Ditemukan 24 data
1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H.
3.Putri Dewinta Yusuf, S.H.
Terdakwa:
Khairul Bin Kamaruddin
68 — 30
yang memasukanalatkelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Terdakwamenggerakan dengan majumundur atau naikturun pantatnya sekitar 3 (tiga)sampai 5 (lima) menit lalu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alatkelamin Anak Korban kemudian Terdakwa mengeluarkan/menumpahkan airmani/spermanya diatas perut Anak Korban sehingga mengakibatkan luka padaalat kelamin Anak Korban sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor1206/I111/2021/Rumkit tertanggal 22 Maret 2021 yang tandatangani oleh dr.Raja
134 — 51
Surat hasil Visum Et Repertum korban NUR HIKMAH ALIASHIKMAH dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dengan Nomor : 1632 /X/ 2021 / Rumkit, Tanggal 26 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh dr.Raja Alfath Widya, Sp.F dengan kesimpulan :seorang perempuan berusia empat belas tahun didapatkan tandapersetubuhan lama dan baru. Tidak didapatkan tanda kekerasan padatubuh lainnya maupun tanda kehamilan, waktu persetubuhan baru kuranglebih lima hari sebelum pemeriksaan di lakukan.2.
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
ACHFI SUHASIM, SE alias AFID bin H. SUKIMAN
229 — 141
yang menghubungiTerdakwa terlebih dahulu; Bahwa pada hari kejadian Terdakwa baru pulang dari kolaka danlangsung bertemu dengan korban setelah korban menghubungi Terdakwa; Bahwa Terdakwa bersama korban mengendarai mobil korban danberkeliling kota kendari; Bahwa korban pada saat ditemukan dengan penuh darah dan luka padabagian dada dan tangan serta perut dalam keadaan usus terburai; Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum NomorVER/11/VII/2019/Forensik tanggal 21 Juli 2019 yang ditandatangani oleh dr.RAJA
1.Marwan Arifin, S.H.
2.Syahrianto Subuki, SH
3.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Suyadi Alias Yadi Alias Beta Bin Hamid
69 — 41
sikap sering banyak diam saja danjarang untuk keluar rumah; Bahwa ada upaya dari pemerintah setempat mewakili keluargaTerdakwa untuk perdamaian namun bapak kandung Anak Korban tidakmau ada perdamaian dengan keluarga Terdakwa; Bahwa Anak Korban, Saksisaksi dan Terdakwa membenarkanbarang bukti yang diperlihatkan di persidangan; Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah SakitBhayangkara Kendari Nomor : 1277/V/2021/Rumkit tanggal 22 Mei 2021yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr.Raja