Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2015 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bjm.
Tanggal 19 Januari 2015 — DR. H. AHMAD FAUZAN SALEH, M.Ag Bin MUHAMMAD SALEH;
192189
  • Bahwa saksi tidak membuat laporan penggunaan uang sebagaibukti pertanggung jJawaban atas penggunaan uang karena tidakdiberitahu oleh Staf Biro Kesta maupun staf fraksi Gerindra. Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang berkaitandengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dantelah dibenarkan oleh saksi maupun terdakwa.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidakkeberatan:53. Dra. Hj.