Ditemukan 734 data
W. BARNAD, SH
Terdakwa:
AL ANSHORI Al ACONG Bin SALIMIN
64 — 12
SERAPHINAEDUKATIF CEMERLANG milik saksi WISNU RADITYO bin KUSBIONOsebagai importer, yang beralamat di Koala Regency D1 Kel. MedokanSemampir kec. Sukolilo Surabaya, melakukan impor barang ataspermintaan terdakwa yaitu berupa terompet berwarna merah, warna hijauHalaman 3 Putusan Nomor 2384/Pid.Sus/2017/PN.
SERAPHINAEDUKATIF CEMERLANG milik saksi WISNU RADITYO bin KUSBIONOsebagai importer, yang beralamat di Koala Regency D1 Kel. MedokanSemampir kec. Sukolilo Surabaya, melakukan impor barang ataspermintaan terdakwa yaitu berupa terompet berwarna merah, warna hijaudan warna biru, sebanyak 300.000,(tiga ratus ribu rupiah)) pcs denganharga Rp. 300 (tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp. 450 (empat ratus limapuluh rupiah) perpcs yang diimpor langsung dari Negara China;Bahwa CV.
SERAPHINAEDUKATIF CEMERLANG milik saksi WISNU RADITYO bin KUSBIONOsebagai importer, yang beralamat di Koala Regency D1 Kel. MedokanHalaman 14 Putusan Nomor 2384/Pid.Sus/2017/PN. Tng.Semampir kec.
Sedangkan struktur organisasi padaperusahaan tersebut adalah terdakwa sebagai Direktur Utama dansedangkan Komisaris yaitu saksi Henny selaku adik kandung terdakwa;Bahwa benar untuk importer perusahaan terdakwa menggunakan atasnama CV. Seraphina dikarenakan terdakwa tidak memiliki perijinansebagai importir ;Bahwa benar ada kerjasama yang dilakukan antara PT. Henda SuksesAbadi dengan CV.
61 — 6
seratus) karung @9,5 (sembilan koma lima) Kg bawang putih; Dihibahkan kapada Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, sesuai dengan Surat Penetapan Izin Hibah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang nomor : 01/Pen.Pid/2017/PN-Ksp, Tanggal 13 Juni 2017, dan proses penyerahan hibah tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2017 bertempat di Pangkalan Kapal Patroli Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Belawan, dan : 1 (satu) lembar label warna putih bertuliskan INDIAN GARLIC, Importer
ribu sembilan ratus) karung @ 10(sepuluh) kilogram yang tidak dilengkapi dengan dokumen atas pengangkutanbarang / manifest (daftar muatan barang).Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai ditemukanbarangbarang yang berada di dalam kapal KM.MARCOPOLO GT.45No.245/QQad, berupa : 3.900 (tiga ribu sembilan ratus)karung @10 (sepuluh) Kg bawang merah; 2.100 (dua ribu seratus) karung @9,5 (Sembilan koma lima) Kg bawang putih; 1 (satu) lembar label warna putih bertuliskan INDIAN GARLIC, Importer
MARCOPOLO GT. 45 No. 245/QQdpada saat pemeriksaan, yaitu : 3.900 (tiga ribu sembilan ratus)karung @10(sepuluh) Kg bawang merah; 2.100 (dua ribu seratus) karung @9,5(sembilan koma lima) Kg bawang putih; 1 (satu) lembar label warna putihbertuliskan INDIAN GARLIC, Importer JIN WEI TRADING, No2, TINGKATKERALU DUA, PEMATANG PAUH 13400, BUTTERWORTH, PENANG,MALAYSIA; 1 (satu) lembar label warna kuning bertuliskan India SmollOnion, Imported by : TGC FOOD INDUSTRY SDN BHD 1175497D, No.1819, Kawasan Perindustrian
