Ditemukan 134 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 PK/Pdt/2014
Tanggal 13 Januari 2015 — H. SALMIN AMAR SAADUN VS MUHAMAD AMAR SAADUN, DKK
6421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 439 PK/Pdt/2014Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgementor of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgements) atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan.Bahwa
    UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kKewenangan menafsirkan dalam systemperadilan dalam arti luas
Putus : 20-11-2014 — Upload : 15-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — DJAKA AGUSTINA VS TAN SURYANTO JAYA
748555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nyata adalah kekeliruan yang mencolok dan serius.Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampir samamaknanya dengan pengertian bahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah:e Salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgement or of conduct), ataue Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompletejudgement); ataue Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 jo.UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yakni:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah Putusan yang mengandungpertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation) dan hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya, penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam sistemperadilan
Putus : 28-08-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — LILYANIE, DKK VS TENGKU TAHURA Ahli Waris TENGKU KAMALIAH, DKK
5346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 286 PK/Pdt/2015 Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgementor of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in complete judgements),atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuanyang semestinya (any deviation); bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat dan menyeluruhdikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah(mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakimyang memeriksan dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkarasecara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam systemperadilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 24-02-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — UMAR MUCHSIN, dk vs BANK INDONESIA
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 619 PK/Pdt/2014 Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgement), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation) bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh didualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan.Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hatihati dalammempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan dan pentingdalam suatu perkara dapat
    UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu :Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalamhal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara lalai atau teledor memerikasa perkara secara integral dankomprehensif.Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalamsystem peradilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 24-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — SJECH MUHAMAD AL HAMID vs PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PT. PPA)
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertianbahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampir sama maknanyadengan pengertian bahasa hukum;Bahwa Pengertian Umum Kekhilafan menurut Teori dan Praktek Hukumadalah : Salah satu cacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defactof judgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgement), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation) bahkanHal. 13 dari 26 Hal.
    UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu :Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (Error) atausalah (Mistake) atau menyimpang (Deviation) dalam hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam sistemperadilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 16-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/Pid/2010
Tanggal 16 Nopember 2010 — H. MUCHRID NASUTION, SE.
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nyata" adalah "kekeliruan yang mencolok dan serius".Pengertian bahasa seharihari yang dikemukakan di atas hampir samamaknanya dengan pengertian bahasa hukum ;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah : Salah atau cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incompletejudgement) ; atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (ani deviation
    dengan istilah mistake atauomission ;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum Common Law Systemsebagai perbandingan, maka semakin memperjelas pengertiankekhilafan yang dirumuskan dalam KUHAP, sebagaimana juga dijelaskandalam Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun.1985 jo UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yakni :Putusan yang mengandung kekhilafan adalah Putusan yangmengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation
Putus : 07-11-2016 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 7 Nopember 2016 — PT AUTO KENCANA ANDALAS VS LINA SUSANTI, S.E, DK
5826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang menyolok dan serius, bahwa pengertiantersebut kemudian di introdusir ke dalam pengertian kekhilafandimana pengertian "kekhilafan yang nyata" praktek hukumdimaksudkan sebagai salah atau cacat dalam pertimbangan atauperbuatan (an error or defect of judgement or of conduct), ataudengan kata lain tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil(incomplete, judgement), atau juga diartikan putusan atau tindakanyang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 24-03-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/Ag/2017
Tanggal 24 Maret 2017 — 1. Hj. JUSMANIAR TANJUNG binti KAHARUDDIN, dkk vs 1. KAMARUDDIN bin D.T. KALI BASA;, dkk
7052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diartikan dengankekeliruan/kesalahan yang menyolok dan serius;Pengertian tersebut kemudian diintrodusir ke dalam pengertian kekhilafanyang nyata dalam praktek hukum dimaksudkan sebagai salah atau cacatdalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgement orconduct) atau dengan kata lain tidak sempurna pertimbangan putusan yangdiambil (incomplete judgment) atau juga diartikan bahwa putusan atautindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 05-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 PK/Pdt/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — BURHAN RAJO BATUAH VS BASRI MUNIR
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yangdikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertian bahasahukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukum adalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct ), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in complete Putusanatau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation) ; bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak
    Putusan Nomor 508 PK/Padt/2013atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkara secaraintegral dan komprehensif;Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan oleh para PemohonPeninjauan Kembali tentang arti kKekhilafan atau kekeliruan atau kesalahan yangnyata, maka selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikantentang fakta fakta kekhilafan atau kekeliruan yang nyata tersebutsebagaimana dimaksud
Putus : 04-06-2013 — Upload : 27-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 PK/Pdt/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — VERONICA WUSMAN, ; FARIS BADAR BALWEEL, DKK
10063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No.386 PK/Pdt/20132424e Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation); bahkane Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat dan menyeluruhdikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan;Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hatihati dalammempertimbangankan semua faktor dan aspek yang relevan dan penting dalam suatuperkara dapat dikualifikasikan sebagai kekhilafan yang mengabaikan pelaksanaanfungsi
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah(mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karena MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksaperkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam sistem peradilandalam arti luas menurut disiplin
Putus : 08-08-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT MANDIRI TUNAS FINANCE VS NYONYA SAWEN
217133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang menyolokdan serius, bahwa pengertian tersebut kemudian diintrodusir ke dalam pengertian kekhilafan dimanapengertian "kekhilafan yang nyata" praktek hukumdimaksudkan sebagai salah atau cacat dalampertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau dengan kata lain tidaksempuma pertimbangan putusan yang diambil (incompleteJudgement), atau juga diartikan putusan atau tindakanyang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 31-12-2013 — Upload : 24-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 PK/PDT/2013
Tanggal 31 Desember 2013 — PT ASINDO INDAH GRIYATAMA VS MANDJA alias HAJI MANDJA, DK
10055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 299 PK/Pdt/2013 Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang danketentuan yang semestinya (any deviation) bahkan Pertimbangan gang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh didualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kuranghatihati dalammempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan dan penting dalamsuatu perkara dapat didualifikasikan sebagai kekhilafan yang mengabaikanpelaksanaan fungsi mengadili
    UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atau salah(mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karena MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memerikasaperkara secara integral dan komperehensip.Bahwa sebaliknya penafsiran atau kKewenangan menafsirkan dalam systemperadilan dalam arti luas
Putus : 24-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 277 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — Hj. KASBIATI DG. NGINTANG, DKK ; SIKO DG. PUJI, DKK
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yangdikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertianbahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut Teori danPraktek Hukum adalah:e Salah satu cacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error ordefact of judgement or of conduct); ataue Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgement); ataue Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation); bahkane Pertimbangan yang ringkas
    ,yaitu: Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation)dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkara secara integraldan komprehensif,Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkandalam sistem peradilan dalam arti luas menurut disiplin yurisprudensiadalah suatu karya (art) dan proses (process
Putus : 11-06-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 PK/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — TONY ISKANDAR VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, DKK
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkanHalaman 23 dari 39 halaman. Putusan Nomor : 60 PK/TUN/20154.
    Fault atau Neglieence, dengan istilah Mistake atau Omission.Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, makasemakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 Juncto UndangUndang No. 5Tahun 2004 Juncto UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentang MahkamahAgung RI, yaitu :Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yangsangatteledor (Error) atau salah (Mistake) atau menyimpang(Deviation
Register : 10-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 25/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Tanggal 1 April 2015 — P VS T
2816
  • Bahwa putusan Pengadilan Agama Barru tersebut terdapat kejanggalan,kekeliruan serius dalam pengertian umum teori dan praktek yaitu ; Tidak sempurna pertimbangan (in complete judgement) dan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation), serta ringkaspertimbangan (short coming), sehingga dianggap tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan atau kekeliruan ; Kurang cermat dan kurang hati hati dalam mempertimbangkan semuafactor dan aspek yang relevan
Putus : 21-09-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 PK/Pdt/2015
Tanggal 21 September 2015 — DEDI DARMANSYAH, DK VS PT PRAJA PURI INDAH REAL ESTATE, DKK
70145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan berarti kekeliruan atau kesalahan, kekhilafan nyataadalah kekeliruan yang mencolok dan serius;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); Pertimbangan yang ringkas (short coming
    Undang Undang Nomor5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa pedoman yang dipegang adalah meneliti dengan seksama apakahputusan kasasi yang dimohonkan peninjauan kembali
    Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004tentang Mahkamah Agung RI yang menyatakan:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (error) atausalah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadi karenaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledormemeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Hal. 40 dari 55 hal. Put. No.297 PK/Padt/2015b.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 01-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 PK/Pdt/2010
Tanggal 30 April 2012 — Ny. MERY GUNARTI,dk vs PT SURIATAMA SENA KENCANA,
30187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihari yangdikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertian bahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukum adalah:Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgementor of conduct), atau; Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completejudgements), atau; Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan; Pertimbangan yang ringkas (short
    UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yang mengandungpertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor (Error) atau salah21(Mistake) atau menyimpang (Deviation) dalam hal ini terjadi karena MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksaperkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam sistemperadilan dalam arti luas menurut disiplin
Putus : 03-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pdt/2014
Tanggal 3 September 2015 — PT. WINDU PRIMA SEJAHTERA, vs.PT. BANK MAYBANK INDOCORP, dk.
6144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihariyang dikemukakan di atas hampir sama maknanya dengan pengertianbahasa hukum;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atas perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkanHal. 20 dari 35 Hal.
    UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangatteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation)dalam hal ini terjadi karena Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkara secara integraldan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalamsystem peradilan dalam arti luas menurut disiplin
Register : 12-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 336/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 22 September 2021 — Pembanding/Tergugat : PT OTA INDONESIA Diwakili Oleh : Joko Yunanto, SH
Terbanding/Penggugat : PT TUNAS SAMUDRA KURNIA
6838
  • Without prejudice to any other conditions herein orother defences which may be open to the company, Inno circumstances whatsoever shall the company be liable tothe customer or owner for delay or deviation howevercaused in asum in excess of twice the company owncharges in respect of the relevant transaction;16 in no case whatsoever shall any liability of the Company,however arising, and notwithstanding that the cause of loss ordamage be unexplained, exceed;(i).
Register : 01-08-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 28-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 8/PID.SUS-Anak/2017/PT PAL
Tanggal 16 Agustus 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6125
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa Anaka Prayoga Sadu adalah(juvenile dueligency) sebagai bentuk penyimpangan perilaku anak(behavioral deviation) , sangat jelas menurut Alfed Biner, memuat 3(tiga) aspek, yaitu:Direction; Kemampuan untuk memusatkan kepada suatu masalah yangharus dipecahkan.Adaptation; Kemampuan untuk mengadakan adaptasi terhadap masalahyang dihadapinya atau fleksibel didalam menghadapi masalah.Criticisem; Kemampuan untuk mengadakan kritik, baik terhadap masalahyang dihadapi maupun terhadap