Ditemukan 23 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 19/Pdt.G/2016/ PN.Pkj
Tanggal 31 Januari 2017 — Drs. H. ABDUL GAFFAR PATAPPE lawan ABDULLAH ABBAS - dkk
988
  • oleh Penggugat tersebut adalah tidakberdasar dan tidak beralasan hukum sebab tanah obyek sengketa adalah miliksah Tergugat , sehingga rincian kerugiankerugian Penggugat tersebut tidakrelevan didalilkan dalam surat gugatan Penggugat, karenanya harusditolak/dikesampingkan ;Bahwa tanah Obyek sengketa adalah bersumberkan dari pemilik semula/pemilik asal sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 209/1981atas nama HAJJA ANDI CHAERANA, luas 881 M2, lalu tanah tersebut dijualseluruhnya kepada H.HANAPI
Register : 07-01-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 23/Pdt.G/2019/PA.Pra
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2819
  • SAMIUNtelah memperoleh dan menerima Bagianya secara Sukarelasebagaimana tercantum dalam Akta Penetapan Perdamaian PengadilanAgama Praya Nomor 391/PDT.VI/1992/PA.PR Tertanggal 29 September1992, dan terhadap bagian yang telah diterimnya tersebut telah dialihnkan/diperjual belikan sendiri oleh Terlawan/H. samiun Kepada H.Hanapi/pelawan 2 (dua)10. Bahwa terhadap Jawaban terlawan posita angka 1,4, 5 tidak adakaitan dan relevansinya dengan pokok perkara, oleh karenanya terhadapHim. 11 dari 46 Put.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 37/PDT.G/2016/PN.Pya
Tanggal 14 Juni 2017 — - SURYO, Sebagai Penggugat Melawan : -PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT / GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, DKK. Sebagai Para Tergugat.
16180
  • Dan saksi KARSE menerangkan bahwasaksi mendapat cerita dari masyarakat Desa Puyung bahwa JHON VANLEEUWEN membeli tanah dari masyarakat Desa Puyung melalui Pak Gatotseluas 76 are untuk dibangun pabrik gula, selanjutnya saksi MADEMERANGGI juga menerangkan bahwa mengetahui luas tanah sengketa luastanah 41,55 Ha yang lokasinya di Desa Puyung dan tujuan JHON VANLEEUWEN membeli tanah untuk membangun pabrik Gula, kemudian saksi H.HANAPI juga menerangkan bahwa JHON VAN LEEUWEN membeli tanahseluas 76 Ha dan