Ditemukan 901 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 179/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Juli 2015 — PT. EXECUJET INDONESIA >< KPPU RI,Cs
419185
  • di Bandar Udara Gusti Ngurah Rai dimana secara faktual terdapat beberapa pelaku usaha penyedia jasaground handling dan layanan tambahannya.
    GROUNDHANDLING MERUPAKAN BAGIAN DARI LAYANAN JASA YANGTERCAKUP DALAM 3 (TIGA) SUBLAYANAN JASA TERSEBUT;4.7.7 Bahwa jasa ground handling bukan merupakan jasa pelengkap(komplemen) dan/atau supplemen namun wajiob ada karenaeksistensi proses penerbangan tidak dapat dilaksanakan tanpaadanya jasa ground handling.
    Hal tersebut menunjukkan bahwajasa ground handling dan jasa kebandarudaraan merupakan jasadalam satu rangkaian yang saling mendukung;4.78 Bahwa BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI = DITJENPERHUBUNGAN UDARA, JASA YANG DIKERJAKAN OLEHPENYEDIA JASA GROUND HANDLING ADALAH JASA TERKAITBANDAR UDARA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT JASAGROUND HANDLING;4.7.9 Bahwa berdasarkan keterangan saksi pada butir 4.7.8. MajelisKomisi berpendapat yang dilakukan TERLAPOR Il TIDAK HANYAMELAKUKAN JASA GROUND HANDLING.
    InvestigaterNawaban = Peran Ground handling kita diterminal sebenarnyalsebagai ground handling agent, dan yangmengerjakan tetap GH existing yang ada, dari polakerja sama kami bentuknya diskon, dari pricelisdidiskon 40% hanya untuk membayar terminakami,oenerapannya misalnya untuk pesawat typegulfstream 4, di Pricelist 2800$ sementara kita tidakmengerjakan GH maka dari 2800 kita potong untukbiaya Ground handling companynya/existing. ltulahyang kemudian menjadi apron charges ( hak aproncharges) d.
    Meskipun mereka sudah adaperjanjian dengan penyedia Ground Handling lainnya (VideBukti B4,B6,B17);Putusan No.Reg. 179/PdtG KPPU/2015/PN.JKT.PST.
Register : 29-05-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 700/PID.B/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 Juli 2013 — DIDIK SUROSO;
6013
  • tanggal 09 Oktober 2012 sebesar Rp.23.342.000,- ,- 1 (satu) berkas reimbursement No. 058/10/GBU/IDR/IMP/12 dari PT.Glory Bahana Universala (GBU) tanggal 17 Nopember 2012 sebesar Rp.141.830.000,- dan 1 (satu) lembar Invoice No. 058/10/GBU/IDR/ IMP/12 dari PT.Glory Bahana Universala (GBU) tanggal 17 Nopember 2012 sebesar Rp.46.156.000,-,- 1 (satu) lembar kwitansi lampiran pembayaran truking charge tanggal 28 September 2012 sebesar Rp.112.100.000, ,- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan handling
    Sel.Bahwa kemudian oleh Terdakwa sebagian dari lampiranReimbursement No.001/09/GBU/IDR/IMP/12 tersebutdiambil, selanjutnya dibuatkan lagi cash voucher tanggal01 Oktober 2012 untuk pembayaran truking chargesebesar Rp.112.100.000, (seratus dua belas juta seratusribu. rupiah), dan sebagian lagi dari pelunasanReimbursement No.001/09/GBU/IDR/IMP/12 dan invoiceNo.001/09/GBU/IDR/IMP/12 dibuat cash voucher tanggal24 Oktober 2012 untuk pembayaran handling charge (paysattlement handling charge) sebesar Rp.72.247.000
    charge (paysattlement handling charge) sebesar Rp.72.247.000,(tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh riburupiah). dan Terdakwa membuat cash voucher untukHal. 9 dari 29 hal.
    charge (paysattlement handling charge) sebesar Rp.72.247.000, (tujuh puluh duajuta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).Hal. 11 dari 29 hal.
