Ditemukan 933 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PA PINRANG Nomor 220/Pdt.P/2020/PA.Prg
Tanggal 15 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
2613
  • Biota Laut Ganggang Suppa, tempat kediaman di Garessi,Desa Lotang Salo, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dengan seorangLakilaki bernama Ikbal bin Malla, tempat dan tanggal lahir: BongingPonging, 29 Desember 1994 (umur 25 tahun), agama Islam, pendidikanterakhir SLTP, pekerjaan Karyawan PT. Biota Laut Ganggang Suppa,tempat kediaman di Bonging Ponging, Desa Lotang Salo, KecamatanSuppa, Kabupaten Pinrang..
    Biota Ganggang Suppa; Bahwa tidak ada saksi dengar pihak lain yang keberatan atasrencana pernikahan tersebut; Bahwa tidak, anak keponakan Pemohon sudah kelihatanbertingkah laku seperti orang dewasa; Anak keponakan Pemohon sudah biasa mengerjakan pekerjaan iburumah tangga;2.
    Biota Ganggang Suppa;Hal. 6 dari 11 Hal.
Register : 02-10-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 787/Pid.B/2013/PN.Sgt.
Tanggal 24 Oktober 2013 — RUSITA Bin JOHAR
203
  • masing masing panjang82 Cm dengan diameter 1 Inch berbentuk bulat dan berfungsi untuk memberikantegangan pada rentangan bukaan mulut jaring.2 (dua) buah papan pembuka mulut jaring (otter board) yang masing masingberukuran panjang 1,21 Meter dan lebar 60 Cm dengan ketebalan 7 Cm yang terbuatdari bahan yang cukup berat yang berfungsi untuk membuka mulut jaring agar terbukapada saat alat dioperasikan (ditarik oleh kapal) serta berfungsi sebagai pengikis/penggerus dan memberikan efek kejut terhadap ikan/biota
    pukat hela dasar yangterdiri dari beberapa bagian berupa:Kantong jaringe Badan jaringe Mulut jaring atau pintu jaringe Sayap jaringe Papan pembuka mulut jaring (otterboard)e 1 (satu) buah tali ris atas yang terdapatpelampung yang berfungsi sebagaipengangkat atau pelampung mulut jaringuntuk memastikan bahwa mulut jaringtetap terbukae 2 (dua) buah tali ris bawah yang terdapatrantai yang berfungsi sebagai pemberatsekaligus penyapu atau pengiskis dasarlaut untuk memberikan epek kejutterhadap ikan / biota
    laut di bagian dalamlapisan lumpur/pasir pada dasar laut2 (dua) batang besi penyangga (besisiku) yang berbentuk bulat dan berfungsiuntuk memberikan tegangan padarentangan bukaan mulut jaring2 (dua) buah papan pembuka mulutjaring (otter board) dengan bahan yangcukup berat yang berfungsi untukmembuka mulut jaring agar terouka padasaat alat dioperasikan (ditarik oleh kapal)serta berfungsi sebagai pengikis /penggerus dan memberikan efek kejutterhadap ikan / biota laut dalam dasarperairan2 (dua) buah
    yang berukuran Panjang 121 cmdan Lebar 60 cm1 (satu) buah tali ris atas yang berukuranpanjang 23,25 meter dengan diameter 10milimeter, yang terdapat pelampungyang berfungsi sebagai pengangkat ataupelampung mulut jaring untukmemastikan bahwa mulut jaring tetapterbuka2 (dua) buah tal ris bawah yang masingmasing berukuran panjang23,25 meter dengan diameter 15milimeter terdapat rantai yang berfungsisebagai pemberat sekaligus penyapuatau. pengiskis dasar laut untukmemberikan epek kejut terhadap ikan/biota
    berukuran masing masingpanjang 82 cm dengan diameter 1 Inchberbentuk bulat dan berfungsi untukmemberikan tegangan pada rentanganbukaan mulut jaring2 (dua) buah papan pembuka mulutjaring (otter board) yang masing masing berukuran panjang 1,21 meterdan lebar 60 cm dengan ketebalan 7 cmyang terbuat dari bahan yang cukupberat yang berfungsi untuk membukamulut jaring agar terobuka pada saat alatdioperasikan (ditarik oleh kapal) sertaberfungsi sebagai pengikis/penggerusdan memberikan efek kejut terhadapikan/biota
Putus : 02-02-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — Misdan Bin Bakri
11471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alat yang digunakan Terdakwa untukmenangkap Biota laut (Lobster, Kepiting Bintang, Kepiting Bakau, Kerang Totok)adalah jaring tradisional yang tidak dilarang peraturan yang berlaku. Biota yangditangkap berupa Lobster, Kepiting Bakau, Kerang Totok, dan Kepiting Bintangbukan biota laut yang dilarang untuk diambil atau ditangkap di Kawasan UjungKulon dan Terdakwa adalah Nelayan Tradisional.
    Berdasarkan faktafaktatersebut Terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya yang telahmenjaring sejumlah ikan dan biota laut lainnya.
Putus : 20-09-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN.Pkj
Tanggal 20 September 2016 — BADARUDDIN Bin ABD. RAHIM
749
  • pengikat jaringtersebut di buka dan ikan hasil tangkapan pun di keluarkan dari jaring tersebut; Bahwa penggunaan alat tangkap berupa jaring pukat tarik jenis dogol dapatberdampak pada terganggunya dan rusaknya keberlanjutan sumber daya ikankarena alat tangkap jaring pukat tarik tersebut bersifat aktif apabila di operasikanHal 3 dari 21 Hal Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.PKJdan akan menjangkau sampai dasar perairan apalagi dilengkapi denganpemberat sehingga yang terjaring bukan hanya ikan tetapi biota
    heladilarang digunakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia tanpaterkecuali;Bahwa penggunaan alat tangkap tersebut dapat berdampak padaterganggunya dan rusaknya keberlanjutan sumber daya ikan karena alattersebut tidak selektif dalam menjaring, dalam artian bahwa ikan yangukurannya masih kecil dan belum dapat ditangkap juga ikut tertangkap, danapabila jaring Dogol, jaring Renreng, Jaring Parere tersebut dilengkapidengan pemberat dan papan pembuka maka yang terjaring bukan hanyaikan tapi biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci;Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diselurun perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci; Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diselurun perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
    Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diselurun perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauHal 16 dari 21 Hal Putusan Nomor 118/Pid.B/2016/PN.PKJterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
Putus : 20-09-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN.Pkj
Tanggal 20 September 2016 — JUMARDIN BIN KAHAR
7910
  • pukat heladilarang digunakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia tanpaterkecuali;Bahwa penggunaan alat tangkap tersebut dapat berdampak padaterganggunya dan rusaknya keberlanjutan sumber daya ikan karena alattersebut tidak selektif dalam menjaring, dalam artian bahwa ikan yangukurannya masih kecil dan belum dapat ditangkap juga ikuttertangkap, danapabila jaring Dogol, jaring Renreng, Jaring Parere tersebut dilengkapidengan pemberat dan papan pembuka maka yang terjaring bukan hanyaikan tapi biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci; Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diseluruh perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci;Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diseluruh perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
    alasanpenghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah terpenuhi syaratsyaratperjatuhan pidana terhadap terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepadaterdakwa, maka terlebin dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan atauhalhal yang memberatkan dan keadaan atau halhal yang meringankan hukumanbagi diri terdakwa ;Keadaan atau halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentangkelestarian biota
Putus : 14-05-2014 — Upload : 30-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 14 Mei 2014 — ABDULLAH SYAMSU
489106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya konsentrasi oksigen (O02) berkurang yangmengakibatkan biota air (hewan dan tumbuhan air) kekurangan oksigendan akan mati ; BOD dan COD yang melebihi standar baku mutu akan mengakibatkanterjadinya perubahan kondisi aerobic menjadi anaerobic yangmenghasilkan Gas Metan (CH4), karbondioksida (CO2) dan HidrogenSulfida (H2S) yang pada akhirnya menimbulkan dampak berbau,perombakan/penguraian sejumlah bahan organic oleh microba organicmembutuhkan oksigen yang cukup banyak sehingga terjadi kekuranganoksigen
    di perairan ; Minyak dan lemak yang melebihi standar baku mutu lingkungan akanmengakibatkan terhalangnya sinar matahari masuk ke dalam air sehinggaproses potosintetis akan terhambat, dan oksigen (O2) berkurang yangmengakibatkan biota air (hewan dan tumbuhan air) kekurangan oksigendan akhirnya mati;Bahwa saksi Syarifuddin Lawewang dan saksi Eka Supriadi telah melaporkankepada Terdakwa adanya parameter TSS, BOD, COD, minyak dan greaseyang melebihi baku mutu air limbah, dan pihak Pemerintah DaerahKabupaten
    No.230 PK/Pid.Sus/2013* TSS yang melebihi standar baku mutu)9 akan mengakibatkanberkurangnya penetrasi sinar matahari ke dalam air sehingga prosesfotosintesis akan terhambat, selanjutnya konsentrasi Oksigen (02)berkurang yang mengakibatkan biota air (hewan dan tumbuhan air)kekurangan oksigen dan akan mati; BCD dan COD yang melebihi standar baku mutu akan mengakibatkanterjadinya kondisi anaerobik yang menghasilkan Gas Metan (CH4),Karbondioksida (CO2), dan Hidrogen Sulfida (H2S) yang pada akhirnyamenimbulkan
