Ditemukan 25 data
62 — 6
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Triyatno bin Heri Suparman) terhadap Penggugat (Winda Wulan Apriantika binti Yadi) dengan iwadh sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
4. Membebankan
6 — 1
MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi ;
4. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (Kholik Kartiyanto bin Dul Rohim) terhadap Penggugat (Nila Apriantika
1.SORTA INGRID, SH
2.IMELDA PARDEDE,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ICHBAL bin ALMAUSI DRESTO
38 — 9
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) lembar Laporan keluar masuknya matras (audit) dari tahun 2019 s.d tanggal 05 Juli 2021
- 1 (satu) lembar perhitungan terakhir tentang selisih matras yang hilang sebanyak 21 (dua puluh satu) matras
- Rekaman CCTV Gedung Soho Capital
- igunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ISNA APRIANTIKA
89 — 13
banding Pembanding secara formal dapat diterima;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3853/Ptd.G/2021/PA.Bks, tanggal 24 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syaban 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adi Cahyanto bin Tamidjo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rika Apriantika
ACHMAD RISMADHANI K SH
Terdakwa:
FAISAL KAHERI,SH Bin NASRI
134 — 22
Saksi APRIANTIKA, SH. MM Binti SAPRI, pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada tahun 2016 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi padadinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kab. WayKanan.Bahwa Mekanisme pencairan dana DD, dana ADK yaitu awalnya kepalakampung mengajukan permohonan pencairan dana tahap dilengkap!