Ditemukan 52 data
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang, Kota Batam, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 831.000,00 ( delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
12 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah );
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
10 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kijang, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
11 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sebung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 461.000,00 ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah );
23 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Setuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah );
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
37 — 12
;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 2101-KW-01082018-0006 tertanggal 01-08-2018 PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan sehelai salinan resmi putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bintan
13 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kijang Kota, Kabupaten Bintan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
56 — 15
EMPAT/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) tanggal 8 Desember 2001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, DAN Memerintahkan kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan
12 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
19 — 4
Desi Ambarsari, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tertanggal 23 Maret 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan