Ditemukan 41 data
46 — 15
Keizer, Mr. E.PH. Sutorieus, Prof. Dr. J.E. Sahetapy,SH. MH, menjelaskan sebagai berikut : Bahwa turut (serta) melakukan, artinya sepakat dengan orang lainmembuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidan danbersamasama melakukan (kerjasama).
154 — 54
MasEntjeh alias Osah dan ahliwarisnya yang sah adalah ketiga oranganaknya, yaitu:1) OTTO van BLOMMESTEIN;2) LILLIE JONQUIERE van BOMMESTEIN;3) MARIA FRANCOISE TJASSENS KEIZER van BLOMMESTEEIN:Ketiga orang anaknya tersebut tinggal di Negeri Belanda.B.
59 — 20
Keizer, Mr. E.PH. Sutorius) Editor Penerjemahan : Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH. MA. : Penerbit LibertyYogyakarta halaman 87 ;Menurut Jonkers bahwa sudah memadai jika pembuat dengan sengaja melakukanperbuatan atau pengabaian (nalaten) mengenai apa yang oleh undang undang ditentukansebagai dapat dipidana. Tidak perlu dibuktikan bahwa apakah pelanggar mengetahui dapatnyadipidana perbuatanya atau pengabaiannya, juga tidak bahwa perbuatan tersebut dilarang atautidak bermoral;Menurut S.R.
1.Hj. NENNY SUTAENY
2.BUSYE SYAFRUDIN
3.OGI BANDAWASA
4.ARIA THADA
5.ULLA PRAKASASTI
6.SHANTI P. MANDALAWANGI
7.Hj. Nenny Sutaeny Cs
Tergugat:
1.M. FATKHI ESMAR
2.UU TJAHMAN
438 — 246
OTTO VAN BLOMMESTEIN TE HULSHORST (lahir 3 Desember 1902)/Mevrow MARIA FRANCOISE TJASSEN KEIZER-VAN BLOMMESTEIN TE HAARLEM (lahir 15 Juli 1898)/Mevrouw LILIE JONQUIERE-VAN BLOMMESTEIN TE HAARLEM (lahir 8 Juli 1899) aan (kepada) De Heer FREDDIJ HUGO FRAEYHOVEN TE BANDUNG, INDONESIA; AKTE DD 22 Januari 1975, dibuat di hadapan Cornelis Forbes Smeltzer, Notaris di Nunspeet dan telah di Legalisasi oleh Kedutaan Besar RI di Den Haag dengan No. 10/L/75 tanggal 28 Januari 1975, jo Akta Wasiat FREDDY HUGO
OTTO van BLOMMESTEIN TE HULSHORST, Mevrouw MARIA FRANCOISE TJASSEN KEIZER-van BLOMMESTEIN TE HAARLEM dan Mevrouw LILIE JONQUIERE-van BLOMMESTEIN TE HAARLEM;
- Menyatakan sah perkawinan FREDDY HUGO FRAEYHOVEN dengan Nji Raden IDA ROOSLIAH tertanggal 15 Djuni 1961 di Bandung, berdasarkan Akta Perkawinan No.19/1961, tertanggal 15 Juni 1961 oleh Tjatatan Sipil Bandung;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Wasiat FREDDY HUGO FRAEYHOVEN kepada R.
OTTO VAN BLOMMESTEIN TE HULSHORST, Mevrouw MARIA FRANCOISE TJASSEN KEIZER-VAN BLOMMESTEIN TE HAARLEM dan Mevrouw LILIE JONQUIERE-VAN BLOMMESTEIN TE HAARLEM dan NV. Blomkring yang berada di wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan 1). Hj. NENNY SUTAENY, 2). BUSYE SYAFRUDIN, 3). OGI BANDAWASA, 4). ARIA THADA, 5). ULLA PRAKASASTI, 6). SHANTI P.
30 — 6
KEIZER dan MR.E.P.H. SUTORIUS, pelaku artinya secaralengkap memenuhi semua unsur delik, sedangkan orang yangmenyuruh melakukan mengambil prakarsa sendiri, namunmempergunakan seorang perantara yang tidak dapat dipidana gunamencapai tujuannya.
122 — 49
Keizer dan MR.E.PH. Sitorus,pelaku artinya secara lengkap memiliki semua unsure delik, sedangkan orang yangmenyuruh melakukan mengambil prakarsa sendiri, namun mempergunakan seorangperantara yang tidak dapat dipidana guna mencapai tujuannya. Dan yang dimaksudturut serta melakukan (medeplegen) apabila seorang pelaku ikut serta mengambilprakarsa, dengan berunding dengan orang lain, dan sesuai dengan perundingan itumereka bersamasama melakukan delik (Prof. D. Schaff Meister, Prof. N.
Keizer danMR.E.PH. Sitorus, editor penerjemah Prof.
120 — 45
Oleh karena itu MajelisHakim akan membuktikan apakah terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwauntukmembantu melakukan pembunuhan berencana;Menimbang, bahwa menurut Schaffmeister, Keizer, dan Sutorius kesengajaanpembantu juga harus ganda yaitudalam hal:e Harus ditujukan untuk membantu atau memberikan kesempatan, sarana atauketerangan.e Pembantu harus mengetahui bagian khusus dari kejatahatan yang dibantudilakukan.
46 — 23
AZLAN ABDULLAH KEIZER, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat TinggalJalan Rajamin Purba, SH No. 107 A Kelurahan BukitSofa RT 005/RW 002 Kecamatan Siantar Sitalasari KotaPematangsiantar, dalam hal ini memberikan kuasakepada DAHYAR HARAHAP, S.H., dan ANTONIUSSITOHANG, S.H., Advokat, beralamat di Jalan ManggisRaya No. 02 Perumnas Batu IV Kabupaten Simalungun,semula Tergugat IN, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding IV;5.
47 — 47
De /outerStaats en administratief recht van nederlandsch indie cetakan ke6hal.607, Kollewjn De Stuw 1931 no. 3 hal.6 catatan, Van VollenhovenAdatrecht hal. 657, Letterie dan De Keizer Afrariche en daarmedeverbandhoudende regelingen voor het rechtstreeks bestuurd gebied dergewesten buiten Java en Madoera.
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keizer, dan Mr. E. PH. Sutorusdalam bukunya yang berjudul HUKUM PIDANA, PenerbitCitra Aditya, editor Prof., Dr., JE.
47 — 13
VICTOR DE KEIZER ,SH ,2. TRISULAWATIMARTHALENA ,SH , 3. AARLANGGA GAUTAMA.S.SH , 4. BINSAR SIMAMORA.SH, 5.Ir. FIRMANSYAH GINTING SUKA.SH , SeluruhnyaAdvokat/Pengacara/Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Bandung Muda Indonesia (BMI) Jawa Barat beralamat di jalan. Gegerkalong HilirNo. 139 Bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Januari 2015 .yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Lawan:1.
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keizer dan Mr EPHSutorus, editor penerjemah Prof. Dr. J E sahetapy SH MH,op cit halaman249,253 dan 255) ;Keadaan dan perbuatan tersebut tidak mempunyai kedududkan yang sama,jadi hanya bersifat menolang (mengikuti paksaan perintah atasan Terdakwa)yang tidak mempunyai daya paksa dan hanya merupakan perbuatanpersiapan saja, sehingga menurut pendapat R.
55 — 33
., MM. harus dibebaskan dari dakwaan Primair.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan delik yangdituduhkan, maka tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas,sebagaimana dinyatakan oleh SCAFFMEISTER KEIZER dan SUTORIUSyang dikutip oleh MOHAMMAD ASIKIN, Hakim Ad Hoc Tipikor tingkatkasasi (27102010) Dosen/Guru Besar Hukum Pidana Fakultas HukumUNHAS dalam artikelnya berjudul Penerapan Sanksi Pidana DalamKasus Tipikor pada majalah hukum Varia Peradilan lkatan HakimIndonesia, tahun XXVII
158 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keizer, don Mr. E. PH. Sutorjeus, dengan Editor Prof. Dr. J.E.Sahetapy, S.H., MA, pada halaman 248, 249, 250 dan 259 pada pokoknyamenjelaskan:8.1. Turut serta melakukan, artinya sepakat dengan orang lain membuatrencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana bersamasama(kerjasama);8.2. Dalam turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untukmelakukan, dan melakukan pelaksanaannya bersamasama;Bahwa disamping itu, P.A.F.
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEIZER dan Mr. E. PH. SITORUSdalam buku Hukum Pidana Edisi Pertama cetakan ke1 1995 halaman 189menyatakan sebagai berikut :a. Jika suatu penentuan dapat dipidana merupakan spesialitas logis dariyang lain, dan di samping itu merupakan suatu kekhususan terhadapyang lain secara hukum materiil atau hukum acara. Adanya spesialitaslogis bila suatu ketentuan pidana memiliki semua unsur ketentuan pidanayang lain, dan kecuali itu memiliki kekhususannya atau penambahan darisemua unsur itu.
125 — 35
Keizer, Mr. E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor Penerjemahan Por. Dr.J.E. Sahetapy, S.H., M.A., Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cet. ke2, September 2003, him.84);Menimbang, bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychisorang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yangsedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi.
101 — 30
Nico Keizer, Mr. E. PH. Sutorius yang diterjemah oleh Prof. DR. J. E. Sahetapy, SH.
103 — 78
Nico Keizer, Mr. E. PH. Sutorius yang diterjemah oleh Prof. DR. J. E. Sahetapy, SH.
154 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keizer, Mr.E. PH. Sutorius (Editor Penerjemahan Prof. Dr. J.E.Sahetapy, S.H., M.A., (Hukum Pidana, penerbit Liberty,Yogyakarta, edisi pertama, cetakan ke1, 1995, halaman247), antara lain menyatakan"Perluasan kedua perihal dapatnya dipidana terjadioleh figur penyertaan.
101 — 22
Keizer, Mr. E.PH.Sutorius,., him. 84);289Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yangmelakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa,sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1)keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itudengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karenaperbuatan tadi.