Register : 27-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 17/PID.SUS/2017/PT SBY Tanggal 12 April 2017 — M E N G A D I L I
1) Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2) Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 18 Desember 2017 Nomor 197/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana terhadap dakwaan primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair;
4. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
5. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
6. Menghukum terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.476.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
7. Memerintahkan agar terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
8. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa Satimah Fatmiati, S.Pd. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
9. Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
2) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
3) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
4) 1 (satu) buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
Dikembalikan kepada saksi Supriati;
5) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Oktober 2003 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2003/2004;
6) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 19 Agustus 2004 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2004/2005;
7) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 11 Juli 2006 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2006;
8) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 08 Agustus 2007 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah Bantuan Program Pengembangan Kecamatan TA. 2007;
9) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2008;
10) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/415.60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
11) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/419.61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;
12) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010;
13) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011;
14) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012;
15) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/415.61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013;
16) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ /415.61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014;
17) 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober 2003 tentang Penetapan Pengurus UPK Kecamatan Plandaan tahun 2003 %u2013 2004;
18) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/157/415.10.10/2012 Tentang Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
19) 1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2011;
20) 1 (satu) buah Buku Kas Harian UEP UPK Plandaan Tahun 2012;
21) 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2011;
22) 1 (satu) buah Buku Kas Harian SPP UPK Plandaan Tahun 2013;
23) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan tertanggal 30 Januari 2012;
24) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan tgl. 09 Mei 2012;
25) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tgl. 20 Maret 2012;
26) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan tgl. 29 April 2011;
27) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan tertanggal 10 Mei 2011;
28) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 29 Januari 2013;
29) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan tertanggal 21 Pebruari 2012;
30) 1 (satu) lembar Kwitansi perguliran Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan tgl. 22 Juni 2012;
31) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan;
32) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan;
33) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
34) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP PKK Desun II Desa Plandaan;
35) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan;
36) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa
Tondowulan;
37) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
38) 1 (satu) lembar Kartu Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan;
39) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Wanita Maju II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 30 Januari 2012;
40) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 25 Mei 2012;
41) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 20 Maret 2012;
42) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 April 2011;
43) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Ternak Bersama Desa Plandaan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 10 Mei 2011;
44) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Pebruari 2011;
45) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 29 Januari 2013;
46) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kredit Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan Nomor : /SPK.SPP/I/2012 tertanggal 21 Juni 2012;
Dikembalikan kepada UPK PNPM %u2013 MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
47) 3 (tiga) lembar surat pernyataan anggota kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan tertanggal 13 Mei 2014;
48) 1 (satu) lembar surat pernyataan anggota Ketua Kelompok UEP Wanita Maju II Desa Plandaan An. Sri Minartiningsih tertanggal 26 Mei 2015;
49) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Anggrek Desa Plandaan An. Muhanto tertanggal 11 Oktober 2015;
50) 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Ketua Kelompok UEP Sejati Desa Tondowulan An. Sunarti Tertanggal 5 Juni 2015;
51) 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua Kelompok UEP dan SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
52) 2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP PKK Dusun II Desa Plandaan;
53) 10 (sepuluh) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
54) 1 (satu) lembar bukti setoran Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
55) 2 (dua) lembar bukti setoran Kelompok SPP UEP Sejati Desa Tondowulan;
56) 7 (tujuh) lembar bukti setoran Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondowulan;
57) 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa Sosialisasi Tahun Anggaran 2012 tanggal 22 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada UPK PNPM %u2013 MPd Kec. Plandaan Kab. Jombang;
58) 2 (dua) lembar Surat Pernyataan anggota kelomok UEP Mambang Jaya Desa Tondonwulan buku Pencatatan Angsuran PKK Dusun (Asli);
59) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Mambang Jaya Desa Tondonwulan (Asli);
60) 3 (tiga) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP Kreatif Desa Plandaan;
61) 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok SPP PKK Plandaan II Desa Plandaan;
62) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Anggota Kelompok UEP Ternak
Bersama Desa Plandaan;
63) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Prosedur operasional UPK Srikandi Kec. Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;
64) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab. Jombang TH 2016;
65) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
66) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
67) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
68) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
69) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan XI Tentang Penataan Kelembagaan;
70) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal : Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd;
Tetap terlampir dalam berkas Perkara;
10. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
56 — 33
., Rp. 7.800.000DUK Rp.5.400.000, Rp.2.400.000, 7h a> Yo*CAPIL Rp. 815.4556 DISPA. 38 pasang 17 pasang PPN : Ap. 922.727, by 9.088.864, Ro.10.150.000,RBUDP p7.600.000, Rp2.550.000, PPH :Rp138.409,ORA 600.000, 990009," Total Rp.1.061.136PPN :7 Deu 119 PASANG 19 pasang Rp.2.422.727, Rp23.863.864 Rp.26.650 000,PENGA p.23.800.000 Rp2.850.000, EPH :IRAN wed B00. 850.000, Ry '363.409,Total Rp.2.786.136PPN :Rp. 657.955,8 KADIS 230 pasang Be. 156.00 PPH : Rp43.205.682, Rp. 48.250.000,PU Fp.46.000.000 A>