Ditemukan 24 data
AGUNG PRIHESTUWATI, SH.
Terdakwa:
DEZARISA MEGA KUMALA binti YULIZAR
226 — 107
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Dezaresa Mega Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina .
DINAR ANGGRAINI AKBAR
9 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Ibu Pemohon yang tertulis pada kutipan Akta kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 1562/1996 tanggal 25 April 1996 disitu tertulis telah lahir Dinar Anggraini Akbar anak ketiga suami istri Sunyoto dan Trin Kumala di tambah menjadi telah lahir Dinar Anggraini Akbar anak ketiga suami istri Sunyoto dan Trien Kumala
KHAREZA MOKHAMMAD THYZAR, SH.,MH
Terdakwa:
1.JANU MARSIDI Bin DAYUN
2.ARIEF SETIAWAN Als WAWAN Bin SUWARSAM
49 — 15
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalmnya berisi getah karet seberat kurang lebih 50 (lima
puluh) kilo gram;
Dikembalikan kepada PTPN VII Unit Kedaton melalui saksi DAMRIO SITOMPUL anak dari KUMALA
BAYU MURTI YWANJONO, S.H.
Terdakwa:
IMRON ALS GENDOWOR BIN ALM KASWAD
47 — 8
- 1 TV LCD 21 inch Merk IKEDO warna Hitam beserta dengan remot beserta dengan dudukan TV;
- 1 Pelapis penahan kunci rusak warna gold;
- 2 Baut yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv : CAM 1, CAM 2, dan CAM 3 dari toko sembako kumala