MARCOPOLO GT.45 No.245/QQd; 3.900 (tiga ribu sembilan ratus)karung@10 (sepuluh) Kg bawang merah; 2.100 (dua ribu seratus) karung @9,5(sembilan koma lima) Kg bawang putih; 1 (satu) lembar label warna putihbertuliskan INDIAN GARLIC, Importer JIN WEI TRADING, No2, TINGKATKERALU DUA, PEMATANG PAUH 13400, BUTTERWORTH, PENANG,MALAYSIA; 1 (satu) lembar label warna kuning bertuliskan India Smoll Onion,Imported by : TGC FOOD INDUSTRY SDN BHD 1175497D, No. 1819,Kawasan Perindustrian, 02100 Padang Besar, Perlis
MARCOPOLO GT.45No.245/QQd; 3.900 (tiga ribu sembilan ratus)karung @10 (sepuluh) Kgbawang merah; 2.100 (dua ribu seratus) karung @9,5 (Sembilan koma lima)Kg bawang putih; 1 (satu) lembar label warna putin bertuliskan INDIANGARLIC, Importer JIN WEI TRADING, No2, TINGKAT KERALU DUA,PEMATANG PAUH 13400, BUTTERWORTH, PENANG, MALAYSIA; 1 (satu)lembar label warna kuning bertuliskan India Smoll Onion, Imported by : TGCFOOD INDUSTRY SDN BHD 1175497D, No. 1819, Kawasan Perindustrian,02100 Padang Besar, Perlis
MARCOPOLO GT.45No.245/QQd; 3.900 (tiga ribu sembilan ratus)karung @10 (sepuluh) Kgbawang merah; 2.100 (dua ribu seratus) karung @9,5 (sembilan komalima) Kg bawang putih; 1 (satu) lembar label warna putih bertuliskanINDIAN GARLIC, Importer JIN WEI TRADING, No2, TINGKAT KERALUDUA, PEMATANG PAUH~ 13400, BUTTERWORTH, PENANG,MALAYSIA; 1 (satu) lembar label warna kuning bertuliskan India SmollHalaman 21 dari 29 Putusan No. 182/Pid.Sus/2017/PN KspOnion, Imported by : T@C FOOD INDUSTRY SDN BHD 1175497D,
78 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan keputusan Mentri Pertanian Nomor : 445/Kpts/T.N.540/7/2002tanggal 15 Juli 2002 dan Nomor : 482/Kpts/PD.620/8/2006 tanggal 22 Agustus 2006mengatur tentang larangan pemasukan ternak Ruminansia dan produknya dari Negaraatau bagian dari Negara (zone) yang tertular penyakit BSE ke dalam wilayah Negara RI.Dari bahan baku pakan ternak sejumlah 66 kontainer masingmasing ukuran 20 feet,sudah keekspor sebanyak 25 kontainer oleh Terdakwa selaku importer PT.
masingberlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segalatuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadapperkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, dengan alasanalasansebagai berikut :I1STATUS/KEDUDUKAN > PEMOHON PK PADA PT.EMPATBUMIREKSA PERSADA.Bahwa berdasarkan bukti PK3 berupa Angka Pengenal ImportirUmum (APIU)Nomor 090504548 yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian danPerdagangan Propinsi DKI Jakarta, telah terbukti bahwa importer
Asasasas Hukum Pidana penerbitRineka Cipta,Jakarta, halaman 171.)Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi halaman 10 alinea ke2 dalammenyimpulkan unsur sengaja dengan menyebutan :Bahwa dengan demikian Terdakwa telah mengetahui jika sejak tanggal 22Agustus 2006 terdapat larangan memasukkan bahan pakan ternak berupa PoultryMeat Meal yang mengandung Meat Bone Meal (mengandung penyakit sapi gila)ke Indonesia, oleh karena itu tindakan Terdakwa adalah didasarkan ataskesengajaan, karena sebagai importer
EMPATBUMIREKSA PERSADA sebagai importer. Dengan demikian Pemohon PK/Singgih Sutanto, MBA maupun PT. EMPAT BUMIREKSA PERSADA tidak dapatdipidana dengan Pasal 31 jo. Pasal 5 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1992.Menimbang, bahwa atas alasanalasan permohonan Peninjuan Kembali dariPemohon Peninjuan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan Peninjuan Kembali dari Pemohon Peninjuan Kembali/ Terpidanatidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :16a.
