Ditemukan 104 data
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL vsDIREKTUR JENDERAL PAJAK
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WEDA BAY NICKEL
(Juni 2011)Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPUT.58808/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP32/WPUJ.19/2014 tanggal08 Januari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Nihil PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00020/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013, atas nama: PT
Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah 2 Lt.11 Suite 1101, Jl.
menurut Majelis, untuk terwujudnya asasumum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhioleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan obyek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan KembaliHalaman 23 dari 39 halaman.
Putusan Nomor 644/B/PK/PJK/2016a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPemohon PK (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: "Hakim wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan
107 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanresitusi Pajak Pertambahan Nilai juga telah dikabulkan;Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007,Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan
Weda Bay Nickel,NPWP. 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorHalaman 47 dari 64 halaman.
Putusan Nomor 584/B/PK/PJK/2016Pajak April 2010 Nomor 00151/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atasnama PT Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jl.
oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding, dan atas Peninjauan Kembali a quotelah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan KembaliPemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);Halaman 62 dari 64 halaman.
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
Penggugat, Majelis Hakim yang terhormat dapatmenyetujui permohonan gugatan Penggugat seperti yang Penggugat uraikan diatas sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta NomorPut.58823/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugatdengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S2904/WPUJ.19/2014tanggal 04 Juni 2014, atas nama: PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di: Gedung Wisma Pondok Indah 2, Suite 1101, Jl.
Kesimpulan :Berdasarkan semua uraian tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis yangMenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor :S2904/WPJ.19/2014 tanggal 4 Juni 2014, tentangPemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak MemenuhiPersyaratan, atas nama : PT. Weda Bay Nickel, NPWP :01.824.620.7091.000, beralamat di: Gedung Wisma PondokIndah 2 Suite 1101, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WEDA BAY NICKEL
50 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
42 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 122/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan' peninjauan kembali perkara pajak telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini diwakili olehALAIN BERNARD HENRI GIRAUD, kewarganegaraanPerancis, jabatan Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel,selanjutnya memberikan kuasa kepada: FREDDY
Putusan Nomor 122/B/PK/PJK/2016Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang
Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WEDA BAY NICKEL ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1348/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini diwakili olehALAIN BERNARD HENRI GIRAUD, kewarganegaraan Perancis,jabatan Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel, selanjutnyamemberikan kuasa kepada FREDDY
Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karyu antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 poin 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu MasaPajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihanpembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/ataupenyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukun pengembalian untuksetiap Masa Pajak.
Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPNnya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk MasaPajak September 2006 kelebihan PPN sebesar Rp6.160.990.865,00dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampaidengan September 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya dan direstitusikan pada akhir tahun
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Halaman 49 dari 50 halaman.
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh H.
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT WEDA BAY NICKEL, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1341/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan' peninjauan kembali perkara pajak telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT WEDA BAY NICKEL, beralamat di Gedung Wisma PondokIndah 2 Lantai 11 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKavling VTA, Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini diwakili olehALAIN BERNARD HENRI GIRAUD, kewarganegaraanPerancis, jabatan Presiden Direktur PT Weda Bay Nickel,selanjutnya memberikan kuasa kepada:
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh H.
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WEDA BAY NICKEL
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanresitusi Pajak Pertambahan Nilai juga telah dikabulkan;Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007,Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58792/PP/M.IIIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1003/WPJ.19/2013tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor00148/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atas nama PT
Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, JI.
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembali aquo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPemohon PK (PT.
Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim , yang di Pasal 75disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakinikebenarannya ;bahwa berdasarkan
56 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali dibenarkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangbertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT.
WEDA BAY NICKEL dan membatalkan Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.45386/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 05 Juni 2013, serta MahkamahAgung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca danmempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon PeninjauanKembali, namun tidak ditemukan halhal yang dapat melemahkan alasanPeninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
dihukum untuk membayar biaya perkara dalamPeninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT
WEDA BAY NICKEL tersebut;Halaman 53 dari 54 halaman.
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
Putusan Nomor 1350/B/PK/PJK/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
Putusan Nomor 579/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
Weda Bay Nickel,NPWP. 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav.
Padahal penjelasan sebuah norma yang terkandungdalam sebuah pasal undangundang atau batang tubuh undangundang; sifatnya hanyalah menjelaskan saja agar norma dalam pasalundangundang dapat dipahami dengan jelas, bukan untuk membuatnorma tersendiri ... dst (Yusril Ihza Mahendra, Keterangan Ahli DalamPerkara Sengketa Pajak Antara PT Weda Bay Nickel MelawanDirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di Pengadilan Pajak,hal.2 ) ;Bahwa menurut Majelis, di dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangUndang
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangNomor
Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolak permohonan bandingPemohon Banding, telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh PemohonBanding, dan atas Peninjauan Kembali a quo telah diputus oleh MahkamahAgung pada tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar putusanmengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali (PT Weda Bay Nickel);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh permohonanresitusi Pajak Pertambahan Nilai juga telah dikabulkan;Bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP14/WPJ.07/KP.0400/II.3/2007 untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 11 Januari 2007,Terbanding menjelaskan sebagai berikut:Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT.
Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihnan pembayaran pajak masukan yang disebabkan olehekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukanpengembalian untuk setiap Masa Pajak.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58799/PP/M.1IIB/16/2015, Tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1010/WPJ.19/2013tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00155/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012, atas nama PT
Weda Bay Nickel,NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat di Gedung Wisma Pondok Indah 2Suite 1101, Jl.
Weda Bay Nickel) yang semula diputusoleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.33710/PP/M.XIV/16/2011,dengan amar putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding,telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas PKa quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober 2014,Halaman 47 dari 62 halaman Putusan Nomor 463 B/PK/PJK/2016dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan KembaliPemohon Peninjauan Kembali (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58813/PP/M.1IIB/16/2015 tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP37/WPJ.19/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00025/507/11/091/13 tanggal 18 Maret 2013 Masa Pajak Oktober 2011, atasnama PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav.
menurut Majelis, untuk terwujudnya asasumum pemerintahan yang baik, khususnya kepastian hukum dankeadilan bagi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipatuhioleh Terbanding;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapatbahwa Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan penyerahanBarang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan meskipun penyerahanBarang Kena Pajak itu sendiri belum terjadi;Bahwa selanjutnya, terhadap sengketa pajak dengan PemohonBanding dan objek Pajak/banding yang sama (PT
Weda Bay Nickel)yang semula diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPemohon PK (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamatdi Gedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali dibenarkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangbertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, dan membatalkan
perkara dalamPeninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45379/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 5 Juni 2013;MENGADILI KEMBALI,Halaman 50 dari 51 halaman Putusan Nomor 1350 B/PK/PJK/2016Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung
65 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. WEDA BAY NICKEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PHP14/WPJ.07/KP.0400/11.3/2007 untuk Masa Pajak Januari sampai denganSeptember 2006 yang diterbitkan oleh KPP PMA III pada tanggal 11 Januari2007, Terbanding menjelaskan sebagai berikut :Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah RI article 13 point 6(v) bahwa kelebihan PM untuk suatu MasaPajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya kecuali kelebihanpembayaran pajak masukan yang disebabkan oleh ekspor dan/ataupenyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalian
Karena PT Weda Bay Nickel belum ada penyerahanmaka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapat direstitusikan padaakhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember, sehingga untuk Masa PajakSeptember 2006 kelebihan PPN sebesar Rp. 6.160.990.865,00dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali dibenarkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangbertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 hurufe Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, dan membatalkan
perkara dalamPeninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT
WEDA BAY NICKEL, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45365/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 5 Juni 2013;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;
PT WEDA BAY NICKEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
Putusan Nomor 1351/B/PK/PJK/2015Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT WEDA BAY NICKEL, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah
177 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put58794/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 15 Januari 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1005/WPJ.19/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Maret 2010 Nomor 00150/507/10/091/12 tanggal 7 Agustus 2012,atas nama PT
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, JI.
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
VTA, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:PIERRE ANDRE FERNAND NOYER dan JASWINALDI, keduanyaselaku Direksi PT Weda Bay Nickel;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: ZAKA HADISUPANIOEMANG, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak pada kantorHukum Mijaya Hadi & Co, berkantor di Menara Palma 12" Floor,Jalan HR.
Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016Sesuai dengan Kontrak Karya antara PT Weda Bay Nickel denganPemerintah Republik Indonesia article 13 point 6(v) bahwa kelebinan PMuntuk suatu Masa Pajak dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnyakecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan oleh ekspordan/atau penyerahan kepada pemungut PPN dapat diajukan pengembalianuntuk setiap Masa Pajak.
Karena PT Weda Bay Nickel belum adapenyerahan maka kelebihan pembayaran PPN nya hanya dapatdirestitusikan pada akhir tahun buku yaitu Masa Pajak Desember sehinggauntuk Masa Pajak September 2006 kelebihan PPN sebesarRp6.160.990.865,00 dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;Bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak di atas, dapatdisimpulkan bahwa Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret sampai denganSeptember 2006 dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dandirestitusikan pada akhir tahun
Weda Bay Nickel, NPWP 01.824.620.7091.000, beralamat diGedung Wisma Pondok Indah 2 Suite 1101, Jalan Sultan Iskandar MudaKav.
Weda Bay Nickel) yang semuladiputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan NomorPut.33710/PP/M.XIV/16/2011, dengan amar putusan menolakpermohonan banding Pemohon Banding, telah diajukan PeninjauanKembali (PK) oleh Pemohon Banding; Dan atas Peninjauan Kembalia quo telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Oktober2014, dengan amar putusan mengabulkan permohonan PK PemohonPK (PT Weda Bay Nickel);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman