Ditemukan 24 data
UJANG NIBAR
Tergugat:
1.PT PEGADAIAN Persero
2.DIREKSI DANA PENSIUN PEGADAIAN
97 — 61
Pegadaian selaku pemberi kerja (tergugat) telahmengalihkan dana iuran penggugat ke dana pensiunan pengadaian(DPP) dan berhak pula untuk menerima tabungan hari tua (THT)sebagai hasil pengembangan dan iuran penggugat yaitu Rp.5.524.900, secara tunai atau sekaligus berdasarkan SK Direksi danapensiun Pengadaian No.060/DPP/kep5/11.2017 yaitu sebagai buktiperhitungan pembayaran tabungan hari tua penggugat selama 10tahun 6 Bulan terhitung dari tanggal terdaftar 28 Juni 1991 sampaidengan tanggal pensiun
156 — 116
Menyatakan bahwa penyerahan dan pendaftaran PutusanArbitrase BANI No. 764/X/ARBBANI/2015 tanggal 11 JanuariHal 9 Putusan No. 175/PDT/2018/PT.DKI.11.2017 oleh Tergugat kepada Paniteran Pengadilan NegeriJakarta Pusat adalah melanggar atau bertentangan ataumenyalahi Pasal 59 ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 4 junctoPasal 1 angka 6 UU No. 30/1999.3.
Baim Gunawan
Termohon:
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
68 — 27
Fotokopi Surat lembaga Sertifikasi PT TRSTINDOPRIMA KARTA Nomor:022/VLK Industri/SBM/777/11.2017 tanggal 15 November 2017 perihalPemberitahuan Hasil Audit Sertifikasi LegalitasKayu;t. Fotokopi Sertfikat Legalitas Kayu CV BM 777Nomor: 313.SLK.010IDN tanggal penetapan 16November 2017:u. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan danPelatihan Nomor: ST.3906/T/NA/PusdkilathutX/2013 tanggal 19 September 2013;v.
FITRIA TAMBUNAN., SH., MH
Terdakwa:
ANI FITRIYAH
114 — 11
Penetapan Saudari ANI FITRIYAH Menjadi Mitra Pemasaran Simpanan Sebagai Financial Advisor (FA) Pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Kantor Cabang Bintaro periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019;
45. 1 (satu) bundle fotokopi legalisir Surat Edaran Nomor: DEP.09/005/KSP-SB/DIR.00/01.2016/PERSUS tanggal 21 Januari 2016 perihal JUKLAK Remunerasi Financial Advisor (FA);
46. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Nomor: DEP.09/034/KSP-SB/DIR.00/11.2017
2018, Perihal Penetapan Saudari ANI FITRIYAH Menjadi Mitra Pemasaran Simpanan Sebagai Financial Advisor (FA) Pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Kantor Cabang Bintaro periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundle fotokopi legalisir Surat Edaran Nomor: DEP.09/005/KSP-SB/DIR.00/01.2016/PERSUS tanggal 21 Januari 2016 perihal JUKLAK Remunerasi Financial Advisor (FA);
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Nomor: DEP.09/034/KSP-SB/DIR.00/11.2017