Ditemukan 97 data
23 — 3
Pemohon No. 1103167112420006yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil, Kabupaten Aceh Timur tanggal 06 Mei 2009, telah dicocokkandengan aslinya, bermaterai cukup, dinazegelen pos (bukti P1);2 Surat Keterangan meninggal No. 572/01/AT/2011, yang dikeluarkanoleh Geusyik Gampong Seuneubok Punteut, Kecamatan PeudawaKabupaten Aceh Timur tanggal 10 September 2011, (bukti P2);3 Fotokopi Petikan Surat Keputusan tentang pemberian gelar kehormatanVeteran Pejuang Kemerdekaan RI No.
Drs.G.S. Darto
13 — 8
Darto, bertanda P5 ;Foto copy Surat Keterangan pemberian gelar Magister Seni (MSn) dariInstitut Seni Indonesia Yogyakarta kepada G.S.
1944 — 2004 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan mencabut kembali SK KAN Salido Nomor 01/SK/SDL/1994tanggal 18 Desember 1994 tentang pemberian gelar Datuak Rajo Mudokepada Penggugat (Bunga di Karang);6. Menyatakan dan mencabut kebijakan KAN Salido yang melarang gelarDatuak hanya boleh 1 (satu) dalam KAN Salido dan seharusnya harus bolehlebih dari 1 (Satu);7.
Surat Rekomendasi penunjukan pemberian gelar Adat kepada H.
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memoripeninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyataJudex Juris tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat dapatmembuktikan Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengatakanyang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI, dimana katakata tersebut ditujukan kepada Para Penggugat/Para TermohonPeninjauan Kembali yang menolak pemberian
gelar pahlawan kepadamantan presiden Soeharto dan tuduhan tersebut merupakan perbuatanmelawan hukum karena katakata dimaksud merendahkan martabat dankehormatan Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali RUHUT SITOMPUL, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak maka Pemohon PeninjauanKembali
R. FITROH ARIYANTO, SE
28 — 7
FITROH ARIYANTO dalam Akta kelahiran Pemohon;Menimbang, bahwa pemberian gelar pada seseorang dilakukan olehPihak yang berwenang untuk mengeluarkan gelar tersebut, dalam hal iniPemohon mendapat gelar Raden atau disingkat R dari Kanjeng Sesuhunanyang bertahta di keraton Kartasura berdasarkan Layang Kekancingan yangdikeluarkan oleh Pangageng Tepas Darah Dalem Ing Karaton NgayogyokartaHadiningrat, tanggal 22 November 2004, yang merupakan Pihak yangberwenang untuk memberikan gelar Raden atau disingkat
Si Ayu Putu Senja Suari Dewi
21 — 11
alasantertentuataupun: memiliki status sebagai anak diluar perkawinan yang sah (anak astra);Hal 5 dari 8 halaman Penetapan Nomor 308/Pdt P/2021/PN Dpsdiantara ketiga penyebab masalah ini tidak diketahui oleh Para Saksi, padahal inipenting secara adat Bali untuk dapat mengetahui apakah kastanya bisa dipulinkan(wisuda kasta) ataukah tidak, begitu juga cara pemulihan kastanya berbedabeda;Menimbang bahwa dari pembuktian Para Pemohon tersebut juga tidak adaalat bukti yang jelas dan tegas menyebut adanya pemberian
gelar atau pemberianhak menggunakan gelar Gusti dari otoritas yang berwenang secara adat sepertiberbentuk surat pernyataan pemberian/memulihkan gelar dari raja/oangsawan yangberwenang atau sertifikat dari kerajaan tertentu, dan lain sebagainya, begitu jugaperlu. diketahui oleh otoritas agama yaitu PHDI (Parisadha Hindu DharmaIndonesia) dan Kantor Catatan Sipil sebagai otoritas Negara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa lebih lanjut dipertimbangkan apakah Hakim bisamemberikan ijin mengubah nama Pemohon
OKKY SAPUTRA
107 — 14
atas nama SARAH ORDELIA yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil, Kabupaten Subang, sesuai dengan aslinya dan diberi tanda P4; Foto copy Akta Kelahiran No. 172/1971, tertanggal 11 Oktober 2006, atasnama OKKY SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil,Kotamadya Sukabumi , sesuai dengan aslinya dan diberi tanda P5; Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SMA Mardi Yuana Kotamadya Sukabumitertanggal 29 Mei 1990 atas nama OKKY SAPUTRA, sesuai dengan aslinyadan diberi tanda P6; Foto copy Surat Pemberian
Gelar dari Institut Teknologi Adityawarman atasnama OKKY SAPUTRA tertanggal 15 September 2001 sesuai dengan aslinyadan diberi tanda P7;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar dipersidangan dibawah sumpahyang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :Saksi 1 MARLINAMemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa hubungan saya dengan pemohon, bahwa pemohon adalah suamisaksi ; Bahwa benar Pemohon
Raden Rara Rahma Tanti Hadi Pertiwi
27 — 10
, P2, P3, P4, P7 dan nama : Rahma Tanti Hadi Pertiwi, yang tercantumdalam surat bukti P5 dan P6. kedua nama tersebut orangnya dan satu orangyaitu Pemohon.Menimbang bahwa berdasarkan bukti Surat maupun saksi yang diajukanPemohon dipersidangnan terbukti bahwa nama Pemohon sebagaimana dalamAkta Kelahiran tertulis Rahma Tanti Hadi Pertiwi.Halaman 6 dari 9 halaman, penetapan Nomor 132/Padt.P/2021/PN SktMenimbang bahwa penulisan nama Pemonon menjadi Raden RaraRahma Tanti Hadi Pertiwi dari dikarenakan pemberian
Gelar dariPangangenging Putra Santanadalem sebagaimana dalam bukti P.2, P3 dan P.4Menimbang, bahwa ternyata penambahan gelar Raden Rara kepadaPemohon tersebut diberikan oleh suatu lembaga Keraton yaitu SuratKeterangan No.104/ Sket/ Pa.Ks/ VI/ 2021/ R.Rr. tanggal 16 Juni 2021.
M. JOHAR FIRDAUS
Tergugat:
REKTOR UNIVERSITAS PADJADJARAN
293 — 92
Johar Firdaus, tanggal 13 Agustus 2019 (fotocopysesuai dengan fotocopy);Surat Nomor: 12236/UN6.G/TU/2019, perihal PermohonanPendapat dan Pertimbangan Pemberian Gelar Akademik KepadaMahasiswa Yang Berstatus Narapidana Korupsi, tanggal 15Agustus 2019 (fotocopy sesuai dengan asli);Surat Nomor: 12237/UN6.G/TU/2019, tentang PermohonanPendapat dan Pertimbangan Pemberian Gelar Akademik KepadaMahasiswa Yang Berstatus Narapidana Korupsi, tanggal 15Agustus 2019 (fotocopy sesuai dengan asili);Surat Nomor: 12238
/UN6.G/TU/2019, tentang PermohonanPendapat dan Pertimbangan Pemberian Gelar Akademik KepadaMahasiswa Yang Berstatus Narapidana Korupsi, tanggal 15Agustus 2019 (fotocopy sesuai dengan asli);Surat Nomor: 1714/UN6.RKT/TU/2019, tentang Pemberian GelarAkademik Bagi Mahasiswa Berstatus Narapidana Korupsi,tanggal 21 Agustus 2019 (fotocopy sesuai dengan asli);Halaman 39 dari 76 Putusan Perkara Nomor: 61/G/2020/PTUN.BDG22.23.24.25.26.27.28.29.30.31.T21T22T23T24T25T26T27T28T29T30Surat Nomor: 856/UN6.SA.KOM4
/TU/2016, perihal UndanganRapat, tertanggal 16 Agustus 2019 (fotocopy sesuai denganasli);Surat Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiUniversitas Padjadjaran Lembar Disosisi Rektor, perihal UjianPromosi Doktor FISIP UNPAD, tertanggal 14 Nopember 2019(fotocopy sesuai dengan fotocopy);Surat Nomor: 63/UN6.SA/TU/2020, perihal Pemberian Pendapatdan Pertimbangan Pemberian Gelar Akademik KepadaMahasiswa Yang Berstatus Narapidana Korupsi atas nama M.Jofar Firdaus (fotocopy sesuai dengan asli)
Menjaga kewibawaan, martabat, dan nama baik Unpad di dalammaupun di luar kampus serta menjaga integritas Unpad sebagaialmamaternya;Menimbang, bahwa berkenaan dengan surat Ketua Senat Akademik UnpadNomor: 63/UN6.SA/TU/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Pendapat danPertimbangan Pemberian Gelar Akademik kepada Mahasiswa yang berstatusNarapidana Korupsi a.n M.
Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau, denganpertimbangan sebagal DEriKUt .0nsnnenannnnnnmennanennsnnenen1.Pada tanggal 10 Agustus 2019, Pimpinan SA melalui pimpinan Komisi IV(Komisi Etik) Senat Akademik melakukan penelaahan awal atas permohonanpendapat dan pertimbangan pemberian gelar akademik kepada mahasiswayang berstatus narapidana korupsi a.n Johar Firdaus mantan Ketua DPRDBerdasarkan hasil penelaahan awal tersebut, dirasa perlu melakukan rapatkomisi IV yang diagendakan pada tanggal 19 Agustus
OKKY SAPUTRA
93 — 20
2020, atas nama HELEN MARFGARET yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil, Kota Bandung , sesuai dengan aslinya dan diberi tandaP4; Foto copy Akta Kelahiran No. 172/1971, tertanggal 11 Oktober 2006, atasnama OKKY SAPUTRA yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil,Kotamadya Sukabumi , Sesuai dengan aslinya dan diberi tanda P5; Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SMA Mardi Yuana Kotamadya Sukabumitertanggal 29 Mei 1990 atas nama OKKY SAPUTRA, sesuai dengan aslinyadan diberi tanda P6; Foto copy Surat Pemberian
Gelar dari Institut Teknologi Adityawarman atasnama OKKY SAPUTRA tertanggal 15 September 2001 sesuai dengan aslinyadan diberi tanda P7;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar dipersidangan dibawah sumpahyang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :Saksi MARLINAMemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa hubungan saya dengan pemohon, bahwa pemohon adalah suamisaksi ; Bahwa benar Pemohon
I Wayan Ariasa
26 — 23
berdasarkan bukti surat bukti yang bersesuaianantara satu dengan lainnya bertanda P1 sampai dengan P6, yang dikuatkandengan keterangan saksisaksi yang keterangannya bersesuaian yangmenerangkan bahwa Wayan Ariasa berhak mencantumkan gelar Gusti sesualdengan silsilah keluarga besar Gusti Besakih yang dikuatkan dengan telahdilaksanakan upacara medewa saksi (penyumpahan diri) pada tanggal 30 April2015 yang disaksikan oleh Pengurus Banjar Adat dan Pihak Keluarga Besardan tidak ada yang keberatan atas pemberian
gelar Gusti yang merupakan hakdari Pemohon selaku anak kandung dari Gusti Wayan Gus Surja, makadengan itu sesuai dengan keyakinan dan adat istiadat tradisi Pemohonbermaksud merubah nama Pemohon nama ini sematamata demi kepentinganuntuk menjaga tradisi yang sudah dimiliki oleh Keluarga Besar Pemohondimasa yang akan datang;Menimbang, bahwa terhadap permohonan perubahan nama,berdasarkan keterangan saksi saksi tidak bertentangan dengan Hukum danAdat setempat serta tidak ada pihak keluarga yang keberatan
MARDIANA
26 — 10
Fotokopi pemberian gelar Sarjana Ekonomi kepada MARDIANA, yang dibuatdan ditandatangani oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri SyaikhAbdurrahman Siddik Bangka Belitung, Kabupaten Bangka, tertanggal 11Desember 2017, selanjutnya diberi tanda bukti P4;5.
Si Ngurah Rai Suyadnya
18 — 7
kasta) atau; menyembunyikan kasta (nyinebang wangsa) dengan alasan tertentuataupun: memiliki status sebagai anak diluar perkawinan yang sah (anak astra);diantara ketiga penyebab masalah ini tidak diketahui oleh Para Saksi, padahal inipenting secara adat Bali untuk dapat mengetahui apakah kastanya bisa dipulinkan(wisuda kasta) ataukah tidak, begitu juga cara pemulihan kastanya berbedabeda;Menimbang bahwa dari pembuktian Pemohon tersebut juga tidak ada alatbukti yang jelas dan tegas menyebut adanya pemberian
gelar atau pemberian hakmenggunakan gelar Gusti dari otoritas yang berwenang secara adat sepertiberbentuk surat pernyataan pemberian/memulihkan gelar dari raja/oangsawan yangberwenang atau sertifikat dari kerajaan tertentu, dan lain sebagainya, begitu jugaperlu. diketahui oleh otoritas agama yaitu PHDI (Parisadha Hindu DharmaIndonesia) dan Kantor Catatan Sipil sebagai otoritas Negara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa lebih lanjut dipertimbangkan apakah Hakim bisamemberikan ijin mengubah nama Pemohon
236 — 495 — Berkekuatan Hukum Tetap
diundangkan padatanggal 24 Januari 2019 telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1Undangundang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengaturmasalah Sumpah yang berbunyi Sebelum menjalankan ProfesiAdvokat wajib menjalankan Sumpah menurut Agamanya atauberjanji dengan sungguhsungguh di sidang terbuka PengadilanTinggi Wilayah domisili menimbulkan ketidakpastian danpertentangan tersebut yaitu kewajiban Calon Advokat untukmengangkat Sumpah, sementara dalam Undangundang Advokatadalah bertentangan dengan pemberian
Gelar dari Perguruan Tinggiyang menyelenggarakan Program Profesi Advokat, padahal masalahmengangkat sumpah atau janji merupakan suatu kewjaiban bagicalon Advokat yang diamanatkan dalam Pasal 4 UndangundangAdvokat;6.
Bahwa Pemberian Gelar Advokat dan Sertifikat Profesi Advokatdalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ristek, Teknologi, dan PendidikanTinggi tanpa melalui Penyumpahan pada Pengadilan TinggiHalaman 18 dari 63 halaman.
Keharusan tersebut (bekerja sama dengan perguruan tinggi)didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikantermasuk pendidikan profesi akan terjaga kualitasnya dan sejalandengan semangat Pasal 31 UUD NRI 1945;Bahwa pemberian gelar profesi dalam penyelenggaraan pendidikanprofesi berdasarkan Pasal 24 ayat (5) UU Dikti diberikan olehPerguruan tinggi, namun Pasal 26 ayat (6) UU Dikti menyatakan gelarprofesi tersebut ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama denganKementerian, Kementerian lain,
Mengenai keanggotaan, sumpah, penindakan dan pembinaanjelas berada ditangan organisasi advokat;Menimbang, bahwa dengan demikian pemberian gelar profesiberdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi merupakan kewenangan Perguruan Tinggi bersama salah satunyadengan organisasi profesi dalam hal ini adalah organisasi advokat, danhal tersebut tidak sama dengan pengujian, kewajiban magang,pengangkatan, dan penyumpahan sebagai advokat, keanggotaan,penindakan dan pembinaan advokat
H. E. BANG ANGGAN
21 — 6
Negeri dimana Pemohonbertempat tinggal;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon yangdihubungkan keterangan saksi dibawah sumpah serta suratsurat bukti yangdiajukan dipersidangan maka dapat diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:Menimbang, bahwa bukti Surat P1, P2 dan P3 berupa SuratKeterangan Domisili/Kependudukan, membuktikan bahwa Pemohon adalahbenar bertempat tinggal di wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri PalangkaRaya;Menimbang, bahwa bukti surat tertanda P4 dan P5 berupa SuratKeputusan Pemberian
Gelar Kehormatan dan Tunjangan Gelar Kehormatan,membuktikan bahwa Pemohon adalah Anggota Veteran yang berhakmendapatkan Tunjangan;Menimbang, bahwa bukti surat tertanda P6 berupa Kartu IdentitasPensiun membuktikan bahwa Pemohon berhak mendapatkan Pensiun;Menimbang, bahwa bukti surat P7 dan P8 berupa SuratKeterangan Pindah dan Data KTP EL nama Pemohon Tertulis NAIK N.AWAN, membuktikan ada kekeliruan nama Pemohon yang seharusnyatertulis H.E.