1.Siti Hadijah S Tarigan, S.H.,M.H.
2.I Nyoman Hendra Oktafriadi, SH.
Terdakwa:
Juli bin Nordi
32 — 18
(Satu)unit sepeda motor jenis Revo Fit warna hitam listhijau tanpa menggunakan tebeng/ kap depan.7. 1 (Satu) kKeranjang berwarna biru yang terbuat dari blongplastikBahwa barang yang dibawa terdakwa adalah barang impor illegaldari Malaysia sebagaimana yang tercantum pada labelnya yaitu labeldengan bahasa Malaysia, untuk dapat diperdagangkan di Indonesiaharus teregistrasi ke BPOM RI sebagai produk pangan kemasansebagaimana yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,tidak tercantum nama importer
list hijau tanpamenggunakan tebeng/ kap depan.8. 1 (Satu) keranjang berwarna biru yang terbuat dari blongplastik.Bahwa barang yang dibawa terdakwa adalah barang impor illegaldari Malaysia sebagaimana yang tercantum pada labelnya yaitu labelHalaman 5 dari 24 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Sbsdengan bahasa Malaysia, untuk dapat diperdagangkan di Indonesiaharus teregistrasi ke BPOM RI sebagai produk pangan kemasansebagaimana yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,tidak tercantum nama importer
(Satu)unit sepeda motor jenis Revo Fit warna hitam list hijautanpa menggunakan tebeng/ kap depan. 1 (Satu) keranjang berwarna biru yang terbuat dari blong plastik .Bahwa barang yang dibawa terdakwa adalah barang impor illegaldari Malaysia sebagaimana yang tercantum pada labelnya yaitu labeldengan bahasa Malaysia, untuk dapat diperdagangkan di Indonesiaharus teregistrasi ke BPOM RI sebagai produk pangan kemasansebagaimana yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,tidak tercantum nama importer
menggunakan 1(satu)unit sepeda motor jenis Revo Fit warna hitam list hijau tanpaHalaman 20 dari 24 Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Sbsmenggunakan tebeng/ kap depan dan barang yang dibawa terdakwaadalah barang impor illegal dari Malaysia sebagaimana yang tercantumpada labelnya yaitu label dengan bahasa Malaysia, untuk dapatdiperdagangkan di Indonesia harus teregistrasi ke BPOM RI sebagaiproduk pangan kemasan sebagaimana yang diatur dalam UU No.18Tahun 2012 tentang Pangan , tidak tercantum nama importer
37 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketiga perusahaan PT tersebut, sebab memangpembelinya (importirnya) adalah dari luar negeri bukan ketiga PT tersebut, danjelas tertera bahwa nama pengekspor (penjual) adalah Pemohon Banding,demikian pula pada sales confirmation, tersebut pembeli (buyer) adalah terteranama perusahaan di luar negeri dan nama pengekspor (penjual) adalahPemohon Banding;Bahwafaktafakta pelaksanaan ekspor oleh perusahaan tentunya tidak bisaditiadakan;Bahwa Pemohon Banding menerima order dari pihak pembeli di luar negeri(importer
) melalui agen dari pembeli (yang kebetulan berada di dalam negeri)adalah hal wajar dalam dunia usaha dan Pemohon Banding langsungmelakukan penjualan dengan pihak pembeli (importer) di luar negeri, sedangkanke3 perusahaan tersebut hanyalah berfungsi sebagai agen (wakil) dari pihakpembeli dan bertindak untuk dan atas nama pihak pembeli (importer) di luarnegeri;Bahwa hal ini bisa dibuktikan dengan adanya appointment letter yangmenyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut masingmasing mewakili danmemiliki
Putusan Nomor 81 1/B/PK/PJK/201 7bukan ketiga PT tersebut, dan memang yang berhutang dalam transaksi iniadalah pembeli di luar negeri (importer) kepada perusahaan Pemohon Banding(eksporter) atas barangbarang yang Pemohon Banding ekspor ke importir diluar negeri tersebut, jadi bukan ke tiga PT itu yang membeli dan berhutanguntuk transaksi ekspor ini;Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan PT di dalam negeritersebut merupakan pembayaran dalam kapasitasnya sebagai agen daripembeli (importir
PemohonBanding);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menerima order dari pihak pembeli di luar negeri(importir) melalui agen dari pembeli (yang kebetulan beradadi dalam negeri) adalah hal wajar dalam dunia usaha danTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)langsung melakukan penjualan dengan pihak pembeli(importir) di luar negeri, sedangkan ke3 perusahaantersebut hanyalah berfungsi sebagai agen (wakil) dari pihakpembeli dan bertindak untuk dan atas nama pihak pembeli(importer
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
perusahaan PI tersebut, sebab memang pembelinya(importirnya) adalah dari luar negeri bukan ketiga PT tersebut, dan jelastertera bahwa nama pengekspor (penjual) adalah Pemohon Banding;Bahwa demikian pula pada sales confirmation, tersebut pembeli (buyer)adalah tertera nama perusahaan di luar negeri dan nama pengekspor(penjual) adalah Pemohon Banding;Bahwa faktafakta pelaksanaan ekspor oleh perusahaan tentunya tidak bisaditiadakan;Bahwa Pemohon Banding menerima order dari pihnak pembeli di luar negeri(importer
) melalui agen dari pembeli (yang kebetulan berada di dalamnegeri) adalah hal wajar dalam dunia usaha dan Pemohon Bandinglangsung melakukan penjualan dengan pihak pembeli (importer) di luarnegeri, sedangkan ke3 perusahaan tersebut hanyalah berfungsi sebagaiHalaman 4 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 810/B/PK/PJK/201 7agen (wakil) dari pihak pembeli dan bertindak untuk dan atas nama pihakpembeli (importer) di luar negeri, hal ini bisa dibuktikan dengan adanyaappointment letter yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebutmasingmasing mewakili dan memiliki wewenang dari pihakpihak pembelidi Luar Negeri untuk melakukan pemesanan dan melakukan pembayaranuntuk dan atas nama pihakpihak pembeli luar negeri tersebut baik parsialmaupun secara penuh dengan Pemohon Banding;Bahwa pada invoice
tertulis bahwa pembeli adalah perusahaan di luarnegeri bukan ketiga PT tersebut;Bahwa /nvoice jelas dimengerti adalah suatu bukti tagihan dan Perusahaanjelas menagih pada pembeli di luar negeri karena memang nyatanyaperusahaan menjual dan mengirim barang langsung ke pembeli di luarnegeri bukan ketiga PT tersebut, dan memang yang berhutang dalamtransaksi ini adalah pembeli di luar negeri (importer) kepada perusahaanPemohon Banding (eksporter) atas barangbarang yang Pemohon Bandingekspor ke importir
PemohonBanding);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menerima order dari pihak pembeli di luar negeri(importir) melalui agen dari pembeli (yang kebetulan beradadi dalam negeri) adalah hal wajar dalam dunia usaha danTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)langsung melakukan penjualan dengan pihak pembeli(importir) di luar negeri, sedangkan ke3 perusahaantersebut hanyalah berfungsi sebagai agen (wakil) dari pihakpembeli dan bertindak untuk dan atas nama pihak pembeli(importer
FAHRUL AZMI LUBIS, S.H
Terdakwa:
SYAHPUTRA SIREGAR Bin DAHRIAL
64 — 6
WAHYU I GT 8 No. 470/PPb;
- 1 (satu) buah kompas basah berwarna putih dengan permukaan logam warna emas merek Yuli;
- 1 (satu) buah GPS Navigator merek OSCA;
- 2600 (dua ribu enam ratus) karung bawang merah;
- 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMON NAME : BAWANG/ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTER : THE HUP SENG TRADING SDN BHD, PENGEKSPOR/EKSPORTER : M/s SWAN OVERSEAS;
- 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA
/COMMON NAME : PODISU ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTER : KEONGCO (M) SDN BHD, PENGEKSPOR/ EKSPORTER: SRI KRISHNA AGENCIE;
- 1 (satu) lembar DELIVERY ORDER No.
106 — 21
kantor pajak pernah melakukanpemberitahuan kepada CV Putri Pertiwi Sejati untuk melakukan pembayaraanpajak ;Bahwa di dalam faktur pajak yang dikeluarkan antara barang yang di impordengan barang yang dijual harus sama ;Bahwa dari perbuatan tersebut Terdakwa menikmati keuntungan;Bahwa pajak pengeluaran adalah Pajak keluaran ialah pajak yang dikenakanketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP)dan atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah ;Bahwa selaku importer
Putri Pertiwi Sejati, beralamat di Semarang Indah Blok DXINo. 16 A Semarang yang selaku direkturnya adalah Aprih Almanto(Terdakwa) yang bergerak di dalam usaha ini ;Bidang importer perlengkapan sepeda, yang merupakan wajib pajakyang terdaftar di KPP Semarang Barat ;Bahwa CV. Putri Pertiwi Sejati pernah mengeluarkan faktur pajakimporter tidak ada masalah ;Bahwa CV.
56 — 8
sebagai berikut :e Bahwa saksi bekerja secara freelance di ICT Surabaya, saksi tidak bekerja dalam suatuperusahaan tetapi bekerja sesuai order / pekerjaan khusus behandle barang impor yang akandiperiksa di ICT ;e Bahwa saksi diberikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh saudara yulisarapabila ada pemeriksaan fisik barang import di ICT saksi mengurus behandlenya ;e Bahwa yang mengurus behandle barang impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor014188 tanggal 23 Februari 2010 atas nama importer
Dari forwarder mengirimkan arrival notice dan drat manifes kepada importer(consignee) ;3. Setelah manifes sesuai dengan data barang yang diinfokan kepada pihakperusahaan saksi dari pihak importer maka forwarder mengirimkan data barangsebagai dasar pembuatan BC1.1 dengan format berbentuk flat file ;4.
Agen pelayaran mengirim arrival notice ke importer CV Diwangkara Cahya2. Importir CV Diwangkara Cahya sebelum kedatangan kapal mengirimkan kepadaForwarding PT Cipta Maju Bersama permohonan redress dari CV DiwangkaraCahya No. 00682/1/DC/10 tanggal 28 Januari 2010, copy arrival notice dariPT. Tresnamuda Sejati kepada CV Diwangkara Cahya dan hose B/L nomorMLTSUR093077 tanggal 22 Januari 2010 ;3. Bahwa .u..ccccccccccccccsssssssscccccccesssssesesees4.
Sistem dan prosedur impor jalur merahe Importir mengajukan PIB melalui SAP ( EDI ) ;e SKP ( Sistem Komputer Palayanan ) menerima data PIB dari importer danmelakukan mandatory / content check ;e Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian analysing point ;28e SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan menerbitkan SPJM ; Pejabat ........ 0... c eee ece cence ence eeeeeeeee Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik, membuat dan merekamLHP (lembar hasil Pemeriksaan) ; Pejabat pemeriksa dokumen
Sistem dan prosedure impor jalur hijau sebagai berikut :e Importir mengajukan PIB melalui SAP (EDI) ;e SKP (system computer pelayanan) menerima data PIB dari importer dan melakukanmandatory /content check ;e Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian analysing point ;e SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan menerbitkan SPPB ;e Importir melakukan pengurusan pengeluaran barang dari TPS ;e Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian, hardcopy PIB dan dokumenperlengkapan pabean ;e Importir melakukan
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
GUNAWAN SUNARYA BIN M. YAHYA
32 — 3
aturan hukum atau bertentangan dengan hukum positifyang mengaturnya, dalam hal ini UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa peredaran Narkotika hanya dapat disalurkan olehIndustry farmasi ,perdagangan besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaanfarmasi yang wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Mentri dansitap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yangsah,adalah setiap peredaran Narkotika termasuk pemindahan narkotika keluarkawasan pabean kegudang importer
, wajib dilengkapi dengan dokumen yangdibuat oleh importer eksportir, industri farmasi, perdagangan besar farmasi,saranapenyimpanan sedian farmasi pemerintah,rumah sakit, puskesmas ,balaipengobatan, dokter, atau apoteker Dokumentasi tersebut berupa surat persetujuanimpor/ekspor, faktur angkut, surat penyerahan barang,resep dokter atau salinanresep dokter yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Narkotika yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum dari keterangan saksisaksi
175 — 84
Hal ini akan menunjukkan sebuah hubungan antarapembayaran royalti atau lisensi dan penjualan barang yang bersangkutan,Ada kesepakatan dalam perjanjian royalti atau lisensi yang menunjukkan jika royalti ataubiaya lisensi tidak dibayar, produsen dilarang untuk memproduksi dan menjual barangterkait dengan HAKI pemberi lisensi untuk importer,Perjanjian royalti atau lisensi berisi persyaratan yang memungkinkan pemberi lisensi untukmengelola produksi atau penjualan antara produsen dan importer (penjualan
adikdan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua,menantu, dan ipar.Bahwa berdasarkan fakta adanya peran Nike Inc/Nike Global Trading Pte.Ltd sebagaiBuying agent service yang mengendalikan penjualan dan sumber pabrikan sehinggamemenuhi kriteria sebagai orang yang saling berhubungan atau berhubungan,Bahwa WCO Advisory Opinion 4.11 adalah contoh kasus yang identik yang dapat dijadikanpertimbangan, dengan penjelasan sbb:Bahwa Manufaktur sepatu olahraga M dan importer
Hal ini akan menunjukkan sebuah hubungan antarapembayaran royalti atau lisensi dan penjualan barang yang bersangkutan,Bahwa ada kesepakatan dalam perjanjian royalti atau lisensi yang menunjukkan jika royaltiatau biaya lisensi tidak dibayar, produsen dilarang untuk memproduksi dan menjual barangterkait dengan HAKI pemberi lisensi untuk importer,Bahwa perjanjian royalti atau lisensi berisi persyaratan yang memungkinkan pemberi lisensiuntuk mengelola produksi atau penjualan antara produsen dan importer
Bahwa Manufaktur sepatu olahraga M dan importer I adalah berhubungan denganperusahaan induk C yang memiliki Hak atas Merk yang melekat pada sepatu olahragatersebut. Dalam kontrak penjualan antara M dan I tidak ada persyaratan untuk pembayaranroyalti. I mportir (1) menurut perjanjian yang terpisah dengan C dalam rangka memperolehhak penggunaan atas merk yang melekat pada sepatuolahraga yang dibeli I dari M.
1.RICKY FEBRIANDI, SH
2.DIKHA SAVANA
3.Ibsaini, SH
Terdakwa:
TJOENG JI NAM ALIAS AHOP
168 — 45
Importer untuk barang asal impor ;Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN.Bna.Bahwa, yang dilarang mencantumkan label bahsa Indonesia sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan No.73/MDAG/PER/9/2015 pasal 7a dan byang bertbunyi : Pelaku usaha dilarang mencantumkan label dalam BahasaIndonesia yang memuat informasi :a. Secara tidak kengkap dan/atau ;b.
Importer untuk barang asal impor ;Bahwa, yang dilarang mencantumkan label bahsa Indonesia sesuai denganPeraturan Menteri Perdagangan No.73/MDAG/PER/9/2015 pasal 7a dan byang bertbunyi : Pelaku usaha dilarang mencantumkan label dalam BahasaIndonesia yang memuat informasi :a. Secara tidak kengkap dan/atau ;Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN.Bna.b.
Importer untuk barang asal impor ;Sedangkan pasal 7a dan b Peraturan Menteri Perdagangan No.73/MDAG/PER/9/2015 tentang kewajiban Pencantuman label bahasa Indonesiapada barang yang berbunyi : Pelaku usaha dilarang mencantumkan label dalamBahasa Indonesia yang memuat informasi :a. Secara tidak kengkap dan/atau ;b.
