Ditemukan 29 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ZAINOEL ARIFIN Alias ARIFIN Bin Alm MUZAFAR Diwakili Oleh : ZAINOEL ARIFIN Alias ARIFIN Bin Alm MUZAFAR
69 — 47
., yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fiducia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zainoel Arifin Alias Arifin Bin (Alm) Muzafar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila
ARY IQBAL SETIO NASUTION, SH
Terdakwa:
Drs. SAIKHUN Bin Alm H. MAKSUDI
81 — 8
MAKSUDI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUCIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUCIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUCIA sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).dengan ketentuan apabila pidana
Terbanding/Tergugat : PT.MNC Finance Tbk Cabang Kota Jambi
83 — 40
F 1330 KS yang merupakan objek jaminan fidusia kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk dijual lelang dengan ketentuan, dalam hal hasil lelang eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima fiducia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fiducia;
2.
HUDA HAZAMAL SH
Terdakwa:
ISWATI Alias IIS Binti KADRAWI
84 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ISWATI Alias IIS Binti KADRAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUCIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUCIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUCIA sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
BAMBANG WAHYU WARDHANA, SH
Terdakwa:
KODIRIN Bin TURI
116 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KODIRIN BIN TURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA JAMINAN FIDUCIA TANPA IZIN TERTULIS PENERIMA FIDUCIA sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulandan denda sebesar Rp.
DIDIK DJOKO ADY POERWOKO, SH
Terdakwa:
IWAN CENDEKIA LIMAN
135 — 54
No.1622 tanggal 28 September 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia No.W10.00366212.AH.05.01 Tahun 2015 berikut lampiran keterangan Objek Jaminan Fidusia;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna putih,
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Anton Teddy ;
- 1 (satu) untik kendaraan : merk FERRARI, type 458 Speciale AT, jenis penumpang, model sedan
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.JUNAEDI Als. JUNET
2.FERI KRISWANTO Als. SUTEK
81 — 11
FERI KRISWANTO alias SUTEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA TANPA IJIN MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUCIA;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. JUNAEDI Als JUNET dan terdakwa 2.
1.TISNA P. WIJAYA, SH
2.IVAN DAY ISWANDY, SH
Terdakwa:
SRI JUBAEDAH Binti ALM WASKAM
52 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sri Jubaedah Binti ( Alm ) Waskam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja turut serta memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
127 — 34
Menyatakan Terdakwa, OKTAVANUS KATILI sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fiducia 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3.