Ditemukan 685 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43897/PP/M.XV/25/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
208157
  • sedangkanPemohon Banding berpendapat bukan merupakan objek PPhPasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008.bahwa Majelis melakukan penelitian atas buktibukti danketerangan para pihak dalam persidangan.bahwa dalam bukti P5, terkait dengan koreksi Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 sebesar Rp.6.194.940.028,00, Pemohon Bandingmenyatakan halhal sebagai berikut :bahwa pada halaman 9 Laporan Pemeriksaan Pajak danhalaman 2 SUB Terbanding koreksi
    fiskal positif atas DPP PPhPasal 4 (2) sebesar Rp.6.194.940.028,00 didasarkan kepadaperhitungan sebagai berikut :Objek atas perkiraan No. 71510001 (warehousing outside storage) Rp. 8.009.412.192Objek atas perkiraan No. 71590001 (real property rentalgeneral) Rp. 4.268.469.065Objek atas perkiraan No. 71590003 (real property rentaloffice) Rp. 6.660.311Dikurangi:DPP yang sudah dlaporkan melalui SPT Rp.(4.107.257.540)Amortisasi biaya sewa PT.
    fiskal negatif atas kreditpajak PPh Pasal 4 (2) di dasarkan kepada perhitungan sebagaiberikut:Bulan Nilai Kredit Pajak PPh 4 (2)Januari Rp. 19.740.698Februari Rp. 5.661.402Juni Rp. 143.762.591Juli Rp. 21.365.089Agustus Rp. 1.706.100September Rp. 82.961.757Oktober Rp. 5.097.376November Rp. 171.679.266Desember Rp. 83.364.507Total kredit pajak PPh Pasal 4 (2) Rp. 535.338.786Jumlah kredit pajak menurut SPT Rp.(410.725.754)Jml koreksi fiskal negatif kredit pjk PPh 4(2) = Rp. 124.613.032Bantahan Pemohon
    Pajak, PemohonBanding mendapati halhal sebagai berikut:bahwa jumlah kredit pajak PPh Pasal 4 (2) berdasarkan buktipembayaran (SSP) yang terdapat di dalam pembukuan PemohonBanding adalah sebagai berikut:Januari Rp. 19.740.698Februari Rp. 5.661.402Juni Rp. 143.762.591Juli Rp. 21.365.089Agustus Rp. 1.706.100September Rp. 82.961.757Oktober Rp. 5.097.376November Rp. 171.679.266Desember Rp. 83.364.507Total kredit pajak PPh Pasal 4 (2) Rp. 535.338.786Jumlah kredit pajak menurut SPT Rp.(410.725.754)Jmlh koreksi
    fiskal negatif kredit pjk PPh 4 (2) Rp. 124.613.032bahwa dikarenakan jumlah pembayaran kredit pajak PPh 4 (2)adalah sebesar Rp.535.338.786,00 sementara jumlah kredit pajakPPh 4 (2) yang dilaporkan adalah sebesar Rp.410.725.754,00maka terdapat koreksi fiskal negatif atas kredit pajak PPh Pasal 4(2) dengan nilai sebesar Rp.124.613.032,00.bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding setuju dengan koreksifiskal negatif sebesar Rp.124.613.032,00 yang dilakukan olehpemeriksa pajak.bahwa berdasarkan penelitian
Putus : 26-03-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SURYABUMI AGROLANGGENG
19297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 513/B/PK/Pjk/2018 Peredaran Usaha57.249.481.384,00 Harga Pokok Penjualan69.986. 153.237 ,00 Penghasilan Bruto dari usaha(12.736.671.853,00) Biaya Usaha lainnya3.440.612.796,00 Jumlah Penghasilan Bruto(16.177.284.649,00) Penghasilan Neto dari Luar Usaha(42.141.014.019,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri(58.318.298.668,00) Penghasilan Neto Luar Negeri0,00 Jumlah Penghasilan Neto(58.318.298.668,00) Penghasilan yg telah dikenakan PPh final dan bukanmerupakan objek pajak22.121.735,00 Koreksi
    fiskal positif395.989.597,00 Koreksi fiskal negatif(668.358.628,00) Jumlah Penghasilan Neto Komersial(58.612.789.434,00) Kompensasi kerugian(113.285.457.527 ,00) Penghasilan Kena Pajak(171.898.246.961 ,00) Pph Terutang 0,00Pengembalian/Pengurangan PPh ps 24 0,00Jumlah PPh yang Terutang 0,00Kredit pajak 0,00PPh yang Kurang (Lebih) dibayar 0,00Sanksi Administrasi 0,00PPh ymh (Lebih) dibayar 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal
    perincian sebagai berikut: UraianJumlah (Rp) Peredaran Usaha57.249.481.384,00 Harga Pokok Penjualan69.986. 153.237,00 Penghasilan Bruto dari usaha(12.736.671.853,00) Biaya Usaha lainnya3.440.612.796,00 Jumlah Penghasilan Bruto(16.177.284.649,00) Penghasilan Neto dari Luar Usaha(42.141.014.019,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri(58.318.298.668,00) Penghasilan Neto Luar Negeri0,00 Jumlah Penghasilan Neto(58.318.298.668,00) Penghasilan yg telah dikenakan PPh final dan bukanmerupakan objek pajak22.121.735,00 Koreksi
    fiskal positif395.989.597,00 Koreksi fiskal negatif(668.358.628,00) Jumlah Penghasilan Neto Komersial(58.612.789.434,00) Kompensasi kerugian(113.285.457.527 ,00) Penghasilan Kena Pajak(171.898.246.961 ,00) Pph Terutang 0,00Pengembalian/Pengurangan PPh ps 24 0,00Jumlah PPh yang Terutang 0,00Kredit pajak 0,00PPh yang Kurang (Lebih) dibayar 0,00Sanksi Administrasi 0,00PPh ymh (Lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Putus : 17-10-0202 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 0202 — PT. INDUSTRI PULP LESTARI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Memutus Permasalahan Yang BukanPokok Sengketa Yang Diajukan Banding;Bahwa sebagaimana diuraikan diatas pokok sengketa yang diajukanbanding adalah mengenai keabsahan dasar hukum untuk melakukan koreksifiskal;Bahwa koreksi fiskal dimaksud dilakukan, karena Termohon PeninjauanKembali kurang meyakini kepemilikan aktiva mesin dimaksud danmenganggap aktiva mesin tersebut bukan milik Pemohon PeninjauanKembali;Bahwa dengan demikian pokok sengketa yang diajukan banding
    olehPemohon Peninjauan Kembali adalah apakah secara hukum dapatdibenarkan Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi fiskal ataskepemilikan aktiva mesin karena "kurang meyakini (tidak mengakui) aktivamesin milik Pemohon Banding, yang didasarkan pada "dasar anggapan;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put19224/PP/M.VII/15/2009 yangdiucapkan pada sidang terbuka tanggal 3 Agustus 2009, sebagaimanatercantum dalam amar menimbang adalah mengenai pembuktiankepemilikan aktiva, bukan mengenai keabsahan
    persidangan di Pengadilan Pajak seharusnya adalahmemeriksa apakah benar koreksi fiskal dimaksud didasarkan atas"anggapan dan apakah "anggapan dapat dijadikan sebagai dasar hukumuntuk melakukan koreksi fiskal;Bahwa pemeriksaan mengenai pembuktian kepemilikan aktiva mesin yangdiinginkan Termohon Peninjauan Kembali, akan merupakan pemeriksaanulang atas pemeriksaan mengenai hal yang sama yang telah dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (dalam hal ini oleh Pemeriksa Pajak) padatahun 2001, sedangkan pemeriksaan
    Tidak memperoleh bukti kepemilikan dari Pemohon Peninjauan Kembali;(Vide Surat Uraian Banding halaman 7 angka 7);Bahwa berkenaan dengan alasan Pemeriksa Pajak tersebut, dfalampersidangan Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan penjelasanbahwa dasar hukum koreksi fiskal yang dikemukakan Termohon PeninjauanKembali adalah tidak sah dengan penjelasan sebagai berikut:1) Alasan tersebut pada huruf a, b, dan c diatas baru merupakan petunjukyang masih harus dibuktikan.
    Sedangkan sengketayang timbul dalam penerbitan surat ketetapan pajak adalah sengketaberkenaan jumlah rugi, jumlah pajak dan permotongan atau pemungutanpajak;Bahwa oleh karena itulah yang diajukan keberatan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah keabsahan koreksi fiskal atas biaya danpenghasilan sebagai akibat pendapat Pemohon Peninjauan Kembali yangHalaman 13 dari 18 halaman.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48351/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17158
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48351/PP/M.VI/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan
    usahanyasebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi
    fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesarRp.2.105.666.662,00 yang ditetapkan sebagai dividen sesuai pasal 18 ayat (3)UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48359/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19562
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48359/PP/M.VI/13/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai
    usahanyasebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi
    fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesarRp.2.105.666.662,00 yang ditetapkan sebagai dividen sesuai pasal 18 ayat (3)UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48361/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18182
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48361/PP/M.V1I/13/2013Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26Tahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak berupa biaya trading commission;Menurut Terbanding : bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983sebagaimana
    sebagaimana dimaksud di atas, maka atas labaperusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atasbagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh diNegara lainnya dari penjualan barangbarang atau barang dagangan yang samaatau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau darikegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabiladilakukan melalui bentuk usaha tetapnya;Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi
    fiskal positif biaya trading commission kepadapihak afiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yangditetapbkan sebagai deviden sesuai pasal 18 ayat (8) UU Nomor 7 tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT RIG TENDERS INDONESIA,TBK
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berikut: KoreksiMenurutMenurut SPTFiskaljWajiobPeredaran Usaha Tahun PersentTahunan Seharusnya P aj a kPajak 2013 ase(dalam USD) (dalam(dalamUSD) USD)Penghasilan Final (Sewa 97.1430,474,914 (486,804) 9,988,110Kapal) %Penghasilan Non Final =Jasa Keagenan dan 396,812 486,804 883,616 2.86 %Lainnya30,871,726 100.00Jumlah 30,871,726 0 .0 Bahwa berdasarkan Persentase Proporsional antara penghasilan finaldan penghasilan non final sebagaimana dijelaskan di atas, maka menurutPemohon Banding, perhitungan Koreksi
    Fiskal Positif seharusnya adalahsebagai berikut: KoreksiMenurut SPT Menurut WajibPenyesuaian Fiskal Fiskal Negatif ;7 Tahunan Pajak (dalamPositif Seharusnya(dalam USD) USD)(dalam USD)Harga Pokok Penjualan 22,360,374 (639,507)* 21,720,867Biaya Usaha Lainnya 930,908 (26,624)** 904,284Jumlah Penyesuaian23,291,282 (666,131) 22.625.151Fiskal Negatif * USD22,360,374, x 2.86% = USD639,507 ,00** USD930,908, x 2.86% = USD26,624,00Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, makajumlah tambahan atas
    Koreksi Fiskal Positif yang dilakukan oleh PihakPemeriksa sebesar USD49,500.63 adalah tidak valid lagi karena PihakHalaman 2 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019 Pemeriksa tidak memperhitungkan reklasifikasi atau perubahan posisi darijumlah Peredaran Usaha senilai USD486,804.00 yang semula merupakanPeredaran Usaha Final (menurut pemahaman Pemohon Banding) namunditarik sebagai Peredaran Usaha Non Final menurut Koreksi PihakPemeriksa;Bahwa dengan adanya perubahan posisi Peredaran Usaha Finalmenjadi Non Final, maka Koreksi Fiskal Positif Lainnya seharusnya turunsebesar USD666,131.00 dan bukannya malah naik sebesar USD49,500.63sebagaimana
    Oleh karena itu,Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim berkenan mengabulkanPermohonan banding Pemohon Banding ini dengan menolak tambahanKoreksi Fiskal Positif yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan sebaliknyamengabulkan pengurangan Koreksi Fiskal Positif sebesar USD666,131.00sebagaimana yang Pemohon Banding kemukakan dalam surat bandingPemohon Banding ini;Bahwa lebih lanjut, Pendapatan sehubungan dengan kedua transaksitersebut di atas telah Pemohon Banding catat sebagai pendapatan non finaldan
Register : 24-08-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4216 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — PT. NUSA HALMAHERA MINERALS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
16471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Fiskal Positif atas biaya pada Account 701703 FIFO Travelsebesar USD 5,888,712.00;2. Koreksi Fiskal Positif atas biaya pada Account 720304 FuelAviationAvtur sebesar USD 354,768.00;3. Koreksi Fiskal Positif atas biaya pada Account 710403 Sponsorshipsebesar USD 2,694,090.00;4. Koreksi Fiskal Positif atas biaya pada Account 643006 Value addedTax sebesar USD 97.897.00;5. Koreksi Atas Perhitungan Kembali atas PPh Badan terutang;Halaman 4 dari 11 halaman.
