Ditemukan 22 data
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu maka eksepsi Tergugat/Pembanding dan TergugatIl Intervensi/Pembanding tentang gugatan Penggugat/Terbandingkadaluwarsa telah terBukti dan dengan demikian eksepsi tersebut harusdinyatakan diterima;Bahwa terkait dengan Gugatan Kadaluwarsa, Putusan PTUN BandungNomor 65/G/2014/PTUN.BDG yang dikuatkan oleh Putusan MahkamahAgung RI, Nomor 412 K/2015/tanggal 3 September 2015, tidaksependapat dengan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 56/G/2015/PTTUNJKT dengan pertimbangan yang terdapat dalam Putusan
PTUN Bandung;Pertimbangan PTTUN Jakarta dalam Putusan Nomor 56/G/2015/PTTUN.JKT sangat beralasan sesuai dengan pertimbangan padahalaman 11, 12, 13 dan alinea ke satu halaman 14, yang menyatakan :Menimbang, Bahwa pengertian kepentingan mengandung dua artiyaitu:1.
115 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
/G/2015/PTUNPTK Tanggal 9 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:Halaman 152 dari 177 halaman.
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PontianakNomor 56/G/2015/PTUN.PTK tanggal 9 Juni 2016;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi 1, 2, 3,4 dan 5/Pembanding tentang gugatan Para Penggugat/Terbanding telahlewat waktu;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;Halaman 161 dari 177 halaman.
/G/2015/PTUN.PTK. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Keberataan Pertama (1) : Tentang Tidak Jelasnya TanggalPenerimaan Berkas Perkara Nomor 56/G/2015/PTUN.PTK, tanggal 9Juni 2016 yang terdiri dari Bundel A dan Bundel B berikut MemoriBanding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi:1,2,3,4 dan 5/Pembanding serta Kontra Memori Banding dari ParaPenggugat /Terbanding dan tentang Penyerahan Memori BandingBahwa:1.1 Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding 1 s/d 873sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukum Majelis HakimPengadilan
/G/2015/PTUNPTK tanggal 09Juni 2016;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut tidakdapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata UsahaHalaman 168 dari 177 halaman.