Ditemukan 1039 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2016 — Upload : 15-07-2016
Putusan PN MALILI Nomor 17/ Pid.B/ 2016 /PN. Mll.
Tanggal 21 Juni 2016 — SELVI PAATH Alias SELVI BINTI PAATH
9029
  • MUHAMMAD NUR Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Luwu Timur Periode Tahun 2013 s/d 2018; Bahwa tugas pokok Ahli sebagai Ketua KPU yakni merencanakan danmenyusun tahapantahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Legislatif Tahun2014 serta Pemilihan Presiden Periode Tahun 2014; Bahwa benar Ahli juga merencanakan tahapantahapan penyusunan dalamrangka Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati di KabupatenLuwu Timur; Bahwa setahu Ahli yang terpilin dalam Pemilinan
    Kepala Daerah;Atas Keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa membenarkan.2.
    Kepala Daerah yaituPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Periode 20152020; Bahwa benar yang menjadi permasalahan adalah adanya PenyalahgunaanSurat Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6KWK) milik DEBBYHERVIESTI PITOY yang digunakan oleh Pr.
    Kepala Daerah yaituPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Periode 20152020; Bahwa benar yang =menjadi permasalahan adalah adanyaPenyalahgunaan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6KWk)milik DEBBY HERVIESTI PITOY yang digunakan oleh Pr.
    Kepala Daerah; Bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah telah selesai dengantelah dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten LuwuTimur terpilih; Bahwa apapun hasil dari proses persidangan ini tidak akan berpengaruhterhadap penetapan hasil pemilihan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampirdalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan
Register : 18-01-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 12/Pid.B/2013/PN Njk
Tanggal 11 April 2013 — Nama Lengkap : DARTI binti SAMIRUN Tempat lahir : Nganjuk Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 20 September 1965 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Bulung RT 002, RW 002, Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Ibu rumah tangga
443
  • Bagor, Agus Hariyanto, dan tindakan Ketua Panwascam langsungmendatangi rumah Darmi dan mengamankan uang sebesar Rp. 220.000, (dua ratus duapuluh ribu rupiah) ;bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 5 tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidakbenar, yaitu terdakwa menyatakan tidak pernah memberi pesan agar warga memilih pasangannomor 2 ;6.
    Nganjuk dengan tujuan melakukan klarifikasimengenai uang yang saksi bagikan, dan kemudian terhadap sisa uang yang belum saksibagikan sebesar Rp. 220.000, (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dipinjam oleh AgusHariyanto sebagai bukti ;bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 6 tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.7.
    Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 7 tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.8.
    Wachid Badrus, namun saksi tidak mengetahui apa tujuan Partimemberikan uang dan kartu tersebut, karena Parti tidak menyampaikan pesan apaapa ;e bahwa uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) tersebut, diberikan Parti kepada saksisebelum Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk ; bahwa uang Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) beserta kartu yang diberikan Parti tersebut,kemudian diambil oleh Yaji ;e bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas
    Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 9 tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.10.
Putus : 22-10-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17PK/KPUD/2007
Tanggal 22 Oktober 2007 — HENGKY RUMBIAK ; Hi. HARBY SYAM, SH ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KOTA SORONG
9727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo.17 PK/KPUD/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) dalam tingkatpeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. HENGKY RUMBIAK, berkedudukan di Jalan Maesa,Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong ;2. Hi.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    Baesara Wael, S.Sos. denganmengklaim bahwa Pemohon telah memperoleh suara terbanyak di empatdistrik ...... sehingga Pemohon menempati urutan pertama dalam perolehansuara pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Sorong ;Bahwa dengan mendasarkan pada dalil Pemohon dalam permohonanKeberatan Pemohon, Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/ataukekeliruan dengan :i. tidak memintakan pembatalan atas perolehan suara Pasangan Calon Drs.J.A. Jumame, M.M. dan Hj.
    No. 2 Tahun 2005 ;Bahwa dalam prosesi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, pada seluruh saksi pasangan calon tidak terdapat keberatankeberatan yang diajukan oleh calon pasangan dan hampir seluruh saksi telahHal. 12 dari 24 hal. Put.
    Hal mana bukan merupakan kompetensidari Pengadilan yang memeriksa sengketa terhadap hasil perolehansuara Pemilihan Kepala Daerah, melainkan kewenangan Panitia PengawasPemilihan ;Maka berdasarkan halhal tersebut di atas, Termohon dengan ini memohonkepada Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo berkenan untukmenyatakan permohonan keberatan Pemohon ditolak atau setidaktidaknyatidak dapat diterima ;Hal. 14 dari 24 hal. Put.
Register : 29-06-2018 — Putus : 06-07-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Blk
Tanggal 6 Juli 2018 — Penuntut Umum:
RYAN ARDIANSYAH,SH
Terdakwa:
ASWAL ALAM S.Pd BIN MUH ALAM
10026
  • Yusuf, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan tindakpidana dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) yang dilakukanoleh Terdakwa; Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018sekitar pukul 09.05 WITA bertempat di kediaman H.
    A.Ranreng Mappatobasaat Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Tingkat SulawesiSelatan Nomor Urut 3 sedang melakukan Kampanye Dialogis; Bahwa saksi bersama dengan dua rekan saksi yang bernama Jaya BinNganro dan Miswar Bin Bahri sedang melaksanakan tugas sebagaiPetugas Pengawas Lapangan dalam rangkaian kegiatan PemilihanKepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatan; Bahwa saksi bersama dengan saksi Miswar melihat terdakwa hendakmasuk dan ikut dalam kegiatan Kampanye tersebut, oleh karena saksi dansaksi Misdar
    Kep Bin Nganro, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:= Bahwa saksi mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan tindakpidana dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) yang dilakukanoleh Terdakwa; Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018sekitar pukul 09.05 WITA bertempat di kediaman H.
    Saksi Miswar, S.Pd.1 Bin Bahri , pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi mengerti dipanggil kepersidangan berkaitan dengan tindakpidana dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) yang dilakukanoleh Terdakwa;Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018sekitar pukul 09.05 WITA bertempat di kediaman H.
    Yusuf bersama dengan duarekan saksi yang bernama Jaya Bin Nganro dan Miswar Bin Bahri pada hari Jumattanggal 25 Mei 2018 sekitar pukul 09.05 WITA bertempat di kediaman H.A.Ranreng Mappatoba saat Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Nomor Urut 3 sedang melakukan Kampanye Dialogis sedangmelaksanakan tugas sebagai PPL dalam rangkaian kegiatan Kampanye PemilihanKepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatan;Bahwa saksi Sri Ayu Lestari Yusuf Binti Muh.
Register : 25-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO
Tanggal 25 Maret 2013 — Penggugat: FERIYANTO MAYULU, dk Tergugat: KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA
14349
  • Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo Tahun 2013 oleh KPU Kota Gorontalo ; Bahwa dengan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa tersebutakan menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum dalam rangka pembangunan yaitutimbul keresahan di Masyarakat Kota Gorontalo yang berpotensi menimbulkan konfliksosial ; Bahwa dali Para Penggugat yang menyatakan akan mengalami kekalahan dalampelaksananaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo yangdiakibatkan
    Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013, sedangkan dalam pasal 236AUndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Menjadi UndangUndang, penundaan Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah hanya dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya diseluruh ataudisebagian wilayah
    Inrawanto Hasan sebagai peserta calonWakil Walikota Kota Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo periode 20132018 ;3 Bahwa benar Tergugat II Intervensi dan H.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalahharus berpendidikan sekurangkurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajatyang harus dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat tersebut di atas, lebih lanjut dalam PeraturanKPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ditentukan syaratpendidikan dari bakal calon
    Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah;Menimbang, bahwa dalam keadaan hukum ijazah/ STTB bakal calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calonbersekolah tidak beroperasi lagi, ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah menentukan jika calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyertakansurat keterangan pengganti ijazah/ STTB dari
Register : 24-05-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Tanggal 13 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.Endang Anakoda
2.YE. OCENG ALMAHDALY, S.H., M.H.
3.NOVITA TATIPIKALAWAN, S.H., M.H.
4.Demianus Eckhart Palapia, S.H.,M.H.
5.NURNITA TEHUAYO, S.H.
6.ACHMAD ATTAMIMI, S.H., M.H.
7.OBETH ANSANAY, S.H., M.H.
8.ESTERLINA WATTIMURY, S.H.
9.HASNUL FADLI, S.H., M.H.
10.GRACE SIAHAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes
1500
  • Haulussy Ambon Nomor : 20 / PL.03.2 / 8102 / KPU-KAB / I / 2018, Nomor : 900/37/I/2018 Tentang Penilaian Kemampuan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkotika Pasangan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018
  • 1 (satu) jepitan Photocopy Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum Kota Tual Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M.
    Photocopy Laporan Penilaian Kemampuan Rohani Jasmani Phsiichologi, dan Bebas Narkotika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mauku Tenggara Tahun 2018
  • 1 (satu) bundel Photocopy Laporan Penilaian Kemampuan Rohani Jasmani Phsiichologi, dan Bebas Narkotika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tual Tahun 2018
  • 1 (satu) jepitan Photocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor :
    Haulussy Ambon Nomor : 190 / PL.02.2-SD / 8108 / KPU-Kab / VIII / 2020, Nomor : 415.4/1941/VIII/2020 tentang Penilaian Kemampuan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkotika Pasangan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
  • 1 (satu) jepitan Photocopy Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M.
    Haulussy Ambon Nomor : 105 / PL.02.2-NK / 8109 / KPU-Kab / VIII / 2020, Nomor : 415.4/1942/VIII/2020 tentang Penilaian Kemampuan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkotika Pasangan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
  • 1 (satu) bundel Photocopy Laporan Penilaian Kemampuan Rohani Jasmani Phsiichologi, dan Bebas Narkotika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aru Tahun 2020
  • 1 (satu) bundel Photocopy Laporan Penilaian Kemampuan Rohani Jasmani Phsiichologi, dan Bebas Narkotika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Maluku Barat Daya Tahun 2020
  • 1 (satu) budel Photocopy Laporan Penilaian Kemampuan Rohani Jasmani Phsiichologi, dan Bebas Narkotika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Seram Bagian Timur Tahun 2020
  • 1 (satu) bundel Photocopy
Register : 10-09-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 56/PID.2012/PT. BENGKULU
Tanggal 11 Oktober 2012 — MARDIANA BINTI ZULKARNAINI
4012
  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenBengkulu Tengah.Bahwa Terdakwa selaku anggota PPS Desa Pondok Kelapa Kec.
    Kepala Daerah Bupati dan WakilBupati Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2011 TPS 2Hal. 5 dari 17 hal.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun2010 TPS 2 dan TPS 5 Desa Pondok Kelapa KecamatanPondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (sebagaibukti pembanding);e 1 (Satu) eksemplar fotokopi DP4 (Daftar PendudukPotensial Pemilin Pemilu) Desa Pondok KelapaKecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu TengahTahun 2011; dane 1 (Satu) eksemplar Berita Acara Rapat Pleno PenetapanMata Pilin Sementara seDesa Pondok Kelapa; masingmasing tetap dalam berkas perkara6.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No12 tahun 2010 tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan DaftarPemilin dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yangmengatakan PPS setelah menerima data/daftar pemilin dari KPU KabupatenKota sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.
    Bahwa Saksi Dra Marlin H Naraiy binti Frans adalah sebagai anggotaPanwaslu Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu Tengah tidak terdaftar sebagaipemilin dan tidak menggunakan hak pilinnya pada hal DPS tersebut maupunDPT ada pada PANWASLU,7.
Register : 13-08-2010 — Putus : 02-09-2010 — Upload : 30-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 114/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 2 September 2010 — 1.H. Andy Azisi Amin, SE, M.Sc,2.Ir. Dirmawan;Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
13560
  • NegaraJakarta : gugatan Penggugat menyangkut Pemilihan KepalaDaerah (PILKADA) jin casu PILKADA di Kabupaten SumbawaBarat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;Menimbang, bahwa berbagai putusan dalam YurisprudensiMahkamah Agung juga telah digariskan mengenai keputusanyang berkaitan dan termasuk ruang lingkup politik dalamkasus pemilihan tidak menjadi kewenangan Peradilan TataUsaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya (antara lainputusan Nomor 482 K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004) ;Menimbang, bahwa Pemilihan
    Kepala Daerah merupakanperbuatan perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkuppolitik yaitu. didasarkan pada pandangan opolitis parapemilih maupun yang dipilih ; Hal. 3 dari 6 halPenetapan Nomor 114/G/2010/PTUNJKT.Menimbang, bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerahmerupakan hasil dari pemilihan yang bersifat umum, sehinggatermasuk dalam pengecualian yang dapat digugat di PeradilanTata Usaha Negara;Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa yaitumenyangkut pemilihan kepala daerah adalah bukan merupakanobyek
    Pemberhentian dan PengesahanPengangkatan Bupati Sumbawa Barat, Provinsi Nusa TenggaraBarat dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52 281Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 Tentang PengesahanPemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil BupatiSumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, termasukKeputusan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g UndangUndang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa dengan demikian pokok gugatanPenggugat menyangkut sengketa Pemilihan
    Kepala Daerah, makaberdasarkan Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun = 1986sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 482K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004, bukan kewenanganPeradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atasgugatan Pengugat termasuk dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1)huruf a UndangUndang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubahdengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253 K/PDT/2010
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. LEBAK; H. MARDINI, DKK.
31134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh sebab itu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 sepatutnyadibatalkan karena pelaksanaannya telah bertentangan dengan hukum,dan selanjutnya Tergugat dengan kewenangan yang dimilikinya harussegera melaksanakan Pemilihan Umum Ulang Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008:28.Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Tergugat yangmemiliki wewenang untuk menjalankan pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah ternyata
    Kepala Daerah (Pilkada), maka oleh karenanyaberalasan hukum apabila Majelis Hakim Agung membatalkan putusanPengadilan Tinggi Banten No. 73/PDT/2009/PT.BTN, tertanggal 02November 2009:.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Lebak secara sistematis.
