Ditemukan 49823 data
9 — 5
6 && /A > < 15=( wa Xql > l> $ v&s'LL"Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk mnghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka iatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknyac8 Ww& ge&& c/ $ ) ) 81& & 6) 6&,)); 6 & 0f(1+0, & '+,g=7 "
10 — 8
gree AL old (5 Ua pase oO) 9Artinya: Dan jika mereka berazam (berketetapan hati) untuk talak, makaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;9 me. ulama yang Kemudian diambil alih sebagai pendapat Majelis sebagai Kitab Al Bajuri Juz Il halaman 145 elaills daell ys da yl S>Uallnya: Talak itu di tangan lakilaki (suami) dan iddah itu di pihak perempuan.kam AlQur'an juz II halaman 405 3arang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadarsidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termorang yang dholim
26 — 3
Itu namanya "Dholim" ; Putusan Cerai Gugat, nomor: 1368/Pdt.G/2012/PA.TL. Halaman 5 dari 21 Malahmalah uang tersebut saya gunakan tidak jelas, itu tuduhan bohong.Sudah diajak bicara tidak mau. Dholim lagi! ; Mungkin kurang bisa menilai dan memahami jawaban saya kemarin, kalaupaham malu membahas mengulangi tentang kakak tentang Penggugat ; Coba periksa lagi tentang kakaknya tentang perilaku Penggugat, pantaskahmenulis jawaban hal yang memalukan ditulis lagi.
5 — 3
AgamaMakassar.Menimbang, bahwa ketidak hadiran termohon dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun termohon tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak termohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ankamulqur anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dantidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampuHal 5 dari 9 Hal.Put.Nomor: 91/Pdt.G/2014/PA.Mksmembuktikan permohonannya, maka termohon termasuk orang dholim dangugurlah hak termohon untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan
5 — 0
Bahwa Termohon sudah tidak hormat, berbuat dholim dan fitnahterhadap orangtua/keluarga besar Pemohon dan lingkunganpergaulan teman teman Pemohon. Bahwa Pemohon sudah berusaha mempertahankan rumah tanggadengan memberl nasehat serta saran kepada Termohon agar ia dapatmerubah sikapnya namun Termohon tetap tidak dapat berubah. Pihakkeluarga pun sudah berusaha mendamaikan namun tidak dapatdirukunkan. Oleh karena itu Pemohon telah berketetapan hati untukmenceraikan Termohon;.
pokoknya bahwa sejak Juni 2002 rumah tanggapemohon dan termohon sudah tidak harmonis lagi disebabkan karena antaraPemohon dan Termohon kerap percekcokan yang teruS menerus yangdisebabkan beberapa hal diantaranya masalah kesenjangan dan tuntutanekonomi Termohon serta perbedaan prinsip dan dalam menjalankan bahterarumah tangga bersama, Termohon sudah mengabaikan tanggung jawabnyasebagai seorang isteri, dan sudah tidak taat/mengabaikan perintah danpermintaan Pemohon, Termohon sudah tidak hormat, berbuat dholim
7 — 6
, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun termohon tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak termohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampu membuktikan permohonannya, makatermohon termasuk orang dholim dan gugurlah hak termohon untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihon dan pertengkaran
7 — 3
persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun termohon tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak termohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampu membuktikan permohonannya, makatermohon termasuk orang dholim dan gugurlah hak termohon untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihon dan pertengkaran
8 — 1
Tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaiPutusan Nomor ag Halaman 4 dari 9 Halamanbahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun Tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIll halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwaTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu Tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang Penggugat mampu membuktikangugatannya, maka Tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugatuntuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pertengkaran
7 — 0
PUTUSANNomor 432/Pdt.G/2018/PA.SmdgJUa*.it (13 (* ..5 ijArtinya: "Barangsiapa yang dipanggil hakim muslim untuk mnghadap dipersidangan, kemudiania tidak menghadap, maka ia termasuk orang yang dholim, dan gugurlah haknya;Ussi ANC.
12 — 12
Islam, Pendidikan D.3,pekerjaan CPNS (Guru), bertempat tinggal di RT. 02 RW. 02,Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumi Jajar, KabupatenTulangbawang Barat, sebagai PENGGUGAT ;MelawanFULAN BIN FULAN, umur 29 tahun, agama Islam, Pendidikan S.1, pekerjaanPNS (Lapas), bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur,Perumahan Rutan bawang Latak, Kecamatan Menggala,Kabupaten Tulangbawang, sebagaiTERGUIGAT 3 ~alg >VplllagesYang artinya: Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang,ia dipandang sebagai dholim
5 — 1
Tergugat.Menimbang, bahwa ketidak hadiran Tergugat dalampersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, olehMajelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun Tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagaihak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitabAhkamulquran Juz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapayang dipanggil oleh hakim Islam di dalam persidangan sedangkanorang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka dia termasukorang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut diatas, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukdatang menghadap di persidangan, lalu Tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya,sedang Penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka Tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalahperceraian dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
5 — 1
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwaperkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juzlll halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
8 — 2
Tergugat.Menimbang, bahvva ketidak hadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara im tetap harus diianjutkan, meskipun Tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulguran JuzIll halaman 405 yang rnaksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islamdi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang Penggugat mampu membuktikangugatannya, maka Tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugatuntuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbarg bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pert.engkaran
10 — 2
No. 1077/Pdt.G/2014pa Mks.Menimbang, pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIll halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dantidak pula menyuruh
orang lain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampumembuktikan permohonannya, maka termohon termasuk orang dholim dangugurlah hak termohon untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi dari pihak keluarga atau orangorang dekat dengankedua belah pihak untuk lebih meyakinkan adanya perselisihan danpercekcokan
7 — 0
wed yoArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dailildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun
5 — 2
meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
12 — 0
pernah hadir dipersidangan sedangkan iatelah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan ia tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan sesuai pasal 125 HIR perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(Verstek);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Tergugat dipersidangan, sedangkan yangbersangkutan telah dipanggil dengan sah, Tergugat dianggap mengakui seluruh dalilgugatan penggugat dan digolangkan sebagai orang yang dholim
yang mengakibatkangugurlah hak dalam perkara ini, sesuai dengan pendapat ahli hukum Islam yangtermaktub dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman 405 yang berbunyi :Artinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudiaia tidak datang menghadap, maka ia termasuk orang yang dholim, dangugurlah haknya;Menimbang, bahwa meskipun diputus dengan verstek oleh karena perkara inimasih ada keterkaitannya dengan perceraian, maka kepada Penggugat tetap dibebanibukti;Menimbang, bahwa dalil
11 — 9
persidangan, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
5 — 4
;Menimbang, bahwa ketidak hadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai kaedah dalam kitab AhkamulquranJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam adi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
Put.59/Pdt.G/2014/PA Mksmembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi dari pihak keluarga atau orangorang dekat dengankedua belah pihak untuk lebih meyakinkan adanya perselisihan danpercekcokan dalam rumah tangga penggugat
xxx
Tergugat:
xxx
13 — 2
Woo yoaArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya;Hal 8 of 11 Hal Put.No. 1053/Pdt.G/2018/PA.JmbMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas makagugatan Penggugat telah terbukti beralasan hukum sesuai ketentuan Pasal39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.