Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1769 B/PK/Pjk/2022
Tanggal 9 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV
4312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKBUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV
Putus : 03-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3335/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 3335/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV, beralamatGedung Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1502, Jalan JenderalSudirman Nomor 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yangdiwakili oleh Arend Johannes Franciscus Maria VanNieuwland, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto
    Desember 2007 Nomor 00001/245/07/081/13, tanggal 15Februari 2013, atas nama BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BV, NPWP02.410.225.3081.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiUSD1,542,277.75, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Ketiga, karenaada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsiplex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BVketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UU PPh.
    Putusan Nomor 3335/B/PK/Pjk/2019Development (POD) dan dokumen korespondensi Menteri KeuanganNomor S443a/MK012/1982 tanggal 6 Mei 1982 dan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 3985A/39/M.DJM/88 yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak/perjanjianantara BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) BV dengan PemerintahRepublik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil neto antara parapihak adalah 85:15, yang hanya dapat terpenuhi dengan penerapantarif PPh Pasal 26 Final sebesar 20%.
    Putusan Nomor 3335/B/PK/Pjk/2019Kembali BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019 oleh Dr. H.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
342174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2025/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV, beralamat diGedung Wisma GKBI Lantai 15 Suite 1502, Jalan JenderalSudirman Nomor 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210,yang diwakili oleh Arend Johannes Franciscus Maria VanNieuwland, jabatan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa John Leonardi Lauwrenz,kewarganegaraan Indonesia, kuasa hukum
    Putusan Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2329/WPJ.07/2015 tanggal 13 Juli2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak JanuariDesember2012 Nomor 00002/246/12/081/14, atas nama BUT KUFPEC Indonesia(Natuna) BV, NPWP 02.410.225.3081.000, alamat Gedung Wisma GKBILantai 15 Suite 1502, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28, Bendungan Hilir,Jakarta Pusat
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87540/PP/M.VIIIA/36/2017, tanggal 16 Oktober 2017;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding BUTKUFPEC INDONESIA (NATUNA) BV;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 9 dari 11 halaman.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/Pdt.Sus/2009
SYAHRIAL; PT. ISTANA KARANG LAUT
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi telah bekerja di perusahaanPengusaha dengan system penjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) pertamatehitung mulai tanggal 4 September 2002 s/d tanggal 3 September 2003, dandiperpanjang terhitung tanggal 4 September 2003 s/d tanggal 3 September 2004 atauselama 2 tahun dengan jabatan sebagai HSE Officer Project Operation andMaintenance KUFPEC Indonesia (Itd) di tugaskan di Propinsi Maluku, denganHal. 3 dari 8 hal. Put.
Register : 08-10-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN BATAM Nomor 317/Pdt.G/2021/PN Btm
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat:
PT PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM
Tergugat:
PT ENERGI LISTRIK BATAM
Turut Tergugat:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
457314
  • Rencana awal kebutuhan pasokan gas untuk proyek PLTG TanjungUncang sesuai PJBTL (lihat Appendix S pada butir 1 DefinisiDefinisi)adalah berasal dari Gas Sales Agreement antara Premier Oil Natuna SeaB.V, Natuna 1 B.V, Natuna 2 B.V, Kufpec Indonesia (Natuna) BV (PremierOil) dan PT Universal Batam Energy (UBE) (Selanjutnya disebut GSA 4)dengan volume 20 BBTUD (Bukti T60). UBE menggunakan GSA 4 dariPremier Oil untuk mengikuti tender tersebut.
    TEGUH PAMUJI,S.H sebagai Saksi Fakta dari PT Energi Listrik Batam tertanggal 26 April2021, selanjutnya diberi tanda (T59);Fotokopi Gas Sales Agreement antara Premier Oil Natuna Sea B.V,Natuna 1 B.V, Natuna 2 B.V, Kufpec Indonesia (Natuna) BV (Premier Oil)dan PT Universal Batam Energy (UBE) (Selanjutnya disebut GSA 4)tertanggal 15 April 2008, selanjutnya diberi tanda (T60);Fotokopi Surat PT Pelayanan Listrik Nasional Batam Nomor:2218/122/DIRUT/2011 tertanggal 21 Desember 2011 perihal SuratPenunjukan