    dampak berbau, perombakan/penguraian sejumlah bahanorganik oleh mikroba organik membutuhkan oksigen yang cukup banyaksehingga terjadi kekurangan oksigen di perairan; Minyak dan lemak yang melebihi standar baku mutu lingkungan akanmengakibatkan terhalangnya sinar matahari yang masuk ke dalam airsehingga proses fotosintesis akan terhambat dan oksigen (02) berkurangyang mengakibatkan biota air (hewan dan tumbuhan air) kekuranganoksigen dan akhirnya mati;Mencermati inti uraian dakwaan Jaksa/Penuntut
    Padahalakibat yang telah/sudah terjadi sebagai dampak dari aktifitas tersebutsangat perlu diuraikan dalam surat dakwaan, apakah benar telah terjadimatinya biota air berupa hewan atau tumbuhan air, atau air sungai Lagegomengalami perubahan warna dan berbau serta warga masyarakat sekitarsungai sudah menderita penyakit gatalgatal dan berbagai penyakit lainnya,sehingga kerusakan yang timbul akibat perobuatan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tergambar dengan jelas, namun keadaankeadaanseperti itu tidak
Putus : 26-03-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN DONGGALA Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Dgl
Tanggal 26 Maret 2015 — Terdakwa NAPRI MAHA BARU Alias PAPA SALMAN
3815
  • bahwa laut;Saksi menjelaskan bahwa cara kerja untuk peledak elektrik yaitu denganmenggunakan baterei atau Aqi yang dihubungkan dengan pemutus listrikberupa kabel dan cara kerja bahan peledak non elektrik yaitu dengan caradibakar secara manual baik menjadi rusak;Saksi menjelaskan bahwa habitat dan biota bawah laut tersebut meliputimahluk hidup berupa berbagai jenis ikan dan tumbuhtumbuhan sertaterumbu karang tepatnya ikan berkembang biak;Saksi menjelaskan bahwa akibat dan penangkapan ikan dengan
    pecahannya tidakberaturan serta penyimpanannya yaitu memisahkan antara dopis danhandak utama;Keterangan Ahli ANDI GIFLI, S.Pi; Bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan atau bahanpeledak (BOM) bukan hanya membahayakan kelestarian sumber daya ikandan lingkungan bahkan dapat membahayakan nyawa;Bahwa dampak dari penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat danatau bahan peledak (BOM) sangat merugikan dan atau membahayakankelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya yang mana habitatdan biota
    bahwa laut;Bahwa cara kerja untuk peledak elektrik yaitu dengan menggunakan batereiatau Aqi yang dihubungkan dengan pemutus listrik berupa kabel dan carakerja bahan peledak non elektrik yaitu dengan cara dibakar secara manualbaik menjadi rusak;Bahwa habitat dan biota bawah laut tersebut meliputi mahluk hidup berupaberbagai jenis ikan dan tumbuhtumbuhan serta terumbu karang tepatnyaikan berkembang biak;Bahwa akibat dan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat danatau bahan peledak (BOM) tersebut
    kepadaterdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada halhal tersebut MajelisHakim berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa harusdijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlupula dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan bagidiri terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini:Halhal yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem biota
Register : 24-08-2016 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 653/Pid.Sus/2017/PN Llg
Tanggal 14 September 2017 — terdakwa MAWARDI BIN JUKI
8519
  • diserahkan ke Polsek Karang Dapo.Bahwa terdakwa melakukan Penangkapan Ikan dengan menggunakanalat berupa Setrum tidak saja dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017saat dilakukan penangkapan oleh petugas dari Lembaga Perkumpulan PeduliAliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Muratara akan tetapi telah dilakukannyasejak tahun 2009.Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 653/Pid.Sus/2017/PN LigBahwa perbuatan terdakwa melakukan Penangkapan lkan denganmenggunakan alat berupa Setrum dapat merusak lingkungan dan biota
    Aprianto Sandra, SP Bin H.Abdul Rasyid (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Pertanian dan Perikanan,Kab.Musi Rawas selaku Kepala Bidang Perikanan;Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat merusak lingkungan danmerusak biota air, yang mengakibatkan kematian selain dari ikan yangakan ditangkap juga mematikan bagi rantai hidup spesiess ikan (telur,bibit, anak ikan);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan;Menimbang,
    yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaandibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah dan atau mengawatkannya;Yang dimaksud lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupansumber daya ikan, termasuk biota
    dan factor alamiah sekitarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan di Sungai Rawas dengancara melakukan penyetruman;Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang terdakwa lakukan bukan sajaikan yang akan ditangkap mati tetapi juga dapat merusak lingkungan danmerusak biota air, yang mengakibatkan kematian selain dari ikan yang akanHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 653/Pid.Sus/2017/PN Ligditangkap juga mematikan bagi rantai hidup spesiess
Putus : 20-09-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN.Pkj
Tanggal 20 September 2016 — IDRIS BIN ABDUL HALIM
697
  • menggunakan tangandan setelah jaring berada diatas kapal, pengikat jaring tersebut di buka dan ikanhasil tangkapan pun di keluarkan dari jaring tersebut;Bahwa penggunaan alat tangkap berupa jaring pukat tarik jenis dogol dapatberdampak pada terganggunya dan rusaknya keberlanjutan sumber daya ikankarena alat tangkap jaring pukat tarik tersebut bersifat aktif apabila di operasikandan akan menjangkau sampai dasar perairan apalagi dilengkapi dengan pemberatsehingga yang terjaring bukan hanya ikan tetapi biota
    pukat heladilarang digunakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia tanpaterkecuali;Bahwa penggunaan alat tangkap tersebut dapat berdampak padaterganggunya dan rusaknya keberlanjutan sumber daya ikan karena alattersebut tidak selektif dalam menjaring, dalam artian bahwa ikan yangukurannya masih kecil dan belum dapat ditangkap juga ikuttertangkap, danapabila jaring Dogol, jaring Renreng, Jaring Parere tersebut dilengkapidengan pemberat dan papan pembuka maka yang terjaring bukan hanyaikan tapi biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci; Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diseluruh perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
    bervariasiyakni mulai dari 1,5 inci, 2 inci, 3 inci, dan 4 inci;Bahwa penggunaan jaring Renreng atau jaring Parere atau jaring Dogoladalah dilarang dipergunakan diseluruh perairan Indonesia berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, karenapenggunaan jaring tersebut akan berdampak pada rusaknya atauterganggunya keberlanjutan sumber daya ikan atau biota
Register : 28-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
A. RAHMAN ALS TAMAN AK SAMSUDDIN
8952
  • bom ikan tersebut di buang ke laut;Bahwa perbuatan Terdakwa menangkap ikan dengan cara dibom sangatmengganggu dan merusak keberlanjutan Sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
    warna coklat yang berisi bahan bomikan;Bahwa perbuatan Terdakwa menangkap ikan dengan cara dibom sangatmengganggu dan merusak keberlanjutan Sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
    efektif ledakan bom ikan yang dijadikan barang buktitersebut tergantung dari besar bom serta perakitannya, namun daribarang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik untuk bom ikan dari botolbir yang besar daya ledakannya bisa mencapai + 200300 (dua ratussampai tiga ratus) meter, kalau yang botol kecil daya ledaknya bisamencapai + 50100 (Lima puluh sampai seratus) meter;Bahwa apabila bahan peledak yang sudah menjadi bom meledak dapatmembahayakan kepada orang yang hendak meledakannya ataupunterhadap biota
    bom ikan tersebut di buang ke laut;Bahwa perbuatan Terdakwa menangkap ikan dengan cara dibom sangatmengganggu dan merusak keberlanjutan Sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
Register : 12-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PN SITUBONDO Nomor 73/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal 1 Agustus 2017 — - Misnadi Candra Alias P. Candra Bin Mubar
298127
  • (Saksi Ahli), dibawahdisumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah saksi ahli dari Dinas Perikanan dan KelautanPropinsi Jawa Timur dengan jabatan Kepala Seksi Pengelolaan ruanglaut pada Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan;Bahwa saksi menempuh pendidikan Sarjana dari Fakultas PerikananJurusan Managemen Sumberdaya Lingkungan Perariran dan lulusTahun 1993 dari Universitas Brawijaya dan S2 Jurusan ManagemenSumberdaya Manusia;Bahwa terumbu karang adalah biota laut yang dilindungi
    yang terdiri dariterumbu karang keras dan terumbu karang lunak yang memiliki manfaatsebagai gudang keanekaragaman hayati biota laut, tempat berlindungbiota laut, sumber obatobatan serta daerah wisata bahari:Bahwa wilayah konservasi yang sudah ditetapkan oleh KeputusanMenteri Kelautan dan Perikanan adalah wilayan Kabupaten Pasuruan,Kabupaten Sidoarjo, kKepulauan sepanjang Sumenep dan KabupatenSitubondo:Bahwa jenis terumbu karang yang ditunjukkan sebagai barang buktiadalah terumbu karang jenis hardcoral
    meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa filosofi dari pembentukan UU aquo adalah untukmenjaga kelestarian biota
    laut, menjaga keanekaragaman hayati biota laut,tempat berlindung biota laut, sumber obatobatan serta daerah wisata bahari,sehingga bila hal tersebut dilanggar akan dapat berdampak merusak ekosistembawah laut, oleh karenanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku UUaquo mempunyai batas minimal pemidanaan;Menimbang, bahwa terdakwa adalah seorang Nelayan yang tentunyamengetahui fungsi dan manfaat dari trumbu karang, karena secara tidaklangsung kehidupan sebagai nelayan juga tergantung akan kelestarian
Register : 22-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 04-08-2020
Putusan PA PINRANG Nomor 256/Pdt.P/2020/PA.Prg
Tanggal 3 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
2321
  • Bahwa Pemohon dan Pemohon bermaksud menikahkan anakkandung yang bernama Noviana binti La saraka, tempat dan tanggallahir: Dolangang, 20 September 2001 (umur 18 tahun), Agama Islam,Pendidikan terakhir: SLTA, pekerjaan Tidak Ada, tempat kediamanDolangang, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, KabupatenPinrang, Selanjutnya, dengan seorang Lakilaki bernama Kabir bin LaKadere tempat dan tanggal lahir : Kulo, 09 Januari 1998 (umur 22tahun), Agama Islam, Pendidikan Terakhir SLTA, Pekerjaan Satpam diPT Biota
    Penetapan No.256/Pdt.P/2020/PA.Prg Bahwa setahu saksi, antara anak para Pemohon dan calonsuaminya tidak ada hubungan darah, semenda atau susuan yangmenyebabkan tidak boleh menikah; Bahwa anak para Pemohon berstatus perawan dan calonsuaminya berstatus perjaka; Bahwa saksi mengetahui bahwa calon suami anak ParaPemohon telah bekerja sebagai satpam di PT Biota Laut Ganggang dandari pekerjaan tersebut dapat menghasilkan uang sebanyak 3.000.000.
    tidak segeradinikahkan akan terjadi halhal yang tidak diinginkan serta melanggarnormanorma agama dan kesusilaan, saksi mengetahuinya karena saksisering melihat mereka pergi berduaan; Bahwa setahu saksi, antara anak para Pemohon dan calonsuaminya tidak ada hubungan darah, semenda atau susuan yangmenyebabkan tidak boleh menikah; Bahwa anak para Pemohon berstatus perawan dan calonSuaminya berstatus perjaka; Bahwa saksi mengetahui bahwa calon suami anak ParaPemohon telah bekerja sebagai satpam di PT Biota
Putus : 06-06-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BAUBAU Nomor Nomor 75/Pid.B/2016/PN Bau
Tanggal 6 Juni 2016 — - ENDI L BIn LEKO; - RAJU Bin NAHADIN;
5621
  • ikan dan atau pengambilan satwa/biota laut lainnya padakawasan Zona Perlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi akanberdampak pada menurunkan kualitas fungsi zona tersebut.
    Perlindungan danpelestarian tehadap ekosistem, flora, fauna dan habitatnya serta sebagaidaerah jelajah satwa liar/biota laut tidak akan tercapai jika satwa/biota laut diwilayah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi sebagai wilayahpenangkapan ikan oleh nelayan, hal ini akan menghilangkan fungsi danperuntukan Zona Perlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi;Bahwa penggunaan potasium cyanida dalam penangkapan ikan yangdilakukan oleh Terdakwa JOHAN Bin DANGAN pada wilayah perairan karangakan
    sangat membahayakan kelangsungan satwa/biota laut diwilayahperairan tersebut.
    Bukan hanya ikan yang menjadi targetpenangkapan akan mati tetapi satwa/biota lain termasuk terumbu karang yang23tidak menjadi target tangkapan akan mati atau punah karena terkena racunpotasium cyanida;> Bahwa berdasarkan hasil penelitian di Taman Nasional Bunaken di ManadoSulawesi Utara tahun 2005 menunjukan bahwa 1 (satu) biji potasium cyanidadapat berdampak pada kerusakan karang sampai radius 20 meter, dibutuhkanwaktu kurang lebih 5 (lima) tahun untuk memulihkan kondisinya seperti semuladengan
    Wakatobi yakni pada koordinat 32> S = 055423.4 E = 12344'10.9 , lokasi ll : S = 055427.2 , E = 1234400.5, danlokasi Ill : S = 055224.5 E = 12343'27.9", masuk dalam kawasan zonaPerlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi;> Bahwa kegiatan penangkapan ikan atau biota laut lainnya di kawasan ZonaPerlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi tidak diperbolehkan ataudilarang;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segalasesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini
Register : 19-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
1.A. RAHMAN ak MUHIDDIN
2.RAMLI ak MALIUN
9539
