Ditemukan 3824 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Nopember 2017 — Pemohon:
EDDY RUMPOKO
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
142293
  • untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalamundangundang ini, tentang:a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahananatas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lainatas kuasa tersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dankeadilan;c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan;Sedangkan mengenai sah
    atau tidaknya Penetapan Tersangka,yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP sebagai bagianranah Praperadilan, dalam perkembangannya telah diubah olehMahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknyatelah memutuskan : Pasal 77 huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan.
    Sel.87.88.89.KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MENDAHULUKANPRAPERADILAN:Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untukmenguji sah atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa dalam permohonan praperadilan Pemohon, yang menjadialasan permohonan' praperadilan adalah untuk mengujikeabsahan Penangkapan dan Penetapan Pemohon sebagaiTersangka yang dilakukan Termohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014
51343372
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • danPasal 281 ayat (5) UUD.52.Bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, agar materi muatan Pasal 77huruf a sesuai dengan prinsip Que process of law yang dijamin oleh Pasal 1ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD maka materimuatan Pasal 77 huruf (a) harus juga memuat upaya paksa lainnyasehingga Pasal 77 huruf a KUHAP harus dinyatakan bertentangan denganUUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaimencakup sah
    atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan surat.Mengenai Pengujian Pasal 156 ayat (2) KUHAP;53.Bahwa Pasal 156 ayat (2) KUHAP menyatakan:Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidakdiperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakimberpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,maka sidang dilanjutkan54.Bahwa keberadaan frasa sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakimberpendapat hal tersebut
Register : 28-07-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 24 Agustus 2015 — PROF.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, SH.,MH., laki-laki, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 19 Juni 1942, beragama Kristen, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, RT.008/RW.008, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, dalam hal ini diwakili oleh Tim Penasihat Hukumnya/Kuasa Hukumnya, yaitu Humphrey R. Djemat S.H.,LL.M, Johnson Panjaitan S.H., John Waliry, S.H., Alamsyah Hanafiah, S.H., Ir. Esterina D. Ruru, S.H., Luciana Lovinda, S.H., Freddy T. Simatupang, S.H., Albiker Siagian, S.H., Sabar H. Simanjuntak, S.H., Andreas Nahot Silitonga, S.H.,LL.M., Tumpak Tampubolon, S.H., Timotius Tumbur Simbolon, S.H., Harapan Manurung, S.H., TH.Ratna Dewi,S.H.,MKn., Azam Khan, S.H., Octolin Hutagalung, S.H., Farida Sulistyani, S.H.,CN.,LL.M., Robert Napitupulu S.H., Camelia, S.H., M.H., Andrias Herminanto Nayoan, S.H., Hervan Dewantara Merukh, S.H., Parasian Simbolom., S.H., Faisal Miza, S.H.,M.H., J.Sontang Simatupang, S.H., Dr. Purwaning M. Yanuar S.H., M.CL.,CN, Muhammad Yahya Rasyid, S.H.,M.H., Advokat-advokat yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia, yang beralamat pada kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat Lantai 5, Jalan Imam Bonjol No. 76-78 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN; M e l a w a n : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Nur Chusniah, S.H., M.Hum., Arif Suhermanto, S.H.,M.H., Indra Mantong Batti, S.H.,LL.M., Rasamala Aritonang, S.H.,M,H., R. Natalia Kristianto, S.H., Imam Akbar Wahyu Nuryamto, S.H., Nancy Setiawati Silalahi S.H., masing-masing selaku pegawai KPK, beralamat Kantor di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-45/01-55/08/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN ;
268132
  • Terkaitdengan dalil Pemohon ini, Termohon menyampaikan tanggapan sebagaiberikut:1) Bahwa dalil ini sebenarnya sama sekali tidak ada relevansinyadengan persoalan pokok yang dipermasalahkan oleh Pemohonterkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka (diluar obyekpraperadilan).Hal. 97 dari 144 hal. Putusan No.72/Pid. Prap/2015/PN. Jkt.
Register : 04-05-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 26 Mei 2015 — HADI POERNOMO. Beralamat di Jalan Iskandarsyah I No. 18 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ; PEMOHON PRA PERADILAN.; M e l a w a n : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, beralamat di Jalan Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan (12920), dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. NUR CHUSNIAH,SH.M.Hum, 2. Mr.(Droit) ANATOMI MULIAWAN, SH., 3. Dr.YUDI KRISTIANA,SH, M.Hum., 4. ISKANDAR MARWANTO, SH, MH., 5. MUNGKI HADIPRATIKTO, SH., dan 6. JULIANDI TIGOR SIMANJUNTAK,SH.MH. masing-masing selaku Pegawai KPK berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan H.R.Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan, 12190, dalam hal ini bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Mei 2015, Nomor SKS- 28/01-55/05/2015, yang selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRA PERADILAN.;
1001839
  • ./2015/PN.JKT.Sel.250tetapi juga terhadap sah atau tidaknya Penetapan Tersangka serta sah atautidak sahnya Penyidikan;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon pada hurufB adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukum bagiPemohon dalam mengajukan permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagaiberikut :1.