Ditemukan 696 data
264 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
., Advokat pada Kantor Hukum Rinaldi &Partners, beralamat di Jalan Jiban Il Nomor 7, KebayoranLama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 13 Februari 2018;Pemohon;Lawan:1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),diwakili oleh Ketua, M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb.
615 — 454 — Berkekuatan Hukum Tetap
MSP) VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
., dan kawankawan para advokat padaLaw Firm Fery Mahendra & Sandy Surgana, berkantor diJalan Raya Ciracas Nomor 3 Jakarta Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2017;Pemohon Banding dahulu Pemohon Pembatalan PutusanArbitrase;LawanBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jalan MampangPrapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh M.Husseyn Umar, S.H., FCB Arb., FClArb, selaku Ketua BANI,dalam hal ini memberi kKuasa kepada Adhitya Yulwansyah
440 — 1947 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),, DK
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wahana Graha Lantai 2,Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam halini memberi kuasa kepada Adhitya Yulwansyah, S.H., M.H., dankawankawan, Para Advokat, beralamat di Office 8, Level 18A,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Sudirman Central BusinessDistrict (SCBD), Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Juli 2017,2. LEIGHTON OFFSHORE Pte.
Nomor 1238 B/Pdt.SusArbt/2017tertulis dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan TenagaKerja dan Perluasan Kesempatan Kerja KementerianKetenagakerjaan melalui Surat Nomor B.502/PPTKPKKPPTKA/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal izin bagi TKAsebagai Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (videbukti P23) yang dikutip sebagai berikut:2 Agustus 2016Nomor : No. B.502/PPTKPKKPPTKA/VIII/2016Perihal : Izin bagi TKA sebagai Arbiterdi Badan Arbitrase Indonesia (BANI)Yth.
,Konsultan Hukum pada Law Firm Hotman Paris & PartnersThe Kensington Commercial Blok A.12Jalan Bulevar Raya, Kelapa Gading PermaiJakarta UtaraMemperhatikan surat Saudara Nomor 0173/2016/88.01/HP&Ptanggal 19 Juli 2016 perihal izin tenaga kerja asing sebagai Arbiter diBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan ini disampaikanpenjelasan sebagai berikut:1.
Nasional Indonesia (BANI)Yih.
The arbitratorsmay be of nationality;Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai olehPerusahaan dan Kontraktor dalam waktu tiga puluh (80) hari sejak sengketatersebut dirujuk kepada Managing Director Perusahaan dan Kontraktorberdasarkan Pasal 37.2 (c), maka sengketa tersebut akan diselesaikansecara final oleh tiga (3) Arbiter yang ditunjuk sesuai dengan PeraturanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
196 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
KUH Perdata);Bahwa dalam proses pemeriksaan arbitrase, Termohon PK I wajib mengikutiseluruh kesepakatan yang telah diadakan antara pihakpihak yang bersengketayang merupakan bagian dari klausula arbitrase, sebagaimana ketentuan dalamPasal Peraturan Prosedur BANI menyatakan:Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secaratertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungandengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase dihadapan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakanPeraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawahpenyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, denganmemperhatikan ketentuanketentuan khusus yang disepakati secara tertulisoleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undangundang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI.
237 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI). dk Vs PT. MEGA MITRA SEJATI
PUTUSANNo. 641 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Arbitrase dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat diWahana Graha Lt. 2 JI. Mampang Prapatan, No. 2, JakartaSelatan, diwakili oleh M. HUSSEYN UMAR, SH., FCBATrB., selakuWakil Ketua BANI, dalam hal ini memberi kuasa kepada1. RAHAYU INDRASTUTI, SH., MH., dan 2.
Menyatakan cacat hukum putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), Nomor : 345/IV/ARBBANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 ;3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 345/IV/ARBBANI/2010 tanggal14 Oktober 2010 ;4.
Ps. 60 UU Arbitrase;Dengan demikian, keseluruhan alasan Penggugat dalam gugat a quo harusditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Ekesepsi Tergugat II:Eksepsi Daluwarsa/Waktu Pengajuan Gugatan Sudah Lewat Waktu. 1.Bahwa, gugatan Penggugat pada intinya merupakan gugatan pembatalanputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") atas Perkara No.: 345/IV/ARBBANI/2010 tertanggal 14 Oktober 2010 dimana Termohon II bertindakselaku Pemohon dan Penggugat selaku Termohon, yang mana putusanArbitrase
Menyatakan Cacat Hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor : 345/IV/ARBBANI/2010 tanggal 14 Oktober 2010 ;3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kKekuatan hukum Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 345/IV/ARBBANI/2010 tanggal14 Oktober 2010 ;4.
