Ditemukan 448 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA BONTANG Nomor 168/Pdt.G/2019/PA.Botg
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penggugat:
NURISDAN
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
7455
  • Fotokopi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi JasaKeuangan Syariah, telah bermaterai cukup dan dinatzegelen sertatelah dicocokkan dengan aslinya, kemudian diparaf dan diberi tanda(T.8)9.
    Fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam DanPembiayaan Syariah Oleh Koperasi, sesuai dengan aslinya danbermaterai cukup serta telah dinatzegelen (T. 9);10.
    Bukti P 3, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang PelaksanaanHalaman 96 dari 119 halaman Put.168/Pdt.G/2019/PA.BotgKegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah olehKoperasi;4. Bukti P 4, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro;5.
    Bukti P 5, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan KegiatanUsaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;6. Bukti P 6, Peraturan OJK No. 61/POJK.05/2015 tentangPerizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro;7.
    T 08, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi JasaKeuangan Syariah;i. TO9, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan KegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi ;j.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — ANDRYANI SAMPE, S.Kom.
6836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pameran dan lemari raktanggal 14 September 2012 di Toko Aldo Alumunium;1 (satu) lembar kuitansi pembelian 30 (tiga puluh) pasang alat tenuntradisional ukuran kecil tanggal 8 September 2012;Fotokopi Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/Per/Dep.2/III/2011tanggal 25 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan ProgramBantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi;Fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 02/PER/M.KUKM
    Pertenunan Toraja Melo;1 (satu) rangkap fotokopi Surat Kepala Dinas Perindagkop danUMKM Kabupaten Toraja Utara Nomor 19/PerindagkopUMKMIII/tanggal 6 Januari 2012 perihal permohonan untuk mengikutiprogram bantuan pengembangan koperasi perkotaan danpedesaan tahun anggaran 2012;1 (satu) rangkap fotokopi Surat Permohonan Pengesahan AktaPendirian Koperasi Nomor 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010;Fotokopi Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 232/Kep/M.KUKM
    No. 2350 K/PID.SUS/2018e Fotokopi Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang Penetapan Koperasi Penerima dan PengelolaProgram Bantuan Pengembangan Usaha Bidang Produksi KerajinanTenun Tahun Anggaran 2012 tanggal 31 Mei 2012;e 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Permohonan untuk MengikutiProgram Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan danPedesaan Tahun Anggaran 2012 Nomor 09/TMBP/I/2012 tanggal 5Januari 2012:e Fotokopi Petikan
Register : 10-08-2011 — Putus : 08-02-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.Smda
Tanggal 8 Februari 2012 — H.ASRANUDDINSYAH AKIL SAMIT, SE, M.Si
7017
  • Tentang Pengesahan AktaPendirian Koperasi.99. 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah Tugas Kementrian Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah RI Nomor : 3572/SPT/PRYASP/IV/2004 tanggal 23 April 2004100. 2 (dua) lembar fotocopy berita acara serah terima pelaksanaan proyekpengembangan kebijakan perkuatan system pendukung KUKM tahun anggaran 2004Nomor : 23/BA/PRYPKPSP/I/2005 tanggal 17 Januari 2005101. 1 (Satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Koperasi , Pengusaha Kecil danMenengah RI Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM
    /X/2004 tanggal O06 Oktober 2004berdasarkan juknis SK No.18.2 KEP/M.KUKM/IV/2004 tentang programpengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui bantuan perkuatan dana bergulirbagi KSP di sector Agribisnis tahun 2004118. 4 (empat) lembar fotocopy surat Disperindakop Propinsi Kalimantan Timurnomor : 518/840/BPKOP/VI1/2006 tanggal 27 Juni 2006 perihal Lapotan hasil audit.119. 1 (satu) lembar fotocopy Surat koperasi Hidup Baru Nomor : 054/KOPHB/Bpp/2004 tanggal 17 september 2004 perihal permohonan Pencairan
    Kwitansi tertanggal 20 September 2004.Bahwa berdasarkan Pasal 24 juknis sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor. 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004tanggal 16 Maret 2004 tentang Juknis Program Pengembangan PengusahaMikro Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam di Sektor Agri Bisnis menyatakan bahwa Koperasi yang menerima danaharus diverifikasi terlebih dahulu.Bahwa terdakwa Asranuddinsyah mengajukan surat No:518/583/DPPKIV/Kop/IX/2004 Perihal
    /IV/2003 tanggal 17 April 2003 tentang PedomanPerkuatan Permodalan Usaha Kecil, menengah, koperasi danlembaga keuangannya dengan penyediaan Modal Awal danPadanan melalui Koperasi Simpan pinjam / unit Simpan PinjamKoperasi sebagaimana diubah oleh Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 20 April 2004 mengatur bahwadana MAP merupakan dana bergulir yang harus dikembalikansecara bertahap dan harus di gulirkan kembali kepada KSP/USPKoperasi lainnya
    /IV/2004 tanggal 16 April 2004 dan Keputusan MenteriKoperasi dan UKM Nomor: 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 tanggal 17 April 2003;e Bahwa pencairan Programdana Bantuan Agribisnis dan Modal Awal Padanan harus3 tahap, tahap pertama koperasi harus mengajukan daftardaftar nama anggotanya,setelah itu diajukan ke bank (BPD), kemudian dari bank akan melihat benar atautidak, kalau sudah benar maka pihak bank akan mencairkan.
Register : 17-05-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 155/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 17 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat I : H. Baharuddin. S
Terbanding/Tergugat I : KSP Sahabat Mitra Sejati
Terbanding/Tergugat II : dr. Suryana Nawing
Terbanding/Tergugat III : Notaris PPAT Lanny, SH
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Parepare
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Parepare
Turut Terbanding/Penggugat II : Yunida
4331
  • Bahwa KSP SAHABAT MITRA SEJATI tidak terdaftar/ atau tidakmelakukan pelaporan dan Pendaftaran ulang sesuai PERATURANKENTRI KOPERASI USAHA KECIL dan MENENGAH REPUBLIKINDONESIA No. 02/Per/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi pada Dinas Koperasi Prov. SulSel.
    /IX/II/2017tentang perubahan atas PermenKop Ukm No.15/PER/M.KUKM/IX/2015Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang berbuny/!
    I sudahmelakukan perbuatan melawan hukum serta tidak mentaati dan melanggarPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995tentang usaha simpan pinjam,PermenKop dan UKM No.02/PER/M.KUKM/IX/II/2017 tentang perubahanatas PermenKop dan UKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang UsahaSimpan Pinjam Oleh Koperasi.
    Itu Artinya, KSPSahabat Mitra Sejati telan melabrak dan melanggar Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 02/PER/M.KUKM/II/2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenangah No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang SIMPAN PINJAM OLEHKOPERASI, terutama Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 31 angka 2 huruf b.Bahwa tindakan Tergugat (KSP SAHABAT MITRA SEJATI Kantor CabangParepare) yang telah melakukan penjualan lelang melalui perantara KPKNLParepare terhadap tanah,
    Jadi dapat disimpulkan bahwa Terbanding I/Tergugat dalammelakukan kegiatan/pratek dilapangan tidak sesuai dengan izin yangdiberikan sesuai UndangUndang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi,Halaman 63 dari 68 halaman Putusan Nomor 155/PDT/2019/PT MKSPeraturan Pemerintan No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam,Permenkop dan UKM No.02/PER/M.KUKM/IX/II/2017 Tentang PerubahanAtas Permenkop dan UKM No.15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang UsahaSimpan Pinjam oleh Koperasi.
Putus : 17-08-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID.SUS/2017
Tanggal 17 Agustus 2017 — ERNI IRIANI
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diajukan kepada DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Toraja Utara untukmendapatkan pengesahan sebagai badan hukum Koperasi sesuaidengan surat nomor : 02/PTM/IV/2010 tanggal 5 April 2010;Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, untuk mendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20orang anggota (pasal 6 ayat 1) serta harus memiliki anggaran dasarsesuai dengan Pasal 8 ayat 1;Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
    dilampiri dengan Notulen Rapat Pengurus, Profil KoperasiPertenunan Toraja Melo dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);BerdasarkanSurat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop danUMKM Toraja Utara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6Januari 2012 yang ditujukan Kepada Deputi Bidang Pembiayaan,Kementerian Koperasi dan UKM dilampiri dengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM
    No. 4 K/PID.SUS/2017Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTahun Anggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor : 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasidan Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi danUKM Nomor : 05/Per/Dep.3/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentangPertunjuk Teknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaandan Perdesaan Tahun Anggaran 2012, yang menyebutkan
    No. 4 K/PID.SUS/201701/Per/Dep.2/III/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan ProgramBantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi,Peraturan Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah No. 05/Per/Dep.3/2012 Tentang PeraturanTeknis Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan danPedesaan Ta. 2012, Peraturan Mentri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia No.02/Per/M.KUKM/II/2011, justru koperasi baru sepeti KoperasiToraja Melo yang wajib mendapat bantuan
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 10 Januari 2017 — Andryani Sampe, S.Kom.
