Ditemukan 729 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.YOKLINA SITEPU, SH.
2.EKA WIDIASTUTI, SH.
3.WILHELMINA M., S.H., M.H.
4.Z.M YENI, ROSALITA SH
Terdakwa:
PROF.DR.E.IRWANUR LATUBUAL, Ph. D
20154
  • Irwan Nur Latubual

    10. 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Nomor: R/1651/D2.1/ KK.01.00/2019;

    Nomor 10 Terlampir dalam berkas perkara;

    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

    PstKemenristek Dikti tidak pernah mengeluarkan ijin dalam hal proses belajarmengajar terhadap Universitas Berkeley di Gedung Yanarti di JalanProklamasi Nomor 44 menteng Jakarta Pusat.Bahwa Universitas Berkeley, yang beralamat di Jalan proklamasi mentengJakarta pusat pada pada tanggal 21 Mei 2015 pernah mendapatkan Sidakyang di lakukan oleh Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti, dan pada tanggal 09september 2015, universitas Berkley sudah tidak ada lagi, karena tidakmemenuhi peraturan yang berlaku terkait
    D; Bahwa kemudian saksi bersama tema mengecek keabsahan GelarAkademik, Gelar Vokasi / Gelar Profesi yang tercantum di dalam EKTPtersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya IlmuPengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti; Bahwa dari pengecekan tersebut diperoleh informasi bahwa DirjenSumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiKemenristek Dikti tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan JabatanHal.6 dari 24 Hal. Putusan Nomor 214/Pid.
    Irwanur Latubual, Ph.D;Bahwa kemudian saksi bersama tema mengecek keabsahan GelarAkademik, Gelar Vokasi / Gelar Profesi yang tercantum di dalam EKTPtersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya IlmuPengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti;Bahwa dari pengecekan tersebut diperoleh informasi bahwa DirjenSumber Daya lIlmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiKemenristek Dikti tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan JabatanAkademik Profesor yang dimiliki oleh
    Dikti mengeluarkan Surat Resmi yang isinya DirjenSumber Daya lIlmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiKemenristek Dikti tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan JabatanAkademik Profesor yang dimiliki oleh terdakwa;Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa;Hal.8 dari 24 Hal.
    menjelaskan bahwaterhadap gelar Profesor dan Doktor terdakwa tersebut tidak tercatat dipangkalan data Kemenristek Dikti;Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa;.
Register : 26-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2017/PTUN-JKT
Tanggal 4 Juli 2017 — DR. DARWIS RAHMAN, M.Si ; DIREKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
7341
  • Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor:2182/C.C4/KL/2016 tanggal 22 November 2016 Perihal:Permohonan Pengaktifan PD Dikti UKDM;keduanya dikeluarkan dalam batas waktu tidak ditentukan;Bahwa adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan a quo adalahberdasarkan halhal sebagai berikut:l.
    UKDM, yang pada intinya meminta Termohon untukmengaktifkan kembali PD Dikti atas nama UKDM.
    Bahwa pada tanggal 22November 2016, melalui Surat Nomor 2182/C.C4/KL/2016 perihalPermohonan Pengaktifan PD Dikti UKDM, Termohon menolak untukmengaktifkan PD Dikti UKDM dan sekaligus melarang UKDM untukmenerima dan meluluskan wisuda sampai dengan proses evaluasi danverifikasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di UKDM..
    IndosatTbk, Cabang Makassar oleh Muhammad Akbar ; (Sesuaidengan asli) ;Formulir Monitoring PTB Berdasarkan Permenristek Dikti No.50 Tahun 2015 dari Dirjend Kelembagaan Iptek dan Dikti ;(Foto kopi sesuai print out) ;Rencana Penyehatan UKDM Rapat Tim Penyehatan UKDMbentukan Kemristekdikti LVRI ; (Foto kopi) ;Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia No. 50 Tahun 2015 tentang Pendirian,Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, DanPendirian, Perubahan, Pencabutan
    Darwis Rahman, M.Si (Pemohon) dan memberhentikan Rektor lama;Halaman 49 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 6/P/FP/2017/PTUN.JKT.Bahwa Universitas Karya Dharma Makassar telah dinyatakan tidak sehat danlayak dicabut izinnya sesuai hasil rekomendasi pihak Kopertis dan TimPenyehatan yang dibentuk oleh Dirjen Dikti;Bahwa DPP LVRI telah melakukan audiensi dan pertemuan dengan Menteridan Dirjen Dikti dan oleh Menteri dikatakan bahwa Mahasiswa jangandirugikan dan agar pembentukan Tim Penyehatan dilaksanakan
Register : 07-02-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 30-03-2020
Putusan PT MANADO Nomor 10/PID/2020/PT MND
Tanggal 30 Maret 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HANDRY STANLY ERING
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OLLIVIA PANGEMANAN
332339
  • Tanggal 6 Desember 2016: "Selain dugaan penggunaan Ijazah Palsu, ini alasanlain nyonya harus diberhentikan Menristekdikti; krn dugaan ManipulasiJabatan Profesor/Guru Besar (920,30 kum) tmt/ terhitung mulai tanggal "1AGUSTUS 2010" sementara SK Dirjen Dikti no" 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010ttg Penetapan Hasil PIPTLN baru ditetapkan "18 OKTOBER 2010" (anehnyaSK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA, Visa, Silabus dll) manipulasiini mengangkangi Kepmenkowasbangpan no. 38/Kep/mk.waspan/8/1999 danUU
    Tanggal 8 Februari 2017 : Biar nt tdk kaget, ini 3 (tiga) alasan dimatahukum (kandung unsur pidana pasal 69 UU 20 thn 2003/psl 263 KUHP) RektorUNIMA HARUS DICOPOT : (1) ijazah S3 Doktor STIA (sekolah tidakijazah ada) (2) Penyetaraan ijazah luar negeri tidak sah km MELANGGARperaturan Dirjen dikti no 82/DIKTI/kep/2009 ttg pedoman penilaian ijazahPTLN (mengabaikan kriteria pd klausul I & HI) krn ygst tidak memiliki :Student Visa, katalogKurikulum, Transkrip nilai, keterangan Lama Mukim /Residensi di
    disertai foto dokumen Surat Ijin Mengikuti program Doktor(S3).Tanggal 6 Desember 2016: "Selain dugaan penggunaan Ijazah Palsu, ini alasanlain nyonya harus diberhentikan Menristekdikti; krn dugaan ManipulasiJabatan Profesor/Guru Besar (920,30 kum) tmt/ terhitung mulai tanggal "1AGUSTUS 2010" sementara SK Dirjen Dikti no" 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010ttg Penetapan Hasil PIPTLN baru ditetapkan "18 OKTOBER 2010" (anehnyaSK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA, Visa, Silabus dll) manipulasiini mengangkangi
    No: 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentangpenerapan hasil PIPTLN baru ditetatapkan 18 Oktober 2010(anehnya SK Dirjen Dikti terbit tanpa dilampiri syarat LoA VisaSilabus manipulasi ini mengangkangi KepmenkowasbangpanNomor: 38/Kep/mk.waspan/8/1999 dan undangundang Nomor 14tahun 2005 yang memwajibkan Prof/Guru Besar memiliki Gelardoktor yang disetarakan.