    Sel.14sebesar Rp.112.100.000, (seratus dua betas juta seratus ribu rupiah),dan sebagian lagi dari pelunasan Reimbursement No.001/09/GBU/IDR/IMP/12 dan invoice No.001/09/GBU/IDR/IMP/12 dibuat cash vouchertanggal 24 Oktober 2012 untuk pembayaran handling charge (paysattlement handling charge) sebesar Rp.72.247.000, (tujuh puluh duajuta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa pada tanggal 30 Nopember 2012 juga membuat cashvoucher pembayaran customs clearance yang diambil dari lampiranReimbursement
    Sel.26Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membuat ketiga cash vouchertersebut pada tanggal 01 Oktober 2012 untuk pembayaran truking charge,kemudian pada tanggal 24 Oktober 2012 untuk pembayaran handling charge(pay sattlement handling charge) dan pada tanggal 30 Nopember 2012Terdakwa membuat lagi cash voucher untuk pembayaran customs clearence,ketiga cash voucher tersebut Terdakwa cairkan dan Terdakwa ambil untukkepentingan pribadi Terdakwa sendiri dan perbuatan Terdakwatersebutmengakibatkan PT.HG
Putus : 27-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — PT. EXECUJET INDONESIA VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
326188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Pengadilan Negeri @ quo mengandung pertentangan(kontradiksi) dengan Putusan Termohon Kasasi38.39.Bahwa pada halaman 71, garis datar ke5 dan ke6 PutusanPengadilan Negeri a quo memberikan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa telah terjadi monopolisasi jasa ground handling di BandarUdara Gusti Ngurah Rai dimana secara faktual terdapat beberapapelaku usaha penyedia jasa ground handling dan layanantambahannya namun akibat perilaku Turut Termohon dan Pemohontelah mengakibatkan penguasaan jasa ground
    handling di GeneralAviation Terminal di Bandar Udara Gusti Ngurah Rai yang hanyadapat dilakukan melalui Pemohon, dan menyebabkan pelaku usahalain tidak dapat masuk ke dalam persaingan penyediaan jasa GroundHandling dan jasa terkait lainnya; Bahwa dengan dikuasainya jasa ground handling di GeneralAviation Terminal dan jasa terkait lainnya oleh Pemohon tersebuttelah menyebabkan terjadinya penetapan harga sepihak yangberlebinan (Excessive Price) atas pelayanan jasa tersebut yangbertentangan dengan
    Nomor 728 K/Pdt.SusKPPU/201540.41.Kasasi bukan hanya mencakup kegiatan Ground Handling saja, tetapimencakup:i. Ground Handling : Marshalling, Block onBlock off, AircraftTowing Services/ Push Back Service, Embarkingdisembarking,Loadingunloading, Baggage and cabin service (Porter), AircraftIndoor cleaning, Aircraft Potable Water Service, Ground /Auxilliary Power Unit Supply, Air Start Truck Support, AirConditioning Units, Refuelling Services, Crew and PassangerFacilities;ii.
    Susi Air melakukan penerbangan ke Bali sebelumadanya Terlapor Il untuk Basic Handling dikenakan sekitarRp1.500.000,00. Namun setelah adanya Terlapor Il PT Susi Airdikenakan Basic Handling total US$1500 (Vide bukti B17);Bahwa saksi Asosiasi INACA menyatakan tidak semua pesawatcharter itu privat jet sehingga jika tarifnya disamakan ataudisetarakan dengan privat jet maka pihaknya keberatan yaitusekitar US$2.000 padahal sebelum ada PT.
    Execujet Indonesia,tarif handling hanya sekitar 2 juta 3 juta rupiah (vide bukti B12);c.
Putus : 22-03-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1610 K/Pid/2009
Tanggal 22 Maret 2010 — JHONSON SUTRISNO SIBARANI, SS ;
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari Bandar Udara AirportHasanuddin yang dibuat oleh Agustinus dengan cara merubahdan membuat kembali laporan handling sehingga ditemukan 2(dua) buah laporan dimana 1 (satu) buah laporan yang benardibuat oleh saksi Agustinus dan 1 (satu) laporan yangdibuat oleh saksi Marlina yang telah dirubah nilai nilaiuangnya atau digelembungkan biaya biaya handling,Hal. 15 dari 16 hal.
    No 1610K/PID/2009laporan/formulir permintaan biaya biaya handling keperusahaan pusat yang telah dirubah dan dinaikkannilatnilafi uangnya lalu diklaim oleh saksi Marlina kepadaperusahaan atas perintah dan sepengetahuan dari Terdakwaformulir/laporan permintaan biaya operasional yang dibuatoleh saksi Agustinus dan telah dirubah dan dinaikkan biayabiaya handling oleh saksi Marlina atas sepengetahuanTerdakwa, diserahkan kepada bagian keuangan dan pihakkeuangan mengeluarkan dana perusahaan sesuai klaim
    Terdakwa dan Marlinamenaikkan biaya handling perharinya rata rataRp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.60.000, (enam puluh ribu rupiah) sudah merupakan suatukenaikan yang pantas dan tidak berlebihan, dipertimbangkanoleh Pengadilan Tinggi bukan sebagai Penggelembungan atauMark Up ~~ sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa tidak terpenuhi unsur dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang sesuatu ;Terhadap pertimbangan ini Jaksa Penuntut Umum menilaiMajelis Hakim
    perusahaan pusat ; Terdakwa sebagai Kepala Cabangmengambil dana milik perusahaan dengan menaikkan biayabiaya handling tanpa seizin, sepengetahuan pihak perusahaanpusat di Jakarta ; Terdakwa sebagai Kepala Cabang MakassarPerseroan Terbatas (PT) Global Transportasi Nusantaradiberikan oleh perusahaan' biayabiaya entertain setiapbulannya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) jelasdi sini Terdakwa tidak diperbolehkan menggelembungkanHal. 17 dari 16 hal.
    No 1610K/PID/2009segala biayabiaya handling karena telah diberikan biayabiaya entertain sebagai Kepala Cabang Makassar PerseroanTerbatas (PT) Global Transportasi Nusantara ;Bahwa Majelishukum telah keliruHakim didan tidak sesuaifakta faktadengan fakta fakta didalam menguraikandepan persidangan dimana sesuai' fakta fakta di depanpersidangan baik keterangan saksi saksi, keteranganTerdakwa, barang bukti berupa formulir klaim biayahandling yang dibuat~ olehAgustinus telah dirubah dan dinaikkan biaya
Register : 07-03-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK vs. PT. JASA ANGKASA SEMESTA, TBK
3588 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, pokoksengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Menurut TerbandingKoreksi obyek pajak berupa penyerahan jasa pelabuhan udara yaitu:Jasa Ground Handling dikoreksi sebesar Rp 11.842.886.023,00Lounge dikoreksi sebesar Rp 1.804.746.451,00Ticket Commision dikoreksi sebesar Rp 129.900.262,00Passengger Service Charge Commision dikoreksi sebesar Rp 236.133.600,00Total Rp 14.013.666.336,00Bahwa yang mana menurut Terbanding jasa tersebut termasuk dalamkategori jasa kena
    Oleh karena itu Terbandingmempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesarRp13.777.533.736,00;Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handling sebesarRp11.842.886.023,00Menurut TerbandingBerdasarkan penjelasan diatas, koreksi atas DPP Pajak PertambahanNilai (PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa PemohonBanding belum melaporkan penyerahan yang PPNnya harus dipungut ataspenyerahan jasa Ground Handling.
    Passenger Handling Services, terdiri dari:a. Departure Control,b. Arrival Control,c. Special Assistance,dTicketing Services,Halaman 6 dari 45 halaman Putusan Nomor 142 B PK/PJK/2011e. Security Services,f. Baggage Handling,g. Airport Lounge Services;2. Ramp Handling, terdiri dari:a. Flight Operations,Weight & Balance,ULD Control,Ramp Equipment,e290 5Aircraft Servicing;3.
    Cargo Handling Service, terdiri dari:Export Handling,Import Handling,Domestic Handling,Rush Handling/Transshipment Handling,Cargo document & Clearance,~@ 29 5 Special HandlingBahwa perusahaan penerbangan luar negeri yang merupakan klien utamaPemohon Banding antara lain Singapore Airlines Ltd., Lufthansa GermanAirlines, dan lainlain.
    Jasa Ground Handling yang terdiri dari jasa passengers & baggage handling,cargo & mail handling, ramp handling, aircraft interior cleaning, adalahtermasuk jasa pelabuhan udara sehingga atas penyerahan jasa tersebutkepada pihak manapun terutang PPN;2.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 —
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu Terbandingmempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp13.797.866.907,00;Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handlingsebesar Rp 12.038.638.044,00;Menurut Terbanding.Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai(PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Bandingbelum melaporkan penyerahan yang PPN nya harus dipungut atas penyerahanjasa Ground Handling.
    Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan MenteriKehakiman Nomor C27650HT.01.01TH.1986 tanggal 31 Oktober 1986 yangmenyatakan bidang usaha perusahaan adalah Jasa Kebandarudaraan;Bahwa jasa yang disediakan oleh perusahaan Pemohon Banding terutamaadalah jasa ground handling dengan jenisnya sebagai berikut :71.
    Passenger Handling services, terdiri dari :Departure Control;S &Arrival Control;Special Assistance;Qa 9Ticketing Services;@Security Services;7ABaggage Handling;Airport Lounge Services;Ramp handling, terdiri dari :Flight Operations;Sc > hb @Weight & Balance;ULD Control;Qa 9Ramp Equipment;Aircraft Servicing;& Cargo Handling Service, terdiri dari :Export Handling;Ss fImport Handling;Domestic Handling;Rush Handling/Transshipment Handling; 2 9Cargo document & Clearance;f Special Handling;Bahwa perusahaan
    Jasa ground handling yang terdiri dari jasa passengers & baggagehandling, cargo & mail handling, ramp handling, aircraft interior cleaning,adalah termasuk jasa pelabuhan udara sehingga atas penyerahan jasatersebut kepada pihak manapun terutang PPN;2. Namun, sesuai dengan kebiasaan internasional apabila jasa tersebutdiserahkan kepada Perusahaan Penerbangan Asing untuk pelayananHal. 13 dari 44 hal. Put.
    consisting of the arrival and the subsequentdeparture at agreed timings of the same aircraft, the Handling Company shallprovide the following service of Annex A" yang mana Anex A tersebut mengaturtentang International Lounge;Bahwa dari paragraf ini telah disebutkan dengan jelas bahwa fasilitas Lounge inimerupakan bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas Ground Handling karenafasilitas ini diberikan kepada penumpang yang menggunakan jasa penerbanganHal. 22 dari 44 hal.
Register : 03-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ING INTERNATIONAL ;
127125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain danPerkiraan Penghasilan Neto diatur bahwa: 4(a) Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara 5 (a) Jasa freight forwarding termasuk dalam pengertian jasa perantara yangterutang PPh Pasal 23;Bahwa merujuk pada penjelasan di atas maka menurut Pemohon Bandingbahwa: Atas Biaya handling charge, agency, THC FCR yang dilakukan selama tahunpajak 2008 oleh pihak jasa freight forwarding tidak dipotong PPh Pasal 23, Bahwa S59/PJ.43/2006 tanggal
    Charge, Agency THC, FCR sebesarRp.308.003.800,00;Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebesar Rp.308.003.800,00 terdiri dari Trucking EximHalaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 58 B/PK/PJK/20173.4.Rp.54.970.650,00 dan Handling charge, agency fee, THC, FCRRp.253.033.150,00;Bahwa dalam proses persidangan Majelis Hakim memerintahkanuntuk dilakukan proses Uji bukti;Bahwa pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) menyampaikan Jurnal voucher, Payment
    Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah Rp.54.970.650, tetapi BiayaTrucking Exim sesuai dengan uji bukti rekap & dokumen adalahRp.54.972.000; Biaya Handling, Agency Fee, THC, FCR sesuai cfm PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalahRp.253.033.150, tetapi Biaya Handling, Agency Fee, THC, FCRsesuai dengan uji bukti rekap & dokumen adalahRp.247.450.741,sehingga Jumlah Biaya berdasarkan Hasil Uji Bukti untuk MasaPajak Januari 2008 adalah sebesar Rp.302.422.741,Halaman 8 dari 21
    Menurut keterangan dari Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding), Agency fee ini timbulkarena lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menggunakan jasa dari pihak lain dalammengurus dokumen dan barang di pelabuhan;Untuk Handling Charges, tidak ada bukti pendukung lain yangditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), hanya jumlah biaya handling dalam invoice, tanpa adakontrak dan lainlain yang dapat membuktikan jenis pekerjaanyang dilakukan
    Handling sebesar Rp84.827.183, tidak diberikan keteranganpengertian oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) namun dalam uji bukti dinyatakan tidak ada buktipendukung lain yang ditunjukkan Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) hanya jumlah biayahandling dalam invoice tanpa ada kontrak dan lainlain yangdapat membuktikan jenis pekerjaan yang dilakukan olehpemberi jasa.
Register : 18-04-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/PDT/2016/PT TJK
Tanggal 14 Juni 2016 — Pembanding/Penggugat I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASSOSIASI PERUSAHAAN BONGKAR MUAT INDONESIA LAMPUNG (DPW APBMI), DKK
Terbanding/Tergugat : PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Panjang
Turut Terbanding/Penggugat XVII : PT. Tebar Jala Samudera
Turut Terbanding/Penggugat VI : PT. Sinar Gunung Mukti
Turut Terbanding/Penggugat XV : PT. Guna Sampurna Utamindoraya
Turut Terbanding/Penggugat IV : PT. Ilham Jaya Samudera
Turut Terbanding/Penggugat XXIV : PT. PBM Koperasi Pelangi
Turut Terbanding/Penggugat XIII : PT. Satria Duta Perkasa
Turut Terbanding/Penggugat II : PT. Varuna Tirta Prakasya
Turut Terbanding/Penggugat XXII : PT. Bahana Utama Arta Samudera
Turut Terbanding/Penggugat XI : PT. Cakarya Lampung Mandiri
Turut Terbanding/Penggugat XX : PT. Lintas Nusantara Prima
Turut Terbanding/Penggugat IX : PT. Bhanda Graha Reksa
Turut Terbanding/Penggugat XVIII : PT. Baruna Karya Investama
Turut Terbanding/Penggugat VII : PT. Gunung Madu Plantation
Turut Terbanding/
13145
  • Tjk15.16.17.Tergugat namun tidak menghasilkan kesimpulan apapun, justru pihakTergugat terus menerus menagih Share Handling kepada Para Penggugatpada setiap permintaan pelayanan kegiatan bongkar muat dan penyandarankapal, pihak Tergugat memaksa Para Penggugat untuk membayar biayaShare Handling di Terminal D Pelabuhan Panjang yang menimbulkankeresahan dan ketidak nyamanan dalam bekerja.
    Apabila Para Penggugattidak membayar biaya Share Handling tersebut, maka Tergugat tidakmelayani kegiatan bongkar muat dan penyandaran kapal, padahal biayaShare Handling tersebut tidak ada dasar hukumnya.Bahwa pada tanggal 28 Februari 2015 Para Penggugat (diwakili olehAssosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia Lampung) beserta AssosiasiPelabuhan Panjang dengan No.
    Surat 01/Pel.Pjg/II/2015 mengeluarkansurat yang ditujukan kepada Tergugat Perihal : Tuntutan PenghapusanShare Handling / Handling Fee, Penggunaan Jib Crane dan Praktek Kerjatidak sehat di Pelabuhan Panjang Para Penggugat berpendapat apabilaTergugat tidak merespon surat tersebut, Para Penggugat akan melakukanmogok kerja secara masal terhitung mulai tanggal 09 Maret 2015.Bahwa oleh karena Tergugat tidak merespon hal tersebut maka padatanggal 9 Maret 2015 dan Tanggal 10 Maret 2015 terjadilah mogok kerjamassal
    Share Handling Tergugat (PT.
    Untuk tidakmenimbulkan arti lain maka kami (Tergugat) menyadur isi kesepakatan poin 3tersebut terkait piutang share handling PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)cabang Panjang terhadap anggota APBMI Lampung, pihak DPW APBMILampung akan melakukan / mendaftarkan gugatan pengadilan atasperjanjian share handling yang telah disepakati antara PT.
Putus : 15-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Mei 2015 — PT. DSM KALTIM MELAMINE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meratus Line dan tetap menggunakan container yangdikirimkan dari Bontang sehingga tidak perlu dilakukan proses handling;Bahwa sedangkan untuk Melamine yang dikirim ke pembeli yang berlokasi didaerah yang tidak berada di dalam rute pelayaran PT. Meratus Line, makaMelamine tersebut akan dikirimkan dengan menggunakan perusahaanpelayaran lain (misalnya perusahaan pelayaran TEMAS untuk pengiriman kePontianak) dan proses handling tetap dilakukan;Bahwa berdasarkan laporan kegiatan handing dari PT.
    mensupervisi kegiatan handling tersebut antara lain Melaminetersebut dipindahkan ke container yang mana, kondisi Melaminedan jumlah Melamine.