5231
  • diajukan kepada Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UMKM Toraja Utara untuk mendapatkan pengesahansebagai badan hukum Koperasi sesuai dengan surat nomor : 02/PTM/IV/2010tanggal 5 April 2010.Berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, untukmendirikan Koperasi minimal harus terdiri dari 20 orang anggota (pasal 6 ayat 1)serta harus memiliki anggaran dasar sesuai dengan Pasal 8 ayat 1.Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNomor 01/Per/M.KUKM
    dilampiri dengan Notulen Rapat Pengurus, Profil Koperasi PertenunanToraja Melo dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Surat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop dan UMKM TorajaUtara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6 Januari 2012 yang ditujukanKepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM dilampiridengan berkas permohonan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan Perdesaan TahunAnggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 02/PER/M.KUKM
    masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dankecil, anggota koperasi melalui koperasi.b Memberikan perlindungan dan penyelamatan usaha koperasi, serta pelakuusaha mikro dan kecil, anggota koperasi.c Memacu pertumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil,anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja danpenanggulangan kemiskinan.Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan Perdesaan TahunAnggaran 2012 didasari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 02/PER/M.KUKM
    Toraja Utara Nomor: 19/PerindagkopUMKM/II/2012 tanggal 06Januari 2012 perihal Permohonan Untuk Mengikuti Program BantuanPengembangan Koperasi Perkotaan dan Pedesaan TA 2012;Hal. 29 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mks301 (satu) rangkap foto copy Surah Permohonan Pengesahan Akta pendirianKoperasi Nomor: 02/PTM/TV/2010 tanggal 05 April 2010;Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danmenengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012tentang Penetapan Koperasi
Register : 25-04-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Byw
Tanggal 7 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5113
  • Bahwa berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian & Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2014, BAB IIPasal 2 : "Koperasi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945serta berdasar atas asas kekeluargaan". Sedangkan dalam Bab V Pasal 17disebutkan : "Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasaKoperasi.
    tagih yang diperhitungkan dibiayai oleh danapinjaman yangbersangkutan.Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh KoperasiBagian Keempat pasal 25 ayat (3) Dalam hal KSP dan USP Koperasimemiliki agunan yang telah jatuh tempo dan tidak mungkin lagi ditebus olehpeminjam, dapat dilakukan tindakan sesuai dengan isi perjanjian perikatan.3.
    "Koperasi berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 sertaberdasar atas asas kekeluargaan hal tersebut termaktub dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Sedangkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor 01/Per/M.KUKM/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor07/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan ProgramBantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dankecil.Kesimpulan
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 07/Per/M.KUKM/X1/2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka PengembanganKoperasi, Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya diberi tanda T.II1.2.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentangKelembagaan Koperasi, selanjutnya diberi tanda T.II2.3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentangUsaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, selanjutnya diberi tanda T.II3;4.
Putus : 07-08-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/PID.SUS/2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — I DEWA PUTU RAKA ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGLI
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., (tujuh juta rupiah) yang masih tersimpan diRekening BRI Cabang Bangli unit Kayuambua, pada tanggal 03Februari 2009 dicairkan oleh Terdakwa untuk digunakan kepentinganpribadi Terdakwa ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan LaporanPerkembangan Proyek Pembangunan Pasar/Rakyat Kayuambuatanggal 10 April 2010, serta tidak sesuai dengan ketentuan PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006, tentang PedomanTeknis Bantuan
    juta rupiah) dan bungasebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) yang masih tersimpan diRekening BRI Cabang Bangli unit Kayuambua, pada tanggal 03Februari 2009 dicairkan oleh Terdakwa untuk digunakan kepentinganpribadi Terdakwa ;e Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan LaporanPerkembangan Proyek Pembangunan Pasar/Rakyat Kayuambuatanggal 10 April 2010, serta tidak sesuai dengan ketentuan PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor : 16/Per/M.KUKM
    26 November 2007 ;e Dokumen Proyek Pembangunan Pengembangan Pasar Rakyat/Tradisional Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;e Laporan Perkembangan Proyek Pembangunan Pasar Tradisional/Rakyat Kayuambua ;e Nota Pembangunan Los Pasar Kayu Ambua ;e Nota Pembangunan Kios Pasar Kayu Ambua ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu I Nyoman Taram selaku Manager KoperasiVeteran RI Sri Darma Arta 45 Kayuambua Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;e Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 16/Per/M.KUKM
    No. 39 K/PID.SUS/2012Dokumen Proyek Pembangunan Pengembangan Pasar Rakyat/Tradisional Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;Laporan Perkembangan Proyek Pembangunan Pasar Tradisional/Rakyat Kayuambua ;1 (satu) bundel Nota Pembangunan Los Pasar Kayu Ambua ;1 (satu) bundel Nota Pembangunan Kios Pasar Kayu Ambua ;1 (satu) buah Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No.16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis BantuanPerkuatan Dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KepadaKoperasi
    Nomor : 052/SPK/SDA.45/XII/2007, tanggal 07 Desember2007 ;SK Ketua Koveri 45 Nomor : 047/Kpts/SDA.45/X/2007 tanggal 26November 2007 ;Dokumen Proyek Pembangunan Pengembangan Pasar Rakyat/Tradisional Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;Laporan Perkembangan Proyek Pembangunan Pasar Tradisional/Rakyat Kayuambua ;1 (satu) bundel Nota Pembangunan Los Pasar Kayu Ambua ;1 (satu) bundel Nota Pembangunan Kios Pasar Kayu Ambua ;1 (satu) buah Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No.16/Per/M.KUKM
Putus : 27-07-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2695 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 27 Juli 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tolitoli ; H. SYAMSU ALAM HAB ;
9166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dana bergulir sektor agribisnis padaKoperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan pinjaman dana bergulir untukdisalurkan lebih lanjut dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota KoperasiPenerima Dana Bantuan sesuai dengan Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004 tentang Petunjuk TeknisProgram Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui BantuanPerkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di SektorAgribisnis
    Hal ini bertentangan dengan Pasal 1angka 2 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004tanggal 16 April 2004 tentang Petunjuk Teknis Program PengembanganPengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004, yangmenyatakan :Pasal 1 angka 2:Hal. 5 dari 69 hal. Put.
    Sehingga penyaluran dana tersebut bertentangan dengan Pasal 1angka 2 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004tanggal 16 April 2004 tentang Petunjuk Teknis Program PengembanganPengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004;Hal. 25 dari 69 hal. Put.
    Penerima dana yang memenuhi syarat hanya15 orang dari 111 orang penerima yang dianggarkan;Bahwa pelaksanaan dana bergulir sektor Agribisnis wajib mengikutiPetunjuk Teknis Pengembangan Pengusaha Makro dan Kecilsebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RINomor 1.82/kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 Apri 2004;.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Terdakwa selaku ManagerKoperasi KSPKPKB telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitumelanggar Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor1.82/kep/M.KUKM/IV/2004 yang telah memperkaya diri sendiri dan oranglain, yaitu para penerima dana bantuan yang tidak mengembalikan danapinjamannya;7.
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1535 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Yonni Rizal, SH pgl.Oyon, dkk
4118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap Permohonantersebut oleh Dinas Koperasi dan PKM Propinsi Sumatera Barat diberikanpetunjuk kepada KSU INSAN NAGARI PASAMAN berupa persyaratan ataukriteria yang harus dipenuhi USP/ KSP sebagai calon peserta program danaMAP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi danUKM RI Nomor 27.1 / KEP / M.KUKM / Ill / 2002 tanggal 27 Maret 2002tentang Pedoman / Petunjuk Teknis Pengembangan Sentra / Klaster UKMFasilitasi Perkuatan Business Development Service (BDS) dan penyediaanModal
    diteruskan ke MenteriNegara Koperasi dan UKM RI melalui team koordinasi dana MAP PropinsiSumatera Barat yang telah melakukan evaluasi dan menyatakan KSUINSAN NAGARI PASAMAN telah memenuhi persyaratan teknis danadministrasi sebagaimana Berita Acara Keputusan tentang KSP / USPKoperasi penerima dana MAP Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2002 Nomor: 518 / 705 .a/ FPSP tanggal 18 Juli 2002 ;Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2002 keluarlan keputusan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 104 / KEP / M.KUKM
    Kemudian permohonantersebut diteruskan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pasamankepada Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Barat ;Terhadap permohonan tersebut oleh Dinas Koperasi dan PKM PropinsiSumatera Barat diberikan petunjuk kepada KSU INSAN NAGARI PASAMANberupa persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi USP/ KSP sebagaicalon peserta program dana MAP sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 27.1/KEP/M.KUKM/III/2002tanggal 27 Maret 2002 tentang
    Kemudian permohonantersebut diteruskan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pasamankepada Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Barat ; Terhadappermohonan tersebut oleh Dinas Koperasi dan PKM Propinsi SumateraBarat diberikan petunjuk kepada KSU INSAN NAGARI PASAMAN berupapersyaratan atau kriteria yang haras dipenuhi USP/ KSP sebagai calonpeserta program dana MAP sebagaimana diatur dalam Keputusan MenteriNegara Koperasi dan UKM RI Nomor 27.1 / KEP / M.KUKM / Ill / 2002tanggal 27 Maret 2002
    Terlebin lagi setelah KSU Insan Nagari Pasaman ditunjuksebagai salah satu KSP/USP penyalur dana program MAP tahun 2002 tahapIll berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia No. 104/KEP/M.KUKM/X/2002 tanggal 7 Oktober2002,dalam proses penyaluran dana sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus jutarupiah) tersebut, para Terdakwa selaku pengurus KSU Insan NagariPasaman secara bersamasama tidak saja menyalurkan dana tersebutkepada sentra mobiler binaan sebagaimana ketentuan,
Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — Drs. ACHMAD FAUZI alias FAUZI bin ROSIDI;
7251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 158.3/Kep/M.KUKM/XII/2005tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Perkuatan DanaBergulir Melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, tanggal 2Desember 2005:d. Akta Pendirian Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor BadanHukum: 19/BH/KDK.58/V1I/2001 tanggal 30 Juni 2001;Hal. 48 dari 93 hal. Put.
    Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 158.3/Kep/M.KUKM/XII/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program PerkuatanDana Bergulir melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral,tanggal 2 Desember 2005;Hal. 61 dari 93 hal. Put.
    :Menimbang bahwa pada saat Terdakwa mengusulkan tersebut,belum ada JUKNIS Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2005, oleh karenaTerdakwa mengusulkan Koperasi Karya Harapan Tani yangHal. 70 dari 93 hal. Put.
    Pertimbangan tersebutadalah keliru sebab masih terdapat bukti petunjuk, yaitu adanya faktayang menjadi pertimbangan Hakim Ketua dan Hakim Anggota yangmenyatakan "Karena pada waktu) mengusulkan Koperasi KaryaHarapan Tani belum terbit JUKNIS Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2005ketentuan yang dipedomani Terdakwa dalam mengusulkan KoperasiKarya Harapan Tani sebagai calon peserta penerima bantuan danabergulir adalah JUKNIS Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003, padahal justruJUKNIS Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003 telah dilanggar
    Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 158.3/Kep/M.KUKM/XII/2005tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Perkuatan DanaBergulir melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, tanggal 2Desember 2005;d. Akta Pendirian Koperasi Karya Harapan Tani, Nomor BadanHukum: 19/BH/KDK.58/V1I/2001 tanggal 30 Juni 2001;e. Susunan Pengurus Koperasi Karya Harapan Tani periode 2004sampai dengan 2006;f.
Register : 24-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
NURISDAN
Tergugat:
RETNO PALUPI
5125
  • keputusan rapat anggotadan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Simpan PinjamSyariah Baitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman* dan serta terkaitgugatan penggugat seharus ditujukan pada Koperasi SimpanPinjam Syariah Baitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman dan KeputusanRapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan PinjamSyariah Baitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman Nomor : 05 / 2007Notaris : Johnny Frans De Lannoy untuk menyesuaikan denganKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor104.1/Kep/M.KUKM
    Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tanwil BaiturrahmanNomor : 518/13/01/IX/2002 tertanggal 27 September 2002 , BeritaAcara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi SimpanPinjam Syariah Baitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman tanggal 13 Juni2007, Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan AnggaranDasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baitul Mal Wat TanwilBaiturrahman Nomor : 05 / 2007 Notaris : Johnny Frans De Lannoyuntuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor : 104.1/Kep/M.KUKM
    Bahwa, Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baitul Mal Wat TanwilBaiturrahman landasan hukum adalah UndangUndang Nomor :25 Tahun 1992 diganti UndangUndang Nomor : 7 Tahun 2012,tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjamoleh Koperasi serta peraturan Pelaksanaannya, KeputusanMenteri Koperasi dan UKM RI Nomor Nomor96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan UnitSimpan Pinjam Koperasi,Anggaran
    Keuangan Syariah Baitul Mal WatTanwil Baiturrahman Nomor : 518/13/01/IX/2002 tertanggal 27September 2002 , Berita Acara Rapat Anggota Perubahan AnggaranDasar Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baitul Mal Wat TanwilBaiturrahman tanggal 13 Juni 2007, Pernyataan Keputusan RapatAnggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam SyariahBaitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman Nomor : 05 / 2007 Notaris :Johnny Frans De Lannoy untuk menyesuaikan dengan KeputusanMenteri Negara Koperasi dan UKM Nomor104.1/Kep/M.KUKM
    :518/13/01/IX/2002 tertanggal 27 September 2002 , Berita Acara RapatAnggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam SyariahBaitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman tanggal 13 Juni 2007, PernyataanHalaman 18 dari 27 Penetapan Nomor 16/Pdt.G/2018/PN BonKeputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KoperasiSimpan Pinjam Syariah Baitul Mal Wat Tanwil Baiturrahman Nomor :05 / 2007 Notaris : Johnny Frans De Lannoy untuk menyesuaikandengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:104.1/Kep/M.KUKM
Register : 12-02-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
IRMA ARRIANI, SH
Terdakwa:
1.SITTI HASRAH, Bsc
2.AKBAR ACHMAD, SE
10743
  • bidang usaha,penggabungan atau pembagian koperasi wajid mendapat pengesahan daripejabat yang berwenang";= BAB V Perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada pasal 20 PeraturanMenteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor01/Per/M.KUKM/2006 tanggal 09 Januari 2006, yang menyatakan :Ayat (1):"Apabila materi perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangandengan UndangUndang tentang perkoperasian dan peraturan perundangundangan lainnya, maka pejabat yang berwenang mengesahkan
    perubahanAnggaran Dasar Koperasi dengan Surat Keputusan Pejabat";Ayat (5):"Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam BukuDaftar Umum.= BAB V Perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada pasal 21 PeraturanMenteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor01/Per/M.KUKM/2006 tanggal 09 Januari 2006, yang menyatakan :Ayat (2) :Nomor surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasisekurangkurangnya mencantumkan kode dengan huruf "PAD" dan kode daerah";7 Bahwa
    /XI/2008 sebagaimana dirubah denganPeraturan Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009Halaman 40 dari 101 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2018/PN MksTentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi RI Nomor20/Per/M.
    ,membuat secara tidak obyektif karena tidak mempedomani Peraturan MenteriNegara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor20/Per/M.KUKM/XI/2008 sebagaiman diubah dengan Peraturan Nomor14/Per/M.KUKM/XI/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Perubahan atasperaturan Menteri Negara Koperasi dan UKM~ RI Nomor20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KoperasiSimpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
    /XI/2008 sebagaiman diubah dengan Pertauran Nomor14/Per/M.KUKM/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang perbahan atasPeraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 20/Per/M.KUKM/X1/2008tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan UnitSimpan Pinjam Koperasi;Bahwa Struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Amal Karya, Ketua DrsAchmad Salareng (almarhum), Sekretaris Akbar Achmad, S.E., BendaharaSitti Hasrah, BSc.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/PID.SUS/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — Drs. ARIFIN PARDEDE, M.Pd
4129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fachri Hidayat, Msi mengetahui bahwa Koperasikoperasitersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 ;selain itu saksi Drs.
    Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/M.KUKM/ VIII/2006tanggal 1 Agustus 2006 ; namun saksi Drs.
    Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor : 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 ; namun saksiDrs.
    Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 18/Per/ M.KUKM/ VIII/2006 tanggal 1Agustus 2006, namun saksi Drs.
    Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18/Per/ M.KUKM/VIII/2006 tanggal 1 Agustus 2006, namun saksi Drs.
Register : 03-04-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 53/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juli 2012 — Pengurus Koperasi Tani Hutan Binjai Group;1.Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia,2.Pengurus Koperasi Tani Hutan Binjai Group
7341
  • Rasuna Said Kav. 3 4,Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No. 01/SKK/M.KUKM/IV/2012, tanggal 30 April 2012 dan SuratKuasa Substitusi bernama MUHAMMAD JONI, SH., MH,Halaman 3 dari 123 halaman Putusan Nomor: 53/G/2012/PTUN.JKT.Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat bergabung padaKantor LAW OFFICE JONI & TANAMAS, beralamat diGedung Dana Graha, Suite 301 302, Jalan GondangdiaKecil Nomor 12 , Menteng selanjutnya disebutbeeen eee eee e nescence ene e eee e esses seee eee ee cess TERGUGAT
    Ditinjau dari substansi kewenanganpemutusannya menurut Pasal 9 Undangundang Nomor 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian Jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratandan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar KoperasiJo Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan, PengesahanAkta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, kewenangan memutuskanterhadap Keputusan Menteri
    /2006tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan AnggaranDasar Koperasi dan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 huruf a Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, PengesahanAkta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi ; Pasal 12 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berbunyi : Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota (RA).
    Keputusan RapatAnggota mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, apabilaperubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) darijumlah anggota Koperasi yang hadir ; Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/2006 menyebutkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan berdasarkanKeputusan Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar Koperasi sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
    Koperasi yangbersangkutan ; Lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002menyatakan : Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh bertentangandengan Undang Undang tentang Perkoperasian dan Peraturan perundangundangan lainnya ; Selanjutnya dalam Pasal 17 huruf a Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002menyatakan : Perubahan
Register : 01-07-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PT PALU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Tanggal 4 Agustus 2016 — H. SYAMSU ALAM HAB
7174
  • Nomor : 10/KSP-KPKB/OG/III/2007 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2006;13. 1 (satu) bundel fotocopy Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah dilegalisir;14. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koprasi;15. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18.2/Kep/M.KUKM
    Dana Bergulir sektor Agribisnispada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan pinjaman danaBergulir untuk disalurkan lebih lanjut dalam bentuk Pinjamankepada Anggota Koperasi Penerima Dana Bantuan sesuai denganketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah republik Indonesia Nomor:18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004 tentang PetunjukTeknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan kecilMelalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam (KSP) di
    RAUFPembentukan dan perubahan nama Koperasi Simpan Pinjam(KSP) KPKB Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitolitersebut bertentangan dengan pasal 10 huruf a Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahrepublikIndonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004menyatakan:USP Koperasi Penerima dana Bergulir
    BUHRANG M selaku Manager KoperasiSimpan Pinjam (KSP) KPKB Kecamatan Dampal SelatanKabupaten Tolitoli berdasarkan pasal 29 huruf a Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah republikIndonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004,memiliki tugas:1.
    Hal inibertentangan dengan pasal 1 angka 2 dan pasal 5 KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah republikIndonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004,yang menyatakan:Pasal 1 angka 2:Halaman 6 dari 64 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2016/PT PALBantuan Perkuatan Dana bergulir bagi Koperasi Simpan
    Sehingga penyaluran danatersebut bertentangan dengan pasal 1 Angka 2 dan pasal 5Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah republik Indonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/200416 April 2004Pengembangan Pengusaha Mikro dan keciltanggal tentang Petunjuk Teknis ProgramMelalui BantuanPerkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diSektor Agribisnis Tahun 2004.Bahwa berdasarkan Pencatatan pada buku keanggotaan Koperasi(KSP)Kabupaten Tolitoli diketahui jumlah anggota Koperasi
Register : 01-07-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 14/PID.TPK/2016/PT PAL
Tanggal 4 Agustus 2016 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H.SYAMSU ALAM HAB Diwakili Oleh : H.SYAMSU ALAM HAB
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDY RACHMAN, SH
17565
  • OG/III/2007 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pada Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2006;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah dilegalisir;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koprasi;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 18.2/Kep/M.KUKM
    Dana Bergulir sektor Agribisnispada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan pinjaman danaBergulir untuk disalurkan lebih lanjut dalam bentuk Pinjamankepada Anggota Koperasi Penerima Dana Bantuan sesuai denganketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah republik Indonesia Nomor:18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004 tentang PetunjukTeknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan kecil MelaluiBantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam(KSP) di
    RAUFPembentukan dan perubahan nama Koperasi Simpan Pinjam(KSP) KPKB Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitolitersebut bertentangan dengan pasal 10 huruf a Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah republikIndonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikrodan kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi KoperasiSimpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004 menyatakan:USP Koperasi Penerima dana
    Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah republikIndonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 April 2004tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir BagiKoperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agribisnis Tahun 2004,memiliki tugas:1. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatanusaha simpan Pinjam;2.
    Sehingga penyaluran danatersebut bertentangan dengan pasal 1 Angka 2 dan pasal 5Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah republik Indonesia Nomor: 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004tanggal 16 April 2004 tentang Petunjuk Teknis ProgramPengembangan Pengusaha Mikro dan kecil Melalui BantuanPerkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diSektor Agribisnis Tahun 2004.
Register : 03-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 71/PID/2020/PT SMG
Tanggal 27 Februari 2020 — Pembanding/Terdakwa : MULYANTO Bin DRAJAT Diwakili Oleh : Muh Nahdhodin, SH dan Yudhi Rizki Pratama, SH
Terbanding/Penuntut Umum : LINDU AJI SAPUTRO, SH
14835
  • III seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanah atasnama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh Terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh Terdakwaselaku Ketua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha darisebuah Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan MenteriKoperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    Ill seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanahatas nama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh terdakwa selakuKetua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha dari sebuahKoperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi danUKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    IIl seluas 1968 yang sudahdisertifikatkan dengan SHM No. 0544/Sempu atas sebidang tanahatas nama MULYANTO; Bahwa tanah yang sertifikatnya dijaminkan tersebut diperoleh terdakwadari membeli dan pembelian tanah tersebut bersumber dari dana yangberasal dari anggota arisan SKCS IV; Bahwa usaha/program arisan SKCS yang dilakukan oleh terdakwa selakuKetua Kospin Limpung tidak sesuai dengan kegiatan usaha dari sebuahKoperasi Simpan Pinjam sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi danUKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    bahwa seolaholah usaha arisan SKCS yang terdiri dari SKCS ,SKCS II, SKCS Ill, SKCS IV, SKCS V, SKCS VI, SKCS VII dan arisan SPMyang terdiri dari SPM I, SPM II, SPM Ill, SPM IV dan SPM V merupakanbagian dari program yang digulirkan oleh Kospin Sejahtera Limpung.Terdakwa pada sekitar tahun 2008 telah mendapat teguran dariDISPERINDAGKOP dan UKM. yang menilai bahwa kegiatan arisan yangdiselenggararakan oleh Kospin Sejathera Limpung bertentangan denganPeraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM
    /XI2008tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam olehKoperasi pada Pasal 1 point 2 yang kemudian diperbaharui dengan PermenNomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Simpan Pinjam oleh Koperasi padaPasal 1 point 2 tentang Ketentuan Umum yang berisi bahwa KSP adalahKoperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpanpinjam;Selanjutnya, atas inisiatif Terdakwa dan persetujuan pengurus koperasi,Terdakwa memisahkan usaha arisan SKCS IV, SKCS V, SKCS VI, SKCS VIIdan arisan SPM IV, SPM
Putus : 26-04-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 48/PID/2011/PT.BTN
Tanggal 26 April 2011 — Drs. ENDANG RAHMAT, MM bin AMAS, Dkk.
4924
  • Ramal Sihombing sebagaiKasubdit Aneka Usaha Kementrian KUKM membuat Drafpedoman teknis dan Penetapan Koperasi BantuanPerkuatan berupa Modal Dana Bergulir dalam rangkapengembangan Usaha KUKMdi bidang budidaya rumput lautyang ditandatangani oleh Menteri Negara yaitu saksiAli Marwan Hanan berupa Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor : 56/Kep/M.KUKM/VIII/2008 tanggal 11Agustus 2004 tentang Pedoman Teknis Bantuan PerkuatanDana Bergulir kepada Koperasi dalam
    rangkapengembangan usaha budidaya rumput laut dan KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 79/Kep/M.KUKM/VIII/2004tanggal 25 Agustus 2004 tentang Penetapan KoperasiPenerima dan Pengelolaan Bantuan Perkuatan Berupa DanaBergulir dalam rangka pengembangan usaha KUKM dibidangbudidaya rumput laut yang menetapkan koperasi UsahaWarga Desa harapan Maju Badan Hukum Nomor318/BH/KDK.10.1/X/1999 tanggal 4 Oktober 1999 alamatKebon Cau Kecamatan Pamarayan Kabupaten
    rangkapengembangan usaha budidaya rumput laut dan KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 79/Kep/M.KUKM/VIII/200418tanggal 25 Agustus 2004 tentang Penetapan KoperasiPenerima dan Pengelolaan Bantuan Perkuatan Berupa DanaBergulir dalam rangka pengembangan usaha KUKM dibidangbudidaya rumput laut yang menetapkan koperasi UsahaWarga Desa harapan Maju Badan Hukum Nomor318/BH/KDK.10.1/X/1999 tanggal 4 Oktober 1999 alamatKebon Cau Kecamatan Pamarayan Kabupaten
    /VITII/2004tanggal I1 Agustus 2004 ;I (satu) berkas Penetapan Koperasi Penerima danPengelola Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulirdalam rangka pengembangan usaha KUKM dibidangbudidaya rumput laut No.79/Kep/M.KUKM/VITII/2004tanggal 25 Agustus 2004 ;Foto Copy yang dilegalisir Surat KeputusanSekretaris Jenderal Departemen Koperasi No.1152Kpts/Kop 12/VII/84 tanggal I18 Juli 1984, tentangpengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas namaTr.
Putus : 06-10-2010 — Upload : 12-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID.SUS/2010
Tanggal 6 Oktober 2010 — SUTARI RIWAYADI
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untukpelaksanaan kegiatan/program tersebut maka Kementerian Koperasi danUKM membuat keputusan Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentangPedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, Koperasi danHal. 2 dari 116 hal. Put.
    No 1853 K/PID.SUS/2010Lembaga Keuangannya (P2LK) dengan penyediaan Modal Awal danPadanan (MAP) melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan PinjamKoperasi (KSP/USP Koperasi) dan Nomor : 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004tentang perubahan keputusan Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2008 ;Selanjutnya Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi danUKM Republik Indonesia mengadakan sosialisasi di Jawa Tengah/Semarangpada Dinas Koperasi dan UKM Propinsi dan Kabupaten/Kota seJawaTengah yang pada intinya menyampaikan
    (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan pinjaman maksimal per orang/perUKM sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), namun dalamproposal yang dibuat oleh saksi HIRAWAN SANTOSA SETYAWANkemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa SUTARI RIWAYADIada beberapa Anggota Sentra Dandang dan Kompor yang jumlah pinjamanyang diajukan nominalnya melebihi ketentuan Pasal 5 huruf a KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :32.2/Kep/M.KUKM/IV/ 2003, yaitu atas nama :
    Untukpelaksanaan kegiatan/program tersebut maka Kementerian Koperasi danUKM membuat keputusan Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentangPedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, Koperasi danLembaga Keuangannya (P2LK) dengan penyediaan Modal Awal danPadanan (MAP) melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan PinjamKoperasi (KSP/USP Koperasi) dan Nomor : 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004tentang perubahan keputusan Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 ;o Selanjutnya Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara
    Setelah Surat Pengakuan Hutang (SPH) disetujuidan ditandatangani oleh Terdakwa SUTARI RIWAYADI, maka Nasabah barubisa/baru dapat mencairkan dana yang dipinjamnya ;Benar bahwa perbuatan Terdakwa SUTARI RIWAYADI yang menyetujuipenyaluran dana MAP kepada Nasabah Umum atau yang tidak sesuaiperuntukkannya, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 huruf J poin5 Keputusan menteri Koperasi dan UKM Nomor : 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003tanggal 17 April 2003 sebagaimana telah diubah dengan Nomor : 19.1/Kep/M.KUKM