Ditemukan 369 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 1/PID/2019/PT BDG
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Terdakwa : YOSEP bin DAYAT SUDRAJAT Diwakili Oleh : Ugi Hikmat Sugia, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD HENDRA HIDAYAT, SH.MHum.
507440
  • Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan, kalaupunkemudian perbuatan Terdakwa tersebut dianggap sebagai perbuatanHalaman 12 dari 16, putusan Nomor 1/PID/2019/PT BDGtindak pidana, maka perbuatan tindak pidana Terdakwa tersebutdikategorikan sebagai Tindak Pidana Korporasi, sehingga untukmenangani tindak pidana ini berlaku ketentuan PERMA Nomor 13Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak PidanaKorporasi ;.
    Terdakwa selaku KetuaYPKPM Dharma Husada Cirebon tanggal 4 Desember 2017,konsisten dengan ketentuan tersebut, maka YPKPM Dharma HusadaCirebon selaku pihak yang menerbitkan cek tersebut secarakorporasi harus TETAP BERTANGGUNG JAWAB untuk mengisidana pada tanggal 18 Desember 2017 agar cek No TL635343tersebut tetap dapat dicairkan, bukan lagi tanggung jawab Terdakwa ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Perma Nomor 13 Tahun2016 aquo ditentukan SANKSI HUKUM yang dapt dijatuhkan olehHakim terhadap tindak pidana
    Korporasi, yaitu :1.
Register : 25-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt
Tanggal 8 Juli 2021 — Pidana - Penuntut Umum : AB Silitonga, SH - Terdakwa : Leonardo Dewa Brata anak dari Willy Soepardi mewakili PT Dewa Sawit Sari Persada
11521097
  • Dapatdimintakannya pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana yangdilakukan para karyawannya tersebut, di bangun dari "collective knowledgedoctrine".
    Pejabat korporasi dimintaipertanggungjawaban secara pribadi atas tindak pidana korporasi selamapejabat itu memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran atauuntuk memperbaiki keadaan.
    Mengintegrasikanpertanggungjawaban pidana berdasarkan respondeat superior dan kesalahanOrganisasi korporasi berartipertanggungjawaban pidana korporasi dapatberdasarkan atas dasar prilaku individu karyawan korporasi atau berdasarkankegagalan korporasi dalam menjalankan organisasionalnya atau korporasibelum mengambil langkahlangkah yang memadai dalam mencegah terjadinyatindak pidana.
    korporasi (PT), dapat didasarkan kepadahalhal:1.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/PID.SUS/2015
Tanggal 7 Desember 2015 —
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Muljatno berpendapat, semua syarat yangdiperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya dan menjadi satukesatuan yang tidak terpisahkan terutama untuk mengkaji tentang adanyahubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupakesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) (Kebijakan Legislasi Tentang SistemPertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, CV.
Register : 29-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 367/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
M HIMAWAN
Terdakwa:
FINA AULIA MISKAWATI binti YAYAT SUPRIYATNA
392118
  • dan keyakinan tidak bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalampasal 374 KUHP dalam dakwaan primair karena Penasihat Hukum terdakwaberpendapat bahwa yang sebetulnya dapat dimintai pertanggungjawaban ialahkorporasi yakni PD.KARYA JAYA ;Menimbang, bahwa dalam surat pleidoinya Penasihat Hukum terdakwamenyatakan PD.KARYA JAYA bertanggungjawab karena telah memenuhi unsurpasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata CaraPenanganan Perkara Tindak Pidana
    Korporasi yakni pada Pasal 4 ayat (2) hurufa bahwa koorporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindakpidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingankorporasi yang berdasarkan keterangan dari terdakwa FINA AULIA MISKAWATIHalaman 26 dari 32 Putusan Nomor 367/Pid.B/2019.
    yang timbul antar konsumen LISTIA dengan staff marketingnyayang bernama FINA setelah adanya pengakuan langsung dari saudari terdakwadan setelah mengetahunya pihak PD.KARYA JAYA tidak ada niatan ataupunbersungguhsungguh untuk menyelesaikan permasalahan ini antara terdakwadengan konsumen dan selanjutnya untuk melakukan pencegahan termasukkepatuhan terhadap hukum guna menghindari tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 PERMA Nomor 13 tahun 2016tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana
    Korporasi yang dikatakanTindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan olehorang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baiksendirisendiri maupun bersamasama yang bertindak untuk dan atas namaKorporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi;Menimbang, bahwa menurut Sally A Simpsson menyatakan bahwa adatiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi.
    BdgMenimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapatdengan penjabaran unsurunsur pasal 4 ayat (1) dan (2) pensihat hukumterdakwa karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ialah tindak pidanaperorangan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri sementara tindak pidana yangdimaksud oleh PERMA Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara PenangananPerkara Tindak Pidana Korporasi ialah tindak pidana yang dilakukan oleh suatukorporasi maupun oleh orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubunganlain
Register : 21-06-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA,S.H
Terdakwa:
Byoung Jun Woo alias Woo Byoung Jun
421328
  • Bahwa tindak pidana korporasi bidang ketenagakerjaan karenakorporasi melanggar pasal 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 tentangHalaman 31 dari 58 Putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbiketenagakerjaan, dimana sanksinya diatur dalam pasal 185 UU No13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
    Bahwa subyek hukum yang harus mempertanggungjawabkantindak pidana korporasi bidang ketanagakerjaan ini adalahkorporasinya sendiri dalam hal ini PT M&S Apparel yang dilakukanMR WOO selaku kuasa direksi dari Mr Park Kyoung Suh. Bahwa disamping sebagai kuasa direksi Mr Woo Byoung Junjuga secara personal dapat dikenakan pertanggungjawaban pidanakarena Mr Woo Byong Jun selaku General Manager yang melakukandalam kegiatan operasional termasuk penggajian di PT M&S Apparel.
    Bahwa Subjek hukum yang harus mempertanggunjawabankantindak pidana korporasi bidang ketenagakejaan ini adalahkorporasinya sendiri dalam hal ini PT M&S Apperel yang dilakukanoleh Mr. Woo Byong Jun selaku kuasa Direksi dari Mr. Park KyoungSuh dan disamping sebagai kuasa direksi, Mr.
    Woo Byong Jun jugasecara personal dapat dikenakan pertanggungjawaban pidanakarena Mr Woo Byong Jun selaku General Manager yang melakukankegiatan operasional termasuk penggajian di PT M&S Apparelsehingga Dengan demikian subjek tindak pidana korporasi bidangketenagakerjaan ini adalah Mr.Woo Byong Jun selaku generalmanager juga Mr Woo Byong Jun selaku kuasa direksi dari DireksiPT M&S Apparel.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa
    Park KyoungSuh tidak berada di Indonesia sehingga Terhadap perbuatan Terdakwasehingga Terdakwa sebagai subyek hukum harus mempertanggungjawabkantindak pidana korporasi dibidang ketenagakerjaan dalam hal ini adalah tidakmemberikan upah minimum sesusai dengan Surat Keputusan Gubernur JawaBarat Nomor:561/Kep.50Yanbangsos/2019 Tertanggal 1 Desember 2019,Tentang upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat untukKabupaten Bogor yaitu Rp. 4.083.670, ( Empat Juta Delapan Puluh Tiga RibuEnam
Putus : 05-10-2011 — Upload : 05-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 5 Oktober 2011 — SURYANTO bin TJOKROSANTOSO, DK.
1003697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terkait dengan bentuk kesengajaandalam tindak pidana korporasi, untuk menentukan adanya kesengajaan yaitu,tidak melaksanakan kewajibannya" misalnya persyaratan tindakan atauperilaku harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan usaha dari badanhukum atau persyaratan berupa kenyataan bahwa badan hukum telahmelalaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPLH dan Pasal16 ayat (1) UUPLH yang menyebutkan: "Setiap penanggung jawab usahaHal. 10 dari 20 hal. Put.
    Alvi Sayhrin, SH., yang padapokoknya menerangkan, bahwa perbuatan para Terdakwa telah termasukdalam tindak pidana korporasi dalam hal ini sebagai pengurus korporasi,sehingga para Terdakwa tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya selakupengurus korporasi;Dengan demikian, unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah menuruthukum;Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Hal. 17 dari 20 hal. Put.
Register : 30-07-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pdt.Sus-Lain-Lain/2018/PN Niaga Mdn.
Tanggal 15 Oktober 2018 —
342105
  • Korporasi(Selanjutnya disebut Perma Tindak Pidana Korporasi), mengatur kekosonganhukum acara pidana dalam penyitaan dan penyelamatan kerugian negarakarena tindak pidana korupsi oleh korporasi serta karena adanya ketentuantentang hapusnya semua penyitaan setelah adanya putusan pailit berdasarkanPasal 31 ayat ayat (1) dan (2) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan danPKPU yang berbunyi:Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU(1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa SEGALAPENETAPAN PELAKSANAAN
    ) Perma TindakPidana Korporasi menyatakan:Halaman 58 dari 81 Putusan Nomor 4/Pdt.Su.Lainlain/2018/PN Niaga Mdn. jo.Nomor 6/Pdt.SusPailit/2016/PN Niaga Mdn.Sistem pembuktian dalam penangangan tindak pidana yangdilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acarayang diatur khusus dalam undangundang lainnya;Menimbang maka Pasal 14 ayat (2) Perma Tindak Pidana Korporasimengatur kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Medan,penangangan tindak pidana
    korporasi dilakukan PT.
    Dwi KencanaSemesta (Dalam Pailit) telan mengajukan permohonan tersebut kepada PihakKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Bukti T Il 10b);Menimbang bahwa Termohon, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4)Perma Tindak Pidana Korporasi, berdasarkan Surat Keputusan PenghentianPerkara Pidana (SKPP Nomor: B982/N.2.10/Ft.2/07/2018), tertanggal 13 Juli2018 terhadap Boy Hermanysah, ( Bukti TT Ik5) berdasarkan Putusanpraperadilan di Pengadilan Negeri Medan No 40/Pid.Pra/2018/PN Medan,pada 21 Juni 2018 (Bukti TT
    CV Bumi Semesta Mandiri 3.000.000.000,00 0,93%Jumlah 322.613.930.654,00 100,00% Memperhatikan ketentuan Pasal 26 Jo Pasal 20 Pasal 31 ayat (1) JoPenjelasan Pasal 31 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun2011 Tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Peraturan Mahkamah Agung No 13Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penangangan Tindak Pidana Korporasi (PermaTindak Pidana Korporasi
Register : 03-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Bpp
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
EDY MURSANDI ALIAS EDY BIN SYAFIUDDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI JAKARTA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
15741
  • Bahwa, dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa atas sangkaanPara Pelapor kepada PEMOHON yang diduga telah melakukan dugaantindak pidana Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalamkawasan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/ataumemiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan/atau yang membawa alatalatberat dan/atau alatalat lainnya yang lazim atau patut diduga
    SYARATSYARAT FORMIL MENGENAI PENETAPAN PEMOHON SEBAGAITERSANGKA TIDAK TERPENUHI, angka 17 dan angka 18, angka 19bersama ini, Termohon akan memberikan jawaban sebagai berikut,bahwa perkara Aquo yang pada saat ini diproses hukum oleh Termohonadalah proses Tindak Pidana Korporasi tentang Tindak PidanaKehutanan dan atau Perseroan Terbatas (PT), sehingga dalam LaporanPengaduan dan ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan, dan setelahditemukan adanya peristiwa tindak pidana, maka proses penyelidikanditingkatkan
    tertulis maupun saksiyang diajukan pemohon dikaitkan dengan bukti bukti Termohon yang majelissudah pelajari dengan cermat dikaitkan dengan pokok permasalahanpermohonan Praperadilan, yang mana bukti bukti tertulis yang diajukandipersidangan praperadilan yang majelis pertimbangkan yang hanya adaaslinya sedangkan yang berupa fotocopy tanpa asli, hakim praperadilan tidakmerpertimbangkan bukti bukti tersebut;Menimbang, bahwa tindakan hukum Termohon terhadap Pemohondilakukan berdasarkan proses dari Tindak pidana
    Korporasi yang disangkakankepada Pemohon dan hal hal tersebut diatas berdasarkan bukti bukti tertulisyang diajukan termohon dipersidangan Praperadilan yang setelah hakimcermati yaitu Bukti T1 s/d T41 dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP yangberbunyi Seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaansehingga patut diduga seseorang tersebut adalah pelaku tindak pidanasedangkan menurut Hakim Praperadilan dikaitkan dengan PERMA No 4 Tahun2016 menyamakan bukti permulaan dan 2 (dua)
Putus : 03-10-2011 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MALILI Nomor 103/Pid.B/2011/PN.Mll
Tanggal 3 Oktober 2011 — CIHO D. BANGUN, CLAUDIO RENATO CHAVES BASTOS, PETER WILLIAM LOUIS FENATO, DAN Ir. ERNEST LAWRENCE PARULIAN MARPAUNG
705309
  • Korporasi yaitu pertama kali di Indonesiakorporasi sebagai subyek hukum atau badan hukum bisa dihukum adalah UUPerhimpunan Barang tahun 1951, yang kedua UU Tindak Pidana Ekonomi, jadikalau misalnya Pimpinan perusahaan yang memberikan perintah untuk melakukansuatu perbuatan sehingga terjadi tindak pidana maka itu yang disebut tindakpidana korporasi dan kalau Pimpinan yang melakukan langsung maka yangbertanggung jawab Pimpinan tersebut, jadi dalam hukum pidana harus yangmemimpin sendiri, Pimpinan
    Direksi bertanggungjawab atas pengurusanPerseroan jadi yang dimaksud pengurus dalam undangundang 40 Tahun 2007adalah adalah Direksi;Menimbang, bahwa menurut Mardjono Reksodiputro (pertanggungjawaban pidanakorporasi dalam tindak pidana korporasi, makalah, Semarang FH UNDIP, 1989 hal.9) keberadaan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan dibebanipertanggungjawaban pidana terdapat 3 sistem pertanggungjawaban yakni :1. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab;2.
    Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggungjawab;Menimbang, bahwa mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum, paraTerdakwa didudukan bertindak untuk dan atas nama PT.INCO artinya menurutpendapat Majelis Hakim, dalam dakwaan pertama ini Jaksa Penuntut Umummendakwa koorporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;Menimbang, bahwa Tindak pidana korporasi yang dilakukan untuk dan atauatas nama badan hukum, menurut Prof. Alvi Syahrin setidaktidaknya didalamnyaterdapat,:1.
    Tidak menutup kemungkinan motif tersebutditopang pula oleh norma operasional (internal) dan subkultur organisasional;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada peraturan serta doktrin yangberlaku dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, dimana dalam dakwaankoorporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab makapertanggungjawaban pidana tersebut dibebankan kepada Pengurus Korporasi dalamhal ini dewan Direksi yang mengeluarkan kebijakan atau perintah atas namakorporasi dimana kebijakan atau
    korporasi di bidanglingkungan hidup dikenakan kepada korporasi dan para pengurusnya (dewan direksi), paramanajer yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup pada korporasi(bahkan dapat dimintakan kepada para pemegang saham maupun para komisaris ) secarabersamasama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkanterjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang serius;Menimbang, bahwa dari dakwaan kedua Penuntut Umum dalam perkara in casuTerdakwa CIHO D.
Register : 30-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 43/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
PT. NANOPLAST ALKESTRON
Termohon:
Kepolisian R.I Daerah Jawa Barat, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Jawa Barat.
449120
  • ., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung yangpadaintinya sebagai berikut : bahwa pidana korporasi adalah tindak pidana (kejahatan danpelanggaran) yang dilakukan oleh badan usaha, baik yang berbadanhukum maupun tidak, termasuk di dalamnya Perseroan Terbatas(PT); bahwa Korporasi / Badan Usaha dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalamPasal 116 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 4ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun2016 tentang Tata
    Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi,apabila :=" Korporasi memperoleh keuntungan/manfaat dari TP tersebut atau TPtersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.=" Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.=" Korporasi tidak melakukan langkahlangkah yang diperlukan untukmelakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebihbesar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuanhukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindakpidana;HIm. 24 Putusan Praperadilan No. 43/Pid.Pra.Per/2020 /PN.
    kekayaan yangterorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukumdan Pasal 1 angka 10 menyebutkan Pengurus adalah organ korporasi yangmenjalankan pengurusan korporasi Sesuai anggaran dasar atau undangundang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidakmemiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalamkenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakankorporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapatdikualifikasikan sebagai tindak pidana
    , korporasi sebagai subjek hukumdimana perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia(direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen(badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebutdalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi,sehingga dengan demikian tidak ada kKesewenangwenangan yang dilakukanoleh TERMOHON dalam menetapkan PT.
Putus : 27-02-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PID.SUS/2015/PT.DPS
Tanggal 27 Februari 2015 — HANS GUNAWAN
548135
  • Terdakwa dan tidakdibenarkan menggunakan B3 sebagai pemanas boiler,Terdakwa sekarang sudah menggunkan minyak SOLAR; Bahwa dalam penjelasan umum Undang Undang RI, Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, pada angka 6 yang menyatakan sebagaiberikut : Penegakan hukum pidana dalam undang undangini memperkenalkan ancaman hukuman minimumdisamping maxsimum perluasan alat bukti, pemidanaanbagi pelanggaran baku mutu,keterpaduan penegakan hukumpidana dan pengaturan Tindak pidana
    Korporasi.
