Ditemukan 24 data
1.Prof. Usman Pelly MA
2.Meuthia F Fachruddinm. Eng. Sc. IR
3.Miduk Hutabarat
4.Rizanul
5.Ir. Burhan Batubara
6.Dadang Darmawan, M.Si
Tergugat:
Walikota Medan
494 — 215
Expravert Nasuba Melawan Kepala BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan Wilayah Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda bukti T2;3.
1.Yoseph edon
2.Gustaf edon
Tergugat:
1.Pemerintah republik Indonesia cq. Menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia cq. Direktorat jenderal planologi kehutanan, cq. Balai pemantapan kawasan hutan wilayah XIV kupang
2.Pemerintah propinsi nusa tenggara Timur, cq. Gubernur nusa Tenggara Timur, cq. Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi nusa Tenggara Timur, cq. UPT. kesatuan pengelolaan hutan wilayah Kabupaten Rote ndao
166 — 88
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:422/Pdt.G/2019/ PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 atas gugatan PT.Expravet Nasuba melawan Kepala Balai Pengamanan danPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan WilayahSumatera (Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (kompetensiabsolut)) dalam pertimbangannya halaman 31 menyatakan:Menimbang bahwa dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 ditentukandi Bab V ketentuan penutup yaitu Pasal 10 menyebutkan:Pada saat PERMA ini mulai berlaku (9 Agustus 2019), perkaraPMH
PT LUBUK NAGA
Tergugat:
1.Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
156 — 105
., hal tersebutdikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :422/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 atas gugatan PT.Expravet Nasuba melawan Kepala Balai Pengamanan danPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan WilayahSumatera.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat II dalammenerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor SK. 5434/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.O/8/2018 tanggal 28Agustus 2018 termasuk kategori tindakan pemerintahan, yang masukdalam ranah
Expravet Nasuba melawan Kepala Balai Pengamanandan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan WilayahSumatera.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat II dalammenerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor SK. 5434/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.O/8/2018 tanggal 28Agustus 2018 termasuk kategori tindakan pemerintahan, yang masukdalam ranah kewenangan peradilan TUN, sehingga Pengadilan NegeriSei Rampah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutusperkara oleh Penggugat
201 — 61
;tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintdan Kewenangan Mengadili Perobuatan Melawan Hukum oleh Bsdan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsadiatur bahwa perbuatan melawan hukum oleh Badan danPejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merup.tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan peratata usaha Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 30 T:h.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan N422/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal 22 Januari 2020 atas gugatanExpravet Nasuba