Ditemukan 369 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 507/Pid.B/2010/PN.Im
Tanggal 21 April 2011 — Drs. H. MOH. ICHWAN, MM
732584
Putus : 03-05-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 506/Pid.B/2010/PN.Im
Tanggal 3 Mei 2011 — AGUNG RIJOTO
891470
Register : 16-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 30/PID/2021/PT BBL
Tanggal 1 Juli 2021 — Pembanding/Terdakwa : AHMAD DANI VIRSAL als DANI Bin MUHAMAD SYIRMACHRIB Diwakili Oleh : Dharma Sutomo, S.H., M.H., Dkk
Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : M. Adi Putra.SH.MH
14921236
  • DAK denganmengkualifikasikan perbuatan yang dituduhkan tersebutdikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi sebagaimana yangtelah diatur undangundang.Il. Pertimbangan Hukum Putusan Hakim Telah Keliru Dalam Menerapkan HukumYang Membebankan Pertanggungjawaban Pidana Kepada Terdakwa.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IA Nomor06/Pid.C/2021/PN Pgp tanggal 27 Mei 2021;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 30/PID/2021/PT BBL.Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding/Terdakwatentang Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara aquo tidakmempedomani ketentuan Pasal 25 ayat (1) PERMA Nomor 13 Tahun 2016Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa Pasal 24 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 TentangCara Penanganan
    Tindak Pidana Korporasi(1) Putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan terhadapKorporasi dibuat Ssesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (KUHAP).(2) Putusan pemidanaan dan bukan pemidanaan terhadap Korporasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan identitas sebagaiberikut: a, nama Korporasi; b. tempat, tanggal pendirian dan/atau nomoranggaran dasar/akta pendirian/peraturan/dokumen/ perjanjian sertaperubahan terakhir; c. tempat kedudukan; d. kebangsaan Korporasi; e.jenis Korporasi
    DAK DAN PERKAPALAN AIR KANTUNG (PT.DAK) dan dengan demikian maka kapasitas Terdakwa adalah sebagai mewakilikorporasi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PERMA Nomor 13Tahun 2016 Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi disebutkan:Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atauKorporasi dan PengurusMenimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum tersebut maka kepadaKorporasi dan Pengurus dapat dijatunkan pidana:Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor 30/PID/2021/PT BBL.Menimbang
    , bahwa dengan demikian maka memori bandingPembanding/Terdakwa haruslah ditolak;Menimbang, bahwa memori banding Pembanding/Terdakwa tentangTerdakwa tidak dapat dipidana atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya ,dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa pasal 1 angka 10 PERMA Nomor 13 Tahun 2016Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi disebutkan: Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusankorporasi Sesuai anggaran dasar atau undangundang yang berwenangmewakili korporasi
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67454/PP/M.VA/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
497202
  • untuk Pemohon Bandingyang berbeda berkaitan dengan Putusan MA RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18Desember 2012 yang keterangan tertulisnya dilampirkan dalam penjelasan tertulis Terbandingdan disampaikan dalam persidangan, yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67452/PP/M.VA /15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
560581
  • Fakultas Hukum UGM, yang disampaikan dalam persidangan Majelis VIIItanggal 8 Oktober 2014 yang pendapat tertulis dari ahli tersebut dilampirkan dalam penjelasantertulis Terbanding yang disampaikan dalam persidangan Majelis VA yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana Seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67457/PP/M.VA/13/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
22303126
  • untuk Pemohon Bandingyang berbeda berkaitan dengan Putusan MA RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18Desember 2012 yang keterangan tertulisnya dilampirkan dalam penjelasan tertulis Terbandingdan disampaikan dalam persidangan, yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana Seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67456/PP/M.VA /13/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
14431179
  • Fakultas Hukum UGM, yang disampaikan dalam persidangan Majelis VIIItanggal 8 Oktober 2014, yang pendapat tertulis dari ahli tersebut dilampirkan dalam penjelasantertulis Terbanding yang disampaikan dalam persidangan Majelis VA yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67455/PP/M.VA /15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
7482580
  • Fakultas Hukum UGM, yang disampaikan dalam persidangan Majelis VIIItanggal 8 Oktober 2014, yang pendapat tertulis dari ahli tersebut dilampirkan dalam penjelasantertulis Terbanding yang disampaikan dalam persidangan Majelis VA yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67453/PP/M.VA/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
429284
  • untuk Pemohon Bandingyang berbeda berkaitan dengan Putusan MA RI Nomor : 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18Desember 2012 yang keterangan tertulisnya dilampirkan dalam penjelasan tertulis Terbandingdan disampaikan dalam persidangan, yang menyatakan := bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkanmencakup orang perorangan (naturlijk person) dan badan hukum (dalam hukum pidana seringpula disebut dengan korporasi/recht person);= bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana
    korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang mengajarkan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secaralangsung melalui orangorang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandangsebagai perusahaan itu sendiri.