    yang dikirim ke pembeli yangberlokasi di daerah yang tidak berada di dalam rute pelayaranPT.Meratus Line, maka Melamine tersebut akan dikirimkandengan menggunakan perusahaan pelayaran lain (misalnyaperusahaan pelayaran TEMAS untuk pengiriman ke Pontianak)dan proses handling tetap dilakukan;Bahwa berdasarkan laporan kegiatan handling dari PT.PMSuntuk bulan Mei, Juni, Juli 2007, terlihat bahwa sebagian besarMelamine yang dikirim dari Bontang ke Surabaya selama bulanJuni 2007 telah dipindahkan ke container
    Pakita Mitra Sejati(PT.PMS) sebagai surveyor independen untuk mengawasi danmensupervisi kegiatan handling tersebut antara lain Melaminetersebut dipindahkan ke container yang mana, kondisi Melaminedan jumlah Melamine.
    Pakita Mitra Sejati (PT.PMS)sebagai surveyor independen untuk mengawasi dan mensupervisi kegiatan handling tersebut antara lain Melaminetersebut dipindahkan ke container yang mana, kondisi Melaminedan jumlah Melamine.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. McCONNELL DOWELL INDONESIA
6541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Equipment Storage & Handling Expenses sebesarUS$ 6.195;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biayaequipment storage & handling sebesar US$ 6.195;Keberatan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksipemeriksa, karena biaya ini merupakan biaya penyimpanansementara di gudang pabean serta biaya freight forwardingyang timbul dari impor alatalat untuk keperluan project;3.3.5.
    Tentang Sengketa atas Koreksi Biaya lainnya berupa Equipment Storage& Handling Expenses sebesar USD 6000,00, dari seluruh koreksiEquipment Storage & Handling Expenses sebesar USD 6,195.00;C.
    Tentang Sengketa atas Koreksi Biaya lainnya berupa Equipment Storage& Handling Expenses sebesar USD 6000,00, dari seluruh koreksiEquipment Storage & Handling Expenses sebesar USD. 6,195.00;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berobunyi sebagai berikut:Halaman 59 alinea ke6 s.d.
    Putusan Nomor 993/B/PK/PJK/2014dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan PengadilanPajak tersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian dipersidangan terkait Koreksi Biaya lainnya berupa Equipment Storage &Handling Expenses sebesar USD 6000,00, dari seluruh koreksiEquipment Storage & Handling Expenses sebesar USD. 6,195.00;.
    Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Biaya lainnya berupaEquipment Storage & Handling Expenses sebesar USD 6000,00,dari seluruh koreksi Equipment Storage & Handling Expensessebesar USD 6,195.00. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) masih belum jelas dengan dasar nilai USD6,000.00. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tetap berpendapat bahwa biaya tersebut belummenjadi beban tahun 2006;b.
Putus : 13-03-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143/B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JASA ANGKASA SEMESTA, TBK
3430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu Terbandingmempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp56.774.393.326,00;Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handling sebesar Rp49.010.105.402,00Menurut TerbandingBerdasarkan penjelasan diatas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai(PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Bandingbelum melaporkan penyerahan yang PPNnya harus dipungut atas penyerahanjasa Ground Handling.
    Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan MenteriKehakiman Nomor C27650HT.01.01TH.1986 tanggal 31 Oktober 1986 yangmenyatakan bidang usaha perusahaan adalah Jasa Kebandarudaraan;bahwa jasa yang disediakan oleh perusahaan Pemohon Banding terutamaadalah jasa ground handling dengan jenisnya sebagai berikut:1. Passenger Handling services, terdiri dari:a. Departure Control,b. Arrival Control,Special Assistance,Ticketing Services,o a2 09Security Services,.Baggage Handling,g.
    Airport Lounge Services.Ramp handling, terdiri dari:Flight Operations,oS f NFWeight & Balance,ULD Control,Ramp Equipment,a 0Aircraft ServicingCargo Handling Service, terdiri dari:Export Handling,Cf Y Import Handling,Domestic Handling,Qa 9Rush Handling/ Transshipment Handling,e. Cargo document & Clearance,f.
    Jasa ground handling yang terdiri dari jasa passengers &baggage handling, cargo & mail handling, ramp handling, aircraftinterior cleaning, adalah termasuk jasa pelabuhan udarasehingga atas penyerahan jasa tersebut kepada pihak manapunterutang PPN;2.
    of the arrival and the subsequentdeparture at agreed timings of the same aircraft, the Handling Company shallprovide the following service of Annex A" yang mana Anex A tersebut mengaturtentang International Lounge;bahwa dari paragraf ini telah disebutkan dengan jelas bahwa fasilitas Lounge inimerupakan bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas Ground Handling karenafasilitas ini diberikan kepada penumpang yang menggunakan jasa penerbanganinternasional pada waktu yang telah disepakati dalam menunggu
Putus : 19-07-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 —
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu Terbandingmempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp15.252.953.051 ,00;Koreksi atas obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handling sebesar Rp13.458.776.439,00;Menurut Terbanding;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Pajak PertambahanNilai (PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa PemohonBanding belum melaporkan penyerahan yang PPNnya harus dipungut ataspenyerahan jasa Ground Handling.
    Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan MenteriKehakiman Nomor C27650HT.01.01 TH.1986 tanggal 31 Oktober 1986 yangmenyatakan bidang usaha perusahaan adalah Jasa Kebandarudaraan;Bahwa jasa yang disediakan oleh perusahaan Pemohon Banding terutamaadalah jasa ground handling dengan jenisnya sebagai berikut:1. Passenger Handling Services, terdiri dari:a. Departure Control;SsArrival Control;c. Special Assistance;d. Ticketing Services;e. Security Services;f. Baggage Handling;g.
    Ramp handling, terdiri dari:a. Flight Operations;b. Weight & Balance;ULD Control;9d. Ramp Equipment,e. Aircraft Servicing;3. Cargo Handling Service, terdiri dari:a. Export Handling;b. Import Handling;c. Domestic Handling;d. Rush Handling/Transshipment Handling;e. Cargo document & Clearance;Hal. 7 dari 45 hal. Put. No. 137/B/PK/PJK/2011f.
    Special Handling;Bahwa perusahaan penerbangan luar negeri yang merupakan klien utamaPemohon Banding antara lain Singapore Airlines Ltd., Lufthansa GermanAirlines, dan lainlain. Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani antara perusahaan Pemohon' Banding dengan perusahaanpenerbangan luar negeri tersebut sebagaimana terlampir.
    Jasa ground handling yang terdiri dari jasa passengers & baggagehandling, cargo & mail handling, ramp handling, aircraft interior cleaning,adalah termasuk jasa pelabuhan udara sehingga atas penyerahan jasatersebut kepada pihak manapun terutang PPN;2. Namun, sesuai dengan kebiasaan internasional apabila jasa tersebutdiserahkan kepada Perusahaan Penerbangan Asing untuk pelayananHal. 13 dari 45 hal. Put.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71/B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Handling, Agency Fee, THC, FCR sesuai cfm PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Rp146.189.977,tetapi Biaya Handling, Agency Fee, THC, FCR sesuai dengan uji buktirekap & dokumen adalah Rp146.339.689,sehingga Jumlah Biaya berdasarkan Hasil Uji Bukti untuk Masa Pajak April2008 adalah sebesar Rp389.545.961 ,00 (243.206.271,00 + 146.339.689,00)namun demikian Majelis tetap beroedoman jumlah sengketa dalam bandingini adalah sebesar Rp.389.334.950,00 sesuai dengan jumlah KoreksiPemohon
    Putusan Nomor 71/B/PK/PJK/2017 Untuk Handling Charges, tidak ada bukti pendukung lain yangditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),hanya jumlah biaya handling dalam invoice, tanpa ada kontrak dan lainlain yang dapat membuktikan jenis pekerjaan yang dilakukan olehpemberi jasa; Untuk FCR, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menunjukkan bukti berupa invoice dan official receipt, menurutketerangan dari Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), FCR ini
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan bahwa biaya handling charge adalah biaya pengurusandokumendokumen ekspor.
Putus : 24-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMBER SEJAHTERA MAKMUR
14343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 483/B/PK/PJK/2013Penghasilan Pasal 23 berupa biaya jasajasa seperti jasa handle, storage &handling container, jasa lift off & lift on, agency fee, adm fee, doc fee, do fee, danlainlain yang belum dipungut dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23nya;Tanggapan Penelaah Keberatan :BA035/WPUJ.21/BD.0603/2008Pemohon Banding tidak merespon permintaan data sehingga PenelaahBahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor :mempertahankan koreksi pemeriksa;Tanggapan Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding
    .07/2007 Wajib Pajak wajib memberikan datadan bukti pendukung apabila tidak memberikan penjelasan dan ataupembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengandokumen/bukti dan bukubuku pendukung baik dalam bentuk hard copymaupun soft copy sesuai surat permintaan maka keberatan akandiproses berdasarkan data yang ada.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksiDPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.116.594.650,00 karena terdapat obyek PPhPasal 23 berupa jasa handle, storage & handling
    biaya yang dikeluarkan sehubungandengan impor barang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan dibayarkan langsung oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak pemberi jasadan atas jasajasa tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menyatukan dalam satu nomor referensi yang didasarkan padanomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) mengklasifikasikan jasa handle, storage & handling
    karena dokumen impor yang diberikan tidak sesuai dengan tahun yangdisengketakan.Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) memberikan datadata sebagai bukti pendukung berupa SPTtahunan tahun pajak 2006, Laporan Keuangan tahun 2006, biaya perincianekspedisi, invoice, kwitansiBahwa berdasarkan data dan dokumen dalam berkas banding diketahuibahwa biayabiaya yang dipersengketakan tersebut meliputi berbagai macamjasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:Jasa handling
    Bahwa Jasa handling, jasa lift on, agency fee dan doc fee yangdisengketakan diatas termasuk dalam kriteria jasa freight forwarding,dimana berdasarkan pengertian diatas jasa freight forwarding termasuk kedalam jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23.Jasa Storage & handling container Bahwa jasa storage dan handling container termasuk dalam Jasakustodian/penyimpanan/penitipan yang merupakan objek PPh Pasal 23(sesual lampiran ll KEP170/PJ./2002) Bahwa jasajasa sehubungan impor diatas juga tidak
Register : 19-07-2012 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43831/PP/M.XIII/12/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15633
  • menandatangani perjanjianprogram Dynafes yang mencantumkan: jenisjenis transaksi, minimaljumlah biaya transaksi per bulan; Transaksitransaksi yangberhubungan dengan program Dynafes adalah Guarantee Fee,Commission on Opening LJC, Other UC Commission, CommissionMemperhatikanMengingatMemutuskanon UC Amendment, Commission on UC Confirmation, Commissionon UC Advising, Other Commission on Export UC, Guarantee Fee onImport UG, PIB & Revolving UC Comm Other Commission onImport, Acceptance Comm on Export Bills, Handling
    Commission onExport Bills, Commission on Bills without UC, Other Commission onExport, Handling Commission on T/C, Incoming Foreign RemittanceCommission, Outgoing Foreign Remittance Commission, Postage onForex, Cable Charge, Foreign Cash Withdrawal Commission,Correspondent Charge, Commission on Domestic Remittance, DepositRelated Fees, Safe Deposit Commission, Cheque & Other FormsCommission,3.
Register : 05-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 B/PK/PJK/2021
Tanggal 26 April 2021 — PT. KEIHIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1279/B/PK/Pjk/2021sebesar Rp86.053.350,00 dianggap Terbanding sebagai objek PPh Pasal4 ayat (2) yang belum dilaporkan yang tidak disetujui Pemohon Banding,karena menurut Pemohon Banding merupakan biaya pembongkaran,penanganan masuk, penanganan keluar, dan pengendalian inventaris(unstuffing, handling in, handling out dan inventory control);Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakahbenar terdapat objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya atassewa tanah sebesar
    Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, karena untukmenentukan apakah biayabiaya sebesar Rp86.053.350,00 Masa PajakMaret 2016 merupakan biaya atas sewa tanah atau biaya pembongkaran,penanganan masuk, penanganan keluar, dan pengendalian inventaris(unstuffing, handling in, handling out dan inventory control) merupakanpenilaian atas fakta yang sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benaroleh Judex Facti, sehingga diambil alin menjadi pertimbangan PeninjauanKembali a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian
Putus : 31-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43/B/PK/PJK/2008
Tanggal 31 Mei 2010 —
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkiraan penghasilan neto atas1. sewa dan penghasilan lain sehubungan denganpenggunaan harta2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasamanajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain selain jasa yang telah dipotongPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21.Bahwa berdasarkan pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23tersebut diatas, maka atas obyek obyek pajak tersebut harusmemenuhi kriteria dibayarkan dan terutang oleh PemohonBanding.KhususBahwa pembayaran dalam pos Gas Transport Handling
    kembali tidakmencapai US$ 115,920,000.00 maka perjanjian IAPAdiperpanjang secara otomatis dan sisa hutang yang masihharus dibayar pada akhir tahun ketujuh (1999) dikenakanbunga sebesar US Prime rate plus 2%Bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan Pemohon Bandingkepada Northsea selama Tahun 2002 adalah sebesar US$11,406,689.52 yang terdiri dari pokok sebesar US$1,121,991.44 dan bunga sebesar US$ 284,698.08.Bahwa nama elemen biaya/akun yang digunakan untuk mencatattransaksi pembayaran ini adalah Gas Handling
    Transportationmerupakan salah satu nama elemen biaya yang digunakan hanyauntuk memenuhi SAP System yang tersedia dan tidak dibuatkannama akun yang secara khusus digunakan untuk transaksi ini.Bahwa pembayaran kepada Northsea yang dicatat dalam akunGas Handling Transportation sebenarnya merupakan pembayaranatas hutang kepada Northsea berkaitan dengan pembangunanHal. 5 dari 26 hal.Put.
    No.43/B/PK/PJK/2008.produksi gas dan pipanisasi yang pembayarannyadidasarkan atas hasil produksi gas (bukan secaraCash Flow).Atas pembayaran Toll Fee dan bunga yang dicatat didalampembukuan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai GasTransport Handling dapat dijelaskan sebagai berikute Pembayaran Toll Fee sebesar USS11,121,991.44 pada hakekatnya merupakanpembayaran aangsuran hutang dalam rangkapengembalian investasi yang pelunasannyamelalui produksi gas yang dihasilkan dalamjangka waktu selama 7 tahun
    No.43/B/PK/PJK/2008.menggunakan fasilitas pipa gas tersebut dalamrangka menyalurkan gas (Gas Handling) kepada PLN.Hal ini juga dapat dilihat dari bukti buktisebagai berikute Pasal 8 Basic Term dari KE5Paying Agent Agreement tanggal 1Pebruari 1989 antara Pertamina danKodeco Energy Co, Ltd dan NorthseaServices Limited dan BDN (BuktiUtama PK9), yang menyatakanThis Agreement shall become effective whensigned by the parties and shall remain in fullforce and effect for a period from the date offirst delivery
Register : 28-12-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-44255/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11854
  • berpendapat karena Pemohon Bandingtelah mengkreditkan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, maka nilai pengkreditan iniseharusnya dilaporkan sebagai nilai penghasilan bruto pada pelaporan PPh Badan yangmerupakan bagian dari nilai yang ditagihkan kepada indentor bersama dengan unsur lainyang ditagihkan seperti: harga barang, CIF, Bea Masuk, Laba Impor , Denda Administrasi,PNBP;bahwa Pemohon Banding menagihkan kembali (reimburse) seluruh biaya yang dikeluarkandalam rangka impor kepada indentor ditambah handling
    Atas sistem penagihantersebut, Pemohon Banding sebagai importir memperoleh penghasilan impor lainnya yangberasal dari PPh Pasal 22 impor, PPN Impor, Denda Administrasi dan PNBP;menimbangmenimbangmenimbangmengingatMemutuskanbahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya menetapkan DPP PPNsebesar Harga Jual yaitu semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu Nilai Impor dan Handling Fee ditambahsemua biaya yang ditagihkan kepada
