Ditemukan 69 data
184 — 109
(vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 962K/Pdt/95, tanggal 17 Desember 1995).DALAM POKOK PERKARA1Bahwa segala sesuatu yang Tergugat Intervensil/Penggugat Asal uraikandalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap telahdiuraikan pula dalam uraian Pokok Perkara ini sehingga tidak perludibuang.Bahwa Tergugat Intervensi menolak dengan tegas dalil PenggugatIntervensil point1 s/d 8 gugatan Penggugat IntervensillFaktanya : Bahwa didalam Silsilan Bangsawan Pirsouw tidak ditemukan yangNamanya
tujuan gugatan ParaPenggugatIntervensi Il adalah sebagaimana teruruai diatas ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat Intervensi Iltersebut, pihak Tergugat Intervensi (Penggugat Asal) telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya menyatakan obyek gugatan Para PenggugatIntervensi Il tidak jelas atau kabur (Error In Objection) karena obyek gugatantersebut tidak jelas mengenai letak tanah, luas dan batasbatas tanah yangdigugat, dengan demikian berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor962 K/Pdt
/95, tanggal 17 Desember 1995 gugatan Penggugat Intervensi Ilharuslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat Intervensi tersebut,Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Para Penggugat Intervensi Ilmendalilkan bahwa Para Penggugat Intervensi Il adalah Ahli Waris MoyangSelimara Pirsouw yang memiliki tanah Dusun Oerik/Urik yang terletak di NegeriPiru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian barat
SHELA ANNISA LARASATI Binti IR. RUDI DANARDOYO
Tergugat:
ALAN NUARI Bin UDIN
124 — 33
Penggugat seharusnyamembaca Putusan MARI Nomor 962 K/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995dimana dalam putusannya menyebutkan : Bahwa di dalam suatu gugatanperkara perdata dimana objek perkara dan Tergugatnya berbeda, makagugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masingmasingHalaman 23 dari 31 Putusan Nomor 314/Pdt.G/2020/PA. Ttdobjek sengketa dan Tergugatnya.
55 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Termohon Kasasi telahmengakui dan membanarkan bahwa hubungan hukum ParaPemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah hutang piutangsebagaimana Pasal 174 HIR;Lebih lanjut dari segi penerapan hukumnya praktek jual beli yangdidasari dari hubungan hukum hutang piutang sangat dilarangberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 1074K/Pdt/95 tanggal 18 Mei 1996, hal mana mengenai perjanjianhutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikanmenjadi perjanjian jual beli tanah jaminan
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Reg. 962 K/PDT/95, tertanggal 17 Desember 1995dengan kaidah hukumnya : Bahwa didalam suatu gugatan perkara perdatadimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebutharus diajukan secara terpisah terhadap masingmasing obyek sengketa danTergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa, Penggugat mengajukangugatannya yang berbeda obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda,digabung menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidakdapat diterima. (Ahmad Kamil dan M.
452 — 183
Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhakmenggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadikewajibannya dalam perjanjian.Hal ini sejalan pula dengan Yurisprudensi MARI No. 156 K/Sip/1995tanggal 15 Mei 1957 dan Yurisprudensi MARI No. 438 K/Pdt/95 tanggal 30September 1996.Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak Gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet on vankelijke
190 — 166
hubungan hukum yang berbeda maka patutdiperhatikan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam PutusanMahkamah Agung RI sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung RI No. 1270 K/Pdt/1991 yang kaidahhukumnya sebagai berikut:Suatu perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan Pasal 1340KUH Perdata, hanya mengikat kepada mereka, oleh karenanyagugatan yang menarik tergugat lainnya yang tidak menandatanganiperjanjian adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterimaPutusan Mahkamah Agung RI No. 962 K/Pdt
/95 tanggal 17 Desember1995 yang kaidah hukumnya sebagai berikut: Hal 16 dari 28 halaman, Putusan Nomor 69/PDT/2018/PT PTK"Bahwa didalam suatu gugatan perkara perdata dimana obyekperkara dan tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harusdiajukan secara terpisah terhadap masingmasing obyek sengketadan Tergugatnya, oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugatmengajukan gugatannya yang obyek sengketa dan Tergugatnyaberbeda, digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebutharuslah dinyatakan tidak
52 — 5
Reg. 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995 yang intinya : Suatu Gugatan Perkara Perdatadimana objek Perkara dan Tergugatnya berbeda, Gugatan harus diajukan terpisah.Oleh karena itu Gugatan Penggugat sangat beralasan untuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ;GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA.Bahwa apa yang disebutkan Penggugat pada halaman 2 bagian error in personaharuslah ditolak dan dikesampingkan.
71 — 40
Krakatau Daya Listrik);Bahwa apabila didalam suatu gugatan perkara perdata dimanaobjek perkaranya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukansecara terpisah terhadap masingmasing objek sengketa dantergugatnya, namun bila digabungkan menjadi satu, terhadapgugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima(Putusan MARI Nomor 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995)b.
81 — 28
Sesuai Putusan MA No. 962 K/Pdt/95 Tanggal 17Desember 1995, yang menyatakan di dalam suatu gugatan perkara perdatadimana obyek perkara berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secaraterpisah terhadap masingmasing obyek sengketa.
105 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2247 K/Pdt/2008Suatu. gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknyapersoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan denganjelas;Mahkamah Agung RI di dalam putusannya No. 962 K/Pdt/95 tanggal 17Desember 1995 menyatakan bahwa:Di dalam suatu gugatan perkara perdata di mana objek perkara danTergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan terpisah terhadapmasingmasing objek sengketa dan Tergugatnya.
