Ditemukan 30 data
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2912 K/Pdt/2011Mujnah Abidin ; Adisan ; Sumarlin ; H. Kasman dan Mustakim ; Sebelah Timur dengan : Tanah sawah H. Hamid Arahman ; Sebelah Selatan dengan : tanah satu petak bagian selatan dari tanahmilik Salpari yang tertuang dalam SHM Nomor 663/1987 ; Sebelah Barat dengan : H.
30 — 21
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Asmani binti Adisan yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2022 adalah :
- Parlan bin Nitikasman, selaku istri / janda;
- Soeparmi binti Parlan, selaku anak kandung perempuan;
- Suparmi binti Parlan, selaku anak kandung perempuan;
- Soeparti binti Parlan, selaku anak kandung perempuan;
- Suharsono bin Parlan, selaku anak kandung
13 — 6
- Menjatuhkan talak satu bai'n shugra Tergugat (Syamsuddin bin Asis) terhadap Penggugat (Rosdiana binti Adisan).
45 — 3
Tanjung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya KotaPekanbaru dengan menggunakan kunci T, yang dilakukan Terdakwa denganHalaman 6 dari 8 halaman Putusan No 333/Pid.B/2016/PN.Pbrcara memasukkan kunci T kelubang kunci kontak lalu merusak lubang kontaksepeda motor tersebut dengan cara memutar kunci T tersebut sehingga kuncisepeda motor tersebut rusak dan Dol kemudian Terdakwa bersama Fajrimenghidupkan sepeda motornya dan membawa pergi bersama Fajri kepada Adisan perbuatan tersebut sejak tahun 2015
29 — 8
terdakwa meminta tolong supir yang lain untukmembantu mengangkat 1 unit ban tersebut dari mobil dumptruk ke bak mobil tangki yang dikemudikan terdakwa laluterdakwa pergi minum dan beberapa menit kemudian terdakwamenghidupkan mobil lalu terdakwa mengendarai mobil tangkitersebut hendak pergi ke Sinunukan tetapi ditengah perjalananterdakwa melihat Adi Sancoko mengejar terdakwa dan berusahamenyetop terdakwa lalu Adi San coko mengatakan kenapa kauambil ban itu dan terdakwa mengatakan saya pinjam dan AdiSan
I Made Adi Estu Nugrahan
Terdakwa:
Nasution
7 — 4
MH1KB1118GKO86358 Nosin KB11E1088140, a.n.MUHAMMAD TAQIYUDIN ALMA SHUN;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol: B-4689- KBS Noka MH1KB1118GKO86358 Nosin KB11E1088140 an MUHAMMAD TAQIYUDIN ALMASHUN;
- 1 (satu) buah buku BPKB Sepeda Motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol: B-4689- KBS Noka MH1KB1118GKO86358 Nosin KB11E1088140 an MUHAMMAD TAQIYUDIN ALMASHUN;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Honda;
Dikembalikan kepada saksi Adisan
96 — 17
SARAH F SAPUTRI;Bahwa saksi menerangkan jumlah keseluruhan uang yang nasabahserahkan kepada terdakwa kurang lebih sekitar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi WALAN YUDHIANI BinBAMBANG HERIANTO tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2 GUNAWAN Bin ADISAN :Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dan telah memberikanketerangan dengan benar;Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindakpidana penipuan;Bahwa saksi mengetahui peristiwa
PUJI ARIFIN bin NURSAMA'I
Tergugat:
1.Hj. SOPIAH
2.HERAWAN TANU
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
86 — 38
>Menyatakan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Hak Garapan Nomor: 32/DS/GA/V/1981 tertanggal 16 Mei 1981 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Kampung Gunung Agung Muh Said dengan batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan ladang saudara Muhari
- Sebelah barat berbatasan dengan ladang saudara Reso wahidi
- Sebelah timur berbatasan dengan lahan saudara Adisan
13 — 1
- Memberi izin kepada Pemohon (AHMAD REZA AZWARY,S.KomBIN Radisan) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Irmayani S.Kom BintiMuliyono) di depansidangPengadilan Agama Medan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1.H. HUSEIN
2.NUR JANA HUSEIN
3.DEDI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA
68 — 44
Husen;3.1.3.Penggugat Ill menguasai sebidang tanah seluas 24 Ha,yang terletak di Desa Kawinda Tol, Kecamatan Tambora,Kabupaten Bima, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara : Fandi, Yasin, dan Jalan Raya ; Sebelah timur : Mursalim, Fandi, Adisan, H. Dahlan,Marono,Buhari, Fahrudin, Iswan, dan Tanah Negara ;Sebelah Selatan : Idris dan Tanah Negara ; Sebelah Barat : Yasin, Suherman, Hj.