Ditemukan 60058 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2006 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1478K/PDT/2004
Tanggal 23 Januari 2006 —
5214 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2006 — LKN Construction PTE., LTD.; PT Permadani Khatulistiwa Nusantara; Bank of Amerika Jakarta Branch; Total Bangunan Persada
8562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1495 K/Pdt/2004Bahwa pada tanggal 23 Februari 1994 antara para Penggugat, TurutTergugat II dan Tergugat telah diadakan Perjanjian Penunjukkan dan LingkupKerja (Scope and Intent Agreement) untuk membangun Hotel yang akan diberinama Hoptel Regent.
    Telah diadakah pula amandemen pertama terhadapPerjanjian tersebut pada tanggal 31 Maret 1995 yang termuat dalam FirsAmandement to Scope and Intent Agreement ( P1 / P2) ;Bahwa meskipun Tergugat telah melaksanakan Soff Opening padatanggal 23 Juni 1995 dan disusul dengan Grand Opening pada tanggal 27Oktober 1995 terhadap Hotel Regent, tetapi Tergugat tetap tidak bersediamembayar sisa pembayaran sebelumnya maupun pembayaran lain yangseharusnya menjadi kewajiban Tergugat selaku pemilik (Bouwheer) kepadapara
    Tergugat telah memohonkanpemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung, yang dengan putusannya tanggal 1September 2000 No.4356/Pdt/1998 telah menyatakan bahwa gugatanPenggugat tidak dapat diterima ;Bahwa sebaliknya terhadap putusan Mahkamah Agung tersebutPenggugat telah mengajukan pemeriksaan Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Juli2001. namun demikian meskipun Tergugat masih mempunyai kewajibanmembayar tagihan Penggugat atas biaya pembangunan Hotel
Register : 09-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 PK/TUN/2019
Tanggal 4 Desember 2019 — SARIARTHAMAS HOTEL INTERNATIONAL., II. PT. PARNA RAYA VS PT. SARINAH (PERSERO) DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
273220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARIARTHAMAS HOTEL INTERNATIONAL., II. PT. PARNA RAYA VS PT. SARINAH (PERSERO) DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Sariarthamas Hotel International, selama pemeriksaansampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara;Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 173 PK/TUN/2019Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;:Menyatakan batal atau tidak sah:a.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Juli2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas PT.
    Sariarthamas Hotel International:Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017 perihal:Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Sariarthamas Hotel International;Menghukum Tergugat untuk mencabut:a.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU0013860.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Juli2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas PT.
    Sariarthamas Hotel International:Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU.AH.01.030154044 tanggal 19 Juli 2017 perihal:Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTSariarthamas Hotel International;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat IIIntervensi 1, 2 mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1.Eksepsi Kompetensi Absolut;2.
    permohonan perubahananggaran dasar bagi Tergugat II Intervensi 1, oleh karena itu secara mutatismutandis tidak dapat ditegaskan kembali eksistensinya melalui Akta Nomor 1tanggal 5 Juli 2017 yang digunakan oleh Tergugat Il Intervensi 1 untukmengajukan permohonan perubahan anggaran dasar dan PemberitahuanPerubahan Data Perseroan PT Sariarthamas Hotel International kepadaTergugat.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SARIARTHAMAS HOTEL INTERNATIONAL, danPemohon Peninjauan Kembali II: PT PARNA RAYA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dan Il membayar biayaperkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019, oleh Dr. H.
Upload : 03-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/PDT.SUS/2011
GRAND HOTEL; HARNI
4130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GRAND HOTEL; HARNI
    PUTUSANNo. 762 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :GRAND HOTEL, beralamat di Jl. Patimura, No. 28, Kel.Simpang IV Sipin, Kota Jambi, dalam hal ini diwakili oleh JONIselaku Pimpinan Grand Hotel, dalam hal ini memberi kuasakepada :1. Muhammad Taufik, SH.2.
    BerdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2011,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:HARNI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ex KaryawanGrand Hotel, beralamat di JI. Yusuf Nasri No. 78, Kota Jambi.Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Ujang Saleh, SH.dan Herlina, SH., Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukumpada Kantor Advokat/Pengacara Ujang Saleh, SH Dan Rekan,beralamat di JI. Delima, Rt. 29, Kel. Simp.lll Sipin (Mayang),Kec.
    Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan Perhotelan GRAND HOTEL,dengan status kerja kontrak dan atau dengan Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) selama 1 Tahun, terhitung sejak bulan Februari 2010hingga bulan Februari 2011, posisi jabatan sebagai receptionist Bar,dengan upah sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)/per bulan ;.
    ada alasanadanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapatmengakibatkan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 61 ayat (1) UndangUndang 13 Tahun 2003.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pulaternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi : GRAND HOTEL
    pasal 58 dari UndangUndang No. 2Tahun 2004 kepada para pihak tidak dibebani biaya perkara dan biayaperkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 dan UndangUndang No. 2 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : GRAND HOTEL
Putus : 17-03-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 17 Maret 2022 — PT TUNJUNGAN CRYSTAL HOTEL (HOTEL TUNJUNGAN), VS TITIN SUNDARI
11551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TUNJUNGAN CRYSTAL HOTEL (HOTEL TUNJUNGAN) tersebut;
    PT TUNJUNGAN CRYSTAL HOTEL (HOTEL TUNJUNGAN), VS TITIN SUNDARI
Register : 21-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/TUN/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA PARIWISATA REFORMASI GRAND CEMPAKA BUSINESS HOTEL PT. JAKARTA TOURISINDO VS I. DIREKTUR PERSYARATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRISL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI., II. PT. JAKARTA TOURISINDO;
14364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA PARIWISATA REFORMASI GRAND CEMPAKA BUSINESS HOTEL PT. JAKARTA TOURISINDO VS I. DIREKTUR PERSYARATAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRISL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA KEMENTERIAN TENAGA KERJA RI., II. PT. JAKARTA TOURISINDO;
    PT JAKARTA TOURISINDO, beralamat di Hotel GrandCempaka Lt.2, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih,Jakarta Pusat 10710;Halaman 1 dari 7 halaman.
    PTJakarta Tourisindo (SP PAR JAK TOUR) Federasi Serikat PekerjaPariwisata Reformasi Unit Kerja Grand Cempaka Resort & ConventionHotel, SP PAR REF Hotel Cempaka Jakarta;3.
    PT Jakarta Tourisindo (SP PAR JAK TOUR) FederasiSerikat Pekerja Pariwisata Reformasi Unit Kerja Grand Cempaka Resort& Convention Hotel, SP PAR REF Hotel Cempaka Jakarta;4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalamsengketa ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Halaman 2 dari 7 halaman.
    SP PAR REF Hotel Cempaka Jakarta, Tanggal 18 Mei 2018:Menghukum Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi untuk membayarseluruh biaya yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara ini:Halaman 4 dari 7 halaman.
    I GRANDCEMPAKA BUSINESS HOTEL PT JAKARTA TOURISINDO;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,M.H., dan H.
Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 8 Februari 2023 — NAMING VS ARUNI HOTEL
5838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAMING VS ARUNI HOTEL
Putus : 13-09-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 13 September 2022 — PT GRAND CENTRAL HOTEL (ASTON HOTEL), , DKK
5821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT GRAND CENTRAL HOTEL (ASTON HOTEL), , DKK
Putus : 30-09-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033 PK/Pdt.Sus/2009
Tanggal 30 September 2009 — HOTEL ATLANTIC vs AHMADUN
8640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL ATLANTIC vs AHMADUN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalampeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraHOTEL ATLANTIC, dalam hal ini diwakili oleh RoniSoesanto selaku General Manager Hotel Atlantic,beralamat di Jalan Salemba Raya 26, JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M.Sofiyan, Personalia Manager Hotel Atlantic,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17Nopember 2008 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi
    Atlantic untuk membentuk PUK F SPPar SPSI di Hotel Atantic (bukti P4);bahwa pada tanggal 9 Agustus 2005 Personalia PT.Atlantic Permata Hotel mengeluarkan surat perihalPelarangan Masuk Areal Hotel yang ditandatangani oleh IsyeFalyanah.
    Bahwa Karyawan yang bernama Ahamdun (Engineering Dept.)dilarang masuk area Hotel pertanggal 9 Agustus 2005 ;b. Bahwa pada tanggal 11.
    tanggal 15 Agustus 2005 pihak DPD F SP DKI Jakartamengirim surat kepada pihak Manajemen Hotel Atlantic denganNo.67/C/DPD F SP PAR/DKI/VIII/05 perihal somasi (bukti P6)3Hal. 2 dari 8 hal.
    Polisi B 7682 DB warna biru putih atas nama PT.Atlantic Pertama Hotel, Satu unit Toyota KijangNo.Polisi B 8681 ZG warna silver atas nama PT. AtlanticPermata Hotel ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebihHal. 6 dari 8 hal. Put.
Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/PDT.SUS/2009
SEMARAK INTERNASIONAL HOTEL; ABDURAHMAN
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEMARAK INTERNASIONAL HOTEL; ABDURAHMAN
    Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 342 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :SEMARAK INTERNASIONAL HOTEL, beralamat di Jalan S.M.Raja No. 50 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada O.K.ISKANDAR, SH., Advokat, berkantor di Jalan Brig.
    ;Bahwa Pekerja terakhir menerima upah pada bulan Pebruari 2005, makauntuk menentukan putusnya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerjaadalah sejak akhir bulan Pebruari 2005 yaitu pada saat Pekerja terakhirmenerima upah ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Panitia Daerahberpendapat dan berkesimpulan menyatakan hubungan kerja antaraPengusaha Semarak Internasional Hotel dengan Pekerja Abdurahman putussejak akhir bulan Pebruari 2005, dengan mewajibkan Pengusaha membayaruang pesangon kepada
    Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha SemarakInternasional Hotel dengan Pekerja Abdurahman putus sejak akhirbulan Pebruari 2005 :II. Mewajibkan Pengusaha untuk membayar kepada Pekerja, denganrincian sebagai berikut :a. Uang Pesangon: 1 X 8 X Rp.580.770, = Rp. 4.646.160, b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 X Rp.580.770, = Rp. 1.742.310,c. Uang Penggantian Hak 15 % X Rp.6.388.470, =Rp. 958.270,d.
    UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaputusan Judex Facti/P4D Medan aquo telah sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : SEMARAK INTERNASIONAL HOTEL
    2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkaradan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada negara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 2 Tahun 2004,UndangUndang No. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SEMARAKINTERNASIONAL HOTEL
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/PDT.SUS/2010
PIMPINAN HOTEL METRO; SALDI
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIMPINAN HOTEL METRO; SALDI
    PUTUSANNomor : 237 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisinan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN HOTEL METRO, berkedudukan di Jalan BiakManokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dalamhal ini diwakili oleh kuasanya EDWIN ONGNI PUTRA, PengawasUmum Hotel Metro, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21Agustus 2008, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:SALDI, bertempat
    alasankarena tidak mengikuti meeting pada hal Penggugat pada saat itu sedangmelayani tamutamu dihotel sehingga tidak memungkinkan untuk mengikutikegiatan yang sedang berlangsung ;Bahwa sesungguhnya alasan pemberhentian ini adalah suatu rekayasakarena pada awalnya Tergugat menuduh Penggugat mencuri seng dan hal inisangat memalukan baik Penggugat termasuk semua keluarga yang padaakhirnya tuduhan ini juga tidak terbukti kebenarannya karena seng yangdinyatakan hilang itu ditemukan dirumah tetangga hotel
    karena terangkat padawaktu ditiup angin kencang dan terjatuh dipekarangan tetangga hotel;Bahwa atas pemberhentian tersebut Penggugat telah melaporkan padaKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari padatanggal 4 Juni 2008, dengan menuntut kekurangan upah sejak tahun 2006sampai tahun tahun 2008, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), upahlembur, uang service, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sertaganti rugi lainnya dan upah selama tidak bekerja, yaitu sejak bulan
    No. 237 K/Pdt.Sus/2010berakibat nihil nilai gugatan ini, maka dengan ini Penggugat memohondiletakan sita jaminan atas Bangunan Hotel Metro yang terletak di Jalan BiakManokwari ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.Mengabulkan secara keseluruhan gugatan Penggugat ;2.Menyatakan bahwa sebagai akibat pemutusan hubungan kerja dari Tergugatkepada Penggugat, maka Tergugat
    2005 sampai dengan bulan Mei 2008,sejumlah Rp.1.059.735, (satu juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tigapuluh lima rupiah) karena seharusnya uang jaminan hari tua tersebut padasaat pemutusan hubungan kerja sudah harus dibayar oleh BadanPenyelenggara yaitu PT Jamsostek tetapi karena Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat melalui Badan Penyelenggara maka secara otomatismenjadi tanggung jawabnya untuk membayar ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tidak bergerak yaituBangunan Hotel
Putus : 27-02-2024 — Upload : 17-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — ANGGI SETIAWAN, lawan PT ZURI HOTEL MANAJEMEN (HOTEL GRAND ZURI)
8043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANGGI SETIAWAN, lawan PT ZURI HOTEL MANAJEMEN (HOTEL GRAND ZURI)
Putus : 16-08-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 16 Agustus 2014 — HOTEL DUTA VS SADARANDA
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HOTEL DUTA tersebut;
    HOTEL DUTA VS SADARANDA
    Soleh, dalam halini memberi kuasa kepada Sakinah Yunita, HRD pada Hotel Duta,beralamat di Jalan Patahilang I Nomor 898 Rt.012, Rw.004, KelurahanSialang, Kecamatan Sako, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 30 Desember 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanSADARANDA bertempat tinggal di Jalan Perum Griya Blok HI Nomor08 Rt.18 Rw.06, Pulo Kerto Gandus, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRamlianto dan kawan para Pengurus Koordinator Wilayah Serikat BuruhSejahtera Indonesia,
    Tidak melaporkan kejadian tanggal 10 Februari 2013 langsung ke ManajemenHotel tentang terjadinya kecelakaan tabrakan pada waktu memindahkan mobiltamu Hotel.
    Sadaranda(Termohon Kasasi/Penggugat) tanggal 10 Februari 2013 mengakibatkankerusakan kendaraan tamu Hotel, Avansa silver BG 1659 dan pemilikkendaraan komplain (Mafransyah, tamu Hotel) ke Manajemen Hotel Duta atasmobilnya yang mengalami kerusakan.
    Jelas atas kecerobohan Termohon Kasasitersebut selain sangat merugikan secara finansial juga citra Hotel DutaPalembang dan sebagaimana diketahui citra Hotel merupakan Icon dalammemberikan pelayanan terhadap para tamunya yang tidak dapat dinilai denganmateri;d.
    Informasi yang diperoleh oleh Pemohon Kasasi bahwa saat kejadian peristiwatabrakan telah terjadi, Termohon Kasasi "membujuk" teman sekerjanya agartidak melaporkan kejadian peristiwa tersebut kepihak Manajemen Hotel (Pasal158 ayat 1 huruf f, VU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);"Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan Perundangundangan";e.
Register : 26-04-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN JAMBI Nomor 11/G/2011/PHI.Jbi
Tanggal 4 Agustus 2011 — Harni Lawan Grand Hotel
9924
  • Harni Lawan Grand Hotel
    Islam.Kebangsaan : Warga Negara Indonesia.Pekerjaan : Ex Karyawati Grand Hotel.Alamat : Jl.Yusuf Nasri, No.78, KotaJambi.Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : UJANGSALEH,SH dan HERLINA,SH Advokat/Pengacara danPenasehat Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara UJANG SALEH,SH DAN REKAN , beralamat di Jl.Delima,RT.29, Kel.Simp.III Sipin(Mayang), Kec.Kota Baru,Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo.17/SK.Pdt/Ad.US/IV/11, tanggal 21 April 2011,selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;LaowaonGRAND HOTEL
    Membebankan semua biaya dalam perkara ini kepadaNegara ;Atau : Sesuai dengan prinsip' peradilan yang baik, benardan jujur, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo etbono) ;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telahditetapkan, untuk Penggugat telah hadir kuasanyasebagaimana tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat hadirkuasanya, yaitu : YUDHI IRWANDA GANI,SH = dan AMRILMUHIZAR,SH = masing masing selaku General Manager danPersonalia Manager Grand Hotel, beralamat di Jl.KaptenPattimura, No.28
    Foto copy Kontrak Kerja Karyawan Grand Hotel PribadiDan Rahasia, atas nama Management Grand Hotel danHarni, tertanggal 1 Februari 2010, yang diberi' tandaT4 ;dimana bukti surat tersebut telah diberi meterai secukupnyadan setelah diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya,ternyata bukti surat T1, T2, T3 dan T4 tersebut cocokdan sesuai aslinya ;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat surattersebut, Tergugat juga telah mengajukan 4 (empat)orang saksi yang dipersidangan telah didengarketerangannyaketerangannya
    dibawah sumpah, masing masing pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut1.SUPRIADI13Bahwa saksi bekerja diGrand Hotel sejaktahun 2007, sebagaiSecurity dan sekarangsaksi sebagai NightDuty Grand Hotel ;Bahwa duluan saksimasuk bekerja di GrandHotel dari pada Harni(Penggugat) ;Bahwa Harni bekerja diGrand Hotel sebagaiReceptionis Club yangtugasnya, khusus padamalam hari saja ;Bahwa jam masuk kerjaReceptionis Clubtersebut adalah jam19.00 Wib, sedangkanpulangnya adalah jam02.00 Wib, dan saksitahu hal tersebut
    daridaftar skejulnya yangterpampang di PosSecurity ;Bahwa saksi tidakpernah melihat absensiHarni ;Bahwa sistim absen diGrand Hotel adalahpakai mesin dan absentersebut ada di PosSecurity ;Bahwa Receptionis Clubtidak boleh pulang jam01.00 Wib, tetapikalau pulang jam 03.00Wib tidak dilarang ;14Bahwa Receptionis Clubtersebut ada 2 (dua)orang, yaitu Harni danManisa ;Bahwa jam kerjaSecurity tersebut ada8 (delapan) ship,yaitu 2 (dua) hariship malam dan 2 (dua)hari ship siang ;Bahwa selama saksibertugas
Putus : 23-07-2016 — Upload : 22-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Juli 2016 — ZANUR PERKASA HOTEL (HOTEL MEGA ZANUR) VS MIMIN SURYAMIN POLONTALO
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZANUR PERKASA HOTEL (HOTEL MEGA ZANUR) tersebut;
    ZANUR PERKASA HOTEL (HOTEL MEGA ZANUR) VS MIMIN SURYAMIN POLONTALO
    ZANUR PERKASA HOTEL (HOTEL MEGAZANUR), berkedudukan di Jalan Samratulangi Nomor 1Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan KotaGorontalo yang diwakili oleh Muh.
    Zanur Perkasa Hotel (Hotel MegaZanur) dan telah bekerja pada Tergugat selama 10 (sepuluh) tahun 11(sebelas) bulan, sejak tanggal 1 April 2004, dan diberhentikan secarasepihak pada tanggal 26 Maret 2015, dengan jabatan terakhir ManagerPersonalia Hotel Mega Zanur dengan menerima upah terakhirRp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Penggugat di Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan olehTergugat dengan alasan diminta untuk mengundurkan diri;3.
    (HOTEL MEGA ZANUR) tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 8 dari 9 hal.
Register : 01-10-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 16/PHI/2013/PN.Plg
Tanggal 10 Desember 2013 — SADARANDA lawan HOTEL DUTA
8910
  • SADARANDA lawan HOTEL DUTA
    PENGGUGAT :e LAWAN HOTEL DUTA, berkedudukan/beralamat di Jalan Letkol Iskandar No.535 Palembang, yangkarena jabatannya diwakili oleh :NamaKewarganegaraanH. KMS M. SHOLEHIndonesiaJabatan : Owning CompanyAlamat : Jalan Letkol Iskandar No.535 Palembang.Untuk selanjutnya disebut sebagai .
    Mafransyah, Management Hotel Tergugat memintaketerangan kepada Bp. Yoga Sutisna selaku atasan dari Penggugat namum Bp. YogaSutisna tidak mengetahui kejadian tabrakan tersebut sehingga pada tanggal 14 Februari2013 Management Hotel Tergugat melalui Bp.
    Yoga S menanyakan kepada Penggugatmengenai kronologis kejadian tabrakan tetapi Penggugat mengakui tidak menabrakanMODII terSebul...........eceessececeessececeeseeceeeeseeeeeesssteeeens (Keterangan terlampir)Karena tidak mendapatkan informasi yang benar & jelas, Pada tanggal 15 Februari 2013Management Hotel Tergugat meminta keterangan dari Bp. Fitra Imam & Bp.
    Aiptu Nurmanshala (Pembina Satpam pada Hotel Tergugat) untuk mencariketerangan tentang kebenaran informasi dengan meminta keterangan dari pihak korbandan saksi saksi. Dari introgasi ini didapatkan informasi sebagai berikut;a. Benar terjadi pelanggaran yang dilakukan Penggugat terhadap mobil tamu Tergugatyang mengakibatkan kerusakan, namun setelah kejadian Penggugat tidak melaporkanperistiwa tersebut kepada Management Hotel Tergugat.b.
    Kejadian pelanggaran tersebut apabila dilaporkan sesegera mungkin kepadaManagement Hotel Tergugat maka tidak akan terjadi komplain sehingga merugikanpihak Tergugat atas Citra pelayanan Hotel Tergugat.Lee eee eee nent eee ee ee eee e senna ee tenes (Laporan Informasi terlampir)Setelah menunggu 3(tiga) hari tidak ada inisiatif untuk mengklarifikasi pernyataanPenggugat sebelumnya, maka di tanggal 21 Februari 2013 (bukan di tanggal 21 Maret2013) melalui Personalia Tergugat meminta penjelasan Penggugat
Putus : 02-03-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto
Tanggal 2 Maret 2016 — ZANUR PERKASA HOTEL (Hotel Mega Zanur)
738
  • ZANUR PERKASA HOTEL (Hotel Mega Zanur)
    ZANUR PERKASA HOTEL (Hotel Mega Zanur) Alamat JalanSamratulangi Nomor Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota SelatanKota Gorontalo.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut:e Setelah membaca dan mempelajari bekas perkara yang diajukan;e Setelah mendengar para pihak yang berperkara;e Setelah membaca dan meneliti bukti suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi dari para pihak yang berperkaradipersidangan
    Zanur Perkasa Hotel (Hotel Mega Zanur)dan telah bekerja pada Tergugat selama 10 (sepuluh) Tahun 11 (sebelas) Bulan, sejakTanggal 1 April 2004, dan diberhentikan secara sepihak pada Tanggal 26Maret 2015, dengan jabatan terakhir Manager Personalia Hotel Mega Zanur denganmenerima upah terakhir Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Bahwa Penggugat di PHK secara lisan oleh Tergugat dengan alasan diminta untukmengundurkan diri.Bahwa pada Tanggal 1 Pebruari 2015 saya dimutasi ke PT
    Sanur Perkasa Hotel (Hotel MegaZanur) lalu dimutasikan ke PT. Zanur Lines Mandiri (Kawasi Motor), dihitung 0 (nol)tahun namun Penggugat tidak mau dan dikembalikan untuk bekerja lagi ke PT.
    SanurPerkasa Hotel (Hotel Mega Zanur), dan pada saat itu Penggugat disuruh membuatsurat pernyataan mengundurkan diri oleh pihak perusahaan tapi Penggugat tidak mau.Bahwa setahu saksi hak Penggugat berupa gaji 2(dua) bulan belum dibayarkan.Bahwa setahu saksi Penggugat di PHK oleh Penggugat dan bukan mengundurkan diri.Bahwa setahu saksi setelah Penggugat sudah tidak masuk kerja lagi tidak pernahdipanggil baik secara lisan maupun tertulis oleh Penggugat.Bahwa Penggugat setahu saksi tidak pernah diberi
    Zanur Perkasa Hotel (Hotel Mega Zanur)namun setalah kembali ke Hotel Mega Zanur Penggugat mendapati namanya sudah tidak adadalam daftar absensi karyawan hotel;Menimbang, bahwa Tergugat dalam dalil jawabannya menyatakan Penggugat telahmengundurkan diri, namun hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat baik dengan buktisurat maupun keterangan dari saksisaksi yang telah diajukan oleh Tergugat sehingganya dalilTergugat tentang Penggugat telah mengundurkan diri adalah tidak beralasan hukum;Menimbang
Putus : 27-04-2022 — Upload : 09-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt/2022
Tanggal 27 April 2022 — HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL/PT. HOTEL INDONESIA NATOUR vs Hj. UMAYA, dkk
188132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL/PT. HOTEL INDONESIA NATOUR vs Hj. UMAYA, dkk
Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/PDT.SUS/2012
HOTEL JUWARA WARGA CQ. THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL JUWARA WARGA CQ. THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA
    HOTEL JUWARA WARGA C.q. THE JAYAKARTAYOGYAKARTA HOTEL & SPA, berkedudukan di Jl. LaksdaAdisucipto KM.8 Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepadaZAHRU ARQOM, S.H., M.H.Li. dan kawan, para Advokat, berkantordi JI. Nyi Tjondro Lukito (d.h. Jl.
