Ditemukan 23 data
59 — 18
Saksi Mustaming Alias Taming Bin Conreng, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan padatingkat penyidikan; Bahwa yang saksi ketahui telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tedakwaterhadap saksi Arifin; Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 1 Mei 2015, pukul20.00 WITA bertempat Pattiroang, Kel JawiJawi, Kec.
54 — 28
Saksi Nurwahidah Alias Hida Binti Conreng, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 7 dari 17 Putusan Nomor: 1/Pid.SusAnak/2016/PN.BLK Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang termuat dalam berita acarapemeriksaan pada tingkat penyidikan; Bahwa para Anak ini mengambil tas di bagasi sepeda motor milik saksi Jusnisaat diparkir didepan rumah saksi yang berada di Dusun Tibona KabupatenBulukumba pada tanggal 16 Februari 2016; Bahwa pada saat itu saksi melihat para Anak tersebut
Terbanding/Penggugat I : Abdullah Daeng Janji
Terbanding/Penggugat II : H. S Dg Jarre
Terbanding/Penggugat III : S. Dg. Ngiji
Terbanding/Penggugat IV : Abd Rahman Dg. Taba
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
Terbanding/Turut Tergugat II : Andi Walinono selaku Notaris atau PPAT
Terbanding/Turut Tergugat III : Dorektorat Ipeda sekarang menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gowa
Turut Terbanding/Tergugat I : Hamado Dg. Rani
Turut Terbanding/Tergugat II : Dg. Ngagi
Turut Terbanding/Tergugat IV : Iksan Dg. Tika
Turut Terbanding/Tergugat V : Irmawati
56 — 50
Serang,dkk mengakui menguasai obyek sengketa secara terus menerus sedangkan dalamJawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIl mengakui baru mengetahui jikatanah sengketa adalah milik orang tuanya yang bernama Conreng pada tahun 2016,selanjutnya dalam surat bukti TT 110 berupa Surat Pernyataan Tidak Keberatan daripemilik batas tanah dengan obyek sengketa tertanggal 08 Mei 2015, dimana padabatas sebelah selatan Dg. Lekang selaku pemilik batas bertanda tangan, sedangkanpada waktu tersebut Dg.