Putus : 11-08-2015 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2068 K/PID.SUS/2014
Tanggal 11 Agustus 2015 — ISMAIL bin ESA;
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ijazah Sarjana Ekonomi atas nama ISMAIL, NPM:020010128, dengan Nomor Seri ljazah: 000266/02/S.1/EGM.M/2007, tertanggal20 Juni 2007 yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas GenerasiMuda Medan Sumatera Utara yang belum memiliki izin operasional dari MenteriPendidikan sesuai dengan ketentuan UndangUndang Mendiknas Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri PendidikanNasional RI Nomor 234 Tahun 2000 tentang Pedoman Pendirian PerguruanTinggi dan Keputusan Dirjen Dikti
    dari segala tuntutan hukum (Ontslag van allerechtsvervolging) didasarkan pada penafsiran keliru terhadap unsur delikmenggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atauvokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratanyang dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa Terdakwamerupakan korban dari menggunakan ijazah tersebut dan Terdakwa juga tidakmengetahui jika Universitas Generasi Muda Medan Sumatera Utara belummemiliki izin dari Dirjen Dikti
    ;Bahwa berdasarkan pengertian dari Delik Formil tersebut perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa tidaklah memandang apakah perbuatan tersebutmerupakan perbuatan tertentu yang disengaja namun juga termasuk kepadaperbuatan karena kelalaian dari Terdakwa sendiri;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis Hakim telah keliru dalampertimbangannya yang menyatakan Terdakwa adalah korban dan Terdakwajuga tidak mengetahui bahwa Universitas Generasi Muda Medan Sumateratidak memiliki izin dari Dirjen Dikti
    Selain itu, alasan Universitas Generasi Muda Medansedang menggugat Ditjen Dikti Mendiknas RI, karena tidak menerbitkan jjinUniversitas Generasi Muda Medan sebagai sebuah universitas, juga tidakberalasan, karena Universitas Generasi Muda Medan tidak memenuhi persyaratanpendidikan tinggi, sebab tidak memiliki ijin dari Mendiknas.
    Demikian pula perihal gugatan Tata Usaha Negara olehUniversitas Generasi Muda Medan kepada Ditjen Dikti Mendiknas adalah hak TataUsaha Negara dari Universitas Generasi Muda Medan, terlepas telah ada putusanyang berkekuatan hukum tetap atau belum, selama universitas belum ada ijin dantelah menyelenggarakan perkuliahan adalah tetap sebagai perbuatan pidana;Bahwa tentang pernyataan Rektor Universitas Generasi Muda Medan, Prof.Drs.
Register : 18-06-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/TUN/2012
Tanggal 6 Agustus 2012 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN MEDAN vs I. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI RI, II. KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH I NAD/SUMUT;
8542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat permohonan izin operasional Pendirian Universitas Generasi Muda MedanNo. 061/UGMM/XII/2004 yang disampaikan kepada Dirjen Dikti tertanggal14 September 2004 ;4. Surat Dirjen Dikti No.2089/D2.2/2004 hal usulan pendirian UniversitasGenerasi Muda Medan tertanggal 12 November 2004 yang ditujukan kepadaKetua Yayasan Universitas Generasi Muda dan Akademi Perkebunan Medan ;5.
    Surat susulan mohon Jjin Operasional Pendirian Universitas Generasi MudaMedan No. 063/UGMM/XII/2004, pada tanggal 15 Desember 2004 yangdisampaikan kepada Dirjen Dikti ;ON. Surat Dirjen Dikti No. 0081/D2.2/2005 memerintahkan Kopertis Wil I NADSumut untuk memeriksa, mengecek, keseriusan dan kesiapan UniversitasGenerasi Muda Medan untuk mendirikan Universitas sesuai dengan SuratHal. 9 dari 34 hal. Put.
    No.276 K/TUN/201210Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/ 2000, dan SK DirjenDikti No. 108/Dikti/Kep/2001 ;7.
    ;b Surat Nomor 063/UGMM/XI/2004 tanggal 15 Desember 2004 yangditujukan kepada Dirjen Dikti ;c Keputusan Kopertis Wilayah I NAD/Sumut : Surat Kopertis Wilayah INAD/Sumut Nomor 164/001.021/PS/2005;d Kartu Kendali dari Dirjen Dikti Nomor 2902/PAK/05 tanggal 15 Agustus2005, tanda terima Dirjen Dikti dengan Nomor Surat 164/001.021/PS/2005 ;Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat fiktif negatif diatur dalam Pasal 3UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa apabila pejabattata usaha negara
    SedangkanKartu Kendali dari Dirjen Dikti Nomor 2902/PAK/05 tanggal 15 Agustus 2005,tanda terima Dirjen Dikti dengan Nomor Surat 164/001.021/PS/2005, adalahbukan suatu permohonan dari Penggugat kepada Tergugat ;Selanjutnya surat Nomor 063/UGMM/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004 yangditujukan kepada Dirjen Dikti, adalah bukan suatu permohonan izin pendirianUniversitas Generasi Muda Medan melainkan hanya merupakan surat balasan atassurat Tergugat I Nomor 2089 / D2.2 / 2004 tanggal 12 November 2004.
Register : 16-05-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 165/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
1.Drs. MH. Yunus, SH, MM
2.Erni Dian Fisesa, S.Pi, M.Si.
Tergugat:
1.Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
2.Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah I Sumatera Utara,
172235
  • Mahasiswa aktif berdasarkan forlap Dikti untuk ketiga proditersebut hanya 15 orang.6.
    Bahwa sejak diundangkannya UU Dikti pada tahun 2012, badanpenyelenggara yang sebelumnya telah mendapatkan izin untukmenyelenggarakan pendidikan tinggi tetap diakui oleh pemerintah,Halaman 36 Putusan Perkara Nomor 165/G/2019/PTUNMDN20.21,22.23.dengan syarat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yangdiatur oleh peraturan perundangundangan yang barusebagaimana diatur dalam Pasal 97 huruf a dan b UU Dikti yangberbunyi:Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku:a.
    Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melanggarmekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 92ayat (2) UU Dikti adalah dalil yang keliru.
    Bahwa Penggugat keliru memahami konteks berlakunya Pasal 92 ayat(2) UU Dikti, yang memang merupakan mekanisme penjatuhan sanksiadministratif yang bertahap dijatunkan, namun hanya mengacuterhadap kasus pelanggaran terhadap PasalPasal yang disebutkandalam Pasal 92 ayat (1) UU Dikti seperti yang disebutkan diatas.16. Bahwa Pasal 92 ayat (2) tidak mengacu pada masalah pencabutanizin PTS yang dilakukan Tergugat II.
    , yang manapencabutan izin ini timbul akibat proses evaluasi izin yang gagaldipenuhi oleh Penggugat, dan bukan lah pelanggaran terhadapketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Dikti seperti yang telah Tergugat IIjelaskan diatas.
Register : 19-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 692/PID.B/2015/PN Kpn
Tanggal 20 Januari 2016 — Suci Rahmadayanti
2417
  • orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuatutang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwaSUCI RAHMADAYANTI dengan melawan hukum telah melakukan penipuanterhadap beberapa orang korban yaitu korban ANNA YUNITA, Korban FEBRINUR ASTUTIK dan korban ERMANIA CHOBELIA FITRIANA, denganmembujuk dan membohongi para korban dengan megatakan dapat membantumenguruskan program beasiswa dari Kemendikbud Dirjen Dikti
    dan dapatmembantu salah satu korban yaitu ERMANIA CHOBELIA FITRIANA untukmasuk Perguruan Tinggi Unisversitas Muhammadyah Malang, yang dilakukandengan cara yaitu :Pada awal bulan Januari 2015 terdakwa membuat brosur yang seolah olah berosur tersebut berasal dari Kemendikbud Dirjen Dikti yang ditujukankepada mahasiswa untuk mendapatkan bantuan program beasiswa.
    Tanggal27 Maret 2015 sebesar Rp. 100.000,e Tanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 120.000,keseluruhannya sebesar Rp.8.820.000, (delapan juta delapan ratus dua puluhribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan beasiswa cair pada bulan Maret atauApril 2015, namun setelah melengkapi persayaratan adminstrasi danmenyerahkan sejumlah uang, ternyata beasiswa yang dimaksud tidak ada.Pada awal bulan Juni 2015 terdakwa menawarkan kepada korbanPEBRI NUR ASTUTIK untuk membantu mendapatakan beasiswa dariKemendikbud Dirjen Dikti
    danuntuk membantu salah satu korban masuk Perguruan Tinggi UnisversitasMuhammadyah Malang, yang dilakukan dengan cara yaitu :Pada awal bulan Januari 2015 terdakwa membuat brosur yang seolaholah brosur tersebut berasal dari Kemendikbud Dirjen Dikti yang ditujukankepada mahasiswa untuk mendapatkan bantuan program beasiswa.
    Berbekal brosur tersebutterdakwa berhasil membujuk dan meyakinkan korban ANNA YUNITA sehinggakorban tertarik dan melengkapi persyaratan administrasi, untuk mempercepatbeasiswa cair terdakwa minta biaya pengurusan untuk diserahkan keKemendikbud Dirjen Dikti sehingga korban menyerahkan / mentransfersejumlah uang beberapa kali ke rekening terdakwa yaitu :e Tanggal10 Januari 2015sebesar Rp. 150.000,e Tanggal16 Januari 2015sebesar Rp. 1.550.000,e Tanggal19 Januari2015sebesar Rp. 300.000,e Tanggal20 Januari
Putus : 01-03-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN ENDE Nomor 108/Pid.B/2016/PN End
Tanggal 1 Maret 2017 — COSMAS DAMIANUS DAVID
15885
  • NIM : 2012 333 23 003, IPS : 3.84,semester IV, TA 2013/2014, IPK : 3,05 tanggal 21 Mei 2015 ;DIKEMBALIKAN KEPADA MARDIANIS RADE.1 (satu) lembar surat / Dokumen perihal : menindaklajuti Proses PerijinanNo : 18/YAVITOR/P/V/2015 tanggal 09 Juni 2015 yang ditujukan kepadaMenteri Ristek dan Teknologi Tinggi ;2 (dua) lembar fotocopy Surat/ Dokumen perihal : PermohonanPembukaan Program study No : 46 / IKIPB/AK/I/2012, tanggal 20 Fbruari2012 ditujukan kepada DIRJEN DIKTI ;1 (satu) lembar fotocopy Formulir
    Muhamadyah;Menimbang, bahwa atas' keterangan saksi tersebut Terdakwamenyatakan bahwa berkaitan dengan masalah izin dari DIKTI, sudahdiberitahukan dari awal sebelum saksi masuk pada semester ke 2 dan atasbantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.Halaman 22 dari 64 halaman Putusan Nomor 108/Pid.B/2016/PN End6.
    ; Bahwa benar salah satu permintaan dari Dirjen DIKTI ialah bahwa tedakwaharus mengumumkan melalui media masa untuk menghentikan kegiatanperkuliahan pada IKIP Bajowawo sambil menunggu ijin keluar, tetapiterdakwa tidak lakukan;" Bahwa terdakwa selalu memberikan harapan dengan menyampaikan kepadamahasiswa bahwa izin masih dalam proses di DIKTI;" Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta persidangan tersebut
    Dan didukung lagi adanya studi kelayakan dilakukan oleh Terdakwadiberbagai perguruanperguruan Tinggi Swasta lainnya /Tetangga seperti Uniflordan Unipa dan perguruan Tinggi lainnya, walaupun surat lin DIKTI belum dapattetapi bisa beroperasi untuk menerima Mahasiswa/i.
    Dandukung lagi adanya studi kelayakan dilakukan oleh Terdakwa diberbagaiperguruanperguruan Tinggi Swasta lainnya /Tetangga seperti Uniflor dan Unipa danperguruan Tinggi lainnya, walaupun surat jin DIKTI belum dapat tetapi bisaberoperasi untuk menerima Mahasiswa/i. Sampai dengan 10 tahun ljin Operasionalbaru diperoleh, dan melaksanakan perkuliahan;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan Melawan Hak telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.4.
Putus : 18-10-2011 — Upload : 05-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2492 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 18 Oktober 2011 — H. M. PURNOMO SIDIQ, SH
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2492 K/Pid.Sus/2010Dirjen Dikti Depdiknas (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepartemenPendidikan Nasional) tidak pernah mengajukan ijin penyelenggaraan pendidikansehingga Dirjen Dikti Depdiknas tidak mengakui keberadaan lembaga tersebut,sesuai dengan pengumuman Dirjen Dikti Depdiknas No.810/D/T/2002 tanggal16 April 2003 dan No.1970/D/T/2004 tanggal 1 Juni 2004.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 68 ayat (2) UndangUndang R.Il No. 20 Tahun 2003 tentangSistem
    Magetan, serta dalamSurat Pengumuman Penetapan Persyaratan Caleg Pemilu 2004 dari PKBpadahal terdakwa tidak pernah mengikuti kuliah untuk mendapatkan gelartersebut.Bahwa Northern California Global University sesuai data yang ada diDirjen Dikti Depdiknas (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepartemenPendidikan Nasional) tidak pernah mengajukan ijin penyelenggaraan pendidikansehingga Dirjen Dikti Depdiknas tidak pernah mengakui keberadaan lembagatersebut, sesuai dengan pengumuman Dirjen Dikti Depdiknas
    Surat dari Sekretariat Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : 4077/D/T/2005tanggal 30 Desember 2005 kepada PURNOMO SIDIQ, SH. PerihalPelurusan Perihal Surat. Surat tanda terima dari Sekretariat DPRD Kab. Magetan tanggal 26Desember 2005 perihal Penggunaan Gelar. Surat Tanda Terima dari Sekretariat DPC PKB Kab. Magetan tanggal21 Juni 2005 perihal surat pernyataan dan permohonan maaf darisaudara H.M. PURNOMO SIDIQ, SH. Sekretariat DPC PKB Kab.Magetan.Terlampir dalam berkas perkara.4.
    SUROTO, S.Ag ; KTA DPC PKB Magetan An MAHFUD S.Aqg ; KTA DPC PKB Magetan An SUPARDI, CA ; KTA DPC PKB Magetan An PARMAN ; Surat dari Sekretaris Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 4168/D/T/2005tg! 30 Desember 2005 kepada HM PURNOMO SIDIQ, SH perihalpelurusan perihal surat ; Surat tanda terima dari Sekretaris DPRD Kab. Magetan tgl 26Desember 2005 ; Surat Tanda terima dari Sekretaris DPC PKB Kab. Magetan tgl 21Juni 2005 perihal surat Pernyataan dan Permohonan maaf darisaudara HM.
Putus : 21-08-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 823 K/Pid/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — COSMAS DAMIANUS DAVID
13977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 823 K/Pid/2017Bahwa dengan tidak mempertimbangkannya keterangan Ahli (Kepalabagian Hukum Kerjasama dan Informasi pada Sekretariat DitjenKelembagaan Iptek dan Dikti Kementrian Ristek Dikti) yang disampaikan dipersidangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum sangatlah berkeyakinanbahwa majelis Hakim yang terhormat telah keliru dalam menerapkan hukumatau menerapkan tidak sebagaimana semestinya;.
    Kiranya Yang Mulia Bapak KetuaMahkamah Agung RI/Majelis Hakim yang mengadili/menyidangkan perkaraini dapat mempertimbangkan pula berbagai fakta dan alasanalasan dalampenerapan hukum dalam menjatuhkan putusan pada tingkat Kasasi ini,dengan berbagai fakta dan alasan sebagaimana yang telah diuraikan baikdalam Pembelaan maupun dalam Kontra Memori Banding terdahulu,sedangkan surat ljin dari Dikti di Jakarta sedang dalam proses dan telahmengajukan permohonan ke Dikti di Jakarta (semuanya foto copy terlampir
    Namun perlu dijelaskan bahwa terhadap prosedurmembuka suatu Perguruan Tinggi nyatanyata telah dilakukan oleh PemohonKasasi sebagaimana persyaratanpersyaratan administrasi untukmemperoleh izin penyelenggaraan pendidikan telah dipenuhinya dan jugatelah diajukannya ke Dikti di Jakarta dan juga telah didaftarkan, sebagaimanayang disampaikan oleh Bagian Hukum Kepmen Dikti dalam memberikanketerangannya dalam persidangan, dimana dapat terbaca dengan berbagaibukti suratsurat yang sebagaimana terlampir dalam
    para mahasiswa untuk hadir guna untuk memberi penjelasan dariPemohon Kasasi tentang ijin Dikti tersebut.
    Dengan demikian maka samasekali tidak ada niat dan kesengajaan dari Pemohon Kasasi untuk melakukantindakan Penipuan seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Endedalam Putusan Nomor: 108/Pid.B/2016/PN.END, justru selama iniTerdakwa/Termohon Banding/Pemohon Kasasi terus berupaya dan berusahauntuk memperjuangkan ijin Dikti agar IKIP Bhajowawo yang dikelolanya tetapHal. 30 dari 39 hal. Put.
Register : 17-10-2016 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 249/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2017 — HENDRY JOHANIS JENNY KAWET, S.H.,M.H.,M.M;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
5452
  • Yopie AlexTomi Pangemanan sebelumnya statusnya tidak terdataberdasarkan Surattanggal 7 Septembet 2016 Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Koordinasi Perguruan TinggiSwasta Wilayah VII dengan Nomor Surat 1853/K7/KM/2016 yangmenyatakan dari hasil penelitian kami pada Pangkalan DataPendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Sdr.
    Yopie Alex Tomi Pangemanan pada PDPT tidak sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor184/U/2001 pasal 5 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor034/DIKTI/Kep/2002 yang menyatakan bahwa setiap PerguruanTinggi wajiod melaporkan proses belajar mengajar setiap programstudinya selambatlambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhirsemester kepada Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan bagiPerguruan Tinggi Swasta melalui Kopertis.BerdasarkanaturanSurat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
    NomorHal 9 dari 38 hal Putusan Nomor: 249/G/2016/PTUNJKT.12.184/U/2001 pasal 5 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor034/DIK TI/Kep/2002 ini maka pelaporan proses belajar mengajar(yaitu Pemberian NIM pada PDPT) Sdr.
    Dikti;Bahwa kekeliruan mengenai NIM 201057131 atas nama YopieAlex Tomi Pangemanan, sebagaimana dikemukakan Penggugatadalah benar adanya.
    Bukti T1 : Surat Direktur Jenderal Pendidikan TinggiDeparteman Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor: 380/DIKTI/Kep/1999tanggal 9 Agustus 1999 tentang PembukaanHal 24 dari 38 hal Putusan Nomor: 249/G/2016/PTUNJKT.2. Bukti T23. Bukti T34. Bukti T 45. Bukti T56. Bukti T67.
Upload : 19-10-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 420/PID/2012/PT.MDN
IR. HUSNI HUSIN, MS.
3240
  • delapan) Fakultas yang terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas KesehatanMasyarakat, Fakultas Ekonomi, Fakultas Sastra, Fakultas Keguruan dan IlmuPendidikan, Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Fakultas Pertanian; + Kemudian ............ e Kemudian pada tanggal 14 September 2004 saksi DJANTER SIAHAAN selakuKetua YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN mengusulkanpermohonan penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Program StudiUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN ke Direktorat JenderalPendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI
    ) Departemen Pendidikan Nasional R.I. diJakarta dengan Surat Nomor : 061 / UGMM / IX / 2004 tanggal 14 September2004 perihal Usulan Pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANdan oleh DIRJEN DIKTI menjawab surat saksi DJANTER SIAHAANmengenai kelengkapan yang harus dipenuhi oleh UNIVERSITAS GENERASIMUDA MEDAN dengan surat nomor : 2089 / D2.2 / 2004 tanggal 12 November2004 dan DIRJEN DIKTI menugaskan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD Sumut untuk melakukan penelitian langsung ke UNIVERSITAS GENERASIMUDA
    Data Dosen akan tetapi oleh DIRJEN DIKTI belum menerbitkan izin atas UNIVERSITASGENERASI MUDA MEDAN tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan oleh saksiDJANTER SIAHAAN menggugat Menteri Pendidikan Nasional R.I. melalui PTUN diJakarta dan atas gugatan tersebut DIRJEN DIKTI melalui DIREKTURKELEMBAGAAN menegaskan melalui surat Nomor : 1337 / D5.1 / T/ 2006 tanggal09 Mei 2006 perihal pendirian UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN, pada pokoknya surat tersebutmenerangkan
    sedangkanmahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat kuliah di kampus yang terletak di Pasar VIDesa Manunggal Kecamatan Medan Marelan Kota Medan;Kementerian Pendidikan Nasional R.I. mengetahui bahwaUNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN belum didirikan danbelum mendapatkan ijin pendirian dari Kementerian PendidikanNasional R.I. akan tetapi menjalankan pendidikan sehingga DIRJENDIKTI Kementerian Pendidikan Nasional R.I. melakukan teguranterhadap saksi DJANTER SIAHAAN selaku Ketua Yayasan denganSurat DIRJEN DIKTI
    Nomor : 4381 / D5.1 / T/ 2010 tanggal 22 Juli2010 tentang izin Penyelenggaraan UNIVERSITAS GENERASIMUDA MEDAN akan tetapi saksi DJANTER SIAHAAN selakuKetua Yayasan dan Terdakwa selaku Rektor tetap menjalankanpendidikan di UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDANsehingga DIRJEN DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional R.I.dengan Surat Nomor : 200 / D/ T/ 2011 tanggal 17 Februari 2011memerintahkan Koordinator Kopertis Wilayah I NAD Sumut agarmelaporkan UNIVERSITAS GENERASI MUDA MEDAN kepadaKepolisian Daerah Sumatera
Putus : 07-03-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1691 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 7 Maret 2011 — H. RACHMAD BASUNI, S.Sos.MSi, DK
4924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dikarenakan ada ketentuansurat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor : 256/D/T/2002 tanggal 05 Februari 2002 Tentang larangan penyelenggaraan kelasjauh, serta surat peringatan dari Kopertis Wilayah XI Kalimantan Nomor : 046/011.
    Nomor : 34/YPLPPT/PGRI/VII/2006 Tanggal 12Juli 2006 Sebanyak 1 Halaman; Surat Dirjen Dikti Kepada Ketua YPLP PT PGRI Singkawang Nomor : 2887/D/T/06 Tanggal 3 Agustus 2006Sebanyak 1 Halaman;Hal. 7 dari 60 hal.
    Alasan inisesuai dengan isi semua permohonan yangdiajukan kepada Menteri PendidikanNasional dan kepada Dirjen Dikti. Jugasesuai dengan Bukti: Keterangan SaksiAlaidin M.
