Ditemukan 8934 data
820 — 617
Penuntut Umum, Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat bahwa pertimbangan unsurunsur hukum Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benarmenurut hukum, namun menurut Hakim Pengadilan Tinggi masih belummencerminkan keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban maupun keluargakorban, karena itu Hakim Pengadilan Tinggi akan memperbaiki hanya mengenaipemidanaannya saja ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU RI NO. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak yang berbunyi :pidana penjara yang dapatdijatuhkan kepada anak paling lama 2 dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa ;Menimbang, dianalogikan dengan Pasal tersebut maka seharusnya pidanayang dijatuhkan terhadap anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamaseharusnya paling singkat % dikali 5 tahun sehingga pidana paling singkat adalah2 tahun 6 bulan ;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim PengadilanTinggi berpendapat harus dinaikan penjatuhan pidananya untuk
Pasal 82 ayat 1 Undang Undang No. 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dan Undang Undang No 8 tahun 1981 tentangKUHAP serta Peraturan Perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 14 Februari 2019Nomor. 1/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Tab, yang dimintakan banding tersebut ;e Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad oleh
217 — 107
438 — 285
259 — 158
272 — 71
351 — 0
470 — 206
UU No. 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Laporan hasil penelitiankemasyarakatan dalam perkara anak LAZMELL RIZKY BARDWAT Nomor Register : 153/SA/VI/2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang dibuat oleh DIAN EKA WITJAYA,Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Tanjungpinang;Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas anak menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Anak yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Barangsiapa ;Mengambil sesuatu barang ;Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;nan fF WwW WNPada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangandengan kemauannya orang yang berhak;6 Dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih;7 Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan
yang berdiri sendirisehingga harus dipandang sebagai beberapa kejahatan;Unsur ke1 : BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subyekhukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia yang diduga telahmelakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflikdengan hukum yang selanjutnya disebut
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan saran Petugas Pembimbing Kemasyarakatan sertapembelaan oleh Penasihat Hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan puladengan tujuan pemidanaan yang bukan sematamata sebagai pembalasan melainkan bertujuanuntuk membina dan mendidik agar anak menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehinggadengan mengingat usia anak yang masih 16 tahun dan memperhatikan asas yang terkandungdidalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan
Anak, UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menyatakan anak LAZMELL RIZKY BARDWAT Als LAZMELL Bin SAMSUL,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali;Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan
543 — 235
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIK bersalahmelakukan Tindak Pidana PENADAHAN sebagaimana diatur dan diancam dalamdakwaan melanggar 480 ayat (2) KUHP JO Undang Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIKbersalah melakukan Tindak Pidana PENADAHAN masingmasing dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
alat komunikasi;e Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK menyimpan danmempergunakan Handphone tersebut dikarenakan terdakwa MUHAMMAD IQBALFALAHAN Bin TAUFIK sangat membutuhkan Handphone untuk digunakan terdakwasebagai alat berkomunikasi dan terdakwa mengetahui Handphone tersebut merupakanhasil dari kejahatan;Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK diatur dandiancam pidana pada Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Undang Undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Laporan hasil penelitiankemasyarakatan dalam perkara terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIKNomor Register : 361/DA/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh DIAN EKAWITJAYA, Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Tanjungpinang;Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan
Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflikdengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas)tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa ternyata terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BinTAUFIK, lahir pada tanggal 29 Oktober 1998 sehingga baru berumur 17 (tujuh belas) tahun,maka termasuk kategori Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan setelahdicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan
Anak yang menekankan pada perlindungan, kepentinganyang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak serta perampasankemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, namun oleh karena perbuatan terdakwatelah meresahkan masyarakat maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf e UUNo.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka Hakim berpendapat pidanayang paling tepat bagi terdakwa berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalamamar putusan dibawah
344 — 92
291 — 217
433 — 214
PUTUSANNomor : 17/ Pid.B / 2011 / PN.LB.BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengadili perkaraperkara pidana anak dalam peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :1.
300 — 213
569 — 240
PUTUSANNomor 01/Pid.SusAnak/201 6/PNBirDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bireuen yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TERDAKWA ;Tempat Lahir : Pante Gajah ;Umur / Tanggal Lahir : 15 tahun / 31 Juli 2000 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Pante Gajah Kec.
578 — 331
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIK bersalahmelakukan Tindak Pidana PENADAHAN sebagaimana diatur dan diancam dalamdakwaan melanggar 480 ayat (2) KUHP JO Undang Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BIN TAUFIKbersalah melakukan Tindak Pidana PENADAHAN masingmasing dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalamtahanan;3.
alat komunikasi;e Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK menyimpan danmempergunakan Handphone tersebut dikarenakan terdakwa MUHAMMAD IQBALFALAHAN Bin TAUFIK sangat membutuhkan Handphone untuk digunakan terdakwasebagai alat berkomunikasi dan terdakwa mengetahui Handphone tersebut merupakanhasil dari kejahatan;Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIK diatur dandiancam pidana pada Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Undang Undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Laporan hasil penelitiankemasyarakatan dalam perkara terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN Bin TAUFIKNomor Register : 361/DA/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat oleh DIAN EKAWITJAYA, Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Tanjungpinang;Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakanmengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan
Anak, yang dimaksud dengan anak yang berkonflikdengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas)tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa ternyata terdakwa MUHAMMAD IQBAL FALAHAN BinTAUFIK, lahir pada tanggal 29 Oktober 1998 sehingga baru berumur 17 (tujuh belas) tahun,maka termasuk kategori Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan setelahdicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan
Anak yang menekankan pada perlindungan, kepentinganyang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak serta perampasankemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, namun oleh karena perbuatan terdakwatelah meresahkan masyarakat maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf e UUNo.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka Hakim berpendapat pidanayang paling tepat bagi terdakwa berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalamamar putusan dibawah
249 — 190
232 — 0
191 — 58
175 — 22
218 — 66
534 — 157
sebagaimana diuraikan di atas, selanjuinya Hakim akan menilaiapakah anak/ terdakwa Antok Sahardi Bin Sahardi dapat dipersalahkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa anak/ Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Subsidaritas yakni Primair diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHPidanaJo Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Subsidairdiatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Undang Undang No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetao berlaku dan dipegang teguhasas/orinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanoa kesalahan (geen straf zonderschuld atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslahlebih dahuu dibuktikan kesalahannya ;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah anak/ terdakwa bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan, akan terjawab setelahdiketahui apakah perouatan anak/ terdakwa yang didakwakan kepadanya itu telahmemenuhi
Anak maka anak/ Terdakwa Antok harus dinyatakantelan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga dakwaan Subsidair PenuntutUmum tidak peru diperimbangkan lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dan Penasehat Hukumanak/ terdakwa Antok yang memohon kepada Hakim apabila anak/ terdakwadinyatakan bersalan dan memohon agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana sepertiyang telah direkomendasikan oleh pihak Bapas Malang : Pidana
Anak yang menyatakan bahwa pidana pembatasan kebebasanyang dijatunkan terhadap Anak paling lama '% (Satu per dua) dari maksimum pidanapenjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf dan j UU No.11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Sistem PeradilanPidana Anak dilaksanakan berdasarkan asaS 2... perampasanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 1/Pid.Sus Anak/2017/PN PbIkemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaranpembalasan
Anak, sertapasalpasal dalam Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP);MENGADILI:1.