146 — 56
ALBOK BOILER INDUSTRIVSBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),CS
PEMOHON ;MELAWAN:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di GedungWahana Graha lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, JakartaSelatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ............. TERMOHON ;2. PT. HUTAMA KARYA (persero), beralamat di Jalan Lt. Jend. M.T. HaryonoKav. 8, Cawang, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagaiLevee eee see ERMOHON II 53. PT.
Sesuai UndangUndang ArbitraseAdapun Dasar hukum Pemohon melakukan Permohonan Pembatalan PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sesuai Pasal 70 UU No. 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangmenyatakan :"Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsurunsur sebagaiberikut :a.
Rehngena Purba, SH., MS., dan H.Syamsul Maarif, SH., LLM., Ph.D., masingmasing sebagai anggota Majelis ;kaidah hukumnya menyatakan :Hal. 55 Putusan No. 479/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt.Tim.Bahwa alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), No. 345/IV/ ARBBANI/2010, tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukanTerbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 UndangUndang No. 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimanadidalam Penjelasannya dengan tegas disebutkan
SyamsulMaarif, SH., LLM., Ph.D., pada halaman 45 angka 4 menyatakan"Bahva alasan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), No. 345/V/ARBBANI//2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang diajukanTerbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentangHal. 67 Putusan No. 479/Pdt.G.ARB/2015/PN.Jkt.Tim.Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana di dalamPenjelasannya dengan tegas disebutkan bahwa alasan harus dikuatkandengan adanya Putusan Pengadilan."5) Putusan Mahkamah
689 — 392
-Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk sebagian ;-Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 547/XI/ARB-BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 sepanjang yang berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan Surat Kuasa tertanggal 7 Februari 2003;2.
NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA Cs >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) Cs
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) , berkedudukan diJakarta, beralamat di Wahana Graha lantai 2 Jalan Mampang PrapatanNo. 2 Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;PT BERKAH KARYA BERSAMA , berkedudukan di Jakarta, beralamat diMNC Tower lantai 5 Jalan Kebon Sirlh No. 1719 Jakarta Pusatselanjutnya disebut sebagai TERMOHON II ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :Setelah Membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah membaca dan memperhatikan ;1.
Nasional Indonesia (BANI),atau menggunakan Peraturan Prosedur BANImaka sengketa tersebut diselesaikan di bawahpenyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturantersebut, dengan memperhatikan ketentuanketentuan khusus yang disepakati secara tertulisoleh para pihak, sepanjang tidak bertentangandengan ketentuan undangundang yang bersifatmemaksa dan kebijaksanaan BANI.
Amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014, adalah sebagaiberikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;Menyatakan sah dan mengikat Investment Agreement tertanggal 23Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tertanggal 7 Februari 2003;Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa tertanggal 3 Juni 2003 danSurat Kuasa tertanggal 7 Februari 2003;Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik dan telahmelaksanakan ketentuanketentuan
Adalah tidak sah danharus dibatalkan :Menimbang, bahwa disamping itu karena surat kuasa tanggal 3 Juni2003 telah dicabut pada tanggal 16 Agustus 2005, namun ternyata dalamPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014, dalam amar putusan nomor 3 yang berbunyimenyatakan sah dan mengikat surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan suratkuasa tertanggal 7 Pebruari 2003, adalah hal yang bertentangan denganketertiban hukum , sehingga tidak dapat dibenarkan
Nasional Indonesia(BANI) Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014, dinyatakanbatal , oleh karenanya hukuman kepada para Termohon yang tencantum dalamPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 tersebut juga dengan sendirinya adalah batal ;Menimbang, bahwa karena permohonan para Pemohon dikabulkan untuksebagian, maka kepada Termohon dan Termohon II sebagai pihak yang kalahharus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
296 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI,, DK
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI,berkedudukan di Wahana Graha Lantai 1 & 2, Jalan MampangPrapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, diwakili olen Ketua, M.Huseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb., dalam hal ini memberikuasa kepada Adhitya Yulwansyah, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Office 8, Level 18A, JalanJend. Sudirman Kav. 5253, Sudirman Central Business District(SCBD), Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Agustus 2017;2.
Masingmasing Anggota Majelis Arbitrase yang beralamat di WahanaGraha Lantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760, ....Bahwa menurut Pemohon Banding (Kasasi) frasa tersebut adalah salahkarena sudah menjadi pengetahuan umum bahwa alamat Wahana GrahaLantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760 adalahalamat /Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bukan alamat arbiter;Sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun1999, putusan arbitrase harus memuat
403 — 233 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),, DKK
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), yangdiwakili oleh Ketua M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FClarb.,berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lantai 1 dan 2, JalanMampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan 12760, dalamhal ini memberi kuasa kepada Adhitya Yulwansyah, S.H.,.M.H.,dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Office 8, Level18A, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Sudirman CentralBusiness District (SCBC), Jakarta Selatan 12190, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2018;2.
76 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA dan Para Pemohon Banding II: 1. HARYONO SOEBAGIO dan 2. BUDI SAID tersebut;- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding I: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA dan Para Pemohon Banding II: 1. HARYONO SOEBAGIO dan 2.
BUDI SAID tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 531/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Bks, tanggal 8 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 64/ARB/BANI-SBY/II/2023, tanggal 1 September 2023;MENGADILI SENDIRI:- Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase dari PT ADHI PERSADA PROPERTI sebagai Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase (Termohon Banding);- Menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 64
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SURABAYA lawan PT. ADHI PERSADA PROPERTI, dkk
402 — 287 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DK
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), yangdiwakili oleh Ketua M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb.,berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lantai 1 dan 2, JalanMampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan 12760, dalamhal ini memberi kuasa kepada Rahayu Indrastuti, S.H.,.M.H.,dan kawan, Para Advokat, beralamat di Office 8, Level 18A,Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 5253, Sudirman CentralBusiness District (SCBD), Jakarta Selatan 12190, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2016;2.
dibacakan;Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertamadan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkanturunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSerang atas biaya kedua belah pihak dalam tenggang waktu sebagaimanaditetapkan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa";terhadap/berlawanan dengan pihakpihak sebagai berikut:leBadan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), beralamat Wahana GrahaLantai 1, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan 12760, untukselanjutnya mohon disebut sebagai Termohon ;PT Krakatau Posco, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkanketentuan hukum yang berlaku) di Negara Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan Afrika Nomor 2, Kawasan Industri Krakatau, Cilegon,Banten 42443, dahulu Termohon dalam perkara arbitrase, untukselanjutnya mohon disebut sebagai Termohon II;Bahwa adapun dasar dan alasan
267 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
., Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Kampung Baru Nomor 2 RT 14 RW 09, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, KecamatanCiracas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal18 Agustus 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon;1.Lawan:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), yangdiwakili oleh Ketuanya, M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb.
Sesuai UndangUndang Arbitrase;Adapun Dasar hukum Pemohon melakukan Permohonan Pembatalan PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sesuai Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa yang menyatakan:"Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsurunsur sebagaiberikut:a.
757 — 453 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DENPASAR, DKK
Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Oktober 2019;Pemohon;Lawan:1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),DENPASAR diwakili oleh Ketua BANI Perwakilan Bali danNusa Tenggara Drs. Ida Bagus Kade Perdana, M.M.,berkedudukan di Jalan P.
Menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Denpasar dalam perkara Nomor 03/V/ARBBANI/DPS/2012 yang terdaftardi Kepanitraan Pengadilan Negri Denpasar pada tanggal 23 April 2013No. 01/Pdt/Arb/2013/PN.DPS telah memenuhi syaratsyarat sebagaimanaalasan pembatalan putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 Pasal 70 huruf a, b dan c tentang Arbitrase dan AlternatifHalaman 3 dari 6 hal. Put.
Menyatakan membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Denpasar dalam perkara Nomor 03/V/ARBBANI/DPS/2012 yangterdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negri Denpasar pada tanggal 23 April2013 Nomor 01/Pdt/Arb/2013/PN.DPS;. Menyatakan Tergugat , Il, Ill dan IV secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara a quo;Subsidair.
823 — 586 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut tidak dapat diterima;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), VS 1. NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA, DKK
PUTUSANNomor 42 PK/Pdt.SusArbt/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauankembali memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), diwakilioleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),M.
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkan turunanresmi Putusan Arbitrase ini ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri JakartaPusat atas biaya Pemohon dan Para Termohon dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional/Indonesia (BANI)Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 tersebut, PemohonPembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),tersebut;Menolak permohonan banding dari Pemohon . PT. CIPTA TELEVISIPENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), dan Il. PT. BERKAH KARYA BERSAMA,dan terhadap putusan sela, tersebut;Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Ill. PT. BERKAHKARYA BERSAMA, dan IV.
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA(BANI), tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor24/PDT.ARB/2015/PN.JKT.PST., tanggal 29 April 2015 yang membatalkanPutusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12Desember 2014;Mengadili SendiriMenyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor547/XI/ARBBANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 tidak dapat dilaksanakan;Menghukum Para Pemohon dahulu Pemohon Intervensi dan ParaTermohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar
NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut tidakdapat diterima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali yang ditetapbkan sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Halaman 81 dari 82 hal.
139 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELKOM ); BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ( BANI ), DK.
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat diWahana Graha, Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta,diwakili oleh M. HUSSEYN UMAR, SH., FCBArb., Wakil KetuaBANI, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANITHA DJPUSPOKUSUMO, SH., MH., dan kawan, para Advokat pada KantorHukum YULWANSYAH, BALFAST & PARTNERS, beralamat diJalan Iskandarsyah , No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Januari 2011;2.
259 — 288
PT.BLUE BIRD TbkLAWAN1.ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI2.PT.ACER INDONESIA
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat diWahana Graha Lt.1 dan 2 Jl. Mampang Prapatan No. 2, JakartaSelatan, untuk selanjutnya disebut sebagai .............. TERGUGAT I;2. PT. ACER INDONESIA, beralamat di T he Plaza Office Tower 42nd Floor,Jalan M.H.
walaupun telahdibantah oleh Termohon (in casu PENGGUGAT) dan bahkan diajukanRekonvensi oleh Termohon (in casu PENGGUGAT) tetap saja diabaikanoleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI/TERGUGAT 1!)
Sel.UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif PenyelesaianSengketa, maka Putusan BANI No. 951 tersebut secara hukumpatutdibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini ; Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Yang Memeriksa,Menyelesaikan Dan Memutus Sengketa Seharusnya Mengacu PadaPrinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Namun Pada KenyataannyaPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 951/V/ARBBANI/2017 Tanggal 30 Mei 2018
Nasional Indonesia (BANI/TERGUGAT 1!)
Selatanberpendapat bahwa oleh karena syaratsyarat formil dalam mengajukanGugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor951/V/ARBBANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 tidak terpenuhi menurut hukum,Hal. 125 dari 127 Putusan Nomor 536/Pat.G/20 18/PN.
270 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan 2. DEUTZ ASIA PACIFIC, Pte. Ltd kemudian berubah menjadi DEUTZ POWER SYSTEM ASIA PACIFIC, Pte.Ltd dan terakhir berubah menjadi MWM ASIA PACIFIC, Pte. Ltd., tersebut;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DK VS PT NATRUSTPARADIGMA LISTRIK MANDIRI
Arbitrase; Bahwa tidak ada Putusan Pengadilan terdahulu yang telah mengakomodir syaratPasal 70 baik dalam angka a, b atau c yang dilampirkan ataupun diajukan Penggugatdalam perkara ini;Bahwa dengan demikian syarat formil dalam mengajukan gugatan pembatalanputusan arbitrase belum terpenuhi, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari ParaPemohon: BADAN ARBITRASE
NASIONAL INDONESIA (BANI) dan kawanHal. 51 dari 54 hal.
200 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), , DK
Hutagalung & Partners, Advocates& Legal Consultants, beralamat di Gedung Plaza Sentral, lantai 10Jalan Jenderal Sudirman Kav.47, Jakarta 12930, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2015, sebagai PemohonBanding dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase;1.Lawan:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), yangdiwakili oleh Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), M.
340 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono);Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon Pembatalanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Permohonan Kabur (Obscuur Libel):1 Setelah meneliti dengan seksama Permohonan Pemohon dalam perkara a quo,dapat diketahui bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalanterhadap Putusan Arbitrase Nomor 526/VI/ARBBANI/2013 tertanggal 14Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti melawan:Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI)...selaku Termohon;PT.
302 — 554 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI RIAU Vs BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI). dkk
Bahwa biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter perkara a quo sebesarRp. 2.712.756.000, (Dua milyar tujuh ratus dua belas juta tujuh ratuslima puluh enam ribu rupiah), tanpa sepengetahuan Pemohon(dahulu Termohon) sudah dibayar oleh para Turut Termohon (dahuluPemohon) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Dengan keluarnya putusan BANI yang membebankan separoh biayaperkara a quo kepada pemohon (dahulu termohon) secara hukumadalah tidak benar, karena sejak dari awal Pemohon