Ditemukan 27 data
103 — 139
BlasiusHarum, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai denganKeputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenManggarai Nomor : 01/PGB/KPUMGR/018.434016/VII/2012 tanggal 2Juli 2012 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Program/Kegiatan Pembangunan Gedung KantorKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran2012 dan selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilinaan Umum (KPU)Kabupaten Manggarai juga menetapkan Banevasius Bunduk, ST,Hieronimus Daput, SE dan Kanisius Nasak
(Sekretaris) danKanissius Nasak, SE. (anggota), ditunjuk oleh Skretaris KPU Kb.Manggaraiberdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Manggarai Nomor : 03/PGB/KPUMGR/018.434016/VII/2012, tanggal 23 Juli 2012.e Bahwa tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Barang/JasaPembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
(Sekretaris)dan Kanissius Nasak, SE. (anggota).Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatanPembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
(Sekretaris) dan Kanissius Nasak, SE.(anggota).Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KantorKPU Kab. Mangarai Tahun Anggaran 2012 adalah Saksi Blasius Harum, SE.Bahwa sebagai Panitia PHO adalah : Florianus Patut, sebagai Ketua,Hironims Daput, sebagai Sekretaris dan Vitalis Bin Ismail, sebagai anggota.Bahwa pejabat KPU Kab. Manggrai yang menandatangani SPM adalahKristina Hariyati, SE.Bahwa pembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
Harum, SEselaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Keputusan SekretarisKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nomor : 01/PGB/KPUMGR/018.434016/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program/KegiatanPembangunan Gedung Kantor Komisi Pemilinan Umum (KPU) KabupatenManggarai Tahun Anggaran 2012 dan selanjutnya Sekretaris KomisiPemilinan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai juga menetapkan BanevasiusBunduk, ST, Hieronimus Daput, SE dan Kanisius Nasak
18 — 4
Saksi Agung Wahyudi Bin Nasak.: Bahwa benar peristiwa tcrsebut terjadi pada hari Sclasa tanggal 01 Marct2016 sckira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko JM Lubuklinggau di JalanYos Sudarso No. 79/156 RT. 11 Kelurahan Taba Jemekeh KccamatanLubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau; Bahwa benar barang yang telah diambil adalah 1 (satu) buah tas warnacoklat; Bahwa benar yang telah mengambil barang tersebut adalah terdakwa: Bahwa benar terdakwa tidak bekerja di JM Group Lubuklinggau: Bahwa bcnar kerugian yang
96 — 93
Harum, SE selakuPejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Keputusan Sekretaris KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nomor : 01/PGB/KPUMGR/018.434016/VIV2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program/KegiatanPembangunan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenManggarai Tahun Anggaran 2012 dan selanjutnya Sekretaris KomisiPemilihan Umum (KPU) (Kabupaten Manggarai juga menetapkanBanevasius Bunduk, ST, Hieronimus Daput, SE dan Kanisius Nasak
(Sekretaris) danKanissius Nasak, SE. (anggota), ditunjuk oleh Skretaris KPU Kb.Manggaraiberdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Manggarai Nomor :03/P GB/KPUMGR/018.434016/VII/2012, tanggal 23 Juli 2012.Bahwa tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Barang/JasaPembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
(Sekretaris) dan Kanissius Nasak, SE. (anggota).Bahwa saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa kegiatanPembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
(Sekretaris) dan Kanissius Nasak, SE.(anggota).Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KantorKPU Kab. Mangarai Tahun Anggaran 2012 adalah Saksi Blasius Harum, SE.Bahwa sebagai Panitia PHO adalah : Florianus Patut, sebagai Ketua,Hironims Daput, sebagai Sekretaris dan Vitalis Bin Ismail, sebagai anggota.Bahwa pejabat KPU Kab. Manggrai yang menandatangani SPM adalahKristina Hariyati, SE.37Bahwa pembangunan Gedung Kantor KPU Kab.
Harum, SE64selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Keputusan Sekretaris KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nomor : 01/PGB/KPUMGR/018.434016/VIV2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penunjukkan/PengangkatanPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program/Kegiatan Pembangunan GedungKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran2012 dan selanjutnya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenManggarai juga menetapkan Banevasius Bunduk, ST, Hieronimus Daput, SEdan Kanisius Nasak
AMINAH
Tergugat:
1.ZAENUN
2.Pimpinan PT BRI Tbk KC Banyuwangi cq. PT BRI Unit Blambangan
Turut Tergugat:
1.HELMA
2.ASMAK
97 — 17
Ikhtining Wartini juga menerangkanbahwa Isa Gomblas menikah lagi dengan Abu Bakar Nasak dan mempunyaianak 2 (dua) orang yaitu Zaenun dan Zaenah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapatlahdisimpulkan bahwa antara Penggugat, Turut Tergugat , Turut Tergugat Ildengan Tergugat adalah saudara seibu namun lain bapak;Menimbang, bahwa dikarenakan telah diakui oleh kedua belah pihakmengenai obyek sengketa merupakan harta milik dari almarhum Nazemah,maka tidak perlu dipertimbangkan lagi mengenai
LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
Terdakwa:
SYAHARUDDIN Alias YUT Bin ARSAD HASAN
68 — 29
Chairunnas M.Pd alias NasAk. H. Mustamin dari 99 (Sembilan puluh Sembilan) PKBM di Kabupaten Bimatidak ada PKBM yang bernama PKBM Harmoni ;Menimbang, bahwa walaupun dari ketarangan saksi yang dihadapkanoleh penasihat hukum terdakwa dalam proses pemungutan suara dilakukandengan cara yang demokratis dan damai dari fakta yang terungkapdipersidangan dan juga dihubungkan dengan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.
158 — 131
rumah Terdakwa ;Halaman 33 dari 71 halaman Putusan Nomor : 648/Pid.B/2015/PN.MlgBahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa minumminuman keras ;Bahwa Saksi mengenal PF ;Bahwa Saksi sering melihat Po pergi ke rumah Terdakwa ;Bahwa Saksi pernah diberi nomor HP nya Po ;Bahwa MM pernah = menanyakan bagaimana kabarnyaTerdakwa kepada Saksi sekitar bulan Agustus 2014;Bahwa Saksi tahu kalau Po pernah bertengkar denganTerdakwa dan diusir oleh Terdakwa;Bahwa keseharian Pe di rumah Terdakwa biasa saja yaituBS nasak
TANDI PATO
Tergugat:
1. SIMA MARSELINA ANGGO
Turut Tergugat:
1.2. AGUSTINUS LAPIK
2.MARKUS BORO
82 — 19
Sebidang tanah/sawah yang telah disertifikatkan (Prona) atas nama Sima Marselina Anggo dengan luas kurang lebih 5.384 M2 (Lima ribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), terletak di Desa Awogading, Kecamatan Lamasi, berbatas sebelah :
- Sebelah Utara : Bokko Arak
- Sebelah Selatan : Nek Nasak
- Sebelah Timur : Pematang/Pengairan
- Sebelah Barat : Jalan Tani
berbatasan dengan jalan Desa Topongo
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan tani
6.2 Sebidang tanah/sawah yang telah disertifikatkan (Prona) atas nama Sima Marselina Anggo dengan luas kurang lebih 5.384 M2 (Lima ribu tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), terletak di Desa Awogading, Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bokko Arak
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Nek Nasak