    Dengan demikian, telah jelasterbukti secara meyakinkan bahwa Termohon Kasasi dalam melaksanakantugas dan wewenangnya dalam Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 telah melakukan halhalyang bertentangan dengan hukum (perbuatan melawan hukum).Hal. 41 dari 55 hal. Put. No. 1253 K/PDT/20105.
    Bahwa dalam hal ini, ketelitian, keadilan dan ketidakberpihakan TermohonKasasi selaku aparat pelaksana Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah adalah suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi, sesuaidengan sumpah jabatannya. Namun dalam perkara ini syarat tersebut telahtidak dipenuhi (perbuatan melawan hukum) dan karenanya produkhukumnya harus dibatalkan.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 —
2313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 13 P/HUM/2008.Tata Cara Pencalonan Pemilinan Umum Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 tersebut, maka padapenerapannya terbukti Termohon telah merugikan kepentingan dan HakHakAzasi Manusia Para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang diakulkedudukannya secara hukum ;10.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam perkara a quo ParaPemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang mempunyaikepentingan terhadap Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur periode
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun2008 lainnya sampai adanya putusan permohonan Uji Materiil ini telahberkekuatan hukum mengikat.12.Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2008 tertanggal 14 April 2008 TentangPedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan atau semua produkHal. 5 dari 9 hal.
    orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalamundangundang ini.Dengan demikian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaTimur Nomor 01 Tahun 2008 tertanggal 05 Januari 2008 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan SuratKeputusan Komisi Pemilihnan Umum Daerah Jawa Timur No. 10 Tahun 2008dan atau semua produk hukum yang diterbitkan oleh Termohon yangberkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan
    Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Tahun 2008 dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berlaku;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas dengan ini kami ParaPemohon memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun2008 lainnya sampai adanya putusan permohonan Uji Materiil ini yang telahberkekuatan hukum mengikat ;Hal. 6 dari 9 hal.
Register : 18-01-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 13/Pid.B/2013/PN Njk
Tanggal 11 April 2013 — Nama Lengkap : SUYATI binti TARMIDI. Tempat lahir : Nganjuk. Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun /1961. Jenis Kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Ngumpul RT 002, RW 002, Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu rumah tangga.
588
  • Banaran Kulon (TotokSudarto) lalu mendatangi rumah Darti;e bahwa berdasarkan klarifikasi, Darti mengakui telah menyerahkan uang kepada Suyati,dan uang tersebut berasal dari uang pribadi Darti sendiri ;e bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desembcr 2012 ;Atas keterangan saksi 3 tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidakbenar, yaitu terdakwa menyatakan tidak pernah memberi pesan agar warga memilihpasangan nomor 2 ;Saksi ARIS PURNOMO, S.Pd
    Banaran Kulon (TotokSudarto) lalu mendatangi rumah Darti;e bahwa berdasarkan klarifikasi, Darti mengakui telah menyerahkan uang kepada Suyati.dan uang tersebut berasal dari uang pribadi Darti sendiri ;e bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 4 tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidakbenar, yaitu terdakwa menyatakan tidak pernah memberi pesan agar warga memilihpasangan nomor 2 ;Saksi YAJI. menerangkan
    (dua ratus duapuluh ribu rupiah);bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 5 tersebut. terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebagian tidakbenar, yaitu terdakwa menyatakan tidak pernah memberi pesan agar warga memilihpasangan nomor 2 ;Saksi DARMI binti SINGO SURIP, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012, sekira jam 06.00 wib, Suyati datangke rumah saksi di Dsn. / Ds.
    (sepuluh ribu rupiah) tersebut. diberikan Parti kepadasaksi sebelum Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk ;bahwa uang Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) beserta kartu yang diberikan Partitersebut. kemudian diambil oleh Yaji;bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Atas keterangan saksi 8 tersebut. terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidakkeberatan.10.11.Saksi JONO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:bahwa pada hari Senin. tanggal 10 Desember
    Wachid Badrus saksi berikan kepada Suyati untuk dibagikan. sebagaicontoh kartu suara ;bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk dilaksanakan pada tanggal 12Desember 2012 ;Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum dipersidangan telah menyerahkan danmemperlihatkan barang bukti berupa :uang tunai sejumlah Rp. 220.000.
Register : 03-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/TUN/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — SYARIF DAREA VS I. MENTERI DALAM NEGERI RI., II. KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO., III. GUBERNUR SULAWESI UTARA., IV. DR. IR. G.S. VICKY LUMENTUT, SH.,M.Si.,DK;
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan Mor Dominus Bastiaan, yang dikeluarkanberdasarkan surat Tergugat Il in casu Komisi Pemilihan Umum KotaManado sebagaimana tersebut dalam posita angka 3;Bahwa masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Manado periode tahun20102015 berakhir pada tanggal 8 Desember tahun 2015, sehinggapelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Manado mestinya dilaksanakanpada bulan Desember tahun 2015 sesuai dengan Pasal 201 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 2015 tentang
    kepala daerah Kota Manado tidak dilaksanakanpada bulan Desember tahun 2015 sebagaimana periodisasi tersebut di atasberdasarkan pada Pasal 201 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangpenetapan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang pemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadiundangundang, maka seharusnya pemilihan kepala daerah Kota Manadodilaksanakan pada tahun 2017 dan bukan dilaksanakan pada tanggal
    17Februari tahun 2016 karena dalam undangundang ini telah sangat jelasdan tegas tidak mengatur pemilihan kepala daerah dalam periode di tahun2016 sebagaimana tersebut dalam Pasal 201 ayat (2) karena terjadipenundaan pemilihan kepala daerah yang tidak dilaksanakan pada periodebulan Desember tahun 2015;Bahwa pada tanggal 23 Maret 2016, Penggugat mengetahui Tergugat IItelah mengeluarkan objek sengketa II yaitu surat Nomor 59/Kpts/KPUMdo023/PILWAKO/2016 Tanggal 23 Maret 2016 tentang Penetapan PasanganCalon
    kepala daerah yang tidakdilaksanakan pada periode bulan Desember tahun 2015;b.
    kepala daerah KotaManado dilaksanakan pada tahun 2017 dan bukan dilaksanakan padatanggal 17 Februari tahun 2016 karena dalam undangundang ini telahsangat jelas dan tegas tidak mengatur pemilinan kepala daerah dalamperiode di tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam Pasal 201 ayat (2)karena terjadi penundaan pemilihan kepala daerah yang tidakdilaksanakan pada periode bulan Desember tahun 2015;Sehingga gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004
Register : 23-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-03-2018
Putusan PT AMBON Nomor 44/PDT/2017/PT AMB.
Tanggal 14 Desember 2017 — 1. RIVAI FATSEY, S.SPT.,MPA, 2. Drs. ANTONIUS LESNUSSA, SE.,MM, semula disebut Para PENGGUGAT sekarang Para PEMBANDING; Melawan : 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BURU SELATAN, Tergugat I 2. TAGOP SUDARSONO, 3. AYUB SELEKY, S.H.,M.H, Tergugat II dan Tergugat III, Semula PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING;
79289
  • Dan selain itu TERGUGAT Il DAN TERGUGAT Ill melakukankecurangan lainnya yakni melakukan pembagian uang (Money Politic)dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten BuruSelatan Periode 20152020 dengan tujuan untuk mempengaruhi suarapemilih.3.
    Bahwa dalam gugatan Para Penggugat mengajukan gugatan dalamkapasitas sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil BupatiBuru Selatan, dimana isi gugatan yang diuraikan merupakan objekdalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala daerah dan WakilKepala daerah, olehnya Mahkamah Konstitusilah yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Para Penggugatsebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buru Selatan, akantetapi dalam gugatan ini, Para Penggugat sebagai pasangan
    Melanggarkaidah tata susila.Bahwa dalam masa tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepaladaerah Kabupaten Buru Selatan, Tergugat tidak pernah menerimakeberatan dari Para Penggugat atas seluruh tahapan pemilihan KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan perihalperbuatan Tergugat yang melanggar kaidah tata susila.d.
    Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulandengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta bendaorang lain.Bahwa hubungan Tergugat dengan Penggugat dan Penggugat Iladalah pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatandan selama proses pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala daerah Kabupaten Buru Selatan tersebut, Penggugat danPenggugat Il tidak ada menyatakan keberatan atas perbuatan Tergugat
    Kewenangan Mengadili.Bahwa gugatan Para Penggugat merupakan objek dalam perkaraperselisinan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeraholeh karena itu Mahkamah Konstitusi yang berwenag memeriksa danmengadili perkara yang diajukan oleh Para Penggugat sebagaiPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan.Sehingga Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum tidak berwenangmengadili perkara ini.Bahwa kewenagan Mahkamah Konstitusi adalah mengadiliperselisihan hasil pemilinan kepala
Register : 31-01-2012 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 05-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 20/PID.B/2012/PN.SML
Tanggal 12 April 2012 — YONAS URBANUS SURLILY Alias YONAS Alias BANUS
4814
  • Kepala Daerah dilaksanakan padatanggal 17 November 2011 pada pagi hari;e Bahwa saksi mendengar dari Kapolsek, massa yangmelakukan perusakan dari Desa Watidal;e Bahwa pada pemilihan kepala daerah terdapat 4(empat) calon kepala daerah dan ada calon kepaladaerah yang berasal dari Desa Watidal;e Bahwa jumlah kerugian akibat kerusakan di MessKecamatan sekitar Rp.75.000.000, sedangkan dirumah dinas Camat sekitar Rp.30.000.000, ;e Bahwa tempat kejadian tepat di depan jalan rayayang sering dilalui warga
    kepala daerah;Bahwa tempat kejadian berada di depan jalan rayayang sering dilalui warga;Bahwa barang bukti berupa batu adalah benarsejenis batu yang berada ditempat kejadian;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakanada yang tidak benar, yaitu:e bahwa tidak benar Terdakwa berada di tempatkejadian pada hari Jumat tanggal 18 November2011, tetapi Terdakwa berada ditempatkejadian ditanggal 17 November 2011;Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakantetap pada keterangannya;4.
    dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksiyang saling bersesuaian dihubungkan pula dengan keteranganTerdakwa serta barang bukti di persidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 November 2011pada pagi hari di Kabupaten Maluku Tenggara Baratdiadakan pemilihan kepala Daerah;e Bahwa benar karena menganggap pemilihan Kepala Daerahtidak jujur, kemudian sekitar pukul 21.00 WitTerdakwa bersamasama dengan massa yang berasal dariDesa Watidal
    kepala Daerah.
    Bahwa karenamenganggap pemilihan Kepala Daerah tidak jujur, kemudiansekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa bersamasama dengan massayang berasal dari Desa Watidal menuju kota Larat KecamatanTanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnyaTerdakwa bersamasama dengan massa yang berasal dari DesaWatidal, Desa Ridool, Desa Ritabel dan Desa Lelingluanmelakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap rumahdinas Camat Tanimbar Utara;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa
Register : 04-09-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/TUN/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA VS FERIYANTO MAYULU, DKK DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA. dan H.INRAWANTO HASAN, ditetapkan di Gorontalo, dan ditandatangani oleh KetuaKomisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo (selanjutnya disebut objek sengketa), yangmemutuskan :KESATU : Penetapan Nama Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat SebagaiPeserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo Tahun 2013.KEDUA : Penetapan Nama Pasangan Calon Yang memenuhi Syarat sebagaimanadimaksud dalam Diktum Kesatu adalah :1. H. Adhan Dambea, S.Sos,MA2. H.
    Adhan Dambea dan Inrawanto Hasantelah dapat menjadi Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo Periode 20132018.B KEPENTINGAN PENGGUGAT DIRUGIKAN OLEH OBJEK SENGKETAHalaman 3 dari 28 halaman.
    INRAWANTO HASANtertanggal 19 Januari 2013 yang dimohonkan oleh Para Penggugat,sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatanhukum tetap;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21/Kpts/Pilkada/KPU Kota028.436571/2013 tentang Penetapan Nama PasanganCalon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 atas nama H.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo Tahun 2013 oleh KPU Kota Gorontalo ; Bahwa dengan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketatersebut akan menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum dalam rangkapembangunan yaitu timbul keresahan di Masyarakat Kota Gorontalo yangberpotensi menimbulkan konflik sosial ; Bahwa dali Para Penggugat yang menyatakan akan mengalami kekalahan dalampelaksananaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KotaGorontalo yang diakibatkan
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanyadapat dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguankeamanan dan/atau gangguan lainnya diseluruh atau disebagianwilayah pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yangberakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal;17Bahwa secara yuridis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun2010 Mahkamah Agung telah menegaskan demi kepastian hukum terhadap prosesPemilihan Umum perlu segera ada kepastian hukum.Proses PEMILU
Putus : 28-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 33/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 Desember 2015 — Dr. H. YUSUF SERANG KASIM; DR. Drs. MARTHIN BILLA, MM; KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) RI.
11134
  • PUTUSANNomor : 33/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, mengadili danmemutus sengketa tata usaha negara Pemilihan Kepala Daerah sebagai peradilan tingkatpertama, Jalan Cikini Raya Nomor 117 Jakarta, email (info@pttunjakarta.go.id ataupt.jakarta@pttun.org), telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketaantara : 1 NamaKewarganegaraanPekerjaanAlamatKewarganegaraanPekerjaanAlamatJalan Mulawarman
    proses verifikasi yang menemukan adanya indikasipidana yang dilakukan oleh calon maupun penyelenggarapemilu, seharusnya TergugatII, meneruskan temuan tersebutke GAKUMDU bukan memproses dalam sengketaPemilukada sebagaimana yang dituangkan dalamRekomendasi No. 007/PANWASTRK/XII/2015, tanggal 18Desember 2015tersebut ;Bahwa Penggugat sebagai Pasangan Bakal Calon Gubernurdan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara Periode20162021, melalui Tim Pemenangan telah mengikuti seluruhrangkaian atau tahapan Pemilihan
    Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah sebagaimana yang dijadwalkan oleh TergugatI sebagaiPenyelenggaranya;Bahwa dalam kepentingan itu, sebagai salah satu kontestanpemilihan pada tanggal 08 Desember 2015 menemukan dantelah mengajukan Surat Klarifikasi Penyebaran Form C6dengan Nomor : 52/SUTP/KALTARA/XII/2015 yangditujukan kepadaTergugat II;BahwaternyataTergugat I dalam waktu singkat telahmenyampaikan surat balasan kepada Penggugat melalui TimPemenangan Pasangan Pejuang dr.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Utara pada tanggal 09 Desember 2015 tidak sah danatal demi hukum ;Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II supaya segeramelakukan ulang tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Kalimantan Utara dan atau setidaktidaknya untuk kotaTarakan setelah putusan dibacakan;VI Membatalkan semua hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan pada tanggal 09Desember 2015 termasuk
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utarapada tanggal 09 Desember 2015 untuk dinyatakan tidak sah dan batal demiMenimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkantentang kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa gugatanMenimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemilihanGubernur, Bupati
Register : 22-12-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 22/G/PILKADA/2015/PT.TUN MKS
Tanggal 19 Januari 2016 — 1. Nama : MUHAMMAD ENDANG, SA., S.Sos.; -------------- 2. Nama : IR. MUHAMMAD NURFA THALIB; ------------------ Selanjutnya disebut sebagai---------------.PENGGUGAT ; M e l a w a n KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN Selanjutnya disebut Sebagai ; ---------------TERGUGAT;
10246
  • Andaikata Tergugat tidak mengeluarkan keputusan a quo maka seharusnyaTergugat dapat melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomorurut 3 sehingga mutatis mutandis Penggugat sebagai pasangan calonterpilin dalam pemilihan kepala daerah kabupaten konawe selatan tahunBOIS mma a3Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memiilikikedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini ; IV.
    Bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah KabupatenKonawe Selatan tahun 2015 Tergugat (KPU Kabupaten Konawe Selatan)telah mengeluarkan objek sengketa berupa Surat Keputusan yangmengandung kesalahan dan cacat hukum. Kesalahan fatal dan sangatserius yang dilakukan oleh Tergugat adalah dengan menetapkan saudaraDR. H. ARSALIM, SE.
    Sultra,Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara dan Ketua KPU Kabupaten KonaweSelatan, perihal surat Pemberhentian calon dari jabatan dan pekerjaannyatertanggal 23 Oktober 2015 (BUKTI P6) yang pada pokoknya menerangkanbahwa calon peserta pemilihan kepala daerah diwilayah provinsi SulawesiTenggara belum terbit surat keputusan pemberhentian dari jabatannya yaitusdr. DR. ARSALIM. Dengan demikian berdasarkan aturan PKPU No. 12Tahun 2015 Pasal 68 ayat 3 DR.
    Konawe Selatan;16.Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan objek sengketa selain melanggarperaturan perundangundangan yang berlaku berkenaan denganpelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah juga melanggar Asas danprinsip pelaksanaan pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 2 UndangUndang Pilkada No. 8 Tahun 2015 yaitu asas keadilan.
    Menyatakan batal seluruh proses tahapan Pemilihan Kepala DaerahKabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 setidaktidaknya menyatakanproses pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah KabupatenKonsel Tahun 2015 adalah tidak sah ; 5. Memerintahkan Tergugat (KPU Kabupaten Konawe Selatan) untukmencabut KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKONAWE SELATAN NOMOR : 38/Kpts/KPUKab.026.433563/X/2015TENTANG PENETAPAN SAUDARA DR. H. ARSALIM, SE.,M.Si.
Putus : 02-02-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — IGNATIUS Y. WIRANTO, S.E.
225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOFYAN, S.E. padasekitar awal bulan November tahun 2010, atau setidaktidaknya pada bulan dantahun yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di Kantor PanitiaPengawas Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Jalan Sam Ratulangi,Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, atau di suatu tempat lain yang masihHal. 1 dari 18 hal. Put.
    WIRANTO, S.E. bersamasama dengan Terdakwa lainnya kemudian melakukan pertemuan untukmenentukan atau mengusulkan Jabatan Kepala Sekretariat, Bendahara danStaf Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Provinsi Papua, bahwa untuk usulan jabatan KepalaSekretariat Panwaslukada Provinsi Papua, diusulkan atas nama M.SOFYAN, S.E., jabatan Bendahara diusulkan atas nama JUMRAH, S.E. danstaf Sekretariat diusulkan atas nama RUTH PIDJER, S.E. dan DJAMESBINDOSANO, S.E., bahwa
    SOFYAN, S.E., sebagai BendaharaPanitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Papua, adalah untuk memudahkan Terdakwa IGNATIUS Y.WIRANTO, S.E., dan Terdakwa lainnya untuk pengambilan dana yangtersedia bagi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Papua karena saksi M. SOFYAN, S.E., dianggap orangyang mampu bekerjasama dan menguntungkan tindakan pribadi TerdakwaIGNATIUS Y.
    Nomor 486 K/PID.SUS/2015tahun yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di Kantor PanitiaPengawas Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Jalan Sam Ratulangi,Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, atau di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas A Jayapura, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
Register : 25-01-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-07-2013
Putusan PTUN MANADO Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo
Tanggal 25 Maret 2013 — Para Penggugat: H. MARTHEN A. TAHA, SE.,ME.DEV, dk Tergugat: KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO . Tergugat II Intervensi: H. ADHAN DAMBEA, S.Sos, MA.
12363
  • Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo Tahun 2013 oleh KPU Kota Gorontalo ; Bahwa dengan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa tersebutakan menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum dalam rangka pembangunan yaitutimbul keresahan di Masyarakat Kota Gorontalo yang berpotensi menimbulkan konfliksosial ; Bahwa dali Para Penggugat yang menyatakan akan mengalami kekalahan dalampelaksananaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo yangdiakibatkan
    Tujuan sama dengan tujuan yang ditetapkan peraturan dasarnya.Bahwa obyek sengketa dibuat berdasarkan ketentuan perundangundangan yangmengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KPU Kabupaten/Kota sebagaipenyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    Inrawanto Hasan sebagai peserta calonWakil Walikota Kota Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kota Gorontalo periode 20132018 ;3 Bahwa benar Tergugat II Intervensi dan H.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah harus berpendidikansekurangkurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang harus dibuktikandengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa terkait dengan syarat tersebut di atas, lebih lanjut dalam PeraturanKPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ditentukan syaratpendidikan dari bakal calon
    Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah;Menimbang,..........69Menimbang, bahwa dalam keadaan hukum ijazah/ STTB bakal calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calonbersekolah tidak beroperasi lagi, ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah menentukan jika calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyertakansurat keterangan pengganti
Putus : 13-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS
9021
  • kepala daerah (pilkada)Kabupaten Manggarai Barat untuk wilayah Kecamatan Ndoso diruangan aula Kantor Camat Ndoso;Bahwa pada awalnya proses rekapitulasi tersebut berjalan amantetapi sekitar pukul 12.00 Wita terjadi gangguan dari masyarakatberupa teriakan dan orasi di luar gedung Kantor Camat Ndoso;Bahwa yang bertindak sebagai orator saat itu adalah STEFBADUNG, yang isi orasinya memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suarayang sedang dilaksanakan;Bahwa hal
    kepala daerah(pilkada) Kabupaten Manggarai Barat untuk wilayah KecamatanNdoso di ruangan aula Kantor Camat Ndoso;Bahwa pada awalnya rekapitulasi berjalan aman tetapi sekitar pukul12.00 Wita terjadi gangguan dari masyarakat berupa teriakan danorasi di luar gedung Kantor Camat Ndoso yang intinya masyarakatmemprotes dan meminta PPK menghentikan jalannya rapat plenorekapitulasi perolehan suara yang sedang dilaksanakan;Bahwa menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karenapleno tetap dilaksanakan
    kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggarai Barat untukwilayah Kecamatan Ndoso di ruangan aula Kantor Camat Ndoso;Bahwa pada awalnya rekapitulasi berjalan aman tetapi sekitar pukul 12.00Wita terjadi gangguan dari masyarakat berupa teriakan dan orasi di luargedung Kantor Camat Ndoso yang intinya masyarakat memprotes danmeminta PPK menghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehansuara yang sedang dilaksanakan;Bahwa menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karena plenotetap dilaksanakan
    kepala daerah tingkat KecamatanNdoso;e Bahwa pada awalnya rapat pleno berjalan lancar tetapi setelah panitiaberistirahat untuk makan siang banyak masyarakat yang dipimpin olehSTEF BADUNG datang ke halaman Kantor Camat Ndoso dan melakukanprotes dengan meminta kepada panitia untuk menghentikan rapat plenotersebut dengan alasan bahwa ada saksi dari beberapa pasangan calon yangtidak hadir karena tidak diundang oleh PPK dan pada saat itu STEFBADUNG meminta kepada PPK untuk menunjukkan formulir C1 dan
    kepala daerah Kabupaten Manggarai Baratuntuk wilayah Kecamatan Ndoso di ruangan aula Kantor Camat Ndoso;Menimbang, bahwa selanjutnya saat rapat pleno rekapitulasi tersebutsedang berjalan, kemudian Terdakwa I pada hari Jumat, tanggal 11 Desember2015 sekitar pukul 09.00 Wita datang ke Kantor Camat Ndoso untuk mengantarsaudara STEF BADUNG ke Kantor Camat Ndoso dengan tujuan melakukanprotes terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.