Putus : 07-05-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021
Tanggal 7 Mei 2021 — PT. NATURAL PERSADA MANDIRI
27994005 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NATURAL PERSADA MANDIRI terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korporasi yang melakukankegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menterisebagaimana dakwaan pertama Pasal 89 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.
Putus : 04-12-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 212/Pid.B/2012/PN.PWK
Tanggal 4 Desember 2012 — BENNY SETIAWAN
727191
  • Atas dasar dimaksud,bahwa orang perorangan sebagai subjek tindak pidana (Pajak) selainBadan Hukum/ Korporasi.Bahwa benar yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi,adalah perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan yangmelakukan adalah korporasi/Badan Hukum. Menurut pengertiannormatif korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan Badan hukum maupun bukan Badanhukum.
    Berdasarkan hal tersebut,prinsipnya kejahatan atau tindak pidana korporasi banyak terjadipengaturanya dalam perundangundangan di luar KUHP, mengingatmodus operandi kejahatan dalam perkembangannya tidak hanyasebatas dilakukan oleh orang perorangan, melainkan juga olehsekumpulan orang baik merupakan Badan Hukum maupun bukanBadan Hukum.Bahwa benar suatu tindakan atau perbuatan pada prinsipnya dapatdipenuhi atau selesai oleh orang perseorangan, dan ada kalanyadalam praktek dan juga dengan perkembangan
    Dengan demikian adanyapengakuan secara normatif bahwa korporasi sudah merupakansubjek hukum/Tindak Pidana, maka tindakan atau perbuatan dapatdikualifikasi sebagai tindak pidana korporasi bila perbuatan yangmelawan hukum dan dilakukan dengan sengaja oleh subjek hukumdalam bentuk korporasi atau badan hukum, inilah yangdikategorikan Kejahatan atau Tindak Pidana Korporasi, yangpertanggung jawabannya harus memperhatikan danPutusan No. 212/Pid.B/2012/PN.Pwk, hal. 63 dari 116mempertimbangkan prinsipprinsip
    TUBS DEVELOPMENT tersebut didasarkan pada teoripertangggungjawaban pidana korporasi, dengan pertimbangan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa asas hukum pidana yang menyatakan bahwaactus non facit reum, nisi mens sit rea atau "tiada pidana tanpakesalahan, mengandung konsekwensi bahwa hanya "sesuatu yangmemiliki kalbu saja yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.Oleh karena itu hanya manusia yang memiliki kalbu (niat batin)sedangkankan korporasi tidak memiliki kalbu, maka korporasi tidakmungkin
    Namun demikian dalamperkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini, dapat diterimapendirian bahwa korporasi, sekalipun pada dirinya tidak memiliki kalbu,dapat pula dibebani pertanggungjawaban pidana (Sutan Remi Sjahdeini,Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, hal. 39) ;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, korporasi tidak dapatmelakukan sendiri Ssuatu perbuatan / tindak pidana dan tidak dapatmemiliki kalbu yang salah (guilty mind).
Putus : 12-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 12 September 2012 — AMIR SUNARKO Bin HASAN SUNARKO
16382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mardjono Reksodiputro, judulPertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi,Makalah seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Semarang, FakultasHukum Universitas Diponegoro, 1989, disebutkan terdapat 3 (tiga)sistem pertanggung jawaban Korporasi sebagai pelaku pidananya, yakni1. Pengurus Korporasi yang berbuat maka penguruslah yangbertanggung jawab;2. Korporasi sebagai pembuat maka Penguruslah yang bertanggungjawab;3.
    Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab;Selain itu juga, masih dalam penjelasannya, dikatakaan mengenaipembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidanayang dilakukan oleh seseorang haruslah juga didasarkan pada syaratsyarat yang telah ditentukan. Adapun syaratsyarat atau pun unsurunsur. yang harus~ dipenuhi dalam hal dibebankannyapertanggungjawaban pidana korporasi atas seseorang yaitu :1.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — Drs. L.F. LUMBAN TORUAN;
327170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan perbuatantersebut serta diuntungkan (Keterangan Ahli Muladi, dalam putusan perkaraNo.19/Pid.B/2001/PN.Bkn, tanggal 29 September 2001);Bahwa apabila dalam pelaksanaan kebijakan tersebut melanggar ketentuanperundangundangan yang berlaku untuk itu. dan pelakunya telahmelakukannya sesuai apa yang menjadi kewenangan yang telah ditetapkan,maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan perseroan dan apabilaperbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum pidana, maka perbuatantersebut termasuk dalam tindak pidana
    Korporasi yang dilakukan perseroan(David Eliott dalam buku Susanti Adi Nugroho, Tindak Pidana Korporasi, EtikaBisnis dan Pertanggungjawabannya, Pusdiklat Mahkamah Agung RepublikIndonesia, 2002, halaman 22);Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka dapatdisimpulkan, perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan sampah di TPSTBantar Gebang Kota Bekasi, adalah tugas fungsional dalam rangkamenjalankan kegiatan/operasional PT.
Putus : 27-09-2007 — Upload : 14-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1127K/PID/2005
Tanggal 27 September 2007 — Ir. JOHANNES NAPITUPULU
9966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Henry Panjaitan yang secaramateriel adalah Factual Leader dari CV Vini Vidi Vici yang harusmempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa dalam konteksKorporasi tersebut ;Bahwa meskipun sangat disayangkan, Majelis Hakim dalam perkaraini tidak mempunyai kKemampuan dalam menganalisis tindak pidanayang melibatkan Korporasi sebagaimana dalam kasus ini, hal initerlinat atas Kemampuan Majelis Hakim dalam menilai unsur Powefulldan Accessible dalam suatu tindak pidana Korporasi adalah sebataskepada pribadi Terdakwa
    adalah orang yang sehat akal dan phisiknyaserta dapat bertanggungjawab sebagai subjek hukum (VidePertimbangan hal. 67 alinea 3) ;Bahwa dalam konteks tindak pidana Korporasi adanya unsurPowerfull dan Accessible adalah untuk mengatasi adanya parastrooman atau tindakan topengan (yang selalu secara hukum adalahsehat akal dan phisiknya serta dapat bertanggungjawab) namunHal. 27 dari 46 hal.
    No. 1127 K/Pid/2005dalam kenyataannya berada dalam "kekuasaan" seseorang, ibaratwayang dimainkan oleh sang dalang ;e Bahwa oleh karenanya seharusnya unsur "setiap orang" baik dalamDakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair, dalam kontekstindak pidana Korporasi yang didakwakan, berdasarkan alasanalasanseperti telah diuraikan di atas haruslah dinyatakan tidak terbukti dankarenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaantersebut ;4.
Putus : 14-03-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Maret 2016 — PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY
731510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut hemat penulis. tidak mungkin korporasi sebagaipelaku tunggal tindak pidana. Korporasi dapat menjadi pembuat (daader)tetapi tidak dapat menjadi pelaku (pleger) tindak pidana ;Bahwa pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia, yaitu Mahrus Ak, S.H., M.H., juga memperkuat pendapatDr.
    Chairul Huda di atas :Ada dua karakteristik yang melekat pada tindak pidana korporasi.Pertama, tindak pidana korporasi selalu dilakukan bukan oleh korporasi,tapi oleh orang lain yang betindak untuk dan atas nama korporasi.
    Iniartinya tindak pidana korporasi akan selalu merupakantindakanfungsional Kedua, sebagai konsekuensi dari karakteristik tindak pidanakorporasi yang pertama bahwa korporasi hanya dapat melakukan tindakpidana dengan perantaraan pengurusnya, tindak pidana korporasi selaludalam bentuk delik penyertaan.Bahwa dikaitkan dengan Dakwaan Termohon Kasasi dan Putusan JudexFacti Tingkat Banding jo.
    Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015hukum tindak pidana korporasi tidak hanya ditentukan apakah perbuatantersebut taatbestand dengan isi larangan UU, tetapi juga apakahperilaku tersebut dapat dilihat sebagai kelanjutan dari kebijakan atau carapengelolaan usaha badan hukum ;Pada korporasi, syarat kesalahan dilihat dari apakah korporasi tersebuttelah menjadikan dapat dihindarinya tindak pindana sebagaikebijakannya dalam menjalankan usaha.Bahwa Dr.
