Ditemukan 113 data
32 — 5
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim haltersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalamhubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
17 — 4
Muliyatno danHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN DumMr. Tresna berpendapat bahwa unsur barang siapa atau yang diidentikkan olehWetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindakpidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyaikedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengansuatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana(No Actor No Action).
27 — 3
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barang siapa atau yangdiidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindakpidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpapelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
34 — 6
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barang siapa atau yangdiidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindakpidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpapelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
56 — 6
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Setiap orang atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagaiHij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakimhal tersebut tetap mempunyai kKedudukan yang sangat penting dan menentukan dalamhubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanoa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
25 — 5
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim haltersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalamhubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
40 — 6
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barangSiapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrechtwsebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana.Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyaikedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannyadengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidakmungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
20 — 3
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim haltersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam9hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
78 — 7
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwaunsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim haltersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalamhubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
14 — 5
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrechtsebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanopa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
43 — 6
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barang siapaatau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagaiunsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyaikedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
47 — 5
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barang siapa atau yangdiidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindakpidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangatpenting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelakutidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Suhariadi Bin Karsuji
53 — 12
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrechtsebagai Hij* dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpapelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
21 — 3
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur barang sSiapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukansebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangatpenting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatutindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
48 — 4
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur Barang siapaatau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagaiunsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyaikedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
22 — 4
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukansebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangatpenting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatutindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
37 — 6
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur barang sSiapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukansebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut MajelisHakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangatpenting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatutindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin adatindak pidana (No Actor No Action).
90 — 15
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur barangSiapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrechtsebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyaikedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannyadengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidakmungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
47 — 5
Muliyatno dan Mr. Tresnaberpendapat bahwa unsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh WetboekVan Stafrecht sebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akantetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yangsangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindakpidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor NoAction).
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
ZAINUDIN Als AKUANG Bin Alm TIANSENG
17 — 4
Muliyatno dan Mr. Tresna berpendapatbahwa unsur Barang Siapa atau yang diidentikkan oleh Wetboek Van Stafrechtsebagai Hij dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurutMajelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kKedudukan yang sangat penting danmenentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana itu sendiri, tanpapelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).