    Bukti32bukti menujukkan bahwa semua yangdilakukan para Terdakwa untukmenyelenggarakan STKIP PGRI Singkawangadalah atas PETUNJUK Menteri Pendidikandan Dirjen Dikti;Surat Dirjen Dikti No. 1159/D2.2/2007,tanggal 18 Juli 2007, tentang STKIPSingkawang menjadi Universitas ataspetunjuk Menteri Pendidikan NasonalMalik Fajar;Surat Dirjen Dikti, Direktur AkademikNo. 1785/D2.2/2008 tanggal 22 Juli 2008, NoAgenda 8263 tanggal 1 Agustus 2008, yangditujukan ke Direktur Ketenagaan DitjenPendidikan Tinggi Depdiknas
    No. 1691K/Pid.Sus/2009Swasta Wilayah XI, dengan Tembusan, Irjen Dikti,Dirjen Dikti, Direktur Akademik Dirjen Dikti,Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti di Jakarta;13.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 90/PDT/2014/PTK
Tanggal 20 Agustus 2014 — - PAULUS KIIK vs - DANIEL BRIA TAEK, Cs.
4013
  • /E2.2/2011 tanggal 18 Januari 2012 tidak secarategas mencantumkan adanya larangan penerimaanmahasiswa selama dalam prosespermohonan/pemberian ijin UNISAP Kupang olehDIRJEN DIKTI hanya dikarenakan belum melengkapipersyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi.
    Bahwa yang punya hak dan wewenang untukmenyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kesalahandengan menerima mahasiswa tanpa ijin adalah DIRJENDIKTI KEMDIKNAS dan kesalahan tersebut merupakankesalahan administrasi dan merupakan kewenanganabsolut dari DIRJEN DIKTI sebagaimana amanat pasal62 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008tentang sistim Pendidikan Nasional, karenanya keliru jikapasal 378 KUHP diterapkan.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, PenasihatHukum terdakwa pada intinya memohon agar PengadilanTinggi Kupang membatalkan putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor 251/Pid.B/2013/PN.KPG tanggal 20Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut danmengadili sendiri dengan membebaskan terdakwa daridakwaan atau setidaktidaknya melepaskan terdakwadari tuntutan hukum.Menimbang, bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa surat dari Dirjen DIKTI Nomor7978/E2.2
    /Kep/2001 poin kelima juga dengan tegasdijelaskan bahwa selama proses pembukaan masihberjalan, program tidak diperkenankan menerimamahasiswa.Menimbang, bahwa terhadap argumentasi Penasihathukum terdakwa bahwa yang punya hak dan wewenanguntuk menyatakan bahwa terdakwa telah melakukankesalahan dengan menerima mahasiswa tanpa ijin adalahDIRJEN DIKTI DEPDIKNAS dan kesalahan tersebutmerupakan kesalahan administrasi dan merupakankewenangan absolut dari DIRJEN DIKTI sebagaimanaamanat pasal 62 ayat (1) Undang
    Undang Nomor 20 Tahun2008 tentang sistim Pendidikan Nasional, karenanya kelirujika pasal 378 KUHP diterapkan, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa untuk menyatakan adanya kesalahansecara administrasi bagi Perguruan Tinggi swasta yangmenerima mahasiswa sebelum ada ijin dari KEMDIKNASmemng benar kewenangan DIRJEN DIKTI KEMDIKNAS,tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang diatur didalam pasal 378KUHP adalah kewenangan absolut dari Peradilan Umum, dan16hal ini telah
Register : 12-08-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 916/Pid.B/2015/PN.Bdg
Tanggal 13 Oktober 2015 — BAHARUDIN Bin DAENG LEO
7945
  • EngkusKuswarno (WR1 Unpad) ada undangan Rakernas Peningkatan KinerjaTenaga Pendidikan dari DITJEN DIKTI, untuk Prof. Eman Suparman, nomorpeserta 9998355 Yg Akan dilaksanakan pada Tgl 1112 April 2015 di HotelGrand Cempaka Semarang, Seluruh Biaya Transportasi Dan Akomodasi DiTanggung Oleh Penyelenggara yaitu DITJEN DIKTI Rp. 9 jt. Utk MasingMasing Peserta.
    Engkus Kuswarno (WR1 Unpad) ada undangan RakernasPeningkatan Kinerja Tenaga Pendidikan dari DITJEN DIKTI, untuk Prof.Eman Suparman, nomor peserta 9998355 Yg Akan dilaksanakan padaTgl 1112 April 2015 di Hotel Grand Cempaka Semarang, Seluruh BiayaHalaman 11 dari 40 Putusan Nomor 916/Pid.B/2015/PN. Bag.Transportasi Dan Akomodasi Di Tanggung Oleh Penyelenggara yaituDITJEN DIKTI Rp. 9 jt. Utk MasingMasing Peserta.
    Bag.Ditjen Dikti yang dikirimkan kepada korban Prof. DR. H.
    Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan: adanya SMS yangberisi sebagai berikut : "Selamat Pagi, Saksi, Prof.H.EngkusKuswarno, (WR 1 UNPAD), Ada Undangan Rakernas PeningkatanKinerja Tenaga Pendidikan Dari DITJEN DIKTI, untuk Prof. EmanSuparman, No.Peserta 9998355 Yg Akan Di Laksanakan Pada Tgl 1112 April 2015 Di Hotel Grand Cempaka Semarang, seluruh BiayaTransportasi Dan Akomodasi Di tanggung oleh Penyelenggara YaituDITJEN DIKTI Rp.9jt Utk MasingMasing Peserta.
Register : 23-11-2012 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 05-03-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 139/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 13 Februari 2013 — - NURLAILAH, SPd,CS
8471
  • ); Bahwa dalam melaksanakan aktivitas akademis nya, pihak Universitas swasta harusmemiliki jin dalam bentuk : Ijin pendirian yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan danKebudayaan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), setelahitu Universitas swasta itu harus memiliki Ijin Penyelenggaraan Program Studi yangdikeluarkan oleh Dirjen DIKTI.
    Tinggidengan nama UNIVERSITAS TRITUNGGAL SURABAYA;Bahwa LOGO Universitas Tritunggal Surabaya yang tertera dalam jazah SarjanaPendidikan, Ijazah AKTA IV dan Transkrip Akademik milk NURLAILAH, S.Pd danSUPRIADIN S.Pd TIDAK SAMA / BERBEDA dengan Logo Universitas TritunggalSurabaya yang terdaftar pada Kopertis Wilayah VI Jawa Timur dan yang telah memilikiyin Dikti;Bahwa berdasarkan Data Evaluasi Program Studi, DIKTI, KemDiknas, alamatUniversitas Tritunggal Surabaya yakni di JL KALIJUDAN No. 34B SURABAYA60144
    RUGAYA,S.H, MH dan berdasarkan data yang ada pada Kopertis Wilayah VI Jawa Timur,Universitas Tritunggal Surabaya yang telah memiliki yin dari DIKTI TIDAK 44 45MEMILIKI Rektor, dekan ataupun dosen yang bernama Prof.DR.HR.SOEJOEDONOR.DH.SH.MM.MBA dan A,M NILOSOEWARNO, S.Pd, MMPd; Bahwa Ijin Penyelenggaraan Program Studi dan Akreditas yakni : Surat KeputusanDirjen = Dikti No. 1928/D/T/2003 tanggal 14 Agustus 2003 dan Terakreditasi SuratKeputusan No. 010/BANPT/AKX/S 1/V/2007 tanggal 19 Mei 2007 adalah
    NURLAILAH, S.Pd dan Sdr.SUPRAIDIN, S.Pd adalah tidak Sah; Bahwa Satuan Pendidikan dalam hal ini Universitas Swasta yang tidak terdaftar pada Kopertis VII Jawa Timur dan yang tidak memiliki yin penyelenggaraan Program studiyang diterbitkan oleh Dirjen Dikti TIDAK DAPAT menerbitkan jyjazah sarjana, Akta IVdan Transkrip Akademik; Bahwa ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Sdr.
    oleh Universitas Tritunggal Surabayayang nyatanyata tidak terdaftar dalam data Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, tidak mempunyaiyin operasional dari Dirjen Dikti dan juga belum pernah diakreditasi tersebut;Menimbang bahwa kondisi Universitas Tritunggal Surabaya yang yang nyatanyata tidakterdaftar dalam data Kopertis Wilayah VU Jawa Timur, tidak mempunyai jin operasional dariDirjen Dikti dan juga belum pernah diakreditasi itu harus diyakini oleh Majelis bahwaUniversitas ini adalah universitas yang
Putus : 25-06-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323 K/PID.SUS/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — Drs. Djanter Siahaan
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dyjanter Siahaan dengan mengajukan kelengkapanberupa :Kurikulum;Daftar namanama dosen;Foto Laboratorium dan Praktek, Kompetensi;Buku Perpustakaan;Sertifikat Tanah;Akte Pendirian;Selanjutnya Kopertis Wilayah I NADSumut meneruskan surat tersebutke Dirjen Dikti sesuai dengan surat Nomor : 164/001.021/ PS/2005 tanggal 16Mei 2005 dengan melampirkan :abcdeStudi Kelayakan Universitas Generasi Muda Medan;Sertifikat Tanah;Akta Pendirian Yayasan;Penyebaran Kurikulum;Data Dosen;akan tetapi oleh Dirjen Dikti
    belum menerbitkan izin atas UniversitasGenerasi Muda Medan tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dan olehTerdakwa menggugat Menteri Pendidikan Nasional RI. melalui PTUN diJakarta dan atas gugatan tersebut Dirjen Dikti melalui Direktur Kelembagaanmenegaskan melalui surat Nomor : 1337/D5.1/ T/2006 tanggal 9 Mei 2006Hal. 3 dari 21 hal.
    Dyjanter Siahaan dengan mengajukan kelengkapanberupa :Kurikulum;Daftar namanama dosen;Foto Laboratorium dan Praktek, Kompetensi;Buku Perpustakaan;Sertifikat Tanah;Akte Pendirian;Selanjutnya Kopertis Wilayah I NADSumut meneruskan surattersebut ke Dirjen Dikti sesuai dengan surat Nomor : 164/001.021/ PS/2005tanggal 16 Mei 2005 dengan melampirkan :abcdeStudi Kelayakan Universitas Generasi Muda Medan;Sertifikat Tanah;Akta Pendirian Yayasan;Penyebaran Kurikulum;Data Dosen;Akan tetapi oleh Dirjen Dikti
    Kementerian Pendidikan Nasional RI. melakukanteguran terhadap Terdakwa selaku Ketua Yayasan dengan SuratDirjen Dikti Nomor : 4381/D5.1/T/2010 tanggal 22 Juli 2010tentang izin Penyelenggaraan Universitas Generasi MudaMedan akan tetapi Terdakwa selaku Ketua Yayasan dan saksiHUSNI HUSIN, MS selaku Rektor tetap menjalankanpendidikan di Universitas Generasi Muda Medan sehinggaDirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional RI. dengan SuratNomor : 200/D/T/2011 tanggal 17 Februari 2011memerintahkan Koordinator
    Abdullah Ari yang menjabat KepalaBagian Akreditasi Kopertis Wilayah I NADSumut tahun 2004 sampai dengantahun 2014 yang keterangan tersebut dibenarkan Suryatmono, S.H., M.M. yangmenjabat bagian perijinan Dikti, benar bahwa UGMM (Universitas GenerasiMuda Medan) tetap mengajukan permohonan ijin kegiatan mengajar akantetapi permohonan tersebut belum lengkap dan belum memenuhi syaratsyaratsebagaimana ditentukan, meski sudah diingatkan untuk dilengkapi, selanjutnyapermohonan tersebut ditanyakan ke Dikti
Register : 10-05-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
Tanggal 25 April 2016 — Ir.ZAINAL HANAFI Bin M.ZAIN SULAIMAN.