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian gugatanpara Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptionobscurum I/i bellum) ;Menurut ketentuan Yurisprudensi Mahkarnah Agung RItanggal 17Desernber 1997 No. 962 K/Pdt/95, menyatakan sebagaiberikut : "Di dalam suatu) gugatan perkaraperdata dimana objek dan Tergugatnya berbeda,gugatan tersebut harus diajukan terpisah terhadapmasing masing objek dan Tergugatnya, oleh karena itubila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatanyang objek "sengketa dan Tergugatnya berbeda,digabungkan menjadi
1.SABRIANSYAH
2.RUDIONO
Tergugat:
THEDAN USITH
127 — 51
Hal inididukung dan sejalan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 962/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995 dan YurisprudensiHalaman 14 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2020/PN NgbMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1559K/Pdt/1983 Tanggal 23Oktober 1984 yang menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batasobjek tanah sengketa dinyatakan obscuur libel, dan gugatan dinyatakantidak dapat diterima;2.
Idris MD
Tergugat:
YULI HASRIZAL
69 — 45
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.962 K/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995.Berdasarkan uraian Eksepsi sebagaimana tersebut diatas, mohonkepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkanputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1.
202 — 217
cukup bukti berdasarkan ketetapan NomorS.Tap/02/X1/2014/Reskrim, tanggal 20 Desember 2014, serta adanya LelangEksekusi yang dilakukan Oleh Pengadilan Negri Cianjur, juga kerugian ataspenahanan Penggugat oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negri Cianjur selama13 hari, sehingga Penggugat didalam Posita dan Petitum gugatannya memintaganti kerugian kepada Tergugat Il serta meminta agar tanah bangunan milikTergugat diletakkan sita jaminan.Bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Desember 1995,Nomor : 962 K/Pdt
/95, Bahwa gugatan didalam suatugugatan perkaraPerdatadimana obyek perkara dan Tergugatnya berbeda.Maka qugatantersebut harus diajukandipisah terhadap masingmasing obyek sengketadanTergugatnya.olehkarena itubila mana sengketa dan Tergugatnyaberbeda.digabungkanmenjadisatu,terhadapgugatantersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima(bukuYurisprudensi Mahkamah Aqung RI1996).DALAM POKOK PERKARA:Bahwa apa yang diuraikan didalam Eksepsi merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara.Bahwa
48 — 28
(Putusan MARI nomor 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember1995) ;.
ada ahli waris yang sah selain dariPenggugat ;Kemudian Mahkamah Agung RI menegaskan Bahwa di dalamsuatu. gugatan perkara perdata dimana obyek perkara danTergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secaraterpisah terhadap masingmasing obyek sengketa dan Tergugatnya.Oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukannyayang obyek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabungkanmenjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidakdapat diterima (Putusan MARI Nomor 962 K/Pdt
/95 tanggal17 Desember 1995) ;Bahwa obyek sengketa 4 adalah harta bersama Tergugat denganalmarhum Panda yang diperoleh pada tahun 1973 dengan caradibeli dengan tiga ekor sapi dari orang yang bernama M.
supriadi sembiring
Tergugat:
1.FAISAL AMRI
2.EGA KUMALA
184 — 159
Dan seharusnyahutang piutang tidak boleh diganti menjadi jual beli, Hal ini sejalan denganYurisprudensi Putusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No: 1074K/PDT/95 disebutkan bahwa Penanjian Hutang Piutang tidak dapatdigantikan menjadi pernanjian jual beli tanah jaminan apabila tidak adakesepakatan mengenai harganya;Bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak AtasTanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
30 — 1
Retnowulan Sutantio, SH. didalam halaman 17 bukunya HukumAcara Perdata dalam Teori dan Praktek (1997) menyatakan : Suatu Gugatan harus memuat gambaran yang JELAS mengenaiduduknya persoalan, dengan lain perkataan DASAR GUGATAN harusdikemukakan dengan jelas ;Mahkamah Agung Republik Indonesia didalam putusannya No.962 K/Pdt/95 tanggal 17Desember 1995 menyatakan bahwa : didalam suatu gugatan perkara perdata dimana OBJEK PERKARA danTergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan TERPISAHterhadap
55 — 24
Peranjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami danbelum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum ";Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 1074 K / Pdt / 95, tanggal 18Mei 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan: Perjanjian hutang piutangdengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual belitanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut',Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 443 K/Pdt/1984, tanggal 26September
Terbanding/Tergugat I : DJUMARIYAH
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
107 — 105
Oleh karena itu bila dalam sengketa Penggugatmengajukannya yang objek sengketa dan Tergugatnya berbeda,digabungkan menjadi satu, terhadap gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Yurisprudensi, Putusan MARINomor 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995);4. Eksepsi Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium):Bahwa dalam gugatan ini orang yang bertindak sebagai Penggugattidak lengkap.
Pembanding/Penggugat II : H.A.Z ARIFIN Diwakili Oleh : Dra. HAJJA SYARIFAH
Pembanding/Penggugat III : ST. SHALIMAH ABDULLAH Diwakili Oleh : Dra. HAJJA SYARIFAH
Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor Pusat RRI Jakarta
Terbanding/Tergugat II : Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan
73 — 57
Salle berhak atas obyek sengketa (Vide putusanMARI tanggal 26 Agustus 1996, No.410.K/PDT/95).14.