    Ketiga, bahwa terkait Koreksi Fiskal Positif atas biaya padaAccount 720304 Fuel AviationAvtur sebesar USD354,768.00 adalahTermohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi positif atas pengurangpenghasilan bruto atas biaya usaha pada Account 720304 FuelAviationAvtur sebesar USD354,768.00 karena merupakan biaya yangseharusnya dapat dikurangkan dari perhitungan PPh Badan dapatdibenarkan karena memiliki karena dalam rangka 3M (Mendapatkan,Menagih dan Memelihara) penghasilan.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTIGA PRABHAKARA KAHURIPAN
6954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • fiskal sebesar Rp548.367.133,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)tetap mempertahankan koreksi karena koreksi fiskal yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebesar Rp548.367.133,00 tidak sesuai denganhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding);Bahwa pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas akunkesejahteraan karyawan merupakan biaya terkait denganpenitipan bayi (anak) dalam rangka
    fiskal sebesar Rp548.367.133,00;Halaman 28 dari 34 halaman.
    Fiskal Negatif sebesar Rp675.742.834,00yang merupakan koreksi fiskal biaya penyusutan aktiva non tanamanadalah karena aktiva tersebut digunakan untuk perumahan karyawan,direksi dan guest house sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1)huruf b UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;Bahwa pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menolak koreksipenyusutan karena sudah mengoreksinya dikoreksi fiscal;Bahwa pada saat uji bukti Termohon
    Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) menyatakan bahwa atas koreksi fiskal negatifTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berpendapat bahwa fasilitas perumahan yang disediakan tersebutHalaman 31 dari 34 halaman.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KEP213;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak pernah menunjukkan surat penetapan sebagai daerah terpencilsehingga Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana diatur dalam KEP213;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetapmempertahankan koreksi atas Koreksi Fiskal Negatif sebesarRp675.742.834,00 karena pengeluaran tersebut merupakanpengeluaran yang tidak berhubungan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT. PABRIK CAT dan TINTA PACIFIC vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fiskal yang telah Koreksi TermohonStatement of Income dilakukan oleh Pemohon Peninjauan KembaliKeterangan : :(Halaman V) Peninjauan Kembali (semula (semula Terbanding)Pemohon Banding)(Hal.15 Laporan Audit 2005)(SPT PPh Badan, 1771I) (Rp) (Rp) (Rp)Equity in Net Earnings (loss)of Investee Net (73.940.583.499) 174.411.257.752 73.940.583.499Equity in Net Earnings of Inv estee Net (470.674.253)Net (Bersih) 73.940.583.499 Gain on Liquidation Net of Inv estee 31.799.841.285 (73.113.066.649) * (31.799.841.285
    )Jumlah Bersih (42.140.742.214) 42.140.742.214* Rincian Koreksi Fiskal Negatif Rp 73.113.066.649 adalah sebagai berikut : Gain on Liquidation of Investee (Laba atas Likuidasi (31.799.841.285)Secara Komersial )Kerugian atas Biaya perolehan Investasi saham di Luar Negeri (41.313.045.364)yang tidak dapat dikembalikan saat likuidasiJumlah koreksi Fiskal Negatif 73.113.066.649 Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukan koreksiPenghasilan dari Luar Usaha tersebut sebesar Rp 42.140.742.214sebenarnya
    telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dilaporkan dalamHalaman 7 dari 11 halaman.
    41.313.045.364, terbukti tidak adanya koreksiPenghasilan dari Luar Usaha atas jumlah tersebut oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula terbanding);Jadi apa yang telah didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak sesuai dengan Fakta Perhitungan koreksi penghasilandari luar usaha oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding);Faktanya adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp42.140.742.214 oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)telah dilakukan koreksi
    fiskal dalam perhitungan SPT Pajak PenghasilanBadan tahun 2005 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);Bahwa oleh karena berdasarkan faktafakta dan alasanalasan sertaargumentasi yuridis yang dikemukakan Pemohon diatas, terbukti bahwaPutusan Pengadilan Pajak nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, maka sudah cukupkiranya bagi Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali yangmenangani perkara aquo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak;PERTIMBANGAN
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA;
4057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 250/B/PK/PJK/2014Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 yang berasal dari amortisasi premi asuransisebesar Rp. 108.113.130,00 dan koreksi fiskal pada account Medical Allowancesebesar Rp. 38.051.530,00;Bahwa terhadap koreksi yang berasal dari amortisasi premi asuransi sebesarRp. 108.113.130,00 Terbanding berpendapat bahwa objek PPh pasal 21 diakuipada saat akrual yaitu pada saat dilakukan amortisasi prepaid health insurancesehingga tidak seharusnya terjadi selisin kurs sebagaimana dimaksud
    Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksakarena perhitungan Pemeriksa dalam melakukan penghitungan ulang atasamortisasi premi asuransi dalam account Medical Allowance menggunakan kursKMK sehingga diperoleh koreksi fiskal Rp. 108.113.887,00 tersebut dianggapsudah benar;Bahwa terhadap koreksi yang berasal dari koreksi fiskal pada account MedicalAllowance sebesar Rp. 38.051.350 Terbanding berpendapat bahwa obyek PPhPasal 21 diakui pada saat akrual.
    Sementara itu, Terbanding melakukan penghitungan ulangpembayaran premi asuransi yang menjadi beban selama tahun 2008 dari ledgersebesar USD 270.570,50 dikalikan kurs KMK setiap bulan sehingga diperolehangka sebesar Rp. 2.615.852.045,00;Bahwa atas koreksi sebesar Rp. 38.051.350,00 berasal dari selisin kurs konversioleh Terbanding dengan menggunakan kurs ratarata KMK;Bahwa terdapat koreksi fiskal dalam account Medical Expense sebesar USD352.106,27 dan telah diakui olen Pemeriksa;Halaman 5 dari 19 halaman
    Putusan Nomor 250/B/PK/PJK/2014Bahwa pada faktanya original value atas koreksi fiskal tersebut menggunakanmata uang rupiah sebesar Rp. 3.424.937.728.
    Putusan Nomor 250/B/PK/PJK/2014sebesar Rp148.094.225,00 tidak sesuai dengan DPP PPh Pasal 21yang dilaporkan dalam SPT Masa maupun SSP;Bahwa selisih sebesar Rp30.360.697,00 dari koreksi fiskal dalamakun employee benefit dan koreksi Ro117.733.858,00 dalam akunprepaid health insurance diakibatkan karena selisih kurs, dimanaPemeriksa/Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan konversi menggunakan kurs KMK setiap bulannya.5.3.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK
3602013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Penjelasan BandingBanding atas Koreksi Fiskal Positif Penghasilan Dari Luar Usahasebesar Rp.31.858.014.788,00;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal positif atas PenghasilanDari Luar Usaha sebesar Rp.31.858.014.788,00 dengan rincian sebagaiberikut:Pendapatan Lain/Penghapusan Rp. 31.202.027.095,00UtangBeban Lainnya Rp. 655.987.693,00Jumlah koreksi Fiskal Pemeriksa Rp. 31.858.014.788,00Alasan Koreksi Pemeriksa Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: PHP40/WPJ.07
    fiskal positif Pendapatan Lain/Penghapusan Hutangsebesar Rp.31.202.027.095,00, Pemohon Banding menyetujui sebagiankoreksi Rp.2.027.095,00 dan mengajukan banding atas koreksi sebesarRp.31.200.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:Halaman 4 dari 27 halaman.
    Dengan demikian, alasanPemeriksa bahwa transaksi konversi utang menjadi saham tidakmemenuhi PSAK Nomor 54 tentang Akuntansi Restrukturisasi UtangPiutang Bermasalah, tidak memenuhi syarat;Bahwa demikian alasan banding atas sengketa pajak Koreksi Fiskal PositifPenghasilan Lain/Penghapusan Utang sebesar Rp.31.200.000.000,00 iniPemohon Banding ajukan.
    Sedangkan Koreksi Fiskal Positif atas BebanLainnya yang terdiri dari biaya denda pajak dan pajak serta biayapenghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp.655.987.693,00 PemohonBanding menyatakan setuju;Banding atas Koreksi Kompensasi Kerugian sebesarRp.3.349.669.297,00Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal atas jumlah kompensasikerugian sebesar Rp.4.091.279.367,00;Bahwa dari koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp.4.091.279.367,00tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian
    koreksi fiskalsebesar Rp.741.610.070,00 dengan rincian sebagai berikut:Koreksi fiskal beban lainnya sebesar Rp. 655.987.693,00Koreksi fiskal Penghapusan Hutang Rp. 2.027.095,00Koreksi fiskal Biaya Usaha Lainnya Rp. 27.113.821,00sebesarKoreksi fiskal Selisin Penyusutan Rp. 56.481.461,00sebesarJumlah Koreksi fiskal yang disetujui Rp. 741.610.070,00bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukanbanding tas Koreksi Fiskal Kompensasi Kerugian sebesarRp.3.349.669.297,00;Halaman 9
Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2111 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — PT. WARNER MUSIC INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keberatan adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) ASleuiernal ae Menjadi (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 14.252.147.368 14.252.147.308PPh Terutang 4.331.839.054 4.331.839.054Kredit Pajak 176.810.333 918.630.883 1.095.441.216Kompensasi Tahun/Masa Pajak sebelumnyaPPh Kurung (Lebih) Bayar 4.155.028.721 (918.630.883)) 3.236.397.838Sanksi Administrasi 1.994.413.786 (440.942.824) 1.553.470.962Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih) Dibayar 6.149.442.507 (1.359.573.707) 4.789.868.800 Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi
    fiskal atas objek PPh Pasal 26sebesar Rp4.416.002.467,00 berdasarkan hasil ekualisasi atas objek PPh Pasal26 dan biaya pada PPh Badan.