6926
  • Kota Banda Aceh Rp. 500.000.000,00 Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 Rp. 5.997.000.000,00 Total jumlah dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh dari Ditjen Dikti dan PemkoBanda Aceh tahun 2011 dan tahun 2012Rp.11.062.938.000,00 Bahwa total dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP (Unit PerkuatanHibah Politeknik Aceh) Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sebesarRp.5.065.938.000.00,. dengan realisasi penarikan
    untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 (selisih natara dana transfer Dikti kerekening Politeknik Aceh tahun 2011 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pendirianPoliteknik Aceh tahun 2011 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikanke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesarRp.295.695.350,00.Sisa dana hibah Pemko untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.62.000,00 (dariRp.112.000,00 sisa dana Pemko tahun
    untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 (selisih natara dana transfer Dikti kerekening Politeknik Aceh tahun 2011 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pendirianPoliteknik Aceh tahun 2011 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan keBendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesarRp.295.695.350,00.Sisa dana hibah Pemko untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.62.000,00 (dariRp.112.000,00 sisa dana Pemko tahun
    , saksi mengetahuinya karenasaksi dibagian SPK, tetapi jumlahnya saksi tidak tahu, selain dari Hibah dari Dikti ada juga bantuan dariPemko Banda Aceh.Bahwa dasar untuk memperoleh dana Hibah dari Dikti adalah berdasarkan pengajuan proposal.Bahwa Jabatan Zainal Hanafi adalah sebagai Direktur sedangkan Terdakwa Ir.
    Pada tahun 2011 ada bantuan dana dari Dikti, mengenai Uang yang masuk dari Dikti tersebut, saksi tidakingat jumlahnya.antuan dari Pemerintah Kota, saksi tidak tahu apakah ada bantuan atau tidak.aksi tidak tahu untuk apakah uang bantuan dari Dikti tersebut dipergunakan dan Saksi tidak tahu apakahuang bantuan tersebut sudah dipergunakan atau belum. ada saat bantuan tersebut diterima, terdakwa Elfina selaku Bendahara.Bahwa semua yang menyangkut dengan dana atau uang, adalah tanggung jawab terdakwa Elfina
Putus : 27-03-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — Universitas Bina Darma Palembang VS Rachmawati, S.Psi., MA
9457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena tuntutan undangundang yang mewajibkan para Dosenharus berpendidikan S.2, maka demi untuk memenuhi hal tersebut sertademi meningkatkan mutu pendidikan dan Akreditasi Fakultas PsikologiUniversitas Bina Darma, pada awal tahun 2009 Penggugat ikutmendaftar dan mengikuti seleksi pada jenjang S2 di Universitas GadjahMada Fakultas Psikologi dengan mengajukan pembiayaan dari DirektoratJenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui program Beasiswa PascaSarjana (BPPS)..
    Beasiswa Program PascaSarjana (BPPS) di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta FakultasPsikologi dengan biaya beasiswa BPPS dari Dikti berdasarkan SuratPersetujuan Penetapan Penerima BPPS tahun anggaran 2009 Nomor.1437/D/T/2009.. Bahwa diselasela selama proses pendaftaran dan seleksi tersebutPenggugat tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa yaitumengajar, melakukan penelitian dan membimbing skripsi..
    Il, Dikti, dan UGM.35.Bahwa Penggugat mengantarkan langsung surat kesediaanpengembalian biaya beasiswa BPPS tersebut ke kantor DirektoratJenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013, dansurat Penggugat diterima oleh Bpk Wasis. Pada kesempatan tersebutPenggugat langsung bertanya bagaimana cara agar Penggugat bisamembayar biaya tersebut agar permasalahan Penggugat cepat selesai.36.
    Bahwa berdasarkan petunjuk Bpk Wasis dikatakan bahwa pengembaliantersebut tidak bisa dilakukan di Dikti, melainkan langsung ke UGMkarena dana BPPS dari Dikti tersebut telah diserahkan ke universitasuniversitas penyelenggara BPPS.37.Bahwa di UGM Yogyakarta, Penggugat melapor pada Ibu Prita (KasubditPenerimaan Registrasi UGM).
    Lalu Ibu Prita berkoordinasi dengan IbuSri Wahyuni (Kasi Beasiswa Dalam Negeri Dikti) melalui telepon karenaselama ini belum pernah ada kasus yang sampai mengembalikan biayaBPPS ke UGM. Pada akhirnya, setelah Ibu Prita berkoordinasi denganlou Sri Wahyuni, lbu Prita menjelaskan kepada Penggugat bahwa ...pada prinsipnya Dikti maupun UGM tidak pernah menuntut ganti rugikarena saya telah menyelesaikan kuliah saya hingga selesai.
Putus : 13-01-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 117/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Tanggal 13 Januari 2015 — Drs. PARJITO, M.P ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
88117
  • Foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan nasional Nomor:55/Dikti/Kep/2008 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penerima bantuan Pengembangan Institusi dan Kelembagaan Perguruan Tinggi tahun 200891. Asli 1 (satu) buku panduan pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengadaan Program Hibah Kompetisi 200892. Foto copy tata cara pengadaan barang/jasa Direktorat jenderal pendidikan Tinggi tahun 200893.
    Foto copy Surat Perintah Membayar Nomor. 02499/DIKTI/A3.2/XI/2008 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)96. Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor. 259/PIKPT/189641/2008 tanggal 11 Nopember 2008 dengan jumlah pembayaran Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)97. Asli Surat Pernyataan untuk SPP langsung tanggal 11 Nopember 2008 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)98.
    Andriani putriKarend, saksi Fifa Andriani selaku Bendahara pada tanggal 9 Desember 2008mentransfer dana bantuan yang bersumber dari dana DIKTI untuk Pembangunanfisik gedung Multikultural ke rekening PT.
    Saksi tidak mengetahuidarimanakah dana tersebut berasal tetapi dapat rapatrapat struktural yang dipimpin olehRektor saksi mendengar bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana dari Yayasandan hibah.Hal 101 dr 213 Putusan No.117/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby102Bahwa Dana hibah tersebut biasanya berasal dari DIKTI dengan cara mengajukan proposalke DIKTI.
    Memang dalam Hibah DIKTI hibah dapat dipergunakan untukpembangunan fisik, akan tetapi akan lebih bermanfaat jika dipergunakan untuk perbaikanlaboratorium dan perbaikan gedung perkuliahan.
    disetujui dana bantuanhibah dari DIKTI sebesar Rp. 3.000.000.000, untuk pembangunan gedung multikulturaldan pengembangan SDM universitas Kanjuruhan.
    Menghitung jumlah dana hibah dari Dirjen Dikti yang diterima oleh Sdr.Kadis untukpembangunan gedung serbaguna.