Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
RIANSYAH
116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 34/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
YANTO
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 26/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
DIAN FARMASI
138
    1. Menyatakan TerdakwaDIAN FARMASItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 75/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
SUHEMI
197
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUHEMI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama SUHEMI dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 1 (satu) lembar uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) dirampas untuk
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 72/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
YUDI PERMANA
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUDI PERMANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama YUDI PERMANA dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 42/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
EVAN AFRIANSYAH
117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EVAN AFRIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 17/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ROHMAN SUDJANA
1810
    1. Menyatakan TerdakwaROCHMAN SUDJANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 49/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
96
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 40/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
KEVIN H. LUMBAN
128
  • LUMBAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan kepada
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 21/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RIANSYAH
1517
    1. Menyatakan TerdakwaRIANSYAHtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 24/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
M. SEPTIAN
249
  • SEPTIANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 53/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
M. SEPTIAN
139
  • SEPTIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Membebankan kepada
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 31/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
JONI MULYANA
115
    1. Menyatakan TerdakwaJONI MULYANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 25/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
AMIN RAIS
166
    1. Menyatakan TerdakwaAMIN RAIStersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 36/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
HENDRIYAN
157
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIYAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
HARRY ANDRIAN
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARRY ANDRIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 28/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE NURDIN
148
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE NURDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 176/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DICKY R.
Terdakwa:
SUHENDRA
1211
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa SUHENDRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 179/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DARMAWAN
1611
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa DARMAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 51/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
IWAN ANDIYAWAN
1314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IWAN ANDIYAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan