Ditemukan 23 data
98 — 8
oleh Penggugat tersebut adalah tidakberdasar dan tidak beralasan hukum sebab tanah obyek sengketa adalah miliksah Tergugat , sehingga rincian kerugiankerugian Penggugat tersebut tidakrelevan didalilkan dalam surat gugatan Penggugat, karenanya harusditolak/dikesampingkan ;Bahwa tanah Obyek sengketa adalah bersumberkan dari pemilik semula/pemilik asal sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 209/1981atas nama HAJJA ANDI CHAERANA, luas 881 M2, lalu tanah tersebut dijualseluruhnya kepada H.HANAPI
28 — 19
SAMIUNtelah memperoleh dan menerima Bagianya secara Sukarelasebagaimana tercantum dalam Akta Penetapan Perdamaian PengadilanAgama Praya Nomor 391/PDT.VI/1992/PA.PR Tertanggal 29 September1992, dan terhadap bagian yang telah diterimnya tersebut telah dialihnkan/diperjual belikan sendiri oleh Terlawan/H. samiun Kepada H.Hanapi/pelawan 2 (dua)10. Bahwa terhadap Jawaban terlawan posita angka 1,4, 5 tidak adakaitan dan relevansinya dengan pokok perkara, oleh karenanya terhadapHim. 11 dari 46 Put.
161 — 80
Dan saksi KARSE menerangkan bahwasaksi mendapat cerita dari masyarakat Desa Puyung bahwa JHON VANLEEUWEN membeli tanah dari masyarakat Desa Puyung melalui Pak Gatotseluas 76 are untuk dibangun pabrik gula, selanjutnya saksi MADEMERANGGI juga menerangkan bahwa mengetahui luas tanah sengketa luastanah 41,55 Ha yang lokasinya di Desa Puyung dan tujuan JHON VANLEEUWEN membeli tanah untuk membangun pabrik Gula, kemudian saksi H.HANAPI juga menerangkan bahwa JHON VAN LEEUWEN membeli tanahseluas 76 Ha dan