Jaya Saraswati
27 — 12
menyebut sah silsilahtanggal 17 Mei 2018 silsilah keturunan Puri Kelodan Karangasem Gusti BagusOka Sangka yang ditandatangani oleh BAGUS SUDIBYA dalam amarnya tidak adamenyebutkan bahwa Keturunan dari GUSTI BAGUS OKA SANGKA (ALM) in casuPara Pemohon penetapan tersebut dan keluarganya berhak menyandang gelarGusti begitu juga mengenai hakhak keahliwarisan lainnya dan kewajiban secarapurusa;Menimbang bahwa dari pembuktian Pemohon tersebut juga tidak ada alatbukti yang jelas dan tegas menyebut adanya pemberian
gelar atau pemberian hakmenggunakan gelar Gusti dari otoritas yang berwenang secara adat sepertiberbentuk surat pernyataan pemberian/memulihkan gelar dari raja/oangsawan yangberwenang atau sertifikat dari kerajaan tertentu, dan lain sebagainya,begitu juga perlu. diketahui oleh otoritas agama yaitu.
69 — 30
Bahwa pemberian gelar (Alm) atau almarhum dalam identitas TermohonTERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENS!I! ditujukan kepadaorang tua Termohon yakni AYAH TERMOHON KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI yang saat ini sudah meninggal dunia, bukan ditujukankepada Termohon TERMOHON KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI;3.
dilakukan bersamaan dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakimmemahami bahwa yang dipermasalahkan oleh Termohon Konvensi adalahpenambahan kata almarhum pada akhir nama Termohon Konvensi, yang manamenimbulkan pemahaman apakah Termohon Konvensi telah meninggal dunia,atau Ayah dari Termohon Konvensi yang telah meninggal dunia;Menimbang, bahwa dalam Repliknya, Pemohon Konvensi menjawabterkait pbenamaan Termohon Konvensi TERMOHON KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI (Alm), bahwa pemberian
gelar (Alm) atau almarhum dalamidentitas Termohon Konvensi TERMOHON KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI!
, bahwa dalam alat bukti P.2 tersebut tertera nama TermohonKonvensi, TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, sesuaidengan yang dicantumkan oleh Pemohon Konvensi dalam suratPermohonannya, serta terhadap alat bukti tersebut, Termohon Konvensi tidakmembantah atau menyangkalnya dengan alat bukti lain, serta alatalat buktiyang diajukan oleh Termohon Konvensi tidak ada yang menguatkan eksepsinyatersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pemberian
gelar (Alm) atau almarhumdalam identitas Termohon TERMOHON KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI!
Sitari Candra Dewi
127 — 37
2020/PN.Ampkeluarga suami Pemohon memberikan penghargaan untuk Pemohonmenyandang gelar atau kasta Ida di depan namanya, dalam surat tersebutHakim menilai izin dari keluarga suami hanya didasarkan pada Suratpernyataan Keluarga Pemohon dan terdapat perbedaan kasta antara Pemohondengan suaminya dimana Pemohon berasal dari kasta Brahmana sedangkanSuami Pemohon berasal dari kasta Ksatriya;Menimbang bahwa dari pembuktian Pemohon tersebut juga tidak ada alatbukti yang jelas dan tegas menyebutkan adanya pemberian
gelar ataupemberian hak menggunakan gelar "Ida dari otoritas yang berwenang secaraadat berbentuk surat pernyataan pemberian/memulihnkan gelar dariraja/oangsawan yang berwenang begitu pula juga perlu diketahui oleh otoritasagama yaitu PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) dan Kantor CatatanSipil sebagai otoritas Negara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa lebih lanjut dipertimbangkan apakah Hakim bisamemberikan ijin mengubah nama Pemohon yang sedemikian;Menimbang bahwa dalam Ketentuan Pasal 52 ayat
147 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
bagiandari NKRI, menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat itu tidak harus eksklusifdan mandiri;Bahwa, dengan demikian pertimbangan Judex Facti Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Makassar tersebut di atas khususnya yang menyatakanmasyarakat hukum adat seolaholah harus eksklusif dan mandiri tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan;Bahwa, di samping itu perlu pula ditegaskan bahwa eksistensi ParaPemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding, khususnya Parabela jugaimplisit diakui dengan adanya pemberian
gelar Laode Kaogesana Lipu kepadaMenteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Pemberian gelar tersebut dilakukan olehParabela Waci Mancuana Lipu yang merupakan Lembaga Adat KesultananButon. Pemberian gelar tersebut dilakukan pada saat kunjungan Menteri DalamNegeri ke Kabupaten Buton Selatan (Vide Ad Informandum 3). Hal tersebutmenunjukkan eksistensi Lembaga Adat Kesultanan Buton, termasuk ParaPemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding masih ada dan beraktivitasHalaman 33 dari 49 halaman. Putusan Nomor 248 K/TUN/2016sampai dengan saat ini.
