Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 109/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal 5 April 2024 — Pemohon:
AL KHANSA M.DAUD
200
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan data Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon menjadi atas nama :
    1. MUMTAZUL MIZAN, Tempat/Tanggal Lahir : ACEH UTARA/18-09-2013, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama Islam;
    2. MIZYAN HADZIQ ABDILLAH, Tempat/Tanggal Lahir
Register : 14-07-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 479/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
184
  • depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
  • Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tertanggal 05 Agustus 2021 yang pada pokoknya Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sepakat bahwa ketiga anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Sandra Faiha Nada Zalfa, jenis kelamin perempuan, lahir di Pekanbaru, 09 Oktober 2012, Jihan Talita Ulfa Dwiandra, jenis kelamin perempuan, lahir di Duri, 18 Oktober 2014, dan Mizyan
    Rp8.000.000,00(delapan juta rupiah);
  • Nafkahiddahberupa uang sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimanadictumangka 2.1. 2.2. dan 2.3. sebelum pengucapan ikrar talak;
  2. Menetapkan nafkah anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Sandra Faiha Nada Zalfa, Jihan Talita Ulfa Dwiandra, dan Mizyan
Register : 03-01-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 83/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • Naizar Khalifah, 2 Kayden Mizyan Khalifah sebesar Rp. 3.000.000.00,- (tiga juta rupiah setiap bulannya dengan penambahan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah dan nafkah iddah, dan nafkah anak tersebut
Register : 13-01-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PA BANGKINANG Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13439
  • seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat setelah dibayarkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
  • Menolak dan menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian dan menolak sebagian;
    2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mizyan