    Dwidja Priyatno, S.H., M.H. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit Kencana, 2010, halaman 46 menyatakan :Adapun subjek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahun1951, yaitu terdapat dalam Undangundang Penimbunan BarangBarang. Mulai dikenalsecara luas dalam Undangundang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 7Drt.
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, padahalaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak PidanaEkonomi.
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1757270
  • Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2020, Termohon II telahmenerima Laporan Polisi mengenai ada dugaan terjadinyatindak pidana Korporasi yang melakukan~ kegiatanperkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutandipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidanadenda paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliarrupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluhmiliar rupiah) dan atau Perusahaan perkebunan yangmelakukan usaha budi
    korporasi yang melakukankegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutandan atau perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skalatertentudan/atau. usaha pengolahan hasil perkebunan dengankapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a JoPasal 17 ayat (2) huruf b UndangUndang Negara RI Nomor 18Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasanperusakan hutan dan atau Pasal 105 Jo
    Bahwa Pemohon berusaha di bidang perkebunan telah melaluilegalitas dan sesuai prosedur hukum yang sah.Terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut:Halaman 28 dari 48 halamanPutusan PraPeradilan Nomor 88/Pid.Pra/2020/Pn.MdnBahwa dari hasil penyelidikan ternyata sebahagian lahan kebunsawit yang dikelola atau diusahai Pemohon luasnya + 19(kurang lebin sembilan belas) Ha adalah merupakan lahankawasan hutan dengan fungsi produksi sehingga Pemohondiduga melakukan tindak pidana korporasi yang melakukankegiatan
    korporasi yang melakukan kegiatanperkebunan tanpa jjin Menteri di dalam kawasan hutan danatau perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentudan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengankapasitas pabrik tertentu wajid memiliki izin usaha perkebunanyang dilakukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal92 ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UndangUndang Negara RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahandan pemberantasan perusakan hutan
    ,MH yangmemberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan : Bahwa yang membuat laporan polisi ke Poldasu adalah saksi,mengenai dugaan tindak pidana korporasi melakukan kegiatanperkebunan yang dilakukan PT.
Register : 18-11-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1751/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 29 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : EDDY SANJAYA Direktur utama PT. Darma Utama Metrasco
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ROSINTA.SH
1137853
  • TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN / JUDEXFACTIE BERTENTANGAN DAN MELANGGAR KETENTUAN HUKUMACARA TINDAK PIDANA KORPORASI KHUSUSNYA PASAL 8 AYAT (1)PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 13 TAHUN 2016.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Factie halaman 47 alineaterakhir s/d halaman 48 yang mempertimbangkan :Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwatersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak PT. BNI, Tbk Cab.Medan telah melaporkan perbuatan Terdakwa PT.
    Bahwa berdasarkan Hukum Acara Tindak Pidana Korporasi yanguntuk saat ini masih diatur dalam ketentuan Perma No. 13 Tahun 2016,perihal bagaimana sikap Penyidik, Penuntut Umum dan Pengadilan jikaKorporasi yang disidik, dituntut dan diproses Pengadilan,bubar/dibubarkan, maka pengaturannya ada pada ketentuan Perma No.13 Tahun 2016.Untuk itu Vide Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) dapat disimpulkan :a.
    DharmaUtama Metrasco (lihat bukti T8 berkaitan dengan bukti T7) terlampir dalampledoi.BAHWA SELANJUTNYA BAGAIMANA SIKAP MAJELIS HAKIM YANGMENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORPORASI YANG MANAKORPORASI TERSEBUT TELAH BUBAR SEBELUM PERKARANYADILIMPAHKAN DAN DI PUTUS OLEH PENGADILANUntuk hal tersebut Judex Factie atau Majelis Hakim perkara aquo haruslahmempedomani ketentuan PERMA No. 13 Tahun = 2016, khususnyaPasal 8 ayat (1) sebagai berikut :Korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana
    Dharma Utama Metrasco), adalah putusan yang bertentangan denganketentuan Hukum Acara Tindak Pidana Korporasi, sebagaimana diatur dalamHalaman 16 dari 20 Halaman Putusan Nomor 1751/Pid.Sus/2020/PT MdnPasal 8 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan MahkamahAgung RI No. 13 Tahun 2016.
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67271/PP/M.VB/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
372149
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67267/PP/M.VB/13/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
817802
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
PERMA
PERMA Nomor 13 Tahun 2016
261915295
  • Tentang : Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
  • tujuan pembentukan tata cara penangananperkara tindak pidana oleh Korporasi adalah untuk:a.menjadi pedoman bagi penegak hukum dalampenanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasidan/atau Pengurus;mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acarapidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelakuKorporasi dan/atau Pengurus; danmendorong efektivitas dan optimalisasi penangananperkara pidana dengan pelaku Korporasi dan/atauPengurus.BAB IIITATA CARA PENANGANAN PERKARABagian KesatuPertanggungjawaban Pidana
    Korporasi dan PengurusPasal 3Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yangdilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atauberdasarkan hubungan lain, baik sendirisendiri maupunbersamasama yang bertindak untuk dan atas namaKorporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.Pasal 4Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidanasesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalamundangundang yang mengatur tentang Korporasi.Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakimdapat menilai
Register : 13-07-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN Lss
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Sukarman
826566
  • pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa Sukarman merupakan Direktur UtamaPT.
    Muladi dan Prof Dwidja Priyatno dalambukunya Pertanggungjawaban Pidana Korporasi mengemukakan bahwamelalui doktrin identifikasi, sebuah perusahaan dapat melakukan sejumlah deliksecara langsung melalui orangorang yang sangat berhubungan erat denganperusahaan dan dipandang sebagai perusahaan sendiri.
    Dalam hal ini makaperbuatan atau kesalahan dari pejabat senior diidentifikasi sebagai perbuatanatau kesalahan dari korporasi;Menimbang, bahwa menurut Mardjono Reksodipuro dalam makalahnyaPertangungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak PidanaKorporasi, (Semarang: FHUNDIP, 1989), halaman 9, didalampertanggungjawaban pidana terhadap korporasi ada 3 (tiga) bentuk yaitu :1. Pengurus sebagai pembuat, maka Pengurus yang bertanggungjawab;2.