  • untukmengambil ikan dengan cara di bom sehingga mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia;Halaman 5 dari 33 Putusan Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN Sbw Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
    tujuan para Terdakwa membawa alatalat tersebut diatas untukmengambil ikan dengan cara di bom sehingga menggan ggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
    terdiri dari 2 ( dua ) bagian yaituselang kecil yang isi dengan serbuk korek api / black powder, yang keduaterbuat dari pipa alumunium yang berisi serbu leadacid dan serbukmercury, kemudian dirakit menjadi satu bagian dimana kedua ujungnyaditutup dengan kertas yang dililit dengan benang agar tidak bocorselanjutnya sumbu tersebut diselipkan ditengah penutup botol yangterbuat dari karet sendal jepit tersebut dan bom pupuk tersebut siapuntuk diledakkan ;Bahwa tingkat ancaman bagi pengguna ataupun biota
    ikan yang dijadikan barang buktitersebut tergantung dari besar bom serta perakitannya ;Bahwa dari barang bukti yang diperlihatkan untuk bom ikan dari botol biryang besar daya ledakannya bisa mencapai + 500 ( lima ratus ) meter,Halaman 14 dari 33 Putusan Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN SbwKalau yang botol kecil daya ledaknya bisa mencapai + 250 ( dua ratuslima puluh ) meter ; Bahwa apabila bahan peledak yang sudah menjadi bom meledak dapatmembahayakan kepada orang yang hendak meledakannya ataupunterhadap biota
    untukmengambil ikan dengan cara di bom sehingga mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikHalaman 22 dari 33 Putusan Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN SbwIndonesia, Bom Ikan dapat mengancam kepunahan biota
Putus : 09-06-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 K/PID.SUS/2010
Tanggal 9 Juni 2010 — TRAN VAN ROM EM
6426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BT 2293 TS yang dinakhodai oleh TRAN VANROM EM yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnamberangkat dari pelabuhan Ban Tre Ba Tri Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan berupa akar bahar yang merupakan bagian biota darilingkungan sumber daya ikan diatur dalam penjelasan Pasal 7 ayat (5)huruf e UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanandimana akar bahar termasuk jenis echinodermata, di WilayahPengelolaan perikanan Republik Indonesia tepatnya diperairan PulauMengirang Kecil Tambelan
    BT 2293 TS yang dinakhodai oleh TRAN VANROM EM yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnamberangkat dari pelabuhan Ban Tre Ba Tri Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan berupa akar bahar yang merupakan bagian biota darilingkungan sumber daya ikan diatur dalam penjelasan Pasal 7 ayat (5)Hal. 3 dari 9 hal. Put.
    EDDIWAN,M.Sc. menyatakan akar bahar adalah merupakan bagian dari biotalingkungan sumber daya ikan yang memiliki peran sangat penting sebagaitempat biota laut lainnya untuk berpijah, untuk ikanikan meletakkantelurnya dan berkembang biak, berlindung dan tempat sumber makanan dariplanktonplankton, dan akar bahar adalah termasuk jenis ikan yangdilindungi sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 ayat (5) huruf eUndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana akarbahar termasuk jenis echinodermata
Register : 12-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN BAUBAU Nomor 75/Pid.B/2016/PN Bau
Tanggal 8 Juni 2016 — TERDAKWA : - ENDI L BIn LEKO - RAJU Bin NAHADIN
5534
  • Wakatobi yakni pada koordinat 1S = 0554'23.4" E = 12344'10.9" , lokasi ll : S = 0594'27.2" , E = 12344'00.5", dan22lokasi Ill : S$0552'24.5" E = 12343'27.9", masuk dalam kawasan zonaPerlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi;Bahwa kegiatan penangkapan ikan atau biota laut lainnya di kawasan ZonaPerlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi tidak diperbolehkan ataudilarang karena tidak sesuai dengan fungsi zona tersebut. tujuan penetapanzona perlindungan bahari adalah untuk memberikan perlindungan
    atas kegiatanpenangkapan ikan dan atau pengambilan satwa/biota laut lainnya padakawasan Zona Perlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi akanberdampak pada menurunkan kualitas fungsi zona tersebut.
    Perlindungan danpelestarian tehadap ekosistem, flora, fauna dan habitatnya serta sebagaidaerah jelajah satwa liar/biota laut tidak akan tercapai jika satwa/biota laut diwilayah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi sebagai wilayahpenangkapan ikan oleh nelayan, hal ini akan menghilangkan fungsi danperuntukan Zona Perlindungan Bahari Taman Nasional Wakatobi;Bahwa penggunaan potasium cyanida dalam penangkapan ikan yangdilakukan oleh Terdakwa JOHAN Bin DANGAN pada wilayah perairan karangakan
    sangat membahayakan kelangsungan satwa/biota laut diwilayahperairan tersebut.
    Bukan hanya ikan yang menjadi targetpenangkapan akan mati tetapi satwa/biota lain termasuk terumbu karang yang23tidak menjadi target tangkapan akan mati atau punah karena terkena racunpotasium cyanida;> Bahwa berdasarkan hasil penelitian di Taman Nasional Bunaken di ManadoSulawesi Utara tahun 2005 menunjukan bahwa 1 (satu) biji potasium cyanidadapat berdampak pada kerusakan karang sampai radius 20 meter, dibutuhkanwaktu kurang lebih 5 (lima) tahun untuk memulihkan kondisinya seperti semuladengan
Register : 14-09-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 785/Pid.Sus/2015/PN Dps
Tanggal 26 Nopember 2015 — MUHALIM
13150
  • lobsterdengan menggunakan alat bantu penangkapan ikanberupa kompresor.e Bahwa penangkapan ikan menggunakan kompresor yangdilakukan oleh terdakwa tersebut dilarang karenatekanan udara dari kompresor melalui dakor yangdipakai oleh penyelam yang melakukan kegiatanpenangkapan ikan dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh)menit, gelembung udara yang keluar dari dakor dapatmengganggu kenyamanan pelanula (hewanhewankarang) serta biotabiota laut lainnya yang ada disekitarpenyelam tersebut, dengan tidak nyamannya biota
    Timur yangtamat tahun 1990 dan S2 Lingkungan, Universitas Mahasaraswati Denpasar Bali yang tamat tahun 2010, dan Ahli memiliki SK sebagaiPengawas Struktural yang diterbitkan oleh Direktorat JenderalPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KementrianKelautan Gan Perikand Fil. xeensessecsnennenemeennnennincmcamnnimnnamemmnnnnnenBahwa melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi denganmenggunakan alat bantu kompresor dilarang oleh undangudang karenadapat merusak ekosistem terumbu karang dan biota
    biota lainnya yanghidup dan berlindung di kawasan terumbu karang, tertuang dalam Pasal9 ayat (1) UURI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi Setiap orangdilarang memiliki, menguasail, membawa, dan/atau menggunakan alatpenangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan
Register : 27-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Idm
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
IVAN DAY ISWANDY, SH
Terdakwa:
FERI KURNIAWAN Bin TARDI
998
  • Wanta di daerah Desa Telukagung KabupatenIndramayu dan pada saat itu Terdakwa belum melakukan peledakan;Bahwa akibat yang timbul apabila terjadi ledakan tersebut dapat terjadikerusakan terhadap biota laut dan merusak lingkungan;Bahwa pada saat kejadian saksi menemukan berupa alatalat peledakyang akan digunakan dalam menangkap ikan;Bahwa kapal nelayan yang ikut disita dikarenakan digunakan olehTerdakwa untuk mengangkut bahan peledak;Halaman 9 dari 27 Putusan Pidana Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Idm Bahwa
    Selainitu, dapat terjadi kKematian ikan target dan ikan nontarget, berikut juveniledan biota lainnya dalam jumlah besar akibat daya ledak yang bersifatdestruktif;Bahwa dampak tidak langsung dari bahan peledak adalah berubahnyastruktur tropik, modifikasi habitat, menurunnya keanekaragaman hayatiperairan, dan kepunahan lokal (FAO, 2009). Selain menghancurkankonstruksi karang, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jugamenghancurkan ekosistem karang dan Habitat Ikan.
    Wanta di daerah Desa Telukagung KabupatenIndramayu dan pada saat itu Terdakwa belum melakukan peledakan;Bahwa akibat yang timbul apabila terjadi ledakan tersebut dapat terjadikerusakan terhadap biota laut dan merusak lingkungan;Bahwa pada saat kejadian saksi Enda Sutisna menemukan berupa alatalat peledak yang akan digunakan dalam menangkap ikan;Bahwa kapal nelayan yang ikut disita dikarenakan digunakan olehTerdakwa untuk mengangkut bahan peledak;Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menangkap
    Selainitu, dapat terjadi kKematian ikan target dan ikan nontarget, berikut juvenileHalaman 16 dari 27 Putusan Pidana Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Idmdan biota lainnya dalam jumlah besar akibat daya ledak yang bersifatdestruktif;Bahwa dampak tidak langsung dari bahan peledak adalah berubahnyastruktur tropik, modifikasi habitat, menurunnya keanekaragaman hayatiperairan, dan kepunahan lokal (FAO, 2009).
