Ditemukan 68 data
30 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruangudara di atasnya, serta tempattempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku UndangUndang yangmengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2.
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajak= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruangudara di atasnya, serta tempattempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UndangUndang yang mengaturmengenai kepabeanan.3.2.2.2
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam DaerahPabean;e Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan;3.2.2.2.Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dariluar Daerah Pabean ke dalam DaerahPabean Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang didalamnya berlaku undangundang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruangudara di atasnya, serta tempattempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UndangUndang yang mengaturmengenai kepabeanan;3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabeane Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan;3.2.2.2.Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
33 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;3.2.2.2.Ketentuanketentuan di atas mengandung makna bahwapembebanan tarif PPnBM terjadi pada saat barang impormemasuki wilayah pabean. Karena itu pembebananPPnBM barang impor menurut UU No. 42/2009 mengacupada peraturan yang berlaku pada tanggal barang impormasuk ke wilayah pabean (wilayah Indonesia). Akantetapi, tidak demikian halnya menurut Peraturan DirjenCukai No.
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalamDaerah Pabean= Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruangudara di atasnya, serta tempattempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UndangUndang yang mengaturmengenai kepabeanan;3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
.;= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalamDaerah Pabean,; Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
41 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 726/B/PK/PJK/2017= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalamDaerah Pabean, Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2.
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaran atas penyerahantersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditerima atau pada saat impor Barang Kena Pajak= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dariluar Daerah Pabean ke dalamDaerah Pabean= Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat,perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempattempat tertentu di Zona EkonomiEksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undangundang yangmengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandungmakna bahwa pembebanan tarif PPnBM terjadipada saat barang impor memasuki
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdariluar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean= Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2.Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalamDaerah Pabean,; Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku undangundang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalam DaerahPabean; Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan;3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdariluar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
.; Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkanbarang dari luar Daerah Pabean ke dalam DaerahPabean: Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan;3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
.= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdariluar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean= Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat,perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempattempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusifdan landas kontinen yang di dalamnya berlakuUndangUndang yang mengatur mengenaikepabeanan.3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi pada saatbarang impor memasuki
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 7= Pasal 1 butir (9):Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barangdari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean= Pasal 1 ayat (1):Daerah Pabean adalah wilayah RepublikIndonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,dan ruang udara di atasnya, serta tempattempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landaskontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang yang mengatur mengenai kepabeanan;3.2.2.2 Ketentuanketentuan di atas mengandung maknabahwa pembebanan tarif PPnBM terjadi