    Sutan Remy Sjahdeini, maka jelasbahwa syarat kesalahan dari tindak pidana korporasi (yaitu : apakahkorporasi tersebut telah menjadikan dapat dihindarinya tindak pindanasebagai kebijakannya dalam menjalankan usaha), tidak terpenuhi dalamHal. 80 dari 99 hal. Put. Nomor 2042 K/Pid.Sus/2015perkara a quo.
Register : 06-08-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 240/Pid.B/LH/2020/PN Sak
Tanggal 26 Januari 2021 — PT WANA SUBUR SAWIT INDAH
816583
  • ., pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa merupakan ahli dalam perkara pidana termasuk pidana korporasi;Bahwa Tindak Pidana Korporasi adalah Tindak Pidana yang dilakukanoleh korporasi sebagai adresat atau subjek hukumnya.
    Dipertegas pula Romli dan Kodrat bahwa dalamperundangundangan pidana atau perundangundangan yang memilikiketentuan pidana, korporasi dikualifikasikan sebagai subjek hukum dantermasuk dalam definisi setiap orang, baik yang berbadan hukummaupun yang tidak berbadan hukum.
    Dalam konteks hukum pidana, korporasi tersebut tidak harusberbadan hukum (Perseroan merupakan korporasi berbadan hukum),tetapi juga meliputi korporasi bukan badan hukum. Hal ini telah diatursejak Perang Dunia kedua, bahwa tanggung jawab pidana langsungdari korporasi dianut juga. Secara kumulatif korporasidipertanggunjawabkan menurut hukum pidana.
    Dalam Pasal 4 (1) yang menyatakan: Korporasi dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalamundangundang yang mengatur tentang Korporasi. Ayat (2) yang menyatakan :Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilalkesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindakpidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untukkepentingan Korporasib.
    Dalam Pasal 4 (1) yang menyatakan: Korporasi dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalamundangundang yang mengatur tentang Korporasi. Ayat (2) yang menyatakan:Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilaikesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:d. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindakpidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untukkepentingan Korporasie.
Register : 09-07-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 11-02-2020
Putusan PA DENPASAR Nomor 292/Pdt.G/2018/PA.Dps.
Tanggal 24 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
327274
  • Menimbang, bahwa dengan demikian para Tergugat telah melakukantindakan perobuatan melawan hukum, yaitu selain tidak melakukan kewajibanmempertanggung jawabkan kepengurusannya dan terhadap Tergugat V ( AriefPurwan ) telah mengusai secara tidak sah Dokumen Asli Sertifikat No.1279/Wakaf Desa Ubung, yaitu milik Yayasan Masjid Darussalam Ubung,Denpasar, Bali;Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13Tahun 2016 , pasal 4 ayat ( 2) para Tergugat dapat dikatagorikan telahmelakukan tindak pidana
    korporasi untuk mendapatkan keuntungan dan manfaatHim 13 dari 16 hlm Put.No.292/Pat.G/2018/PA.Dpsdari apa yang dilakukan, karenanya pemeriksaan atas perbuatan tersebut harusdiperiksa oleh hakim pidana;Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365KUH Perdata, tiap perobuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepadaorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut, dengan demikian para Tergugat wajar menggantiakibat kelalaiannya;Menimbang
Register : 30-11-2018 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal 8 Mei 2019 — Penggugat:
DONI SETIAWAN
Tergugat:
H. ACHMAD BUDIYANTO
Turut Tergugat:
EKO ISMANTO, SH
8918
  • Sanksi pidana tambahan berupa pidana korporasi;PETITUM:Dalam Provisi:Memerintahkan kepada turut Tergugat melalui Kepolisian Polres Pasuruan Kota untukmenyita suratsurat yang dititipkan oleh penggugat Konvensi maupun PenggugatRekonvensi sesaat setelah gugatan Rekonvensi ini dibacakan berupa: Sertifikat Hak milik No. 12 Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten pasuruanProvinsi Jawa Timur atas nama Hak lama Boediono Wirioatmojo; Akta ikatan jual beli no. 6 dan surat kuasa menjual No. 7; 1 (satu) unit kendaraan
    Sanksi tambahan berupa pidana korporasi;Dalam Eksepsi: Menolak Gugatan Konvensi seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Atau:Setidaktidaknya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan ub Ketua MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain. Mohon keadilanseadiladilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat mengajukan surat jawabanyang pada pokoknya:Dalam Eksepsi:1.