Ditemukan 21 data
58 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 426 K/TUN/2017menguatkan Putusan Nomor 56/G/2016/PTUN.BDG tanggal 27 Oktober2016.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi , PemohonKasasi Il tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung sudah benar dan tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut