Ditemukan 24 data
1.ARI HANI SAPUTRI, SH
2.Widha Sinulingga
Terdakwa:
JOKO AMAN SENTOSO Als JOKER Bin PRAPTO WAGIYONO
172 — 311
Dan pada saat itu Terdakwa JOKO als JOKER bilangkepada saksi iki mengko tulong dikek e EKO sambil Terdakwa JOKO alsJOKER menyerahkan pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 300 (tigaratus) kepada saksi, kKemudian saksi menjawab Yo. Selanjutnya tidak lamasetelah saksi menerima pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 300 (tigaratus) tersebut kKemudian sdr EKO datang kerumah Terdakwa JOKO alsJOKER yang beralamat di Kadisoka Rt001/Rw001, Purwomartani, Kalasan,Sleman.
ELNIDA, SH
Terdakwa:
JENDES FIRMANDA Pgl ANDES Bin YURNALISMAN
20 — 3
PUTUSANNomor 63/Pid.Sus/2018/PN Mrj (Narkotika)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas Il yang mengadili perkara pidana khususdengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : JENDES FIRMANDA PglI ANDES BinYURNALISMANTempat lahir : Tanjung LoloUmur / tanggal lahir : 28 Tahun/ 06 Mei 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jorong Batang Dikek Nagari Tanjung
FERDINAN ADI NUGROHO
Terdakwa:
MUHAMAD BAQIR.
138 — 92
Ya iku sing durung dikek no, nota ne kan6565 jurung. 00:01:522125 (Oh, wong e saiki ning rumah sakit? 00:01:576565 He em. Ho oh. 00:02:00Lho, Mas. Sampeyan gak ngo gak ngomong to lak2125 ~juwis? 00:02:026565 Hm? 00:02:04Gak sa gak ngomong nang sampeyan to lek wis2125 (mari? 00:02:06 Halaman 130 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/TPK/2018/PN Sby 6565 Gak. Enggak. 00:02:08 2125 (Aduh, kac.... 00:02:11 Tapi kan Sampeyan, Ssampeyan iku kanngomongnya6565 kan Jumat kan iku ya?Nggen ngene ya?
- Tentang : Cipta Kerja
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 727 Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 40(1) Selain pemberian ffasilitas dan kemudahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampaidengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha diKEK berdasarkan UndangUndang ini, PemerintahPusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahanlain.(2) Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dankemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut