Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 86/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 8 Juli 2014 — Lanoro bin Baco Jamaing bin Baco Mustari bin Baco Jamaluddin bin Baco Tini Yenteng binti Baco Yusuf Bin Baco La Milli bin Baco
447
  • sebagaimanadalam gugatan Penggugat adalah tidak benar dan hanya mengadaada belaka.Bahwa mengenai dalil para Penggugat menuntut harta/ obyek sengketa yangseluas 40 are dengan alasan Wawang To Mate maka haruslah diputuskanterlebih dahulu mengenai kepemilikannya melalui Pengadilan Negeri Pinrangmengenai kepemilikan obyek sengketa tersebut.Bahwa dalil para Penggugat pada halaman 5 sampai 6 adalah tidak benar, olehkarena pada tahun 1989 dimana para Penggugat ( XXX dkk) merasa malukarena sawah XXXVdikuasai oleh Lakadere
Register : 03-04-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10025
  • No. 0258/Pdt.G/2018/PA.Wsp.Petak kedua seluas + 4 Hektar tanah kering dengan batasbatas sebagaiberikut:=" Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere= Sebelah Utara : Tanah Milik Haji Ambo Ere# Sebelah Selatan : Danau= Sebelah Barat : Tanah Milik Haji BedduPetak ketiga seluas + 3 Hektar tanah kering dengan batasbatas sebagaiberikut:=" Sebelah Timur : Tanah Milik Petta Tiro= Sebelah Utara : Tanah Milik Ali Sebelah Selatan : Jalan Setapak= Sebelah Barat : Tanah Milik LasindringBahwa kebun tersebut diatas
    Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten KutaiKartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari 3 Petak tanahkering dengan batasbatas sebagai berikut:Petak pertama seluas + 7 Hektar tanah kering dengan batasbatassebagai berikut:=" Sebelah Timur : Tanah Milik Ambo Saddaha= Sebelah Utara : Tanah milik La Umar# Sebelah Selatan : Tanah Milik Sudarmin= Sebelah Barat : Tanah Milik LasattuPetak kedua seluas + 4 Hektar tanah kering dengan batasbatas sebagaiberikut:= Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere
    danpada tahun 2010 yakni Tanah Kering Seluas + 14 Hektar yang terletakdi Kelurahan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, KabupatenKutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yakni:Seluas + 7 Hektar Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:=" Sebelah Timur : Tanah Milik ambo saddaha= Sebelah Utara : Tanah milik La Umar=" Sebelah Selatan =: Tanah Milik Sudarmin= Sebelah Barat : Tanah Milik LasattuSeluas + 4 Hektar Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:#" Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere
Register : 31-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 22/PID.TPK/2017/PT MKS
Tanggal 4 Juli 2017 — Pembanding/Penuntut Umum II : HASBI SALEH, SH
Terbanding/Terdakwa : SUKARDI BIN LAWISE
5834
  • Rp 3.750.000 Rp 2.400.000 1 Anggota2 750.0006 Nurhawa 019/K/MSD/VIN/201 5 Rp Rp 3.750.000 Rp 2.400.000 Anggotati 2 750.0007 Abbas O20/K/IMSDIVIN201 5 Rp Rp 3.750.000 Rp 2.400.000 Anggota2 750.0008 LaWise 021/K/MSD/VIN/201 5 Rp Rp 3.750.000 Rp 2.400.000 1 Anggota2 750.0009 Paritang 022/K/MSD/VIN/201 5 Rp Rp 3.750.000 Rp 2.400.000 1 Anggota2 750.00010 Zulpikar 023/K/MSDIVI/201 5 Rp Rp 3.500.000 Rp 2.400.000 Anggota2 700.00011 Laupe 024/KIMSDIVIN201 5 Rp Rp 3.500.000 Rp 2.400.000 Anggota2 700.00012 Lakadere
Register : 18-04-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 18 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : INUNJU LAMAENONG Binti LAMAENONG
Terbanding/Tergugat I : Ruhani binti Nasir
Terbanding/Tergugat II : Reihank bin Lakare
9129
  • Muara Barul (JMB) pada tahun 2008 danpada tahun 2010 yakni Tanah Kering Seluas + 14 Hektar yang terletakdi Kelurahan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, KabupatenKutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yakni:+ 7 Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:# Sebelah Timur : Tanah Milik ambosaddaha= Sebelah Utara : Tanah milik La Umar= Sebelah Selatan : Tanah Milik Sudarmin= Sebelah Barat : Tanah Milik Lasattu+ 4 Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:= Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere
    KutaiKartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari 3 Petak tanahkering dengan batasbatas sebagai berikut:Petak pertama seluas + 7 Hektar tanah kering dengan batasbatassebagai berikut:= Sebelah Timur > Tanah Milik AmboSaddahaHal 116 dari 97 hal Putusan No.68/Pdt.G/2019/PTA.Mks.= Sebelah Utara : Tanah milik La Umar# Sebelah Selatan : Tanah Milik Sudarmin= Sebelah Barat : Tanah Milik LasattuPetak pertama seluas + 4 Hektar tanah kering dengan batasbatassebagai berikut:= Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere
    Muara Barul (JMB) pada tahun 2008 danpada tahun 2010 yakni Tanah Kering Seluas + 14 Hektar yang terletakdi Kelurahan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, KabupatenKutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yakni:+ 7 Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:= Sebelah Timur : Tanah Milik ambosaddaha= Sebelah Utara : Tanah milik La Umar= Sebelah Selatan : Tanah Milik Sudarmin# Sebelah Barat : Tanah Milik Lasattu+ 4 Tanah Kering dengan batasbatas sebagai berikut:= Sebelah Timur : Tanah Milik Lakadere