Ditemukan 22 data
283 — 86
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan TindakPidana Korupsi, dalam hal ini Mahkamah Agung adalah berpedoman padaputusannya tertanggal 17 Februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992 yang telahmengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau dikenal dengan detourment
de pouvoir (putusanMahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telahdiuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa menjabat sebagai BendaharaPengeluaran pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampartahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2016 berdasarkanKeputusan Bupati Kampar Nomor: 900/KEU/I/26/2010 tanggal 25 Januari2010 jo Nomor: 900/KEU/I/20/2012 tanggal 02 Januari 2012 jo Nomor:900/DPPKAAKA/SK/04 tanggal 02 Januari 2014 jo Nomor: 900/DPPKA
160 — 384
kewenangan memberikanpendapatnya yaitu : Pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 undangundang No. 31 Tahun 1999 jo undangundang no. 20 Tahun 2001,Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17Pebruari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang pada Pasal 52 ayat (2) huruf bundangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detourment
de pouvoir ;Memang pengertian detournement de pouvoir dalam kaitannya denganFreies Ermessen ini melengkapi perluasan arti berdasarkan YurisprudensiHalaman 683 dari 833 Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.di Prancis yang menurut Prof.