Pemberian gelar tersebut adalah bukti keberadaannyadan juga aktivitasnya;Bahwa, dengan demikian pertimbangan Judex Facti Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Makassar yang mengambil alin pertimbangan HakimAnggota Il Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut di atas harusdibatalkan dan ditolak seluruhnya;ALASAN KEBERATAN HUKUM V:Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassarpemeriksa perkara a quo telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyatadalam pertimbangan hukumnya
98 — 46
atau Sebatin dalam masyarakat adatdengan Gelar Dalom Pendeta Ratu; Bahwa dalam masyarakat adat Pesisir dalam hal ini Pekon Kandang Besidikenal dua bentuk konsep perkawinan, yaitu Metudau dan Semanda; Bahwa Konsep Metudau adalah perkawinan yang dilaksanakan denganprinsip istri ikut Sepenuhnya kepada Suami sedangkan Konsep Semandaadalah sebaliknya;Halaman 19 dari 42 halaman Putusan Nomor 0872/Pdt.G/2020/PA.Tgm.Bahwa konsep perkawinan tersebut mulai berlaku bagi para pihakberbarengan dengan prosesi pemberian
gelar atau Adok setelah keduanyaresmi atau sah menjadi pasangan suami istri;Bahwa kepada Penggugat pernah diberikan Gelar Raden Jaga Batin dankepada Tergugat diberikan Gelar Raja Pendeta Batin berbarengan denganitu. diumumkan bahwa perkawinan keduanya menerapkann prinsipMetudau;Bahwa dalam perkawinan yang menerapkan prinsip Metudau berlakuketentuan tanggungjawab untuk memenuhi dan mencukupi seluruhkebutuhan atau hajat hidup keluarga ada pada pihak suami;Bahwa pemberlakuan hukum adat masyarakat adat
Zainuddin Bin Hasif (Sebatin Marga Benawang Gelar Batin SetiaBangsa), dalam keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara terpisah,keduanya menegaskan bahwa terkait perkawinan dalam masyarakat PekonKandang Besi berlaku norma hukum adat diantaranya sebagai berikut: Dalam Perkawinan yang didalamnya terdapat prosesi pemberian gelar adat(Adok), kedua mempelai akan memilih salah satu prinsip kehidupanberumah tangga, memilih Metudau atau memilin Semanda; Perkawinan yang memilih prinsip Metudau dalam
pelaksanaanya adalahistri ikut kepada suami dan suami bertanggung jawab terhadap seluruhkebutuhan atau hajat hidup keluarga; Kebutuhan atau hajat hidup keluarga yang harus disiapkan pihak suamisejak awal setidaknya meliputi rumah tempat tinggal berikut perabotannyadan selanjutnya biaya hidup seharihari termasuk biaya pendidikan dankesehatan; Prosesi acara pemberian gelar adat dilaksanakan setelah pasangan suamistri sah menikah menurut hukum agama; Jika istri meninggalkan suami, meninggalkan rumah