    Korporasi sebagai pembuat, maka Korporasi yang bertanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara PenangananPerkara Tindak Pidana Korporasi disebutkan bahwa Tindak pidana olehKorporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkanHalaman 51 dari 56 Putusan Nomor 41/Pid.B/LH/2021/PN Lsshubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendirisendiri maupunbersamasama yang bertindak untuk dan atas
    Korporasi serta doktrindoktrin hukumtentang pertanggungjawaban pidana Korporasi, maka sudah seharusnya PT.Mega Buana Mineral dikenakan pertanggung jawaban pidana bersamasamadengan Terdakwa Sukarman selaku Pengurus atau Direkturnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67269/PP/M.VB/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
439184
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67268/PP/M.VB/13/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
403184
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67270/PP/M.VB/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
440705
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
Upload : 13-07-2017
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-67272/PP/M.VB/15/2015
Pemohon Banding dan Terbanding
1321822
  • S6773/PJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 yangdisampaikan dalam persidangan Majelis VB menyatakan :bahwa subyek hukum dalam hukum pidana pada saat sekarang ini harus ditafsirkan mencakuporang perorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (dalam hukum pidana sering pula disebutdengan korporasirecht persoon);bahwa dalam teori perihal pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang disebut TeoriIdentifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secaralangsung, yang
    Diah Sulistyani RS, S.H., C.N., M.Hum. dalam bukuPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013, pada halaman 8889 menyatakan :Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia mengalami perkembangan pesat dansignifikan, terutama setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.Setelah itu, sampai saat ini kurang lebih terdapat 60 (enam puluh) Undangundang di luar KUHP,baik yang merupakan hukum pidana murni maupun hukum pidana adminitratif (adminitrativepenal
Putus : 28-12-2015 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/PID.SUS/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — I WAYAN PUTU SUJANA
600424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KORPORASI(PPK);1.Penuntut Umum mengajukan satu) subyek hukum dalam rangkapertanggungjawaban pidana korporasi yakni Terdakwa WAYAN PUTUSUJANA, sebagai orang yang menerima kuasa secara sah untuk menjalankan kepengurusan caf Mekar, dimana di dalam Pasal 13 UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pertanggungjawabanpidana korporasi mengenal penyidikan, penuntutan dan pemidanaan baikkepada korporasi maupun kepada pengurusnya;Bahwa aktivitas yang terkait partner song (PS) termasuk kedua
    Tetapi hukum menilai harus ada action yang cukupatau hal ini menjadi suatu perbuatan tidak aktif atau omisi yang dalampertanggungjawaban pidana korporasi dianggap, perlu ada perbuatanmencegah, atau bila tidak dilakukan, ia dianggap telah menerimaperbuatan melanggar hukum di dalam korporasinya, padahal iamempunyai kewenangan untuk mencegahnya, tetapi tidak dilakukannyayang dikenal sebagai perwujudanazas power and acceptance3.
    Putusan No. 421 K/PID.SUS/2015penerimaan PS, Terdakwa tidak pernah dilapori oleh Koordinator PS yangberada di bawah kendalinya, serta terdakwa tidak mengetahui kalauternyata usia salah satu PS tersebut yakni korban SAKSI KORBAN, baruberusia 17 tahun;3) Bahwa sebelumnya Penuntut Umum perlu menggarisbawahi halhal yangtidak dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai Manager cafMekar begitu saja, ketika pertanggungjawaban pidana korporasi melekatpada diri terdakwa sebagai Manager caf Mekar:a.
    Bahwa sebagai subyek hukum korporasi, pada diri terdakwa melekathak dan kewajiban secara hukum termasuk power and acceptancesebagai sifat pertanggungjawaban pidana korporasi yang dimiliki olehorangorang yang bertindak untuk dan/atas nama korporasi atau untukkepentingan korporasi, yang karena kedudukan atau fungsinya itumemiliki Kewenangan untuk mengendalikan, mengurus atau menentukan arah kebijakan korporasi serta menerima tindakan bawahan yangmenjalankan pekerjaannya untuk atau atas nama korporasi
    atauorang yang menjadi pelaku fisik dalam tindak pidana korporasi;4) Bahwa tanpa bermaksud mengulang pembuktian, Penuntut Umum tidaksependapat atas pertimbangan Hakim karena sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksisaksi, dan telah secara tidak adil menyingkirkan keterangan saksisaksi tanpa berhasil membuat alasan yangberdasar hukum;5) Bahwa keterangan saksisaksi di persidangan justru menunjukkan adanyapertanggungjawaban terdakwa yang membentuk kehendak dan pengetahuan terdakwa, selain