Ditemukan 25 data
19 — 5
Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap 1 (satu) orang anak bernama Maulana Athallah Viki bin Frengki Indrawana, laki-laki, lahir di Bengkulu tanggal, 05 Juli 2022 berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kndungnya dengan ketentuan tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi selaku bapak kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
4.
41 — 30
Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap seorang anak bernama Evaldo Ahmad Khahar bin Ekke Widoto Khahar, lahir di Bengkulu, tanggal 22 Juli 2022 (umur 8 bulan), berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kndungnya dengan ketentuan tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi selaku bapak kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
4.
32 — 11
Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap ke 2 (dua) orang anak bernamaMuhamad Fahri Setiawan bin Hendri Setiawan, umur 8 tahun, dan Amira Farhen binti Hendri Setiawan, umur 2 tahun berada dalam asuhan (Hadhonah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kndungnya dengan ketentuan tidak boleh menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi selaku bapak kandungnya untuk bertemu dengan keduanya;
4.
23 — 13
Bahwa kudua orang anaktersebut tinggal bersama Penggugat d.R sebagai ibu kndungnya. Danoleh karenanya Penggugat d.R memohon kepada Yang Mulia MajelisHakim untuk menetapkan Penggugat d.R adalah sebagai pemeganghak asuh atas kedua orang anak tersebut.8.
92 — 22
Bahwa alm AGUS DOKONG ( Ayah Tergugat 1 dan 2,memperoleh tanahsebagaimana terurai pada point 5 di atas berdasarkan pembagian warisandari ayah kndungnya yang bernama RONDONG;7. Bahwa tanah letaknya dibagian selatan Tanah Alm Agus Dokong adalahTanah Warisan dari RONDONG yang diwariskan kepada anaknya yangbernama DOLO, TANAH MANA SEKARANG ALM DOLO TELAHMEWARISKANNYA KEPADAANTONIUS GANGKUR;8.