Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 14 Mei 2020 — Penggugat:
ANDI LILIS SUMARNI, SE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi:
SYAMSU ALAM, S.Sos.
301242
  • ;Bahwa dalam menghitung tenggang waktu gugatansengketa pemilihan umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 ayat(1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha, berbunyi :halaman 15 dari 53 Putusan Perkara Nomor : 2/G/2020/PTUN.MKSGugatan sengketa proses pemilihan umum diajukanpengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5(lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawasluprovinsi
    Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mekanisme mediasiatau musyawarah dan mufakat serta adjudikasi;Bahwa terhadap ketentuan Pasal 469 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Majelis Hakimberpendapat bahwa yang dimaksud Putusan Badan Pengawas PemilihanUmum (Bawaslu) adalah final dan mengikat adalah dalam artian UndangUndang ini telah membatasi kKewenangan absolut Pengadilan dalammengadili Keputusan Tata Usaha Negara di Bidang Pemilihan Umumselain sengketa
    proses pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal470 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 TentangPemilinan Umum, sehingga selain dari sengketa proses yang diatur dalamPasal 470 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017Tentang Pemilihan Umum tersebut, segala keputusan yang dikeluarkanoleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkaitan denganProses Pemilihan Umum menjadi kewenangan eksklusif dari Bawasluselaku lembaga adjudikasi nonlitigasi Pemilihan Umum;Bahwa terhadap
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
226138
  • Bahwa terhadap objek sengketa yang terkait dengan Penetapan CalonTerpilih sebagaimana dimaksud merupakan Sengketa AdministrasiPemerintahan, bukan merupakan sengketa proses Pemilihan Umum, olehkarenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura meregister perkara a quoHalaman 39 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.dengan jenis Nomor Perkara biasa, tanpa ada kode SPPU (Sengketa ProsesPemilihan Umum) yang digunakan Pengadilan, oleh karena Pengadilan TataUsaha Negara Jayapura menggunakan hukum
    biasa yang berlakudi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili, danmemutuskan perkara a quo, bukan menggunakan hukum acara khusus yangterkait dengan sengketa proses Pemilihnan Umum, karena waktu penangananSengketa Proses Pemilihan Umum hanya dibatasi paling lama 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap oleh Pengadilansebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, yang berbunyi :"Majelis hakim memutus sengketa proses pemilihanumum paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak gugatandinyatakan lengkap, oleh karenanya perkara a quo merupakan sengketaproses pemilihan umum, maka gugatan tersebut jelas Daluarsa, karena telahmelebihi dari 21 (dua puluh satu) hari dalam penyelesaiannya, dan putusanPengadilan yang akan diputuskan akan dinyatakan Tidak Sah secara hukum;.
Register : 09-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT
Tanggal 11 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1402980
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha NegaraPasal 3 ayat (1) menyebutkan:Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di pengadilan ditempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelahdibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota;9.
    Pasal 4 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum DiPengadilan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:Pasal 56;Ayat (1) gugatan harus memuat:a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal,, dan pekerjaanpenggugat, atau kuasanya;b. Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat;c.
    Pasal 1 angka 9Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkantentang pokok perkara;ll.
    RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KomisiPemilihnan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, DanJadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KomisiPemilinan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum DiPengadilan Tata Usaha Negara, serta Peraturanperaturan lain yang berkaitan;MENGADILI :DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat tentang dalildalil gugatan Penggugat tidakjelas dan/atau kabur (Obscuur Libel) tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:1.
Register : 30-10-2019 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 37/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 28 April 2020 — Penggugat:
1.DANIEL WANEWAR
2.MESAKH ALFRED FREDRIK DIMOMONMAU
3.IDHAM
4.ALBERD KIKY WENGGY
5.YAN NUMBRE
6.KORNELES MELKY DAUFERA
7.AGUSTINA WENGGI
8.ALBERTH SALMON NINIWEN
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SARMI
Intervensi:
1.STEVI RULOF SOETING
2.JUMRIATI
3.CHOLISNATIN
4.H. TASWIN
5.HJ. NURJANNAH, SH.
6.ARANUS MANIWA
7.NURDIN
8.KORNELIUS PALOBO, ST
17763
  • ;Sengketa proses pemilihan umum merupakan sengketa yang timbulantara:1) KPU dan Partai Politik calon peserta pemilinan umum yang tidaklolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPUtentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum;2) KPU dan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi sebagaiakibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang PenetapanPasangan Calon; dan3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calonanggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotayang
    Pasal 1 angka10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negaramengatur Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai objeksengketa di Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut :Objek Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tentangPartai Politik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, DPRD Kabupaten
Register : 25-11-2019 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 29/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat:
RAJA INDRA
Tergugat:
1.GUBERNUR JAMBI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Intervensi:
1.Aang Purnama, S.E.
2.Azakil Azmi
335132
  • Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (8), PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diPengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan: SengketaProses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbulHalaman 40 dari 175 HalamanPutusan Perkara Nomor : 29/G/2019/PTUN.JBIdalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antarapartai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataubakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil