Ditemukan 353 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 17-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 164/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2013 — ZEN MAKMURI melawan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) RENGEL, KECAMATAN RENGEL, KABUPATEN TUBAN
7128
  • ulang kepala desa dengan merujukkepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dapatdikemukakan telah yuridis sebagai berikut : a Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005tentang Desa, tidak diatur secara tegas tentang pemilihan ulang kepaladesa, tetapi sebagai ratio legi cukup mengatur dalam pasal 53 ayat (1)yang menyebutkan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentianKepala Desa diatur dengan Peraturan
    ulang ;Ayat (3): Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diikutihanya untuk calon yang mendapat dukungan suaraterbanyak dengan jumlah yang sama dan dilaksanakan selambatlambatnya 14 (empat belas hari) sejak pelaksanaan pemilihan ;27c.Berdasarkan 1.11... ...0sc Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf d, e dan f Peraturan DaerahKabupaten Tuban No. 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BadanPermusyawatan Desa menyebutkan menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasimasyarakat ; memproses
    atau Pemilihan ulang diikutihanya untuk calon yang mendapat dukungan suara terbanyak dengan jumlahyang sama.
    Sedangkan menurut fakta yang ada berdasarkan perhitungan suarasah masingmasing calon, maka hanya ada satu orang calon nomor urut 04memperoleh suara terbanyak (1.955 suara) dan ditetapkan sebagai calonKepala Desa Terpilih, sehingga tidak cukup alasan menurut hukum untukdilakukan proses pemilihan ulang kepala desa apabila mereduksi dari hasilpenyelesaian pengaduan.
    Tergugat juga tidak dapatmengambil alih pelaksanaan pemilihan Kepala Desa67Menimbang, bahwa Keputusan untuk mengadakan pemilihan ulangtersebut sepenuhnya adalah kewenangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa DesaRengel untuk melaksanakannya, karena didalam Peraturan Daerah Kabupaten TubanNomor 10 Tahun 2006 tersebut tidak ada satu normapun yang memberikankewenangan kepada Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang.
Register : 05-03-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 35/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
ANWAR SHALEH
Tergugat:
WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN
Intervensi:
ASPAN SIREGAR
6224
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 430/KPTS/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa,dan Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan beserta lampirannya, khususnya lampiran II Nomor Urut 8 atas nama ASPAN SIREGAR sebagai Kepala Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ;

    4. Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan

    ulang Kepala Desa periode 2018-2023 di Desa Huta Koje Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

    5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.442.300 ( empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah ) ;

    (vide UU No 6 tahun2014);Bahwa tentang dalildalil yang selalu di kemukakan oleh penggugat mengenaikeberadaan panitia pengawas pemilihan kepala desa dalam perkara a quo tidak ada,sehingga penggugat memohon agar melaksanakan pemilihan ulang kepala desa priode2018 2023. adalah suatu dalil yang tidak beralasan hukum dan harus ditolak,mengapa ?
    Bahwa bila dicermati dalildalil penggugat dalam perkara a quo, sungguhtidak adil dan beralasan memohonkan pembatalah Objek Perkara Aquo yakniSurat Keputusan Walikota Nomor : 430/Kpts/2017dan lampirannya, KhususnyaHalaman 22 Putusan No. 35/G/2018/PTUNMdnLampiran II Nomor Urut 8 disertai dilakukan pemilihan ulang kepala Desa HutaKoje, Kec, Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Sebab telahdilakukan secara adil dan demokratis sesuai dengan perundangundangan yangbelaku tanpa ada tekanan dari
    Bahwa terpilihnya Tergugat II Intervensi sebagai kepala Desa Huta Kojesebenarnya telah diakui oleh penggugat tidak keberatan, akan tetapi tuntutandalil dari penggugat justru dilakukan kembali pemilihan ulang kepala DesaDENGAN ALASAN TIDAK ADA PANITA PENGAWAS PEMILIHANKEPALA DESA, tentu tuntutan demikian tidak adil dan tidak berdasar, bahkantelah terjadi persoalan baru ditengahtengah masnyarakat yang harus dihindari;6.
    Ulang adalah beralasan untuk dikabulkan,sehingga kepada Tergugat diwajibkan untuk melaksanakan Pemilihan Ulang KepalaDesa Periode 20182023 di desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Kota Padangsidimpuan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Pengugat dikabulkan seluruhnya,maka kepada Tergugat, sebagai pihak yang dikalahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dihukumuntuk
    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa periode20182023 di Desa Huta Koje Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara KotaPadangsidimpuan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukumdan peraturan perundangundangan yang berlaku ;.
