Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA (PT. SAI) diwakili oleh MOTOAKI TAMAYA
Tergugat:
1.GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Tergugat II Intervensi:
PENGURUS SERIKAT PEKERJA PUK SP-AMK-FSPMI PT. SURABAYA AUTOCOMP INDONESIA
315251
  • ;Bahwa perkara yang sama(baik alasan dan materinya) dalam hal inimengenai gugatan terhadap upah Minimum Sektoral di Jawa Timur padatahun 2018 juga pernah diputus oleh pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Jawa Timur, sebagaimana perkara Nomor. 64/G/2018/PTUN.SBY, dimana permohonan yang demikian telah dinyatakan di Tolak;Bahwa dalil penggugat pada angka 1 s/d 4 pada halaman 23 24 adalahdalil yang tidak benar dan tidak berdasar, sebab perlu kami sampaikan pulakepada Majelis hakim bahwa saat ini para
    Kepala Dinas TenagaKerja Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/2487/416107/2019tanggal 25 November 2019 perihal Klasifikasi Sektor Unggulan ;: Fotokopi Dokumen elektronik Riwayat Perkara No.64/G/2018/PTUN.SBY diputus tanggal 25 Oktober 2018 ;: Fotokopi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang BersihDan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ;: Fotokopi Putusan Nomor : 110/G/2015/PTUN.SBY ;: Fotokopi Dokumen Elektronik Sistem Informasi PenelusuranPerkara