    sangkut pautnyadengan perbuatan yang Terdakwa lakukan, untuk itu terhadap barang buktitersebut dikembalikan kepada Terdakwa;Halaman 24 dari 27 Putusan Pidana Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN IdmMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa membahayakan orang lain; Perbuatan Terdakwa dapat merusak kelestarian lingkungan khususnyaterhadap ekosistem biota
Register : 20-01-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PDT.G/2014/PN.MTR
Tanggal 15 April 2014 — - Mr. GIOVANNI ARDIZZON - KORAN HARIAN UMUM SUARA NTB
8158
  • dalam hukum perdata untuk ganti rugi karenapencemaran nama baik / penghinaan terdapat dalam pasal 1372 KUHPerdata setelahunsur pasal 310 Pidana terbukti.Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatan penggugat angka 6 denganmenyatakan Penggugat tidak pernah mendapatkan hak bantah adalah pernyataanyang salah dan tidak benar karena dalam faktanya Tergugat ketika menerbitkanpemberitaan terkait perkara Aquo pertama kali telah berusaha menemui pemilik /pengelola untuk mengkonfirmasi atas dugaan biota
    Ini menunjukkan bahwa para JurnalisTergugat telah melakukan tindakan sebagaimana layaknya Terlebih Perkara Aquomenyangkut biota laut, lingkungan hidup dimana setiap individu / warga masyarakatterlepas dari pekerjaan yang digeluti wajib berperan aktif menjaga biota laut dankelangsungan lingkungan hidup dengan melaporkan hal hal yang menimbulkankerusakan lingkungan hidup sebagaimana kasus dalam perkara Aquo dan sebagaisalah satu bentuk kepedulian terhadap kelasungan hidup biota laut, Tergugat akhirnyamemuat
    Tetapi akan lebih bijaksana bagi Majelis Hakim untuk menolakPermohonan Penggugat tersebut agar tidak ada lagi Warga Asing yang semaumaunyamerusak biota / lingkungan hidup di Negara Kita yang harus kita pelihara / jaga danmenjadi tanggung jawab individu setiap masyarakat termasuk bapak Hakim sendiri,sehingga demi tercapainya Azas Keadilan, Azas Kemanfaatan dan Azas KepastianHukum,maka selayaknya Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnyaBerdasarkan uraian tersebut diatas , dengan ini Tergugat mohon
Putus : 11-04-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN SUKADANA Nomor 55/Pid.B/2013/PN.Skd
Tanggal 11 April 2013 — Pidana - WASIRIN Bin SARIMAN
8636
  • Dari pemeriksaan dokumen tersebut berupaSurat Penangkapan Ikan (SPI) dan Izin Usaha Kelautan dan Perikanan (IUKP)atas Kapal Cahaya Mojang diketahui alat penangkapan Ikan yaitu JaringCantrang.Bahwa terdakwa membawa dan mempergunakan alat penangkapan ikan jaringDogol yang telah dimodifikasi dengan memakai otter borad yang tidakdiperbolehkan digunakan di kegiatan penangkapan ikan di perairan lampung atauWPPNRI 712 karena dapat merusak terumbu karang tempat berkembangbiaknya biota laut.
    Penangkapan Ikan (SPI) dan Izin Usaha Kelautan dan Perikanan (IUKP)atas Kapal Cahaya Mojang diketahui alat penangkapan Ikan yaitu JaringCantrang.Bahwa terdakwa membawa dan mempergunakan alat penangkapan ikan jaringDogol yang telah dimodifikasi dengan memakai otter borad yang tidakdiperbolehkan digunakan di kegiatan penangkapan ikan di perairan lampung atauWPPNRI 712 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor02/Men/2011 karena dapat merusak terumbu karang tempat berkembangbiaknya biota
    Perikanansebagaimana dirubah dengan UndangUndang No. 45 Tahun 2009;Bahwa ahli menerangkan telahmemeriksa alat tangkap ikan yangdigunakan terdakwa dalam KMCAHAYA MOJONG, yaitu jenisdogol yang dimodifikasi serta bagianbagiannya yaitu kantong jarring, badanjarring, leher jarring, pelampung,pemberat yang terbuat dari timah, danotter board atau papan pembuka/pemberat;Bahwa alat tangkap ikan tersebutdiatas dilarang digunakan di perairandi Indonesia dikarenakan dapatmerusak terumbu karang tempatberkembang biak biota
    CAHAYAMOJONG, yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan jarring dogol yangdimodifikasi dengan tambahan papan pemberat pada jaringnya (otter board), yangmerupakan jaring yang dilarang untuk menangkap ikan, dikarenakan dikhawatirkanakan merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup biota laut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, bahwa selain menyitakapal motor KM CAHAYA MOJONG, petugas Pol Air tersebut juga menyita jaringdogol yang dimodifikasi dengan papan pemberat (Otter board
    bukti surat tersebut, ternyata kapal motor KM CAHAYA MOJONG,seharusnya menggunakan alat tangkap ikan jenis jarring centrang, sehingga alattangkap ikan yang digunakan oleh terdakwa itu yaitu berupa jaring dogol denganmodifikasi papan pemberat (Otter board), adalah melenggar ijin yang telahdikeluarkan dan melanggar peraturan yang berlaku, karena penggunaan alat tangkaptersebut dapat mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan, karenadapat merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup biota