Putus : 20-05-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN ENDE Nomor 49/Pid. S/2014/PN. END
Tanggal 20 Mei 2014 — KORNELIS GEBO alias NELIS
2615
  • HERLINA BHOA yang berdomisili diKalimantan ;e Bahwa ketika dilakukan pemilihan suara pada tanggal 9April 2014 saat itu seluruh anggota masyarakat yangterdaftar dalam DPT sebagaimana tersebut di atasdicoblos semuanya ;e Bahwa akibat adanya pencoblosan surat suara lebih darisekali tersebut, maka kemudian dilakukan pemilihansuara ulang pada tanggal 19 April 2014 khusus di TPS 04Wologeru, dimana pada pemilihan ulang tersebut jumlahpemilih yang datang mencoblos sebanyak 109e Bahwa saksi membenarkan barang
    HERLINA BHOA yang berdomisili diKalimantan ;e Bahwa akibat adanya pencoblosan surat suara lebih dari sekali tersebut, makakemudian dilakukan pemilihan suara ulang pada tanggal 19 April 2014 khususdi TPS 04 Wologeru, dimana pada pemilihan ulang tersebut jumlah pemilihyang datang mencoblos sebanyak 109e Bahwa saksi membenarkan barang bukti sebagaimana yang diperlihatkan didalam persidangan ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;1 Saksi KAROLUS KAPO alias KAROLUS; yang memberikanketerangan
    ulang khusus di TPS 04 Wologeru, dimanapada pemilihan ulang tersebut jumlah pemilih yang datang mencoblossebanyak 109 orang ;e Bahwa selain Terdakwa ada beberapa warga masyarakat yang juga melakukanpencoblosan surat suara lebih dari (satu) kali atas dasar arahan dari Terdakwaselaku.
    HERLINA BHOA ;e Bahwa benar, pada akhirnya seluruh anggota masyarakat yang terdaftardalam DPT tersebut, dicoblos semuanya hingga pada akhirnya berimbaskepada dilakukannya pemilihan ulang di TPS 04 Wologeru, DusunWologeru, Desa Nila, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende pada tanggal 19April 2014 sehingga diperoleh suara sah sejumlah 109 orang ;e Bahwa benar, alasan Terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu)kali tersebut yaitu karena Terdakwa berharap di TPS 04 Wologeru tersebut,tidak ada pemilih
    HERLINA BHOA yangberdomisili di Kalimantan (berdasarkan Surat Keterangan Pindah penduduk Nomor: Pem.140/33/DN/V/2014), namun pada akhirnya seluruh anggota masyarakat yangterdaftar dalam DPT sebagaimana tersebut di atas dicoblos semuanya hingga padaakhirnya berimbas kepada dilakukannya pemilihan ulang di TPS 04 Wologeru,Dusun Wologeru, Desa Nila, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende pada tanggal 19April 2014 sehingga diperoleh suara sah sejumlah 109Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang melakukan pencoblosansurat
Putus : 05-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 93/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 5 Februari 2013 — IKRAM TUASIKAL, SPi als EKI
7122
  • suara dan saat pemilih yangdipanggil namanya tersebut maka terdakwa langsung menulis namapemilih dilembaran depan suara dengan menggunakan pena/balpointinta bewarna biru.Bahwa penulisan nama pemilih surat suara bukan sekedarProsedur / aturan pengisian surat Suara namun terdakwa tetapmelakukan penulisan nama pada lembaran depan surat suara terhadap165 (seratus enam puluh lima) lembar surat suara pemilih sehinggamengakibatkan surat suara pemilih tersebut dibatalkan atau tidak sahsehingga dilakukan pemilihan
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat pada tidak sahnya suratSuara pemilih yang telah dicoblos dan bertambah dan berkurangnyaSuara paSangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 118 ayat (1) Jo pasal 119 Undang undang No.32 tahun2004 Tentang Pemerintah Daerah.ATAUKEDUA.Bahwa ia Terdakwa Ikram Tuasikal, S.Pdi, atau hari Rabu tanggal23 Mei 2012 sekitar pukul 07.00 Wit sampai dengan pukul 13.00 Witatau
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat surat seorang pemilikmenjadi tidak berhargaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 150 KUHPidana.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebutternyata dipersidangan terdakwa tidak mengajukan keberatan sehinggapersidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadapsaksisaksi maupun terdakwa ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi yang didengar
    ulang yang 2 kedua kalinya saksi bertugassebagai Saksi dari pasangan InaAma pada TPS V ;e Bahwa, Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwamenyatakan tidak keberatan ;.
Register : 23-02-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PTUN JAMBI Nomor 9/G/2022/PTUN.JBI
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat:
Ana suryani
Tergugat:
Bupati batanghari
Intervensi:
IRWANSYAH
25799
  • batal Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 454 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, tanggal 15 Desember 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 454 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, tanggal 15 Desember 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan
    ulang pada TPS 2 sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya;
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 319.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah);
Register : 02-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/TUN/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — UMAR HANAFI SIREGAR VS I. WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN., II. AHMAD SIREGAR;
31100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang KepalaDesa Periode 20182023 di Desa Simasom, KecamatanPadangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dengan calondan nomor urut yang sama dengan nama calon dan nomor urut padasaat pemilihan Kepala Desa tanggal 26 Oktober 2017 sesuai denganHalaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 265 K/TUN/2019proses, prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukum danperaturan perundangundangan yang berlaku;5.
    Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang KepalaDesa Priode 20182023 di Desa Simasom, KecamatanPadangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan sesuai denganproses, prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam hukum danperaturan perundangundangan yang berlaku;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung rentengHalaman 4 dari 8 halaman. Putusan Nomor 265 K/TUN/2019sejumlah 557.800.
Register : 31-10-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 31/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 8 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
131281
  • Masa Bakti 2017-2023 tertanggal 12 Oktober 2017;----------------------
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tertanggal 12 Oktober 2017 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan
    ulang Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 402.500,- (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) ; -
Putus : 22-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/TUN/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — BUPATI KARAWANG, DK VS H. ALWI JABARUDIN, DK
5014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ulang Kembali, namun dalam kenyataannyaPanitia Pemilihan Kepala Desa tidak melakukan pemilihan ulang bahkanbukan pemilihan ulang yang terjadi melainkan Panitia Pemilihan melaporkanhasil pemilihannya kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa;Bahwa walaupun Saudara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turutmenandatangani Surat Keputusan Bersama Nomor 141.1/KepHalaman 5 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 374 K/TUN/2014menandatangani berita acara pemilihan dan meminta dibatalkan atau di adakan pemilihan ulang;Kesaksian sebagaimana termuat pada Putusan halaman33 baris 1 tersebut tidak benar karena kesaksian yangdiberikan dipersidangan sesuai fakta yang sebenarnyaadalah : Pemilihan di buka pada jam 07.30 Wib di tutupatau berakhir pada jam 13.53 Wib;Kartu suara yang sebenarnya di tandatangani dan di parafoleh Ketua panitia Saja tidak ada yang lain;Dan pada waktu Pemilihan dari awal sampai
    ulang selambatlambatnya 30 harisetelah pemilihan pertama.
    JKT tersebut telah memberikan amar :Memerintahkan Tergugat agar melakukan atau melaksanakan pemilihanulang Kepala Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, KabupatenKarawang Periode Tahun 20122018 sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa amar tersebut demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena mekanismeuntuk pemilihan ulang Kepla Desa telah diatur dalam UndangUndang No.32Tahun 2004 Tentang : Pemerintahan Daerah, PP No.72 Tahun 2005 dan PerdaNo.6 Tahun 2006 Tentang Desa.
    Putusan Nomor 374 K/TUN/2014melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa diatur oleh UndangUndangyang mengatur tentang mekanisme, prosedur dan tatacarapemilihanKepala Desa Yaitu UndangUndang 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, PerdaNomor 6 Tahun 2006 tentang Desa dan Peraturan Bupati Karawang Nomor: 94 Tahun 2012 Tentang : Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan KepalaDesa di Kabupaten Karawang, Bahwa dengan berpedoman kepadaketentuan Pasal 105
Putus : 15-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 09/Pid.B/2013/PT. MAL
Tanggal 15 April 2013 — IKRAM TUASIKAL, S.Pi, alias EKI
5919
  • suara dan saat pemilih yangdipanggil namanya tersebut maka terdakwa langsung menulis nama pemilih dilembarandepan suara dengan menggunakan pena/balpoin tinta bewarna biru.Bahwa penulisan nama pemilih surat suara bukan sekedar Prosedur / aturanpengisian surat suara namun terdakwa tetap melakukan penulisan nama pada lembarandepan surat suara terhadap 165 (seratus enam puluh lima) lembar surat suara pemilihsehingga mengakibatkan surat suara pemilih tersebut dibatalkan atau tidak sah sehinggadilakukan pemilihan
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat pada tidak sahnya surat suara pemilih yangtelah dicoblos dan bertambah dan berkurangnya suara pasangan calon Bupati dan WakilBupati tertentu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 118 ayat(1) Jo pasal 119 Undang undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.ATAU KEDUA.Bahwa ia Terdakwa Ikram Tuasikal, S.Pi, atau hari Rabu tanggal 23 Mei 2012sekitar pukul 07.00 Wit sampai dengan pukul 13.00 Wit atau
    suara dan saat pemilih yangdipanggil namanya tersebut maka terdakwa langsung menulis nama pemilih dilembarandepan suara dengan menggunakan pena/balpoin tinta berwarna biru.Bahwa penulisan nama pemilih surat suara bukan sekedar Prosedur / aturanpengisian surat suara namun terdakwa tetap melakukan penulisan nama pada lembarandepan surat suara terhadap 165 (seratus enam puluh lima) lembar surat suara pemilihsehingga mengakibatkan surat suara pemilih tersebut dibatalkan atau tidak sah sehinggadilakukan pemilihan
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat surat seorang pemilik menjadi tidakberhargaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 150KUHPidana.Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tertanggal15 Januari 2013, No.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — KASIM, SH. Wakil Bupati Buton (Calon Bupati Kabupaten Buton Periode Tahun 2006-2011) ; H. SUMARDIN, S.IP,M.Kes, Kepala KTU Rumah Sakit Jiwa Kendari (Calon Bupati Kabupaten Buton Periode Tahun 2006-2011) ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BUTON
8522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut :a.Terdapat 210 pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dandaftar pemilih tambahan yang melakukan pencoblosan di 20 TPS sedangkan sisanya yang tersebar di 125 TPS masih dalam proses croschek data karena kesulitan mendapatkan daftar pemilin tetap dan daftarpemilin tambahan baik di tingkat TPS, PPS, PPK dan KPUD (Termohon)yang menurut pasal 104 ayat (2) sub e UU No.32 Tahun 2004 jo pasal 91ayat (2) PP No.6 Tahun 2005 serta ketentuan pasal 3 ayat (1) yangmengharuskan pemilihan
    No.6 Tahun 2005 yang mengharuskan pemilihan ulang;Hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Mawasangka Tengahdan Mawasangka Timur yang dijadikan dasar perhitungan suara olehTermohon dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan oleh Termohon sehingga cacat secara hukum;Terdapat 8 orang pemilih yang masih di bawah umur yang melakukanpencoblosan, di Kelurahan Bambonaulu Kecamatan Gu 5 orang, 2 orangdi Desa Lalibo dan 1 orang di Desa Langkomu Kecamatan MawasangkaTengah sedangkan di TPSTPS lainnya
    Bahwa keberatankeberatan dan permintaan pemilihan ulang sebagaimanadimaksud pada point 3 dam 4 di atas telah Pemohon sampaikan baiksecara lisan maupun tertulis kepada Termohon dan Panwaslu dalam tenggang yang telah ditentukan Undangundang, namun keberatan dan permintaan pemohon tersebut tidak ditanggapi oleh Termohon dengan alasanbahwa syaratsyarat pemilihan ulang yang terdapat dalam pasal 104 ayat (1)dan (2) UU No.32 Tahun 2004 serta pasal 91 ayat (1) dan (2) PP No.6Tahun 2005 bersifat komulatif
    , sehingga syaratnya harus ada kerusuhan,padahal syaratsyarat pemilihan ulang sebagaiman dimaksud dalam pasal104 ayat (1) dan (2) UU No.32 Tahun 2004 serta pasal 91 ayat (1) dan PPNo.6 Tahun 2005 bersifat alternatif;.
    Oleh karena itu, hasil rekapitulasi terdapat suara yangtidak sah yang berasal dari pemilin tidak terdaftar, Pemilih dibawah umurdan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali tersebutadalah cacat yuridis dan batal demi hukum, sehingga sangat beralasanuntuk didiskualifikasi atau setidaktidaknya dilakukan pemilihan ulang diTPSTPS bermasalah;.
Register : 17-04-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO
Tanggal 4 September 2023 — Penggugat I : ABRAM SUANGI Pengguagt II : Ir. CHAIRUDIN ZEES Penggugat III : ROESLI DJASLAN MAMONTO Tergugat : WALIKOTA KOTAMOBAGU Tergugat II Intervensi : HIMAWAN MAMONTO
25397
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan pemilihan ulang Sangadi untuk Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu di TPS 01 dan TPS 03 terhadap calon Sangadi Nomor: urut 1(satu) atas nama Abram Suangi dengan Calon Sangadi Nomor urut 3 (tiga) atas nama Himawan Mamonto;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.551.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Register : 13-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 295/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 16 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : SUMARNO
Terbanding/Tergugat I : Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur
Terbanding/Tergugat II : Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
3120
  • jawab dalammenyelesaikan permasalahanpermasalahan yang terjadi ;Bahwa dalam keberatan Penggugat tersebut telah disampaikanmengenai adanya perbuatan melawan hukum kecurangan dan ataupelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat sebagai pelaksana pemilihankepala desa Banyuglugur yang tentunya sangat merugikan Penggugat, denganharapan Tergugat II bersedia menindak lanjuti laporan Penggugat agar dapatsegera menyelesaikan dengan mengambil sikap tegas membatalkan hasilpemilinan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan
    ulang,namun Tergugat IIterkesan melindungi dan membela Tergugat padahal nyatanyata Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa terhadap laporan mengenai keberatan Penggugat, ternyatatidak ada tindak lanjut oleh Tergugat II dalam mengupayakan penyelesaianatas apa yang menjadi keberatan dari Penggugat, dan terkesan mengabaikankeberatan Penggugat sehingga Penggugat sangat dirugikan oleh sikap dantindakan Tergugat II dalam perkara ini, dan jelas perbuatan dari Tergugat Iladalah merupakan
    Situbondo Para Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum, maka terhadap semua produkhukum hasil pemilihan kepala desa Banyuglugur Kecamatan BanyuglugurKabupaten Situbondotanggal 23 Oktober 2019 seharusnya dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum;10.Bahwa oleh karena semua produk hukum hasil pelaksanaan pemilihankepala desa tidak sah dan batal demi hukum maka sudah selayaknya ParaTergugat sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Banyuglugur dalam hal iniTergugat II melalui Tergugat melakukan Pemilihan
    ulang Kepala DesaBanyuglugur kecamatan Banyuglugur kabupaten Situbondo;11.Bahwa dikarenakan perbuatan perbuatan Para Tergugat baik Tergugat maupun Tergugat Il dapat digolongkan sebagai perbuatan melawanhukum yang telahnyata menimbulkan kerugian pada diri Penggugat baikHalaman 6 dari 16 Halaman Putusan Nomor 295/PDT/2020/PT SBYmoril maupun materiil, maka cukup beralasan menurut hukum Penggugatmenuntut ganti kerugian kepada pada para Tergugat ;Bahwa total kerugian moriil dan materiil yang dialami
    Menghukum dengan Memerintahkan Kepada Panitia pemilihanKepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat II dan PanitiaPemilinan Kepala Desa Banyuglugur dalam hal ini Tergugat untukmelakukan Pemilihan ulang Kepala Desa Banyuglugur.7. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar gantikerugian baik moril maupun materiil Secara tanggung renteng kepadaPenggugat sebesar Rp.1. 000. 000.000.000 (satu milyar rupiah).8.
Putus : 01-09-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 90/Pid./2014/PT TJK
Tanggal 1 September 2014 — SUDARTO Bin LASIO
2314
  • Rina dan melakukan pencoblosan kedua kalinya untukmewakili istrinya yang sedang berada diluar kota.e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa di TPS 03 Kelurahan Pinang JayaKecamatan Kemiling dilakukan pemilihan ulang kembali dan menyebabkanmenurunnya jumlah pemilih yang memberikan suaranya serta perlunyabiaya tambahan yang dikeluarkan oleh negara untuk penyelenggaraanulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
    Sedang kenyataanya proses persidangan perkara initelah memasuki ranah materi pembuktian serta proses pembacaan surattuntutan ;e Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa di TPS 03 Kelurahan Pinang JayaKecamatan Kemiling dilakukan pemilihan ulang;Berdasarkan seluruh dalil dan uraian tersebut, mohon Majelis Hakim tingkatbanding berkenan memberikan putusan sesuai dengan tuntutan pidana kamitanggal 8 Agustus 2014;Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum,karena tidak ada hal hal yang dinilai
Register : 10-02-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 24-09-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 07/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 26 Agustus 2014 — KARLAN VS BUPATI MUSI BANYUASIN; WIRDAN ALI HAZ
8229
  • Bahwa setelah itu, maka Penggugat bersama dua calon Kades lainnya, M.Rota dan Sadi Alpian melayangkan sanggahan atau surat keberatan tentanghilangnya 13 suara tersebut kepada Ketua Panitia, dan meminta agardiadakan pemilihan ulang sesuai dengan pasal 28 Perda No. 10 tahun 2012Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor tahun 2007 TentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa yang berbunyi:1 Masa sanggah pelaksanaan pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari kerjasetelah
    Muba yang rekomendasi diadakan pemilihan ulang,akan tetapi pelaksanaan bukan kewenangan kepalaBPMPD apalagi Tergugat (Bupati Muba) untukmelakukan pemilihan ulang tersebut tapi kewenanganPanloklaklih dan BPD yang bertanggungjawab terhadappelaksanaan pemilihan ulang kades tersebut sesuaidengan peraturan yang berlaku, untuk itu mohon kepadamajelis hakim untuk menolak gugatanpeng gugat;Bahwa gugatan Penggugat pada alasan gugatan angka 28adalah bahwa tergugat (Bupati Muba) melaksanakanpelantikan Sdr.
    jelas sekalimenunjukkan arogansi dari Penggugat yang tidak puas dengan hasilpemilihan kades yang memenangkan Tergugat II intervensi sehinggadikarenakan ketidakpuasan tersebut Penggugat mencaricari alasan agardapat diadakan Pemilihan ulang dengan harapan mendapat kesempatan yangkedua kalinya untuk mencalonkan diri menjadi kades dan tentunya haltersebut akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Tergugat II Intervensiyang telah memenangkan pemilihan kades dan juga akan menimbulkanketidakpastian hukum
    Artinya Surat Keputusan tersebut dapatdiperbaiki atau diubah sebagaimana mestinya dan bukan berarti harusdibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak sah, apalagi bila sampai Tergugatdiperintahkan untuk mengadakan Pemilihan ulang yang jelasjelas bukanmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemutuskan hal tersebut.Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat tidak didasari dengan alasanalasandan buktibukti yang kuat dan cenderung hanya merupakan imaginasi sertarasa ketidakpuasan Penggugat
    ulang tapi beluma adakeputusan;Bahwa saksi menyatakan SK tersebut diterbitkan tanggal 19 Nopember2013;Bahwa saksi menjelaskan yang ada selisih kertas suara pastinya belum tahutapi disinyalir dari TPSBahwa saksi menerangkan penetapan saat itu belum ada titik terang kamihubungi belum ada investigasi hasil akhir apa pemilihan ulang atau penetapanHalaman 81 dari 96 Putusan Nomor 07/G/2014/PTUNPLGmenurut hasil suaraterbanyak; Bahwa saksi menyatakan tidak tahu mengenai SK pelantikan namun tahupelantikan
Register : 17-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 36/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 14 April 2015 — ALPIANTO TAMI; melawan - LURAH KELURAHAN JAHAB; - BAHRON OSIK, dkk (TERGUGAT II INTERVENSI);
184134
  • Bahwa benar sehari setelah pemilihan tepatnya pada Tanggal 28 Agustus 2012 LurahJahab mendapat surat tembusan keberatan dari masyarakat asli penduduk Jahabtentang hasil pemilihan kepala adat jahab pada Tanggal 27 Agustus 2012 dan memintasupaya diadakaan pemilihan ulang yang di dasari KE RA ERTAKEADILAN dalam suratnya masyarakat juga menyampaikan alasan kenapa merekameminta diadakanya pemilihan ulang diantaranya : pemilih yang hadir danmemberikan hak pilihnya banyak dari luar masyarakat adat Jahab
    Selanjutnya pemilihan ulang diserahkan sepenuhnya kepada masyarakatadat penduduk asli dan dipantau, berada dibawah tanggung jawab KepalaAdat Besar Kabupaten dan Kecamatan.d.
    Pihak pemerintah, kelurahan menungguBahwa benar pada saat hari yang ditentukan bersama untuk diadakan pemilihan ulangyaitu pada Tanggal, 9 Oktober 2012 datang sekelompok orang kurang lebih 20 orangdatang ke kantor Lurah Jahab menolak pemilihan ulang Kepala Adat Kelurahan Jahabpada Tanggal 9 Oktober 2012 maka batal lah pemilihan ulang Kepala Adat KelurahanJahab pada Tanggal 9 Oktober 2012.Bahwa benar Lurah Jahab setelah melihat perkembangan dan kondisi kepakumantentang pengurus Kepala Adat Kelurahan
    Ulang ;Bahwa tidak diadakan Pemilihan Ulang, untuk mengantisipasi adanyakonflik dan akan membuangbuang biaya, waktu dan tenaga ;Bahwa benar sepengetahuan saksi Pemilihan Kepala Adat pada tanggal27 Agustus 2012, Saksi tidak melihat adanya kecurangan;Bahwa benar tugas Panitia dalam Pemilihan Kepala Adat menyampaikanhasil pemilihan Kepala Adat ;Bahwa Saksi menerima Bukti P1, yaitu Bukti P1: Surat Keputusan LurahJahab, Nomor : 224/22/7/2012, tanggal 03 Juli 2012, tentang PembentukanPanitia Pemilihan
    ulang;Bahwa benar tidak ada Pemilihan ulang ;Bahwa benar setelah rapat ini, tidak ada lagi rapatrapat lain yang Panitiahadiri ;2.