    bahwa PPh Pasal 22 dan PPN Impor adalah tambahanpenghasilan bagi Pemohon Banding karena PPh Pasal 22 dan PPN Impor yang seharusnyamenjadi beban Pemohon Banding dialihkan bebannya kepada indentor dengan caramenagihkan (reimbursement), sedangkan Pemohon Banding telah memanfaatkan fasilitaspengkreditan pajakpajak tersebut, demikian pula dengan denda administrasi dan PNBPkarena termasuk dalam unsur harga jual, maka harus ditambahkan dalam DPP, sehinggaDPP PPN adalah sebesar harga jual ( Nilai Impor dan Handling
Putus : 09-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1198/B/PK/PJK/2015
Tanggal 9 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DASA EKA DUA
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya pembuktian penyerahanterutang PPN ini menjadi kewajiban pemeriksa hingga pemeriksa memperolehkeyakinan bahwa buktibukti telan memadai;Bahwa pada saat tim peneliti keberatan meminta penjelasan kepada pemeriksaatas cara gross up PPh Pasal 22 Impor dan atas pernyataan pemeriksa bahwabukti tidak memadai, pemeriksa mengakui bahwa dalam tahun 2009 kegiatanusaha yang Pemohon Banding lakukan hanya mewakili perusahaan lain untukmelakukan impor (Handling Impor) dan Pemohon Banding mendapatkansejumlah
    fee/komisi dari customer atas jasa handling impor tersebut;Bahwa atas temuan Pemeriksa mengenai penyetoran PPh Pasal 22 Imporsehubungan dengan pembelian impor atas nama Pemohon Banding sendiri yangjuga dijadikan dasar oleh pemeriksa untuk menetapkan penyerahan terutangPPN, Pemohon Banding tegaskan bahwa ada dua hal yang memberatkanPemohon Banding, Pertama: bahwa temuan ini tidak bisa untuk menetapkanpenyerahan PPN karena penyerahan terutang PPN berhubungan denganpenjualan sedangkan penyetoran PPh
    Kedua: Pemohon Banding telah menjelaskan dalam pembahasankeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan mengenai hal inidiantara bulanbulan pada tahun 2009 ada perubahan peraturan yang tidakmembolehkan penggunaan QQ, sehingga untuk mempertahankan kelangsunganusaha, Pemohon Banding harus dan terpaksa menggunakan nama sendiri dalambeberapa penyetoran PPh pasal 22 Impor meskipun pada faktanya usahaPemohon Banding tetap merupakan jasa handling impor.
    Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atassengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 19sampai dengan halaman 20 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhnadap berkas sengketa, penjelasanpara pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikansebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa bidangusahanya sematamata hanya sebagi penyedia jasa handling impor,sehingga seluruh barang yang diimpor
    Putusan Nomor 1198/B/PK/PJK/20153.2.3.3.3.4.Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan hanya handling impor;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak bisa menerima alasan cara penetapan penyerahan terutangPPN dengan menggross up PPh pasal 22 Impor yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) hanya karenaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatbahwa buktibukti yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak
Register : 03-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ING INTERNATIONAL ;
6840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain danPerkiraan Penghasilan Neto diatur bahwa: 4(a) Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara 5 (a) Jasa Freight Forwarding termasuk dalam pengertian jasa perantarayang terutang PPh Pasal 23;Bahwa merujuk pada penjelasan di atas maka menurut Pemohon Bandingbahwa: Atas Biaya handling charge, agency, THC FCR yang dilakukan selama tahunpajak 2008 oleh pihak jasa Freight Forwarding tidak dipotong PPh Pasal 23, bahwa S59/PJ.43/2006 tanggal
    .389.334.950,00 yang dapat dirinci sebagai berikut :Trucking Exim Rp397.384.270,00Handling charge, agency fee, THC, FCR Rp108.385.810,00Rp505.770.080,00Bahwa dalam persidangan banding, karena koreksi tersebut terkait denganJumlahpembuktian, maka oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk dilakukan Ujibukti, dan pada saat uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menyampaikan Jurnal voucher, Payment slip, Invoice,Kuitansi, dan Rekap atas biaya trucking ex handling, agency fee, THC
    Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) adalah Rp397.384.270,00 tetapi Biaya Trucking Exim sesuaidengan uji bukti rekap & dokumen adalah Rp388.929.370,00 Biaya Handling, THC, FCR sesuaiPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalah Rp108.385.810,00tetapi Biaya Handling, Agency Fee, THC, FCR sesuai dengan uji buktirekap & dokumen adalah Rp98.570.141,00.Agency Fee, cfm PemohonHalaman 10 dari 22 halaman Putusan Nomor 60/B/PK/PJK/201712.13.14.15.16.Bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon Peninjauan
    sebesar Rp10.720.183,00 tidak diberikan keteranganpengertian oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)namun dalam uji bukti dinyatakan tidak ada bukti pendukung lain yangditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)hanya jumlah biaya handling dalam invoice tanpa ada kontrak dan lainlain yang dapat membuktikan jenis pekerjaan yang dilakukan olehpemberi jasa.
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan bahwa biaya handling charge adalah biaya pengurusandokumendokumen ekspor.