1.AHMAD ZAIM WAHYUDI
2.BAYU INDRA SUKMA, SH
Terdakwa:
FRANS BADRIANOR ALS FRAN BIN ALI BADRU
71 — 29
Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi IP Gula (importer ProdusenGula) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian danPeragangan Nomor : 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 139Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa Frans Badrianor Als Fran Bin Ali Badru pada hari Rabutanggal 18 April 2018 sekira pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulain pada bulan April tahun
Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi IP Gula (importer ProdusenGula) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian danPeragangan Nomor : 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 142Undangundang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.ATAUKEDUAPRIMAIRBahwa ia terdakwa Frans Badrianor Als Fran Bin Ali Badru pada hari Rabutanggal 18 April 2018 sekira pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulain pada bulan April
Sus/2018/PN Amt Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi IP Gula (importer ProdusenGula) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian danPeragangan Nomor : 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110Undangundang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa Frans Badrianor Als Fran Bin Ali Badru pada hari Rabutanggal 18 April 2018 sekira pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulain
Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi IP Gula (importer ProdusenGula) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian danPeragangan Nomor : 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 106Undangundang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa Frans Badrianor Als Fran Bin Ali Badru pada hari Rabutanggal 18 April 2018 sekira pukul 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulain pada bulan April tahun
Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi IP Gula (importer ProdusenGula) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian danPeragangan Nomor : 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62ayat (1) Jo pAsal 8 Undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
156 — 40
Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3. Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
145 — 46
dibidang ekonomi ;Bahwa yang dimaksud mutu barang adalah standar yang harus dipenuhidalam suatu produk ;Bahwa dimaksud dengan import barang adalah kegiatan memasukkan barangke dalam daerah pabean Indonesia sedangkan tata cara tata niaga mengimorke wilayah Indonesia diatur dengan surat Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Nomor : 527/MPP/KEP/9/2004, tanggal 17 September 2004tentang import gula, sedangkan perusahaan yang diperkenalkan mengimporgula adalah yang telah mendapat pengakuan sebagai Importer
dengan surat keutusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 527/MPP/KEP/9/2004, tanggal 17 September 2004tentang ketentuan import gula, sehingga belum memenuhi standar yangdipersaratkan dan ketentuan perundangundangan untuk karena gula yangdimaksudkan ke dalam wilayah Indonesia belum diketahui apakah sudah diuji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan dan mutu sebelumperedarannya dan pada lebelnya tidak tercantum nama dan alamat pihak yangmemasukkan gula ke dalam wilayah Indonesia (importer
ZAMZAMI tidak mempunyai perusahaan / PT /Koperasi yang bergerak di bidang impor beras yang terdaftar di DinasPerindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang dan yangbersangkutan tidak ada memiliki izin importer terdaftar (IT) beras yangterdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang ;Bahwa pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat laindengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi
pengujian mutu dan kualitas suatubarang yang akan di edarkan / diperdagangkan kepada konsumen secaraStandar Nasional Indonesia adalah LSPRO (Lembaga Sertifikat Produk) yangditunjuk oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, akan tetapi untuk didaerah biasa dilakukan oleh UPSMB (Unit Pengawasan Standar MutuBarang) yang dibawahi oleh Dinas Perindustruian dan Perdagangan Provinsiatau dapat juga dilakukan oleh Balai Riset Standarisasi Industri(BARISTAND);Bahwa untuk wilayah Kabupaten Bengkayang tidak ada Importer
136 — 44
In such cases,the importer of the product whoclaims the preferential treatment for theproduct may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules ofthe importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Partywith the Certificate of Origin (Form EF) issuedretroactively.bahwa Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin OfThe AseanChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi dengan PeraturanPresiden Nomor 37 Tahun 2011 dan diundangkan pada tanggal
101 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
., kita harus punya perusahaan yang menjadi importer, yang akannmengirim ke Perusahaan pemotongan hewan...., setiap hari saya harusdapat menyediakan 30 ekor untuk dipotong, Mas Ade.....untuk memenuhikebutuhan daging sapi untuk kepentingan Mas Ade...., seharusnya Mas Adeharus menyiapkan dana....., dan dana tersebut akan saya gunakan untukpembelian sapi dan akan dipotong untuk memenuhi target 30 ekor per hari,sedangkan dagingnya nanti Mas Ade yang mengambilnya, sertamenyampaikan juga Mas Ade..... untuk
Boediyono Djajoesman Alias Ade, Mas ini kami butuh sapiuntuk dipotong dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan setiap harisebanyak 30 ekor...., saya membutuhkan 3000 ekor sapi untuk mengirim keRPH...., kita harus punya perusahaan yang menjadi importer, yang akannmengirim ke Perusahaan pemotongan hewan...., setiap hari saya harusdapat menyediakan 30 ekor untuk dipotong, Mas Ade.....untuk memenuhikebutuhan daging sapi untuk kepentingan Mas Ade...., seharusnya Mas Adeharus menyiapkan dana....., dan dana
91 — 38
Hamka Hasan, Apt, M.Kes menjelaskanpangan yang aman digunakan adalah jika produk tersebut telah terdaftarpada Badan POM RI, dimana dapat diketahui dengan memperhatikanpenandaan pada label atau kemasan pangan tersebut, penandaan harusmenggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris yangmencantumkan antara lain, nama produk, nama dan alamatprodusen/importer untuk pangan impor, nama dan alamat produsen, daftarbahan yang digunakan, berat bersih, tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa,nomor pendaftaran
didaftar, yakni Badan POM tidak dapat menjamin keamanan, manfaatdan mutu dari produk olahan tersebut;Bahwa pangan yang aman digunakan jika produk tersebut telah terdaftar diBadan POM RI, dapat diketahui dengan memperhatikan penandaan padalabel atau Kemasan pangan tersebut, keterangan atau pernyataan tentangpangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, penandaanpangan harus menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggrisyang mencantumkan antara lain nama produk, nama dan alamatprodusen/importer
96 — 100
RITRA CARGO INDONESIA,Kepada stap operasional untuk pengambilan DO dengandatadata nama importer PT INDOMO MULIA, No, BL.KE 710489. Pada tanggal 08 Mei 2017 ;BILL OF LADING, Pada tanggal 25 April 2017 ;Surat Tugas dari PT. RITRA CARGO INDONESIA,Kepada stap Operasional untuk mengurus ProsesPengambilan DO dengan datadata No. BL : KE 710478.Pada tanggal 08 Mei 2017 ;Surat Tanda Terima Tagihan Dokumen, KE 710491.Pada tanggal 1052017 ;denganHalaman 9 dari 13 hal.
RITRACARGO INDONESIA, Kepada Stap Operasionalnyauntuk mengurus proses pengambilan DO, dengan datadata, nama importer PT. INDOMO MULIA. NO. BL : KE710491 ;Bukti P51 : Tanda Terima Tagihan Dokumen Nomor KE 710352,pada tanggal 2742017 ;Bukti P52 : Bukti Surat Tagihan Dokumen Kepada PT. INDOMOMULIA. Pada tanggal 26 Juli 2017. Atau Surat PenagihanKepada PT. INDOMO MULIA.
111 — 23
2012 tanggal 14 Januari 2013;bahwa pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah Pengenaan Bea Masuk atasimportasi dengan fasilitas ASEANChina FTA/Form E;bahwa harga yang Pemohon Banding beritahuakan dalam pemberitahukan Impor Barang(PIB) adalah harga yang sebenarnya;bahwa Tim Audit Bea dan Cukai melakukan penetapan nilai pabean atas dasar harga jpada lapisan terakhir (Retail) dari rantai pemasaran (Tools) buka didasarkan pada hatransaksi yang terjadi antara perusahaan Pemohon Banding selaku importer