Ditemukan 2271761 data
179 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 211 PK/Pid.Sus/20192018 belum berlaku, meskipun demikian pada saat Akta Peninjauan Kembalidibuat oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Januari 2019 SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 telah terbit, yang padapokoknya berisi larangan Pengajuan Peninjauan Kembali di hadapan KepalaLembaga Pemasyarakatan (Surat Edatan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2018 berlaku sejak tanggal 16 November 2018 ), maka permohonanPeninjauan Kembali Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana/Pemohon PeninjauanKembali dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana DWI MARTONO ARLIANTOtersebut;2. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;3. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);Hal. 9 dari 10 hal. Put.
55 — 36
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Untung Kuworo Yunianto Serma NRP 21980137950677, tidak dapat diterima. 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Untung KuworoYunianto Serma NRP 21980137950677, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkasperkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Semarangguna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
25 — 5
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;-----------------------------2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);---
Pemohon mempunyai alashak; Menimbang, bahwa setelah mediasi Termohon tidak lagihadir, maka perkara ini diputus secara contradictoir;Menimbang, bahwa ternyata setelah dibacakan permohonanPemohon dengan dalil Pemohon seperti termuat dalam posita 3 dan4 sifat pertengkaran dan perselisihan, berpisah satu bulan yang sifatnya premature;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon bertempattinggal dalam satu desa bahkan satudusun: Menimbang, bahwa atas pertimbanganpertimbangan diataspermohonan Pemohon tidak dapat diterima
19 — 4
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO);----------------------2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);---
mediasidinyatakan gagal; Menimbang, bahwa Majelis telah mengupayakan perdamaiansecara maksimal kepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil,sehingga amanat pasal 130 HIR jo. pasal 82 ayat (2) Undangundangnomot 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang telah diubahdan ditambah dengan Undangundang nomor 2 tahun 2006 danUndangundang nomor 50 tahun 2009 telah dilaksanakan;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon telahmengakui seluruh dalildalil permohonan Pemohon tersebut namunsemua itu mempunyai alasan yang dapat diterima
38 — 7
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);---
92 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1270/B/PK/Pjk/20192018, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak danPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang TataCara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut dinyatakan tidak diterima
;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauankembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauankembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PUTRA MUBA COAL tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019, oleh Dr. H.Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
204 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 168 PK/Pdt/2021Agustus 2019, kemudian terhadapnya dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2019, diajukanpermohonan peninjauan kembali pada tanggal 7 April 2020, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor15/Pdt.G/2017/PN.Pangkajene yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriPangkajene permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauankembali yang memuat alasanalasan yang diterima di kepaniteraanpengadilan negeri tersebut
tanggal 28Agustus 2019, sedangkan permohonan peninjauan kembali diajukan padatanggal 7 April 2020 dengan demikian permohonan tersebut telah melewatitenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimanaditentukan dalam Pasal 69 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutharus dinyatakan tidak dapat diterima
;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, makaPemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan
ANDI RIFAI tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada tingkat peninjauan kembali sejumlan Rp2.500.000,00Halaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 168 PK/Pdt/2021(dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa tanggal 13 April 2021 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr.
176 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 964/B/PK/Pjk/202066 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa
karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan
174 — 46
Putusan Nomor 984/B/PK/Pjk/2020Bahwa Pemohon Banding mengharapkan banding Pemohon Banding atasKeputusan Terbanding Nomor KEP00682/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21April 2017 dapat diterima dan dikabulkan sesuai dengan perhitunganPemohon Banding di atas dan Pemohon Banding mohon agar jumlahkelebihan pembayaran PPN Masa Pajak April 2011 sebesarRp6.072.314,00 dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 12 September 2017
ThamrinKav. 3, Jakarta Pusat 10250, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 26 Juli 2019:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidiajukan pada tanggal 26 Juli 2019, sedangkan pemberitahuan putusanyang telah mempunyai kekuatan hukum
Putusan Nomor 984/B/PK/Pjk/2020permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulansebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan PeninjauanKembali Putusan Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa
karena permohonan' peninjauan kemballidinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauankembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali:Memperhatikan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATIONtidak diterima:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 April 2020, oleh Dr. H.
146 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 965/B/PK/Pjk/20202009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan
136 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 966/B/PK/Pjk/2020Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004
59 — 26
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 236/B/PK/Pjk/2020dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidakditerima;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon
71 — 30
Mangara Sianturi Kopka NRP 559711 tidak dapat diterima.2. Menetapkan barang bukti berupa :Surat surat : 1 (satu) lembar keterangan kawin (surat Hatorangan HotRipe) No. 03/SKK/DXR 20/93 tanggal 19 Pebruari 1993 dariGereja HKBP Martoba Gebang yang ditanda tangani oleh PendetaB. Nababan. 1 (satu) lembar foto kopy kartu~ petunjuk istri No Reg656/VII1/1994 an. Duma Herawati yang ditanda tangani KolonelCaj A. Lubis NRP 20242.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3.
55 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
memenuhi syarat formalsebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima
;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002
72 — 26
serta dihubungkan dengan ketidak seriusan Penuntut Umumdalam melakukan penuntutan untuk penyelesaian perkara ini, sudahcukup membuktikan bahwa tidak ada lagi jaminan Penuntut Umumakan menghadirkan terdakwa kepersidangan untuk pemeriksaankasus yang berkaitan dengan terdakwa tersebut serta menurutSEMA Nomor 1 Tahun 1981 tentang apabila terdakwanya darisemula tidak dapat dihadapkan atau diajukan oleh Jaksa kepersidangan, maka cukup beralasan untuk menyatakan penuntutanJaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
HUTABARAT ALS UPONG ROSAtersebut diatas, TIDAK DAPAT DITERIMA ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untukmengembalikan berkas perkara pidana atas diri terdakwaNURILAM BR.
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
memenuhisyarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, junctoPasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima
;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 TahunHalaman
17 — 1
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);---
75 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 963/B/PK/Pjk/2020Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, juncto Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima