Ditemukan 227 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Bbu
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
DWI NURUL FATONAH, SH
Terdakwa:
RUSDI Bin ABUSTAN
3910
    1. Menyatakan Terdakwa RUSDI Bin ABUSTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Melakukan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan, Memaksa Anak, Melakukan Perbuatan Cabul";
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RUSDI Bin ABUSTAN dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan
    ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa RUSDI Bin ABUSTAN dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning;
    • 1(satu) helai celana pendek warna coklat;
    • 1(satu) helai kaos dalam warna putih;
    • 1(satu) celana dalam warna hitam garis putih;

    Dikembalikan kepada Anak Korban sdri.

    Penuntut Umum:
    DWI NURUL FATONAH, SH
    Terdakwa:
    RUSDI Bin ABUSTAN
Register : 18-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 177/Pid.B/2021/PN Wtp
Tanggal 16 September 2021 — Penuntut Umum:
FAISAH,SH
Terdakwa:
ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN
500
  • MENGADILI

    Menyatakan terdakwa ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    Membebaskan terdakwa ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN dari dakwaan primair tersebut;
    Menyatakan terdakwa ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa

    ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) buah tombak berukuran 1,5 meter yang mana ujungnya terbuat dari besi runcing dan tajam di kedua sisinya serta memiliki sarung pada ujung tombak
    1

    Penuntut Umum:
    FAISAH,SH
    Terdakwa:
    ADE SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN ABUSTAN
Register : 30-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 192/Pid.B/LH/2023/PN Tgt
Tanggal 21 Nopember 2023 —
Terdakwa:
JUSNAIDI Bin ABUSTAN
4918
  • Menyatakan Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN oleh karena itu, dengan pidana penjara 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.
JUSNAIDI;
dikembalikan kepada Terdakwa JUSNAIDI Bin ABUSTAN;
- 23 (dua puluh tiga) buah jirigent kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis pertalite sebagai bahan bakar mesin kendaraan;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah selang warna putih panjang sekitar 1 meter;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
JUSNAIDI Bin ABUSTAN