Putus : 18-06-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2755 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — Drs. DANIEL KATODA, VS ETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA WAI MARINGI , DKK
7731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pemilihan ulang Kepala Desa Wai Maringi yang diumumkan olehCamat Kodi Balaghar (L.P. Mone, S.E.) akan dilaksanakan pada hari Jumattaggal 2 November 2012 dengan alasan adanya protes dari calon KepalaDesa (Yohanes Helu Ngara) Nomor urut 4 (empat) karena nama ayahnyaTimotius Tanggu Lemba yang adalah penjabat kepala Desa Wai Maringitidak tercantum atau tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT);5.
    Memerintahkan Tergugat untuk mengadakan pemilihan ulang Kepala DesaWai Maringi;5. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Register : 02-10-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat :RONNI JUANDA Tergugat :KETUA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK (P2K) GAMPONG COT RUMPUN, KEMUKIMAN SUNGAI MAKMUR, KECAMATAN BLANG BINTANG, KABUPATEN ACEH BESAR, PROVINSI ACEH
6942
  • Mewajibkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Keuchik Gampong Cot Rumpun, Kemukiman Sungai Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2029 dengan menyertakan Penggugat sebagai salah satu peserta pemilihan (calon) Keuchik Gampong Cot Rumpun, Kemukiman Sungai Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar periode tahun 2023-2029;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 290.500,- (dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Putus : 24-05-2006 — Upload : 28-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352K/TUN/2003
Tanggal 24 Mei 2006 — Bupati Subang ; Imang sukirman ; Sutisna Bin HS Wira
9378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan pembatalan pemilihan berkenaandengan pelanggaran tata tertib pemilihan ;Badan Perwakilan Desa Parigimulya telah melakukan musyawarah dengan diadakan voting darianggota BPD yang hadir, yaitu 11 orang dan darijumlah tersebut 7 (tujuh) orang/suara setujuuntuk diadakan pemilihan ulang Kepala DesaParigimulya (pembatalan pemilihan yang sudahdilaksanakan) dan 3 (tiga) orang/suara menyatakan tidak setuju serta 1 (satu) orang/suaratidak menyatakan pendapatnya, sehingga KetuaBadan Perwakilan Desa
    Parigimulya telah mengambil keputusan bahwa pemilihan Kepala Desa Parigimulya harus diulang sebagaimana dituangkandalam Surat Keputusan Badan Perwakilan DesaParigimulya Nomor. 141.1/20/BPD/2001 tertanggal23 September 2001 ;Bahwa para Penggugat telah membuat laporandan permohonan kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Subang (Tergugat) untuk membatalkan PemilihanKepala Desa Parigimulya tanggal 13 September 2001dan menyatakan supaya dilaksanakan pemilihan ulang(sebagaimana surat tertanggal 20 Oktober
    Mochtar Kusumaatmajadalam bukunya (buku IIII) tentang Hukum Pembangunan, bahwa pada dasarnya tujuan terakhir darihukum itu adalah lebih untuk menciptakan" ketertiban "kaitannya dengan hal ini adalah, semuatindakan yang telah dilakukan Termohon Kasasi,seperti diduga adanya penekanan, gugatan untukmencabut Surat Keputusan Bupati No. 141.1/Kep.581/Pem/2001, dan permintaan untuk menyelenggarakan pemilihan ulang Kepala Desa, dapatmenimbulkan keadadan yang tidak kondusif dimasyarakat dan pada akhirnya
Register : 05-03-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 09/PID/2013/PT AMB
Tanggal 15 April 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD AKIL MAHULAUW
Terbanding/Terdakwa : IKRAM TUASIKAL,S.PI
17423
  • suara dan saat pemilih yangdipanggil namanya tersebut maka terdakwa langsung menulis namapemilih dilembaran depan suara dengan menggunakan pena/balpointinta bewarna biru.Bahwa penulisan nama pemilih surat suara bukan sekedarProsedur / aturan pengisian surat Suara namun terdakwa tetapmelakukan penulisan nama pada lembaran depan surat suara terhadap165 (seratus enam puluh lima) lembar surat suara pemilih sehinggamengakibatkan surat suara pemilih tersebut dibatalkan atau tidak sahsehingga dilakukan pemilihan
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat pada tidak sahnya suratSuara pemilih yang telah dicoblos dan bertambah dan berkurangnyaSuara paSangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 118 ayat (1) Jo pasal 119 Undang undang No.32 tahun2004 Tentang Pemerintah Daerah.ATAUKEDUA.Bahwa ia Terdakwa Ikram Tuasikal, S.Pi, atau hari Rabu tanggal 23Mei 2012 sekitar pukul 07.00 Wit sampai dengan pukul 13.00 Wit ataupada
    suara dan saat pemilih yangdipanggil namanya tersebut maka terdakwa langsung menulis namapemilih dilembaran depan suara dengan menggunakan pena/balpointinta berwarna biru.Bahwa penulisan nama pemilih surat suara bukan sekedarProsedur / aturan pengisian surat Suara namun terdakwa tetapmelakukan penulisan nama pada lembaran depan surat suara terhadap165 (seratus enam puluh lima) lembar surat suara pemilih sehinggamengakibatkan surat suara pemilih tersebut dibatalkan atau tidak sahsehingga dilakukan pemilihan
    ulang pada tanggal 28 Mei 2012.Bahwa, perbuatan terdakwa berakibat surat seorang pemilikmenjadi tidak berhargaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 150 KUHPidana.Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Jaksa/PenuntutUmum tertanggal 15 Januari 2013, No.
Putus : 03-02-2014 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN LUMAJANG Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.Lmj
Tanggal 3 Februari 2014 — PENGGUGAT : H. SAHAM ARHADIANTO TERGUGAT : Panitia Pemilihan Kepala Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Cq. Ketua Panitia ADI UTOMO,DKK
5026
  • lainnya yaitu masuknya Panitia Gadungan atau tidak masuk dalam daftarian tetapi dapat bertindak dan berbuat layaknya panitia dalam proses pemilihan tersebut sehingga dapatgaruhi jalannya pemilihan kepala Desa tersebut ;6 Bahwa, Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia PILKADES dalamaan Pilkades Desa Randuagung tersebut telah dilaporkan kepada Tergugat II Selaku Panwascam Kecamatanung ;7 Bahwa, Pelaksanaan Pilkades yang cacat hukum hasilnya menjadi batal demilan selanjutnya harus dilakukan Pemilihan
    ulang sesuai dengan aturan hukum dengan berpedoman pada Peraturanuumajang Nomor : 27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danentian Kepala Desa ;8 Bahwa, Dengan adanya pelanggaran hukum dalam Pelaksanaan Pilkades tersebutsngakibatkan cacat hukum dan batal demi hukum sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi Para Calonan Masyarakat Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, oleh karenanya PelaksanaanES Tersebut haruslah diulang ;9 Bahwa, Terhadap
    Bpbk BUPATI Lumajang untuk tidakhkan dan melantik Kepala Desa Terpilih dikarenakan adanya pelanggaran hukum dalam proses Pilkades danvendasikan untuk segera dilaksanakan Pemilihan ulang berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor : 27 Tahunara Sportif dan dapat dipertanggung jawabkan dengan cara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ;11 Bahwa, Penggugat telah berupaya untuk mendapatkan keadilannya kepada panitiavascam tetapi tidak ada penyelesaian sehingga tidak ada jalan lagi bagi Penggugat
    Kepala Desa yang saat itu ada Panwas, para saksi dan petugas terkait, atashal itu Tergugat I, II dan Turut Tergugat I, menolak dalil tersebut, bahkan seharusnyaPenggugat menarik/memasukkan panitia gadungan sebagai Tergugat pula demikesempurnaan gugatannya, oleh karenanya tegas demi hukum gugatan Penggugatkurang pihak dan kabur;Bahwa pelaksanaan PILKADES tidak ada yang cacat demi hukum, karenapelaksanaannya sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perbup,termaksud Penggugat memohon pemilihan
    ulang sesuai aturan Perbup No.27 tahun2012, gugatan Penggugat semakin tidak jelas maksud tujuannya dengan memintapemilihan ulang, karena pemilihan ulang bisa dipahami dengan pemilihan Kepala Desaulang atau pemungutan suara ulang, padahal essensi dalam gugatan mengenai prosespenghitungan suara yang dinyatakan ada pelanggaran hukum, atas hal ini selayaknyadipahami bahwasannya pemilihan Kepala Desa dapat diulang apabila saat berakhirnyapemungutan suara quorum sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah pemilih