Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2009 — Putus : 10-02-2010 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 3/PAILIT/2009/PN.NIAGA.MDN
Tanggal 10 Februari 2010 — CITIBANK,N.A., Suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Hukum Amerika Serikat yang berkantor Pusat di 399 Park Avenue, New York, New York 10043, Amerika Serikat dan mempunyai kantor–kantor cabang dibeberapa negara termasuk di Indonesia yang antara lain beralamat di Plaza Bapindo, Citibank Tower Lt. 7, Jalan Jend. Sudirman Kav. 54–55, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya GIUNSENG EP. MANULLANG, SH.,LL.M., FREDY N, MONTOLALU, SH., dan HERI S. KOLOPAKINGM SH.,LL.M., Advokat yang berkantor pada Hukum LAW FIRM “MANULLANG & KOLOPAKING”, Ariobimo Sentral, 6TH Floor, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav X–2 No. 5 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2009, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PAILIT ; TERHADAP 1. WIJAYANTO, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–I ; 2. SHELLY KUSTAMIN, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–II ;
32978
  • Peminjam gagal untuk membayarkepada Bank pada saat diminta atau pada saat dengancara lain jatuh tempo dan wajib dibayarkan setiapjumlah yang wajib dibayarkan berdasarkan perjanjianini.12; MENGENG Ly 6.5: cxnewennc12.13.Mengenai cidera janji Debitor tersebut dalam butir 10 diatasdan yang juga merupakan cidera janji TERMOHONI danTERMOHONII, PEMOHON dengan suratnya tanggal 8 Juni2009 telah menyampaikan pemberitahuan cidera janjikegagalan pembayaran.