Ditemukan 61 data
114 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Akad adalah kesepakatan tertulis antara BankSyariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hakdan kewajiban bagi masingmasing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah;Pasal 1 angka 25 Undang Undang Nomor 21/2008, menyatakan bahwa"Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berupa: (a) transaksi bagi hasil dalambentuk mudharabah dan musyarakah; (b) transaksi sewa menyewa dalambentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
Terbanding/Tergugat : PT. BANK SYARIAH MANDIRI
71 — 55
Selain itu, antara Penggugat danTergugat telah terjalin hubungan hukum berdasarkan prinsipsyariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yangberbunyi sebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaandanaatautagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa belidalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;Halaman 13 dari 33 Putusan Nomor
87 — 35
Selain itu, antaraPENGGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT KONPENSI telah terjalinhubungan hukum berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (25) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 TentangPerbankan Syariah, yang berbunyi sebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan denganitu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentukjjarah muntahiya bittamlik;c. transaksi
NURISDAN
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
75 — 56
Menyalurkan pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota,calon anggota dan koperasi lain dana tau anggotanya dalam bentukpinjaman berdasarkan akad qarddan pembiayaan dengan akadmurabahah, salam, istishna, mudharaba, musyarakah, ijarah,muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwaiah, atau akad lainyang tidak bertentangan dengan syariah;c.
Menyalurkan pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota,calon anggota dan koperasi lain dana tau anggotanya dalam bentukpinjaman berdasarkan akad garddan pembiayaan dengan akadmurabahah, salam, istishna, mudharaba, musyarakah, ijarah,muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwaiah, atau akad lainyang tidak bertentangan dengan syariah;c. Mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjamandan pembiayaan syariah;7.
Menyalurkan pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota,calon anggota dan koperasi lain dana tau anggotanya dalambentuk pinjaman berdasarkan akad garddan pembiayaan denganakad murabahah, salam, istishna, mudharaba, musyarakah,ijjarah, muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwaiah, atauakad lain yang tidak bertentangan dengan syariah;c. Mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjamandan pembiayaan syariah;6.
Koperasi;Membuktikan :Bahwa berdasarkan Permen di atas Pasal 21 (1) Kegiatan usahasimpan pinjam dan pembiayaan syariah meliputi :a. menghimpun simpanan dari anggota yang menjalankankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan akadwadiah atau mudharabah;b. menyalurkan pinjaman dan pembiayaan syariah kepadaanggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanyadalam bentuk pinjaman berdasarkan akad garddan pembiayaandengan akad murabahah, salam, istishna, mudharabah,musyarakah, ijarah, jarah muntahiya
89 — 19
tersebut diatas besertaturunannya (accesoir) dimana antara Tergugat , Tergugat II danPenggugat faktanya telah terjalin hubungan hukum berdasarkan prinsipsyariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25) UndangUndangNomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, sebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakandengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya
49 — 37
Bahwa Akad AlMurabahah No.66 tanggal 30 Desember 2017 yangdibuat oleh Erlin Mulyatriani,SH tersebut berdasarkan prinsip syariahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25) Undang UndangNo. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang berbunyisebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakah;b. transaksi Sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa belldalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
120 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (25) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (selanjutnya UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) sebagaiberikut: Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentukmudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewamenyewa dalam bentukijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; c. transaksijual beli dalam bentuk piutang murabahah,
51 — 67
Bukti surat tersebut telah diberi materai cukup dandinazegelen serta telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyatasesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda T.12;13.Fotokopi Akad Wakalah tentang Pembelian Barang dalam rangkaPembiayaan ljarah Muntahiya bit Tamlik Nomor 0O46/WKL/KCPSRG/X1/2018 tanggal 12 Nopember 2018 atas nama Tergugat. BuktiSurat tersebut telah diberi materai cukup dan dinazegelen serta telahHalaman 44 dari halaman 72.
Putusan Nomor 2487/Pdt.G/2019/PA.Sor.setelah diteliti ternyata sesuai dengan aslinya, sehingga asli bukti tertulistersebut adalah Akta Otentik sehingga mempunyai kekuatan pembuktiansempurna dan mengikat sesuai Pasal 165 HIR, oleh karenanya telahmemenuhi syarat formil dan materil pembuktian, dengan demikian dapatditerima sebagai bukti;Menimbang, bahwa bukti T.13 adalah bukti tertulis berupa fotokopiAkad Wakalah tentang pembelian barang dalam rangka Pembiayaanjarah Muntahiya bit Tamlik yang telah dinazegellen
162 — 58
Adapun mengenai akad ijarah tersebut adalah sebagai berikut :UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 TentangPerbankan SyariahPasal19(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi :Huruf fmenyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidakbergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad lIjarah dan/atau sewabeli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yangtidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;Penjelasan Pasal 19 Ayat (1)Huruf fHalaman 17 dari 34 hal.
91 — 44
No.471/Pdt.G/2019/PA PalPembiayaan Al ljarah Muntahiya bin Al Tamlik (IMBT) Nomor tanggal , yang dibuat dihadapan di Palu;Bahwa Obyek Sewa dimaksud adalah berupa 1 (satu) unit rumahtinggal yang terletak di Kota Palu, sebagaimana ternyata dalamSertipikat hak Milik Nomor , dengan biaya sewa yang telahdisepakati adalah sebesar Rp 45.250.601,00 (empat puluh limajuta dua ratus lima puluh ribu enam ratus satu rupiah);b.
Terbanding/Penggugat : ISTIKOMAH
77 — 50
antara TERGUGAT dengan Teguh Sutanto incasu suami PENGGUGAT (selanjutnya disebut sebagai "AKAD AL MURABAHAH NOMOR 14).Berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(25) Undang Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,yang berbunyi sebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakandengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya
26 — 14
itu,PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjalin hNubungan hukumberdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(25) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah,yang berbunyi sebagai berikut:"Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakandengan itu berupa:a. transaksi baqi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah:Halaman 5 dari 31 halaman Putusan Nomor 220/Pdt/2018/PT MDNb. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya
125 — 65
yang disepakati antaraBank Syariah dan nasabah;BaiasSalam, adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanandengan syaratsyarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu;Bar alIstisna, adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesananpembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yangdisepakati antara pemesan dan penjual;6.3.Pembiayaan dengan prinsip sewa :6.3.1.6.3.2.AlIjarah, adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktutertentu melalui pembayaran sewa;Alljarah muntahiya
142 — 24
antara PENGGUGAT denganTERGUGAT telah terjalin hubungan hukum, dalam hal ini pemberianfasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana Pasal 1ayat (25) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH tentang PerbankanSyariahsebagai berikut: Pembiayaan adalah penyediaan dana atautagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakahb. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atausewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
163 — 130
Penggugat dengan Tergugat telah terjalin hubungan hukum, dalamhal ini pemberian fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip syariahsebagaimana Pasal 1 ayat (25) UNDANGUNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAHtentang Perbankan Syariah sebagai berikut: Pembiayaan adalahpenyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakahb. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya
Yang dimaksud denganAkad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariahdan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masingmasing pihaksesuai dengan Prinsip Syariah;Pasal 1 angka 25 UU No. 21/2008, menyatakan bahwa Yang dimaksud denganpembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan ituberupa: (a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;(b) transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentukjjarah muntahiya
178 — 29
Bahwa berdasarkan ketentuan pada butir (c) di atas, makaPELAWAN dan TERLAWAN terlah terjalin hubungan hukumberdasarkanprinsip syariah sebagaimana yang tercantumdalam Pasal 1 ayat (25) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syariah, yang berbunyi sebagai berikut:Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yangdipersamakan dengan itu berupa:a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah danmusyarakah;b. transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa belidalam bentuk ijarah muntahiya
92 — 55
dimana antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah terjalinhubungan hukum berdasarkan prinsip syariah sebagaimana Pasal 1 ayat(25) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (selanjutnya UU No. 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah) sebagai berikut: Pembiayaan adalahpenyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b.transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya
84 — 504 — Berkekuatan Hukum Tetap
Transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalambentuk ijarah muntahiya bittamlik;c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, danistishna;d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang gardh; dane. Transaksi sewamenyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksimultijasa;24.
146 — 68
Transaksi sewamenyewa dalam bentuk ijarah atau sewa bellidalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;c. Transaksi dalam bentuk piutang murabahah. Salam dan istishna.. Ast.2.