    Jayakarta Yogyakarta Hotel & Spa yang melarang Penggugat untukmelaksanakan pekerjaannya, dengan mengeluarkan surat skorsing, yang isinyaselama masa skorsing, Penggugat dilarang memasuki area kerja ;Hal. 3 dari 31 hal.
    & Spa, Penggugat sesungguhnya masih dapatmelakukan pekerjaannya, namun dengan terbitkannya surat PHK dari GeneralManager The Jayakarta Yogyakarta Hotel & Spa tertanggal 1 Desember 2009,dengan no surat 01/SKPHK/TJY/GM/XII/2009, yang isi surat tersebut padaintinya bahwa Tergugat tidak melanjutkan hubungan kerja kepada Penggugat, danPenggugat tidak diperkenankan memasuki area The Jayakarta Yogyakarta Hotel& Spa, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaipekerja di The Jayakarta
    oleh General Manager The Jayakarta Yogyakarta Hotel & Spa, sdr.Ramlan A.
    HOTEL JUWARAWARGA C.q. THE JAYAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta No. 15/G/2010/PHI.Yk. tanggal 13 Januari 2011 ;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Hal. 13 dari 31 hal. Put.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/PDT.SUS/2011
HOTEL JUWARA WARGA Cq. THE JAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA; YANDETI ELITANINGRUM
8944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOTEL JUWARA WARGA Cq. THE JAKARTA YOGYAKARTA HOTEL & SPA; YANDETI ELITANINGRUM
    PUTUSANNo. 225 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT HOTEL JUWARA WARGA cq THE JAYAKARTAYOGYAKARTA HOTEL & SPA, berkedudukan di Jalan LaksdaAdisucipto KM 8 Yogyakarta, diwakili oleh Taufik Mansur,beralamat di JI.
    Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap di Jayakarta Yogyakarta Hotel &Spa yang beralamat di Jl. Laksda Adisucipto Km. 8 Yogyakarta, danpertama masuk bekerja pada tanggal 1 Mei 1998 ;2. Bahwa Penggugat mendapatkan upah terakhir sebesar Rp 793.048, yaituupah bulan November 2009;Hal. 1 dari 21 hal. Put. No. 225 K/Pdt.Sus/2011Bahwa Penggugat telah bekerja dengan baik dengan posisi terakhir yaitusebagai Cook Helper.
    Per.02/MEN/1999tentang Pembagian Uang Service pada usaha Hotel, Restoran dan usahaPariwisata Lainnya, dijelaskan dalam ketentuan tersebut bahwa uangservice adalah merupakan Hak Pekerja ;Bahwa pada dasarnya, Uang Jasa Pelayanan (uang service) merupakanbagian dari hak yang harus diterima pekerja pada saat pekerja tidak dapatmemberikan pekerjaannya bukan atas kehendaknya sendiri ;Bahwa tergugat nyatanyata telah melakukan pelanggaran yaitu dengantidak membayarkan hakhak lainnya yang biasa diterimakan
    Bahwa PHK karena adanya perbedaan visi dan misi antara pekerja danpengusaha tidak diatur dalam perjanjian Kerja bersama The JayakartaYogyakarta Hotel & Spa periode 2008 2009 serta UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;2. DstHal. 8 dari 21 hal. Put.
    TheJayakarta Yogyakarta Hotel & Spa, sdr Ramlan A.