    Berdasarkan keputusan keberatan jumlah koreksi fiskal atas kredit pajakturun menjadi Rp52.121.731,00 (jumlah koreksi yang dipertahankan olehTerbanding);Alasan Banding1. Koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp4.476.002.467,00Halaman 2 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 2111/B/PK/PJK/2017bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas objek PPh Pasal 26sebesar Rp4.476.002.467,00 berdasarkan hasil ekualisasi atas objek PPhPasal 26 dan biaya pada PPh Badan;Tanggapan Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal yang dilakukanoleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:1.Saat terhutangnya PPh Pasal 26 atas biaya royaltybahwa berikut ilustrasi jurnal pencatatan biaya royalti ke luar negeri (PPh Pasal 26):Jurnal pencatatan
    PemohonBanding mohon agar Bapak dapat menerima banding Pemohon Bandingserta menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untukMasa Pajak Januari November 2005 dengan perhitungan sebagai berikut:e Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp 9.776.144.901,00e Koreksi fiskal alas objek PPh Pasal 26 Rp NIHILe Jumlah objek PPh Pasal 26 Rp 9.776.144.901,00e Objek PPh Pasal 26 yang telah dipotong Rp 9.776.144.901,00e Objek PPh Pasal 26 yang kurang dipotong Rp NIHILe PPh pasal 26 yang terutang
Putus : 16-10-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK >< PT. PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2012 tanggal 17 Januari 2012, dimana diantaranya memutuskan bahwa padaTahun Pajak 2007 rugi fiskal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah sebesar Rp1.022.581.124,00, mengakibatkan diakuinyakembali oleh Majelis kompensasi kerugian pada Tahun Pajak 2008 sebesarRp2.292.962.969,00.Bahwa padahal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmembuktikan dalam Memori Peninjauan Kembali Nomor S3532/PJ.07/2012tanggal 14 Mei 2012 bahwa:e putusan Majelis Hakim atas sengketa banding Koreksi
    Fiskal Positif atasPencadangan Piutang Tak tertagih sebesar Rp1.842.863.797,00,00diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena tidakmemenuhi ketentuan Pasal 76 dan 78 UndangUndang Pengadilan Pajakterkait ketentuan mengenai Koreksi Fiskal atas Pencadangan Piutang TakTertagih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UUPPh; dane putusan Majelis Hakim atas sengketa banding Koreksi Fiskal Positif atasPencadangan Penurunan Nilai Persediaan sebesar Rp8.908.061.875,00diajukan
    Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena tidakmemenuhi ketentuan Pasal 76 dan 78 UndangUndang Pengadilan Pajakterkait ketentuan mengenai Koreksi Fiskal atas Pencadangan PenurunanNilai Persediaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1)huruf c UU PPh.Bahwa dalam Memori Peninjauan Kembali Nomor S3532/PJ.07/2012 tanggal 14Mei 2012 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga memohonkepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Terhormatuntuk Menyatakan Surat Keputusan
Putus : 18-02-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130/B/PK/PJK/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. UNIVERSAL MUSIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 130/B/PK/PJK 2009.Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas koreksi fiskal pada Provision for Corn StkObsolance sebesar Rp. 13.671.501,00 dengan perhitungan sebagai berikut :Koreksi fiskal menurut Pemeriksa ...............
    Peredaran usahaBahwa Pemohon Banding tidak mengetahui detail perhitungan Pemeriksa sebagaidasar dalam melakukan koreksi fiskal terhadap peredaran usaha sebesarRp.175.254.978,00.
    Dengan demikian, Pemohon Banding mengalami kesulitan didalam memberikan tanggapan terhadap jumlah koreksi fiskal tersebut ;Bahwa berdasarkan perhitungan peredaran usaha sesuai pendekatan arus kas,menurut Pemohon Banding peredaran usaha seharusnya adalah sebagai berikut : Jumlah penerimaan Rp. 73.303.142.390,00 Penerimaan dari penjualan aktiva Rp. 118.000.000,00Penerimaan dari transaksi sebagai distributor Rp. 15.338.477.450,00Penerimaan dari penjualan Rp. 57.846.664.940,00Ditambah : saldo akhir piutang
    Uraian Menurut KoreksiTermohon PK(Rp)Pemohon PK(Rp)Peredaran usaha 55.493.190.641 55.668.445.619 175.254.9781.2 Harga pokok penjualan 30.421.081.302 29.906.636.143 514.445.1593 Laba bruto usaha 25.072.109.339 25.761.809.476 689.700.1374 Penghasilan luar usaha 246.061.659 246.061.659 05 Jumlah penghasilan bruto 25.318.170.998 26.007.871.135 689.700. 1376 Pengurangan penghasilan bruto 19.929.604.822 19.688.869.710 240.735.1125.388.566.176 6.319.001.425 930.435.2497 Koreksi fiskal 2.799.993 .351 2.786.321.850
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48357/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
21881
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put. 48357/PP/M.V1/13/2013PPh Pasal 262009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Agustus 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48353/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18167
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put. 48353/PP/M.V1I/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai
    oleh ELBV memberikan manfaat yangnyata kepada Pemohon Banding, bahwa jasa tersebut benarbenar telah dilakukanberdasarkan dokumen yang jelas dan bahwa pembayaran komisi tersebut telah memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman berdasarkan analisa fungsi dan analisa kesebandingandengan menggunakan pendekatan TNMM, dengan demikian, koreksi PPh 26 yangdilakukan pihak Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlakudan tidak dapat dipertahankan secara hukum;bahwa pokok sengketa adalah koreksi
    fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Register : 10-11-2010 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46234/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 16 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
199109
  • Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesarRp11.288.958.662,001.
    fiskal;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, karena PemohonBanding tidak dapat menunjukkan buktibukti, Majelis berpendapat koreksi sebesarRp272.768.337,00 tetap dipertahankan;2.3.2.
    Atas biaya sanksi administrasi iniPemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan Tahun2007.
    Namun demikian, atas audit adjustment tersebut Pemohon Banding telahmelakukan koreksi fiskal pada SPT PPh Badan Tahun 2007. Dengan demikian,Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang sudah Pemohon Bandingkoreksi sendiri pada SPT PPh Badan Pemohon Banding.
    Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00Menurut TerbandingMenurut Pemohon: bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negative (selisihpenyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal) sebesar Rp11.288.958.662,00karena berdasarkan pengujian kaitan antara Neraca dan Laba Rugi menyangkut pospenambahan aktiva tahun 2007 tidak didukung perincian dan buktibukti pendukungyang relevan, terlebih apabila dikaitkan dengan perincian perkiraan Construction
Putus : 30-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 /B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam peredaran usaha PPN Tidak terdapat penyerahan aktual BKPsebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN;Tidak ditemukan fakta berupa bukti yang kuat sebagaimana dimaksud;Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan peraturan pelaksanaan lainnya;Temuan peredaran usaha PPN hanya berdasarkan asumsi telahdijadikan acuan untuk melakukan koreksi fiskal;Bahwa selanjutnya perkenankan Pemohon PK (semula Pemohon Banding)menjelaskan kelima permasalahan tersebut diatas dalam uraian dibawahini.C.
    Kembali (semula Terbanding)berpendapat manakala terjadi koreksi fiskal pada peredaran usahauntuk menghitung PPh Badan maka koreksi fiskal tersebut akanlangsung berpengaruh pada peredaran usaha (DPP) PPN, tanpamemperhatikan apakah unsurunsur koreksi pada peredaran usahauntuk menghitung PPh Badan dilakukan atas dasar data fakta yang kuatdan dapat dipertanggung jawabkan ataukah hanya berdasarkan asumsibelaka;Bahwa pada saat pengajuan peninjauan kembali ini, dasar untukmelakukan koreksi fiskal atas
    Penerbitan SKPKB PPN.Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibatadanya koreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPNjuga akan meningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dandisetor juga meningkat;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2006yang diterbitkan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka padatanggal 4 November 2009 oleh KPP Pratama Rengat telahmenerbitkan SKPKB PPN Nomor 00020/207/06/213/09
    Sebagaimana telah diungkapkan dalampersidangan, fakta berupa pembukuan Pemohon PeninjauanKembali dan bahkan telah diaudit oleh suatu Kantor Akuntan Publikyang bertaraf internasional, dengan pernyataan Wajar TanpaPerkecualian;Koreksi fiskal atas peredaran Usaha (DPP) PPN Berdasar PrinsipEqualisasi (Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39485/PP/M.1/16/2012).a.
    fiskal .
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1069 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA
6945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perludiketahui bahwa cadangan penurunan nilai persediaan yang telah dibentukpada tahuntahun sebelumnya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positifpada saat pembentukan penyisihan tersebut.
    Dalam hal ini Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi fiskalsecara neto berupa koreksi fiskal negatif sebesar Rp97.943.073,00 sehinggadengan demikian koreksi fiskal negatif tersebut telah sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 4 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut85207/PP/M.1IIB/15/2017, tanggal 25 Juli 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut